22 June 2010

Penumpang Gendut Dilarang Naik Pesawat?

Kevin Smith, seorang sutradara film Amerika terpaksa turun dari pesawat terbang Southwest tujuan Oakland-Burbank bulan Februari lalu, karena tubuhnya dianggap terlalu lebar untuk satu kursi yang telah ia duduki.

Pihak maskapai mengatakan bahwa, “jika seorang penumpang tidak dapat duduk dengan nyaman ketika sandaran tangannya berada pada posisi di bawah dan melewati porsi duduk penumpang lain, maka penumpang yang duduk disebelahnya akan merasa sangat tidak nyaman, dan waktu untuk keluar dari pesawat jika terjadi keadaan darurat akan terhambat kalau kami membiarkan duduk pada posisi terhimpit dan terbatas seperti itu.”

Peraturan Maskapai bagi Penumpang Gemuk

Seberapa besar ukuran tubuh yang dianggap terlalu besar?

Hal ini tergantung pada maskapai yang bersangkutan dan sangat terbuka ruang untuk interpretasi. Maskapai penerbangan Southwest mengharuskan anda untuk memesan tempat duduk kedua jika anda tidak dapat menurunkan tempat sandaran tangan atau jika anda dianggap telah melewati porsi duduk orang yang berada di sebelah anda.

Maskapai penerbangan American dan United mempergunakan tiga uji: kemampuan untuk duduk ke dalam satu tempat, menurunkan tempat sandaran tangan, dan mempergunakan tambahan perpanjangan sabuk pengaman.

Maskapai penerbangan Air France juga pernah berada dalam kontroversi kebijakan yang mengharuskan penumpang memesan tempat duduk tambahan bagi penumpang yang tidak dapat duduk di satu kursi, dan mereka juga telah menawarkan opsi ini dengan memberikan diskon 25% untuk kursi keduanya.

Pro-Kontra

Berbagai opini timbul. Ada pihak yang pro, namun ada juga pihak yang kontra dengan kebijakan ini.

Diperkirakan ada sekitar 40% populasi penduduk dewasa di dunia yang mengalami kelebihan berat badan (obesitas). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2015, ada 2.3 miliar orang dewasa yang mengalami kelebihan berat badan (beberapa melewati batas obesitas) dan ada lebih dari 700 juta yang mengalami obesitas.

Pihak yang kontra dengan kebijakan penambahan biaya ekstra bagi penumpang gemuk di pesawat terbang mengatakan bahwa seharusnya pihak penerbangan menyesuaikan tempat duduk (melakukan re- engineer) agar penumpang tidak beralih ke maskapai lain, bukannya malah mempermalukan dan memberikan penalti untuk mengharuskan mereka membayar lebih.

Sedangkan pihak yang pro menyatakan bahwa kenyamanan penumpang lain harus juga diperhatikan dan aspek keselamatan seluruh penerbangan harus menjadi priorita utama.

Biaya Kursi Tambahan

Maskapai penerbangan Air France sejak 2005 telah menawarkan kepada penumpang yang kegemukan pilihan untuk membayar kursi kedua dengan potongan harga 25%, namun jika pesawat tidak penuh, uang mereka akan dikembalikan. Demikian juga dengan maskapai penerbangan Southwest dan United Airlines yang mengharuskan para penumpang gemuk untuk memesan dua kursi dan dapat mengklaim pengembalian tiket jika pesawat itu tidak penuh.

Peraturan Maskapai Penerbangan di Indonesia

Sepertinya belum ada peraturan resmi yang membahas mengenai penumpang gemuk pada maskapai penerbangan lokal. Pihak maskapai penerbangan komersial mungkin perlu mengkaji keperluan peraturan khusus yang dapat mengakomodir hal ini, untuk menghindari potensi bahaya di kemudian hari, agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakpastian bagi penumpang yang gemuk, namun juga tetap menjamin kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh seluruh penumpang.

 

---000---

 

Penulis: Syamsul Arifin, SKM
HES Engineer Chevron Indonesia Company
Alumni K3 FKM UI

Gambar diambil dari sini

19 June 2010

[lomba] Ku ikuti Ceritamu Lewat Kata-Kata

Menyenangkan memiliki Multiply (MP), sebab salah satu kesukaan saya adalah ‘mengenal perbedaan’ budaya-kebiasaan-kepribadian orang lain, sesuatu yang kita ngga pernah tahu, sisi-sisi lain yang kita tidak pernah lihat, pengalaman-pengalaman yang tidak pernah kita alami, pernak-pernik unik yang akan sulit kita rasakan sendiri. Perbedaan pekerjaan, profesi, wilayah, daerah, teman, akan memberikan perbedaan experience tersendiri. Dan hal itu yang bisa kita dapatkan dari jejaring blogs semacam MP.

Banyak diantara kata-kata itu (postingan, -red) yang memberikan insight tersendiri, ‘pelajaran’ berharga, kecipratan (serasa ikut mengalami) kejadian yang diceritakan, merasakan (simpati dan/atau empati) suasana hati yang dialami, dll.

At first, ngebuat ID MP genkeis ini secara mau-ngga mau. Cerita lengkapnya ada di sini (http://genkeis.multiply.com/journal/item/1) itu adalah postingan pertama di MP ^_^

Tapi selanjutnya jadi lumayan seru juga, share coretan-coretan sendiri, baik yang berupa cerpen (di awal-awal posting, lumayan banyak nih cerpen, apalagi waktu itu lagi rame-ramenya board sendalam di situs forum myQuran dot org, dan juga termotivasi bacaan novel AAC-nya Kang Abik), nulis-nulis buat warnaislam dot com –yang sekarang dalam kondisi mati suri, posting di eramuslim dot com, dan mulai conect –terhubung dengan MP-ers lain. Unik-unik. Berikut sebagian kecil kontak MP yang sempet saya tulis :D *ribet juga euy klo ditulis semuanya, ada 1000 (seribu orang –genap) seluruh kontak :D –mohon koreksinya klo salah ngasih keterangan ^_^v %peace%

  • fathia27rhm: ABG yang masih sekolah ini ‘segar-segar’ postingannya, jago nulis juga –beberapa tema tulisannya adalah tentang munakahat ^_^
  • agnespoisson: mojang bandung, yang pernah kuliah di negeri Swedia
  • archoholic: arsitek melon yang suka nulis ;)
  • astyaep: anak teknik UI –pindah ke ITB yang sekarang jadi IBU RT di amrik, ngikut suaminya
  • ayyashiyahya: chef yang hobi sepakbola :D
  • bandel02: dosen asal Medan yang baru nikah dengan sesama myQers asal Padang
  • luvlylya: anak teknik UI –ngebuat engineering buat FPSO –yang dapat beasiswa S2
  • gadog205: pegawai pajak alumni STAN (myQers juga)
  • malambulanbiru: penulis asal Jogja
  • tsuyocie: mahalum FKM UI yang hobi motret (dan baru hamil?) ^_^
  • redchrysant: guru SMPIT di Bandar Lampung
  • donowidiatmoko: dosen FKM –dulu, yang sekarang aktif ngajar di Inggris
  • endahnrhesa: teman kelas 1 SMA 34 yang jadi musisi indie akustik
  • ichamary: pakar ekonomi syariah ^_^
  • thousandthings: coretan2annya ‘breath taking’, menularkan gaya nulis prosa
  • imagineimajination: adiknya thousandthings, suka nulis ‘prosa gelap’
  • fadhilwahyudi: teman myQ di Duri – Riau, penulis cerpen2 yang mencerahkan
  • fatim4h: teman myQ –yang sekarang ngga begitu aktif, tinggal di Taiwan –pernah ngasih flash disk yang bisa buat ngedengerin mp3 2 GB ;)
  • aishen: penggemar pembalap Kazuki Nakajima
  • fathiana: alumni psikologi UI 2001
  • iwok: penulis
  • akhwatzone: suka buat tulisan yang bagus
  • kokonata: (kayaknya) psikologi UI (juga deh), penulis, masih single?
  • mahuan: engineer QA/QC penyemenan di perusahaan service migas berskala dunia ^_^
  • hikmah85: guru SDIT di Sangatta, Kaltim –penyiar radio juga
  • imoku: alumni boedoet
  • siantiek: pernah ketemuan bareng sama mba tyas juga buat ngejengukin mba imoku
  • nailahassagaf: keturunan arab, kader
  • netkusuma: dispatcher wannabe ^_^
  • musimbunga: teman SK
  • akunovi: layout-er, teman SK (juga)
  • bea00akmal: pernah kuliah di Inggris, sekarang balik lagi ke daerahnya di Aceh
  • putriecantika: myQers yang di travel agent
  • setta81: warga jogja, peneliti yang suka nulis :)
  • lussysf: dosen
  • gerimisjiwa: RZI di Medan
  • sinthionk: suka ngereview
  • itsumoganbattery: bu hajjah, teman myQers, (dulu) kepala sekolah, pernah kuliah di Malaysia, sekarang lanjut lagi di Australia(?)
  • ivoniezahra: pekerja di Hongkong
  • nadiyyah: ID MP-nya udah ngga exist, dulu pernah kuliah di Australia, pinky lover
  • wietski: punya akan yang cerdas bernama Attala, pustakawan yang pernah di Australia (juga)
  • laptopmini: pemuda yang akan kuliah di timur tengah

Seru bisa mengenal mereka –meski hanya lewat kata-kata.

Membuka sudut pandang baru –tentang fenomena alam di sekitar mereka, tentang fenomena sosial kemasyarakatan yang ada di sekeliling mereka, tentang tempat-tempat baru, kebiasaan-gaya hidup pribadi, cara berpikir opini pribadi, dst.

Bahkan tak jarang, karena seringnya interaksi/pengenalan –lewat MP, seakan-akan kita sedang benar-benar ‘berteman’, kalau ketemu jadi SKDS (Sok Kenal Sok Dekat), serasa benar-benar sudah begitu mengenalnya. Walaupun hal ini (kedekatan di dunia maya) tidak bisa patokan juga sih (pengenalan menyeluruh di dunia nyata), karena kan ada yang benar-benar mencurahkan segalanya di MP-nya sedang sebagian lain ada yang menahan-nahan hanya untuk dirinya, ada yang bisa mengekspresikan diri dengan baik melalui media tulisan, ada yang kurang begitu jelas atau biasa saja. Kalau tidak hati-hati, tak jarang bisa terjadi kesalahpahaman, sebagaimana pernah saya tulis di sini (http://genkeis.multiply.com/journal/item/443/Sahabat_Cyber_Friend).

The bottom point is, it really great knowing others story thru their posting. Intinya adalah, merupakan sesuatu yang luar biasa bisa mengikuti cerita teman –kontak MP melalui postingan mereka. Dan merupakan kegembiraan tersendiri jika postingan kita bisa memberikan nilai lebih bagi orang lain, makanya saya juga pernah posting tentang blogging di sini (http://genkeis.multiply.com/journal/item/359/Panduan_Blogging_Islami).

Jadi kepengen ngutip tulisan seseorang (tapi lupa siapa), sharing is caring –berbagi/kebaikan lewat postingan adalah tanda kepedulian –tentunya berbagi hal-hal yang baik-baik.

Semoga kita semua bisa berbagi –banyak kebaikan- dan mendapat banyak kebaikan lewat kata-kata yang kita torehkan *amin.



---000---

Balikpapan, 19 Juni 2010
Syamsul Arifin
Foto: waktu kopdar di Jogja
*Dibuat untuk mengikuti lomba http://ivoniezahra.multiply.com/journal/item/702/_Pengumuman_Lomba_Berbagi_Cerita_Dengan_Kata

14 June 2010

Ego?

Lelaki itu punya ego yang besar..

Dan terkadang, ego tersebut kudu dibungkam!

12 June 2010

Ritual Syar'i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi

Assalamu''alaikum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.

1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?

2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?

3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian lepas dari pusar bayi?

4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa yang harus dilakukan setelah acara ini?

5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil sebagian, kalau ya seberapa banyak?

6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul?

Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.

jawaban

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Doa

Sebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan khusuyu'' dan tadharru''. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:

Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Masalah Ari-ari

Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.

Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.

Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.

Potong Rambut

Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:

Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:

Hilangkan darinya kotoran (HR Al-Bazzar)

Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut (Fathul Bari)

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:

Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz''u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz''u tersebut:

  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
  • Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
  • Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

'Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama." (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Ka''biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.

Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. (Lihat kitab At-thiflu Wa Ahkamuhu oleh Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197).

Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.

Pemberian Nama

Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (al-musamma)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya" (HR Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya, "Siapa namamu?" Aku jawab, "Hazin." Nabi berkata, "Namamu Sahl." Hazn berkata, "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku." Ibnu Al-Musayyib berkata, "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya." (HR Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:

Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim 2132)

Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,"Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku" (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah Yang Maha Rahman.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1149215106

11 June 2010

Inspirasi saat Menulis

"Menulis itu bukan hanya berdasarkan kenyataan, yang penting itu imajinasi agar bisa membuat tulisan tersebut menarik," ujar Ayunda Nisa Chaira, siswi Kelahiran Jakarta, 30 Oktober 1997 yang duduk di kelas dua di SMP Negeri 49 Jakarta.

Memiliki bakat menulis sejak kelas II SD. Putri pertama Yusnirsyah Sirin dan Cun'Ya ini telah menulis delapan buku cerita anak. Bahkan bukunya yang pertama berjudul Space Fun Park telah diterbitkan sebanyak 15.000 eksemplar dan dicetak ulang tiga kali.

Dengan bakat menulisnya, Yunda menerima penghargaan dari penerbit Mizan sebagai penulis terproduktif. Selain itu Yunda juga pernah menjadi Juara II Lomba membuat cerita fiksi keagamaan, yang diselenggarakan Kementerian Agama.

Walaupun waktunya sehari-hari banyak diisi dengan menulis, prestasi Yunda di sekolah tidak perlu diragukan. Sejak duduk di kelas satu sekolah dasar Yunda selalu menjadi Juara I di kelasnya sampai sekarang, saat dia telah duduk di kelas dua SMP.

Baca selengkapnya di >> sini.

Saya suka jawabannya... bahwa menulis itu tentang mengembangkan imaginasi, tentang bagaimana membuat sebuah jalan cerita menarik, tidak terpaku hanya pada realita/kenyataan semata.

09 June 2010

Flash Fiction Hujan-ku Masuk Batam Post

http://www.batampos.co.id/flash-fiction/1948-hujan-.html
Akhirnya... setelah lama sudah aku menanti.. *dangdut mode* :D hehehe
Dimuat juga kiriman Flash Fiction-ku di Batam Post ^_^v

Thanks to Desi Puspitasari yang udah nunjukin harian ini ;)

http://www.batampos.co.id/flash-fiction/1948-hujan-.html

Menulislah yang Baik-Baik, atau Lebih Baik Blog-Walking Sajalah

Pepatah mengatakan “lidah tak bertulang”, setelah dibrowsing, ternyata istilah itu lebih tepat disandarkan pada orang-orang yang mudah berjanji (obral janji/berkata-kata manis). Tapi di bagian dunia lain, Malaysia, ada pepatah yang bilang “lembut lidah tak bertulang, tapi kata-kata bisa menusuk seperti belati.” Wah, dalem ya maknanya?

Berkata-kata itu hal yang enteng, ringan, mudah sekali meluncurnya. Dan seperti anak panah yang terlepas dari busur, jika sudah TERLANJUR terucap, tidak akan mungkin bisa ditahan/dikembalikan/dihapus.

Apalagi kalau lidahnya sering mendahului otak (berkata-kata dulu baru dipikir kemudian –bukan memikirkan dahulu baik-baik kata-kata yang akan diucapkan),  wah, bisa berabe deh kejadiannya.

Sebuah syair mengatakan,

Jika luka ditubuh,
Masih ada harapan sembuh
Tapi jika luka dihati
Kemana obat hendak dicari

Akan ada bekas, luka dihati akibat perkataan yang sewenang-wenang, apalagi kalau orang tersebut bukan tipe pemaaf. Akan diinget sampe mati! –mungkin begitu yang dipikirnya.

Maka dari itulah, Rasulullah SAW berpesan,

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbicara yang baik-baik atau diam. (HR. Bukhari)

Siapa yang memberi jaminan kepadaku untuk memelihara di antara rahangnya (mulut) dan di antara kedua pahanya (kemaluan) niscaya aku menjamin baginya surga. (HR. Bukhari)


Di era digital seperti sekarang ini, terkadang kita jarang berbicara, interaksi sosial lebih banyak melalui tulisan, situs jejaring sosial, blogs, chatting, dll Posting tulisan, status, quick note, pesan, dst mengisi komunikasi antar sesama.

Maka untuk saat ini, saya sedikit memodifikasi pesan Nabi tersebut dengan perkataan berikut,

“Jika tidak mampu menulis yang baik-baik, maka hendaknya membaca-baca (blogs-walking) atau copas saja-lah”

Saya tidak hendak melarang menulis tentang catatan hari-hari anda, cerita di sekolah/kampus/kantor, review buku-film-pakaian, tentang curahan perasaan yang menggelembung mau pecah, cerita fiksi, dan lain sebagainya.

Yang saya pesankan –kepada diri saya sendiri terutama- adalah: ada beberapa postingan/coretan yang lebih baik jika tidak ditayangkan. Disimpan untuk diri sendiri atau hanya cukup berkelebatan di dalam kepala saja. Lindungilah teman-teman cyber kita dari “kejahatan” tulisan kita.

Sayang rasanya kalau blogs kita –yang misalnya karena mengejar page rank atau terlihat aktif nge-blogs atau karena pengen banyak koment dari teman- akhirnya justru malah menyebarkan keburukan.

Baca coretan saya tentang blogging islami di sini.

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan hidayah kepada kita, di dunia nyata, maupun di dunia maya *amin.

 

---000---

Balikpapan, 9 Juni 2010
Syamsul Arifin

Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Orang Islam itu adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya; dan orang yang berhijrah (muhajir) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah." (HR Bukhari)

Picture is taken from here

08 June 2010

Bahagianya punya Istri Shalihah

Beberapa waktu lalu saya mendapat sharing cerita, yang terlalu sayang kalau tidak saya share juga dengan anda semua.

Inti ceritanya kurang lebih seperti berikut:

Ada seorang PNS di dept Pajak yang baik. Suatu ketika dia diajak oleh atasannya untuk jalan-jalan. Selepas jalan-jalan, sang atasan memberikannya amplop (berisi uang).

Dia bertanya, ini untuk apa? Dijawab atasannya, “sudah terima saja.”
Akhirnya dia pun menerimanya.

Begitu terus sampai beberapa kali PNS tersebut menerima amplop (yang berisi uang) dari atasannya. Dia memberikan amplop-amplop yang tidak jelas itu kepada istrinya. Diterima juga oleh istrinya.

Suatu ketika, barulah sang atasan menunjukkan niat jahatnya.

Ternyata, sang pegawai itu diminta untuk merubah data-data pajak seseorang. Wah, ternyata dia disuruh melakukan manipulasi pajak!

Awalnya dia menolak, -ngga perlu dijelasin alasannya kenapa kan?- tapi kemudian bos itu mengeluarkan “kartu truf”nya. Kalau tidak mau, silakan kembalikan uang-uang yang dulu aku berikan!

Sedihlah dia… menangis, karena baru tersadar bahwa amplop-amplop (uang) yang selama ini ia terima merupakan uang haram, yang bisa “mengotori” daging keluarganya.

Di rumah, ia ceritakan masalah ini kepada istrinya –sambil meminta maaf dan menangis-nangis- kemudian istrinya masuk ke kamar, membuka lemari, mengambil kantung plastik (besar) berisikan amplop-amplop yang pernah diterima suaminya –dalam kondisi belum terbuka.

“Ini, semua kembalikan sama dia”

Keesokan harinya, si pegawai tersebut mengembalikan semua amplop-amplop yang telah ia terima di meja bosnya.

Singkat cerita, si pegawai ini dimutasi ke tempat lain. Tapi di masa sekarang ini (yang ketat pengawasan KPK), orang-orang seperti pegawai yang baik ini, pasti dibutuhkan, dan orang-orang seperti bos yang tidak baik ini, pasti tidak akan bertahan lama.

*selesai cerita*

Kebaikan dan kebenaran pasti akan menang, walau bagaimanapun kondisinya –meski terkadang ada waktu yang harus dinanti. Gusti Allah mboten sare (Allah tidak tidur), Dia tahu –maha mengetahui, dan Dia membalas perbuatan baik, dan meneguhkan para penegak kebaikan.

*

Disamping itu, saya ingin coba merasakan kebahagiaan yang si pegawai itu rasakan ketika mengetahui, ternyata sang istri tidak mempergunakan sedikit-pun uang tidak jelas yang diterima suaminya. Betapa ia mau dan mampu menjaga makanan yang masuk ke perut anggota keluarganya, menjadi hanya makanan-makanan yang halal dan baik –yang bisa mendatangkan keberkahan.

Menjaga diri dari menerima uang yang didapat dari hasil perbuatan curang, bohong, manipulasi, korupsi, dst.

Sepertinya ia merasa bahagia –lega- mempunya seseorang yang bisa menguatkan langkah kakinya menapaki tanah dunia menuju gerbang surga –insya Allah.

Semoga kita semua bisa seperti itu juga. Menjadi suami yang bekerja keras, mendapatkan banyak harta yang halal lagi barokah –yang wanita menjadi istri yang menjaga makanan dan mendukung suami mencari rezeki yang baik *amin.

 

---000---

Balikpapan, 8 Juni 2010
Syamsul Arifin

07 June 2010

Mencoba hal-hal baru memang menyenangkan

  • Mengunjungi tempat-tempat yang tidak pernah anda kunjungi sebelumnya
  • Memakan makanan yang tidak biasa (belum pernah dimakan -tapi tentunya tetap yang halal lho ya)
  • (Mencoba) memakai pakaian yang "ngga gw banget"
  • Menyisir rambut dengan gaya yang berbeda
  • Bertemu orang-orang baru, komunitas baru

Semua hal itu, sepertinya seru?

Tapi tentunya anda harus punya cukup eager (bukan merk), antusiasme, joy to try new things, new stuff, etc

Ada sharing cerita..? ;)

[Surat Kartini] “Penindasan” Wanita di Tahun 2010

Dear Stella,

Sekarang sudah tahun 2010, senang rasanya bisa melewati 65 tahun kemerdekaan di negeri kami. Banyak hal yang sudah berubah di negeri ini. Banyak kemajuan telah kami capai, namun tidak sedikit juga catatan hal-hal buruk perlu kami perbaiki.

Aku tidak perlu lagi bercerita kepadamu tentang persamaan gender antara wanita dan pria di Indonesia, karena saat ini sudah sangat jauh lebih baik dari waktu-waktu dulu aku surati kamu. Pendidikan sudah menjadi hak seluruh warga negara, tanpa memandang jenis kelaminnya. Pria maupun wanita, asalkan mereka mampu berprestasi dan unjuk kemampuan, bisa mencapai posisi puncak, baik di tempat kerja profesional, sosial-kemasyarakatan, maupun bidang politik.

Tapi, akan selalu ada sisi pojok gelap walau di ruangan yang terang sekalipun.

Maaf jika aku terkesan seperti mencurahkan isi hatiku kepadamu, tapi aku sedih. Melihat bentuk penjajahan yang kita, kaum wanita, alami di era yang kata modern ini.

Stella sahabatku,

Seperti kata sebuah lagu, “wanita dijajah pria sejak dulu..,” bukan berarti semua pria buruk, tapi boleh jadi, memang kita, kaum wanita, yang mau memposisikan diri sebagai insan yang kalah, terjajah.

Melihat iklan-iklan di koran, majalah, televisi, maupun media internet, miris rasanya melihat seorang perempuan yang seolah-olah tidak nyambung dengan produk yang ditawarkan, malah terkesan iklan tersebut sedang menawarkan sang model wanitanya! Menyebalkan!

Kita, kaum wanita, hanya menjadi obyek, diperlakukan seolah-olah barang dagangan, pemanis saja, boro-boro peran intelek yang dimainkan, tidak lebih dari sekedar peran sensual murahan.

Entah para wanita itu melakukannya karena desakan ekonomi –hanya itu pekerjaan satu-satunya yang bisa mereka lakukan, atau memang mereka menyukai menjadi obyek pusat perhatian –dipandangi penuh gairah, atau aku berpikir bahwa pikiran mereka telah kalah terjajah. Bahwa di dalam benak mereka, citra wanita yang dianggap menarik adalah yang pakainnya ketat, sehingga mereka perlu menurunkan beberapa angka ukuran baju-bajunya –sehingga lebih memperlihatkan lekuk tubuh, menaikkan rok menjadi lebih tinggi, dan tidak jarang memperlihatkan bagian-bagian yang tidak seharusnya terlihat menurut adat ketimuran.

Saat ini kita telah kembali terjajah, kita para wanita belum merdeka sepenuhnya. Pikiran kita terjajah oleh opini-opini menyesatkan mengenai bagaimana kita seharusnya berpakaian, bertingkah laku, dan berperan di masyarakat.

Seharusnya kita sadar, bahwa semua orang –termasuk kaum kita,  bisa sukses dan terkenal bukan karena kemolekan tubuh, tapi karena potensi yang kita miliki, karena peran serta yang telah kita sumbangkan, karena kerja keras dan semangat yang kita bagi.

Semoga para wanita itu sadar, bahwa sebenarnya mereka sedang dijajah, tubuh mereka telah “diperjual-belikan”, dihargai dengan nilai yang tak seberapa.

Tapi toh hal itu tidak berlaku umum, masih banyak juga perempuan-perempuan Indonesia yang berprestasi. Prestasi tertinggi di sekolahan-sekolahan umumnya dipegang oleh perempuan, wanita pintar. Tidak sedikit juga bisniswoman yang sukses menjalani usahanya, sebutlah Dewi Motik dan Martha Tilaar dengan perusahaan beromset besarnya. Bahkan Megawati, pernah menduduki Istana Negara sebagai Presiden Republik Indonesia.

Stella kawanku,

Sepertinya aku sudah cukup berpanjang-lebar berbicara kepadamu. Terima kasih sudah mau membaca suratku ini.


Sahabatmu,
Kartini.

 


---000---

Balikpapan, 23 April 2010
Syamsul Arifin

Tulisan yang diikutsertakan pada Lomba "Menulis Surat: Dari Kartini untuk Stella Zeehandelaar di Tahun 2010" yang diadain di kantor. Sayangnya, saya ngga menang euy :( tapi memang para juara-juaranya tulisannya bagus-bagus, memang mereka lebih pantas menang ternyata :D

03 June 2010

Syamsul Arifin Career Orientation

This is my personal career orientation profile:

Dominant: Challenge

Challenge

Some careerists are driven by the need for excitement‚ challenge‚ and the engaging process of work. In such a career one seeks to move‚ often laterally‚ to the centers of action‚ adventure‚ and creativity. The organizational setting may be large or small‚ but bureaucracy tends to be a constraint. These craftpersons‚ technical specialists‚ entrepreneurs‚ and artists‚ like those opting for Advancement or Freedom orientations‚ find it difficult to separate themselves from their work. While autonomy may be an important component the bottom line for Challenge-oriented people is exciting work.

Security

Some people are driven by the need for job security‚ organizational identity‚ and the desire for a sense of order. In return for loyal‚ dedicated hard-working service‚ they seek long-term employment‚ benefits‚ recognition‚ and appreciation from the employer. In the best situations‚ mutual respect‚ reciprocity‚ and loyalty characterize the relationship. These people often seek steady promotions and advances as a symbol of their value and worth.

Advancement

This upwardly mobile career orientation is usually associated with advancing up a hierarchy of positions or a status system. More influence‚ prestige‚ and financial remuneration are usually bestowed with each upward move. Individuals pursuing such a strategy are most often found in large organizations or professional associations. Many highly competitive and achievement-oriented people follow this career orientation.

Balance

Some people seek to balance their work‚ relationship‚ and self-development lives. For these individuals‚ work is just one important dimension of a total life-style orientation‚ even though such careerists may emphasize different dimensions at different seasons and given different pressures. Like the Freedom strategy‚ this career orientation requires considerable flexibility. Unlike Freedom-seekers‚ Balance-oriented individuals try to separate themselves from their work. Many talented two-career couples‚ geographically bound people‚ and personal growth-oriented people fall into this category.

Freedom

Instead of moving upward in career direction‚ the careerist following this strategy seeks to move out towards the margin. The emphasis is on gaining personal autonomy‚ “space‚ “ loose supervision‚ and responsibility for outcomes rather than being bound by another’s process‚ norms‚ and rules. Individuals are willing to work very hard‚ often as professionals or small business owners‚ for conditions assuring more independence and self-control. Interesting and exciting work is important and usually accompanies such an orientation‚ but individual freedom is the ultimate objective.

01 June 2010

Bayan DSP PKS tentang Dhawabith Syar'iyah Mengenai Budaya Masyarakat

BAYAN DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 32/B/K/DSP-PKS/1431
TENTANG DHAWABITH SYAR’IYAH MENGENAI BUDAYA MASYARAKAT



PENGANTAR

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat yang sangat besar yang diberikan kepada bangsa dan negara Indonesia. Karunia dari sisi geografis (SDA) yang sangat kaya raya dan dari sisi demografis (SDM) yang mayoritasnya menganut Islam, agama yang diridhai oleh Allah Ta’ala (QS 3: 19). Keislaman inilah yang mewarnai budaya dan karakter bangsa Indonesia. Dan Islam ini jugalah yang merupakan faktor dominan yang menyatukan dan merekatkan NKRI sebagai negara muslim terbesar di dunia.

Nilai Islam telah tertanam begitu kuat dalam budaya bangsa Indonesia. Hal ini telah tertuang baik dalam konstituisi NKRI maupun dalam budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan diatur bahwa: ’Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia...’ Adapun pada ayat (5) dari pasal tersebut diatur bahwa: ’Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia. Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa: ’Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya’.

Dalam Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, poin 1 tentang Etika sosial Budaya sebagai berikut:

’Etika Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Sejalan dengan itu, perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal.

Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan glogalisasi’.

Sementara itu, di tengah masyarakat tumbuh dan berkembang budaya Islam, sesuai dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam. Di Aceh secara nama dan UUnya mengacu pada hukum Islam, yaitu UU RI No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan masyarakat menyebut wilayahnya dengan Serambi Mekkah. Di Provinsi Sumatera Barat, masyarakat menjadikan tradisinya harus berdasar Syariah, sebagaimana ungkapan ’Adat bersendi Syara’ dan Syara bersendi kitabullah’. Di Jawa kantor Desa harus berdampingan dengan masjid. Dan bahasa Indonesia yang menjadi bahasa Nasional banyak mengambil dari Bahasa Arab. Demikianlah bahwa budaya Islam telah mengakar kuat dalam tubuh bangsa Indonesia yang mayoritasnya muslim.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah Partai atau organisasi yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sebagaimana organisasi lain baik organisasi masa maupun organisasi politik, seperti NU, Muhmmadiyah, Masyumi dan PPP. Dengan meyakini kebenaran Islam dan memahami realitas Indonesia serta nilai Islam yang mewarnainya, maka PKS menetapkan bahwa Islam sebagai landasan organisasi dan jati dirinya. Islam menjadi landasan seluruh pemikiran, moral dan aktivitasnya, termasuk aktivitas politik. Dengan asas dan landasan Islam, PKS hadir di tengah bangsa Indonesia, berinteraksi dan bekerjasama dengan seluruh komponen bangsa Indonesia serta berbuat untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. Dan Islam adalah rahmat (kebaikan) bagi bangsa Indonesia dan seluruh alam.

PKS sebagai Partai Islam sekaligus Partai Dakwah bertekad untuk membantu menyelesaikan problem umat dan bangsa ini. Problematika dan akumulasi masalah yang menimpa umat Islam dan bangsa Indonesia, disebabkan oleh karena masih jauhnya umat Islam dan bangsa Indonesia dari nilai-nilai Islam, kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya, PKS berusaha memperpendek jarak antara idealitas Islam dan realitas umat Islam Indonesia. Visi PKS adalah mewujudkan masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridhai Allah SWT dalam bingkai NKRI. Dalam bidang sosial budaya, PKS telah menetapkan misinya, yaitu ’Membangun kecerdasan manusia Indonesia, kesalehan sosial, dan kemajuan budaya demi mengangkat Martabat bangsa’.

Seiring dengan semakin meluasnya eksistensi dan peran PKS, bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai budaya dan tradisi yang berkembang di masyarakat. Maka timbullah problematika yang terkait dengan penyikapan dan interaksi terhadap budaya yang berkembang di Indonesia, khususnya budaya yang bersumber dari selain ajaran Islam.

Oleh karena itu, dibutuhan Dhawabith Syar’iyah tentang budaya sebagai sarana bagi kader PKS untuk memahami realitas masyarakat, menyikapi dan berinteraksi secara da’awi.

Untuk mendapatkan sikap hukum yang terkait dengan masalah budaya dalam berbagai bentuknya, maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu terhadap berbagai istilah yang relevan dalam Syariah antara lain istilah al-a`dah, al-urf dan budaya itu sendiri. Karena pada hakikatnya istilah-istilah tersebut saling beririsan satu dengan lainnya, maka mendudukkan istilah-istilah tersebut sebelum melakukan kajian hukumnya dianggap sangat penting mengingat, kaidah: (Menetapkan hukum terhadap sesuatu adalah bagian persepsi tentangnya) sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan hukum akibat salah persepsi. Untuk itu dalam naskah ini, terlebih dahulu dilakukan penelitian peristilahan, kemudian hubungannya satu dengan lainnya, kondisi obyektif dalam implementasinya, batasan-batasan (dhawabith) yang harus diperhatikan terhadapnya, dan pada kesimpulannya dituangkan pula sikap yang harus diambil oleh DSP dalam permasalahan tersebut.

PENGERTIAN BUDAYA, ADAT DAN URF

1. Pengertian Budaya
Budaya yang diterjemahkan oleh Hassan Shadily dalam kamus Indonesia-Inggris ke dalam kata (Culture )1, berasal dari kata Budi dan Daya yang berarti akal (pikiran) dan kekuatan, budaya juga berarti yang telah berkembang, yang maju, sebagaimana jiwa yang berbudaya berarti jiwa yang telah berkembang, maju dan cerdas.

Sedangkan definisi “Kebudayaan” yang oleh Hassan Syadily dalam kamus Bahasa Indonesia Inggrisnya kata tersebut diterjemahkan ke dalam kata (Civilization),2oleh Purwodarminto dijabarkan dalam dua tinjauan yaitu tinjauan hasil dan proses yang masing-masing :
1- Dari tinjaun hasil dia mengatakan, “Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi dsb) manusia seperti kepercayaan, kesenian adat-istiadat dll”.
2- Sedangkan tinjauan proses dia mengatakan, “Kebudayaan adalah kegiatan (usaha) batin ( akal dsb) manusia untuk menciptakan sesuatu yang termasuk kebudayaan”3.

Dalam kaitan dengan definisi Purwodarminto yang pertama Munir Baklabakki dalam kamus Inggris Arab menterjemahkan ke dalam kata tradition yang berarti adat istiadat (kebiasaan yang turun menurun), urf dan hal-hal yang bersifat tradisi. Sedangkan kata culture dia terjemahkan ke dalam kata yang berarti wawasan, pengetahuan, kebudayaan

Dalam terminologi aqidah dan fikih Islam kata budaya lebih dikenal dengan al-adat wa taqalid wa al-Urf.

2. Al-`Adah
Dalam berbagai kamus bahasa Arab (seperti al-Qamus, Lisan al-Arab al-Misbah al-Munir) dijelaskan bahwa makna al-adah dari segi bahasa adalah suatu prilaku yang dilakukan secara berulang ulang atau sehingga menjadi kebiasaan, karakter atau culture. Dalam Lisan dikatakan: adat adalah (terbiasa melakukan, dan membiasakannya ahirnya menjadi adat baginya). Dalam sebuah syair mengatakan ta’awwad salihal akhlaqi, fa inni. Raitul mar`a yaklafu mastaada (Biasakanlah berakhlaq yang terpuji
karena aku melihat seorang akan jinak terhadap kebiasaannya).

Secara terminologi pandangan fuqaha` dan usuliyun terhadap al-‘Adah, yaitu sesuatu yang telah familier, menjadi biasa, dalam masyarakat dan melekat sehingga menjadi tradisi.5. Definisi ini mencakup kebiasan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok, apakah perkara (adat) tersebut bersumber dari bersifat natural (alam) seperti perubahan iklim, atau perkara (adat) tersebut dari hawa nafsu seperti memakan harta dengan cara yang batal, melakukan kedhaliman kefasikan, kemaksiatan dll.

Imam as-Syathibi dalam al-Muwafaqat membagi adat kedalam dua bagian yaitu adat yang bersifat syar`I dan adat yang tidak bersifat syari`. Adat yang bersifat syari` dapat diukur dengan dalil-dalil syar`I secara langsung, mengingat teks-teks syariah memberikan penjelasan secara langsung baik itu bersifat perintah atau larangan, sedangkan adat yang tidak bersifat syari` lebih dipengaruhi oleh kebutuhan insting dan biologis manusia seperti makan minum berhubungan dengan istri dan situasi alam seperti perubahan iklim dll, atau dengan kata lain adat yang tidak bersifat syari` adalah yang tidak mendapatkan legitimasi dalil syari’ secara langsung.

3. Al-Urf
Kalimat Al-Urf dalam bahasa Arab memiliki makna yang banyak namun secara garis besar kalimat tersebut memiliki makna yang bersifat hakiki dan majazi. Makna Urf secara hakiki menunjukkan tentang kejelasan, ketinggian. dan segala sesuatu yang menurut nurani manusia adalah kebaikan dan membawa ketenangan juga disebut Al-Urf. Ibnu Faris di dalam kamusnya mengatakan bahwa Kalimat Urf berasal dari ‘Arafa atau Arfun yang keduanya menunjukkan sesuatu yang berkesinambungan berhubungan satu dengan lainnya atau membawa ketenangan dan ketentraman. Dalam penggunaannya kalimat Urf lebih mencerminkan kepada kedua makna tersebut yaitu bersifat kantinyu dan berhubungan satu dengan lainnya.

Sedangkan makna Al-Urf secara termonologi memiliki banyak pengertian antara lain yang dikemukakan oleh An-Nasafi (710 H) Yaitu sesuatu yang menetap dalam jiwa yang akal menerimanya dan sesuai dengan tabi’at yang masih bersih. Dalam definisi tersebut mengandung beberapa aspek :

Bahwa Urf selalu sejalan dengan tabiat yang masih bersih. Sehingga jiwa merasa tenang.
a. Dalam prosesnya urf membutuhkan waktu sehingga menjadi kebiasaan yang tetap dan jiwa menjadi terbiasa dengan sesuatu tersebut.
b. Dibenarkan oleh akal dan tidak bertentangan dengan ukuran-ukuran kebenaran dalam sebuah komunitas.

Jadi menetap dan diterimanya sesuatu tersebut karena seringnya dilakukan dan meluasnya dalam suatu komunitas. Ketika sesuatu yang menetap pada jiwa tersebut tidak memenuhi syarat-syarat diatas, misalnya terjadi hanya pada orang tertentu atau belum menjadi sesuatu yang familiar dalam prilaku atau akal tidak membenarkan seperti kebiasaan minum-minuman keras prilaku jahat dan seterusnya itu semuanya tidak termasuk Urf.

Dalam definisi yang lain ditambahkan syarat kesesuaiannya dengan syariah seperti yang kemukakan oleh Ibnu Athiyah bahwa “Urf adalah segala sesuatu yang familiar pada jiwa manusia dan tidak bertentangan dengan syariah”.7 Definisi sejenis juga dikemukakan Ibnu Dhofar (565 H) bahwa Urf adalah sesuatu yang menurut akal dibenarkan dan ditetapkan oleh syariah8. Dalam dua definisi tersebut mengangkat syarat kesesuaian dengan syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Jika dilihat dari kronologisnya maka definisi ini merupakan definisi yang belum dikenal sebelumnya oleh karena itu muallif kitab Asar Al-Urf memberikan definisi yang lebih mencakup : bahwa urf adalah sesuatu yang menetap pada jiwa manusia yang dibenarkan oleh akal sehat dan diterima oleh tabi’at yang masih bersih dan bersifat turun-menurun yang tidak bertentangan dengan syariah9.

PERBEDAAN URF DAN Al-`ADAH

Hasil membandingkan dari kedua definisi urf dan adat dapat kita simpulkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama: Antara adat dan urf keduanya harus bersifat terus menerus dan berulangulang dalam masalah yang tidak ada dalil syari` secara eksplisit. Hal itu sesuai dengan pendapat sebagian Ulama’ seperti An Nasafi (710 H), Ibnu Abidin (125 H) dan para Ulama’ lainnya memandang bahwa Urf dan adat merupakan dua istilah yang sama10.

Kedua: Pada dasarnya urf menurut pandangan Ibnu Hamam (861 H) lebih umum dibanding dengan Al Adah karena Urf mencakup qauli dan amali sedangkan adat hanya pada aspek amali saja. Dengan demikian setiap adat adalah urf tetapi tidak setiap urf adalah adat antara keduanya memiliki irisan dimana urf lebih umum.

Ketiga: Adat bisa bersifat pribadi namun urf harus bersifat kolektif. Meski demikian keduanya (Urf dan al Adah) bersifat tiqrar (berulang-ulang), ilfun (mudah dijalankan), adah (kebiasaan), melekat dengan kehidupan masyarakat. Dan yang patut dicatat bahwa dalam prakteknya antara keduanya hampir tidak terbedakan apalagi keduanya harus melalui proses yang sama.

PEMBAGIAN URF DAN ADAT DARI ASPEK KESESUAIAN DAN TIDAKNYA DENGAN SYARIAH

Dalam aspek ini urf dan adat terbagi menjadi dua :

1. Urf Shahih (Kebiasaan atau adat yang benar)
Urf Shahih yaitu urf yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah meskipun tidak ada dalil secara spesifik. Dengan demikian seluruh urf yang muncul karena maslahat atau tidak bertentangan kaidah-kaidah syariah baik yang bersifat maslahat maupun menolak mafsadat masuk dalam kategori ini dalam aspek ini contohnya sangat banyak antara lain munculnya berbagai aturan dalam hidup, dalam organisasi, pendidikan, dll. (dikutip dari al Bahusein dalam bukunya al- qaidah muhakkamah).
2. Urf Fasid (kebiasaan atau adat yang rusak atau batal)
Yaitu urf yang bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah atau dianggap batal oleh nusus syariah seperti munculnya urf berpakaian yang membuka aurat atau berbagai macam kesenian yang mungkar dan lain-lainnya.

URF DAN ADAT DALAM PANDANGAN PARA FUQAHA

Dalam pandangan fuqaha` Urf dan adat dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, sepanjang keberadaannya tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syar`i. Ibnu Nujaim dalam Bukunya al-Asybah dia mengatakan (mengutip dari al-Bahusen dalam bukunya Qaidah…) : “ketahuilah sesungguhnya adat dan urf menjadi salah satu refrensi dalam fiqih Islam untuk memecahkan berbagai macam persoalan sehingga menjadi salah satu sumber hukum. bahkan Assarokhsi mengatakan “hal-hal yang ditetapkan urf sama kedudukannya dengan hal-hal yang ditetapkan oleh nash”12. Ibnu Qayyim mengatakan bahwa Madzab Hambali dalam berbagai fatwa fiqihnya tidak kurang 100 masalah khususnya dalam bidang muamalat merujuk kepada urf. Sebagaimana madzab Syafi’i juga cukup memiliki perhatian besar dalam menggunakan urf sebagai sumber hukum. As- Suyuti mengatakan: “Bahwa adat dan urf merupakan sumber hukum yang bisa memecahkan dalam berbagai persoalan diantaranya masalah Haid masalah batas dewasa dll “.13

Lebih tegas lagi ketika kita simak perkataan al-Qarafi dalam pandangannya terhadap sikap yang diambil oleh mujtahid ketika menerbitkan hokum, ”Sesungguhnya tindakan memberlakukan hukum berdasarkan adat yang berubah-ubah adalah bertentangan dengan ijmak dan dianggap berlaku bodoh terhadap agama –bukannya demikian-, melainkan ketentuan hukum syariah harus disesuaikan dengan adat/ urf yang berubah-ubah tersebut.

Senada dengan ini apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qoyyim al-Jauzi dalam kitabnya I`lamul muwaqqiin “ Sesungguhnya orang yang berfatwa hanya berdasarkan dalil naqli dan bertentangan dengan tradisi, urf, situasi, dan kondisi masyarakat maka berarti dia telah berlaku sesat dan menyesatkan”.15

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua fuqaha sepakat tentang kedudukan adat dan urf sebagai sumber hukum. Pada konteks ini Madzab Maliki dianggap sebagai madzab yang paling dominan menggunakannya dalam ijtihad hukum fikihnya, dibanding dengan madzab-madzab yang lain, hal itu dikarenakan pertama madzab Maliki meletakkan kemaslahatan sebagai pilar terbesar dalam ijtihadnya, kedua urf yang shahih merupakan amalan yang berpangkal pada kemaslahatan oleh sebab itu madzhab Maliki lebih mendahulukan urf atas analogi (qiyas).

Ketika Imam Al Qurtubi membaca hadits tentang istri Abu Sofyan yang diizinkan Nabi untuk mengambil uang secukupnya sebagai nafaqah, menurutnya tindakan ini dianggap sebagai tindakan urf. Artinya tindakan tersebut bisakah diberlakukan di seluruh dunia maka jawabnya, apakah urf yang berlaku demikian?.

RELEVANSI ANTARA BUDAYA Al-ADAH DAN URF

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudayaan adat dan urf merupakan hal-hal yang beririsan satu dengan yang lain. Pada dasarnya budaya meliputi aspek nadhori (tsaqafah) amali (hadhara) kultur, tradisi dan lain-lain. Dan itu semua menunjukkan bahwa kebudayaan adalah sejak proses hingga menjadi hasil yang ada di tengah-tengah kehidupan sedangkan urf dan adat merupakan hasil dari proses kebudayaan. Disinilah relevansinya pembahasan kebudayaan yang tidak bisa dilepaskan dari adat dan urf.

BERBAGAI MACAM BUDAYA YANG HIDUP DI TENGAH MASYARAKAT

Kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat, khususnya di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam beberapa macam:

1. Tradisi dan budaya yang bersumber dari pemahaman terhadap ajaran Islam, yaitu berkembangnya seni Islam, seperti kaligrafi, rebana dll. Terbentuknya karakter atau prilaku Islami, seperti malu, menutup aurat, bersih, dll. Terbentuknya peraturan perundangan yang Islami seperti UU Zakat dll.
2. Tradisi dan budaya hasil adaptasi dengan ajaran Islam seperti, tahlilan berjamaah setelah kematian, halal bi halal, mudik lebaran dll.
3. Budaya dan tardisi yang bersumber dari agama selain Islam seperti, ruwatan, bertapa, memakai kalung salib dll.
4. Tradisi dan budaya lokal seperti, baju batik, peci hitam, rumah tradisional, kesenian tradisional dll.
5. Tradisi dan budaya asing, seperti, jabat tangan dan cium pipi dengan lawan jenis yang bukan mahram, barongsay dll.

MARATIB/URUTAN BUDAYA

Setelah melakukan kajian diatas, maka tingkatan budaya, adat dan urf adalah sbb:

1. Budaya, adat dan urf yang dapat menjadi sumber hukum dalam Islam
Para ulama menyebutkannya dengan istilah Al-Adah Al-Muhakkamah, beberapa contoh dalam hal ini misalnya besaran nafkah suami kepada istri ditentukan oleh tradisi yang berkembang dan tidak ditentukan oleh teks Al-Qur’an maupun Sunnah. Produk aturan yang ditetapkan organisasi maupun negara dan tidak
bertentangan dengan Syariah masuk dalam kategori Al-Adah Al-Muhakkamah.
Rasulullah saw bersabda,”

“Umat muslim mengikuti syarat (ketentuan, tradisi) mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Dan damai itu dibolehkan antara manusia, kecuali damai yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal” (HR At-Tabrani dan Al-Baihaqi).

2. Adat dan tradisi yang mahmud (baik)
Tradisi dan adat yang baik jika diniatkan karena Allah, maka mendapat pahala, seperti mudik pada hari raya Idul Fitri karena ingin bersilaturahim dengan keluarga dan bertemu dengan teman-teman, tasyakuran dengan disiisi ceramah pada setiap momentum seperti pindah rumah, mendapat rejeki, kuliah Zhuhur dll. Rasulullah saw bersabda:

“ Apa yang dilihat oleh umat Islam baik, maka baik pula disisi Allah. Dan apa yang dilihat oleh umat Islam buruk, maka buruk pula disisi Allah” (HR Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih) .

3. Adat dan tradisi yang mubah,
Secara umum adat dan tardisi adalah mubah, sebagaimana qaidah:

“Prinsip dasar atau hukum dasar pada sesutu adalah mubah”. Prinsip ini berlaku pada masalah umum selain ibadah. Maka tradisi dan adat yang berkembang di suatu masyarakat hukumnya mubah selagi tidak melanggar prinsip-prinsip Syariah, seperti arisan, peci hitam dll. Dalam kaidah dakwah disebutkan:
“Dan prinsip ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total (ta’abud) tanpa mempertimbangkan makna sedangkan dalam adat istiadat maka mempertimbangkan maksud, hikmah dan tujuan” .

4. Adat dan tradisi yang haram
Segala adat dan tradisi yang mengandung unsur kemusyrikan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti sedekah bumi, menyembelih untuk sesajen, ruwatan, meminta pada kuburan, merayakan valentine day, menggunakan sihir dan meminta bantuan jin untuk berbagai macam acara semacamnya. Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah (Muhammad), Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan yang keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zhalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui” (QS Al-A’raaf 33)

DHAWABITH SYAR`IYAH

Dari kajian di atas dapat dirumuskan batasan-batasan (dhawabith) Syariah tentang budaya, adat dan urf sebagai sarana dakwah atau sarana untuk menyebarkan kebaikan atau sosialisasi Partai Islam, sarana silaturahim dan komunikasi, sbb:

1- Prinsip dasar pada budaya, adat dan tradisi adalah mubah, selagi tidak bertentangan dengan Syariah. Dan Islam adalah agama yang terbuka (inklusif) bagi setiap kebudayaan yang baik. Oleh karena itu, pada dasarnya umat Islam menerima setiap tradisi dan budaya yang wajar (ma’ruf), yaitu yang diterima orang-orang yang baik. Dalam kitab hadits Mushannaf Ibni Abi Syaibah dari Said bin Abi Burdah disebutkan:

“Hikmah adalah barang hilang orang beriman, dia mengambilnya jika menemuinya” .

2- Selaras dengan syumuliyah Islam, bahwa bentuk dan ragam budaya yang diterima adalah banyak dan menjangkau sisi-sisi kehidupan sebagaimana Islam mencakup semua aspek kehidupan. Dan selama memberikan kemashlahatan. Ibnul Qoyyim berkata,’ Dimana ada kemashalahatan maka disitu ada sikap penerimaan’.

“Siapa yang menghidupkan dalam Islam tradisi yang baik, kemudian tradisi tersebut diamalkan oleh orang sesudahnya. Maka dicatat baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim)

3- At-Tawasu’ wat Tasamuh. Persoalan budaya sangat erat kaitannya dengan selera dan pilihan komunitas yang cenderung bervariasi, oleh karenanya sikap dasar yang wajar adalah memberikan kelonggaran (tawassu’). Akan halnya terhadap pilihan orang lain yang tidak cocok dengan pilihan sendiri, maka sikap dasarnya adalah toleransi (tasamuh) . Dalam konteks ini prinsip Islam menyebutkan:

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek-moyangmu Ibrahim. Dia telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dulu dan (begitu pula) dalam (Al-Qur’an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu menjadi saksi
atas segenap manusia” (QS Al-Hajj 78).

4- Al-Wasathiyah (moderasi), dalam hal memilih bentuk budaya tidak boleh terjebak dalam sikap berlebihan (ifrath) atau kaku (tafrith). Kita hendaknya memilih sikap dan posisi menengah (washati), karena sikap ini lebih sesuai dengan fithrah. Disebutkan dalam atsar Shahabat bahwa,

”Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan »

5- Al-ghayah la tubarriul wasilah. (Tujuan tidak menghalalkan segala cara) . Untuk meraih simpati dan menarik masa tidak dibolehkan dengan menggunakan pendekatan budaya yang diharamkan, karena tujuan harus ditempuh dengan cara-cara yang sesuai Syari`ah sepadan dengan kemuliaan tujuan tersebut. Karena itu sangat tidak tepat jika ingin meraih keridhoan Allah dengan cara yang menyebabkan murka-Nya.

6- Tolok ukur kebenaran itu berada pada Syariah sedangkan adat, budaya dan tradisi adalah sesuatu yang diukur. Sehingga semua adat, tradisi dan budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Syariah harus dihindarkan.

‘Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri’ (QS an-Nahl)

Dan dalam menilai sesuatu yang menjadi parameter adalah esensi bukan namanya. Dalam kaidah dakwah disebutkan :

Istilah yang salah dan sudah mentradisi tidak mengubah hakekat hokum Syariah. Akan tetapi, ia harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan Syariah itu, dan kita berpedoman dengannya. Disamping itu, kita harus berhati-hati terhadap berbagai istilah yang menipu yang sering digunakan dalam pembahasan masalah dunia dan agama. Ibrah atau pelajaran diambil dari esensi di balik suatu nama bukan pada nama itu sendiri.

7- Dar`ul mafasid muqaddam ala jalbil masalih.(Bersikap antisipatif terhadap kemaksiatan atau menolak kerusakan lebih didahulukan atas meraih kemaslahatan). Tradisi yang menimbulkan kerusakan harus dihindarkan, walaupun dapat membawa suatu kemaslahatan.

8- Saddud-dzari’ah. Menutup pintu masuk larangan Allah dengan cara menghindarkan berbagai perbuatan yang dapat membawa kepada kemaksiatan atau penyimpangan Syariah.

9- Segala budaya yang mengarah pada syirik, bid’ah yang sesat dan tasyabuh (menyerupai orang kafir dan fasik), wajib ditinggalkan dan tidak diambil baik untuk diikuti maupun digunakan sarana dakwah atau sosialisasi.

KHOTIMAH

Demikian Dhawabith Syar’iyah tentang Budaya dikeluarkan untuk menjadi Panduan bagi para kader dalam menyikapi tradisi, seni dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.


Jakarta, 27 Jumadits Tsani 1431 H/12 Mei 2010 M

DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA
KETUA


http://pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=9048

Tadzkiroh DSP PKS tentang Mencari Keberkahan dalam Berusaha

TADZKIROH DEWAN SYARI‟AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 11/TK/DSP-PKS/1431H
TENTANG MENCARI KEBERKAHAN DALAM BERUSAHA


Pandangan Islam Terhadap harta :

Harta adalah salah satu dari kebutuhan asasi manusia, dengan harta seseorang bisa makan, minum, dan menopang kehidupannya, dengan harta ia dapat berzakat, berinfak dan bershadaqah, dengan harta juga ia bisa memberi nafkah keluarga, bahkan dengan harta pula ia bisa berjihad di jalanNya. Allah swt berfirman :

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik" .(QS.An-Nisa: 5)

Begitu pentingnya kedudukan harta dalam Islam, sehingga banyak sekali ayat Al-Qur‟an maupun hadits nabi membicarakan tentang harta, baik cara mencari, menginfakkan maupun bagaimana berinteraksi

"...dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (QS. An-nur: 33)

Dalam ayat tersebut Allah swt. menyandarkan kata "Mal" (harta) kepada kata "Allah", karena pada prinsipnya harta adalah milik Allah yang harus diusahakan dan didistribusikan sesuai dengan petunjuk dan aturan Allah.

Dan dalam hadits Rasulullah saw banyak mengingatkan umatnya tentang harta, bahwa di antara pertanyaan yang diajukan di akhirat adalah terkait dengan harta, bagaimana cara mencarinya dan bagaimana pula cara membelanjakannya, dengan sabdanya :

“Tidak akan tergelincir kedua kaki seorang hamba di hari Kiamat, sehingga ditanya empat hal: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang umurnya kemana dihabiskan, tentang hartanya dari mana didapatkannya dan untuk apa ia dibelanjakan” (HR At-Thabrani)

Mencari harta adalah kebutuhan sekaligus kewajiban :

Berusaha, bekerja, dan melakukan aktifitas ekonomi adalah suatu kewajiban sekaligus tuntutan kehidupan, bahkan Islam menganggapnya sebagai ibadah Apapun bentuk pekerjaannya apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agamanya. Hal itu sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw :

Dari Ibnu Umar ra, dari rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah swt mencintai seorang mu'min yang mempunyai keahlian." (HR. Thabrani)

Dan telah dicontohkan oleh beliau langsung dengan berdagang, juga dicontohkan oleh para nabi terdahulu, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Daud as. dulu tidak pernah makan kecuali dari hasil kerjanya sendiri.” (HR. Bukhori)

Dan dari Abu Hurairah juga bahwa Rasulullah saw bersabda: “Zakariya as. dulu adalah tukang kayu.” (HR. Muslim)


Dianggap Ibadah karena Rasulullah saw. pernah bersabda :

Dari Ka‟ab bin Ujrah ra. berkata : ada seorang laki-laki lewat di hadapan Rasulullah saw. dan para sahabat melihat kegigihan dan semangatnya, maka mereka berkata : Ya Rasulullah, seyogyanya semangat seperti ini di jalan Allah, maka Rasul pun menjawab: ”Apabila ia keluar mencari rizqi untuk anak-anaknya yang masih kecil maka ia di jalan Allah, apabila ia keluar mencari rizqi untuk kedua orang tuanya yang sudah tua maka ia di jalan Allah, apabila ia keluar mencari rizqi untuk dirinya untuk menjaga kehormatan dirinya sendiri maka ia di jalan Allah, dan apabila ia keluar mencari rizqi karena riya dan berbangga-bangga maka ia di jalan syetan. (HR. Thabrani di targhib wa tarhib)

Nilainya harta itu ada pada keberkahan, dan keberkahan itu ada pada yang halal :

Karena mencari harta adalah kewajiban, maka tidak boleh dilakukan secara serampangan, tanpa mempedulikan halal dan haram. Karena nilainya harta itu ada pada keberkahan, dan keberkahan itu hanya ada pada yang halal. Oleh karena itu, setiap kita hendak berusaha mencari rizki maka yang yang harus ada dibenak kita pertama kali adalah kehalalan. Karena Rasulullah saw. bersabada :

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda : „Mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim‟ (HR. Thabrani)

Dan dalam hadits yang lain Rasulullah saw. bersabda :

Dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah swt. senang melihat hamba-Nya berjalan mencari yang halal.” (Kanzul Ummal 4/9200)

Imam Suyuti berkata: “Setiap kata 'baroka' atau 'tabaroka' selalu disandarkan kepada kata 'Allah', hal itu menunjukkan bahwa keberkahan itu hanya bisa didapat dengan upaya menselaraskan usaha dan kerja kita dengan ajaran dan syariat Allah swt. Dengan memastikan kehalalan usaha yang dilakukan, dan hasil yang didapatkan.

Imam Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata : “Aku membaca ayat ini :

“Hai manusia makanlah dari bumi yang halal dan baik dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan sesungguhnya ia bagi kalian adalah musuh yang nyata‟ (QS. Al-Baqarah :168)

Maka Sa‟ad bin Abi Waqqas berdiri dan berkata : Ya Rasulullah doakan aku agar Allah menjadikan aku orang yang selalu diterima doanya, maka Rasulullah pun bersabda : ‟Ya Sa‟ad, perbaikilah makananmu maka engkau menjadi orang yang dikabulkan doanya, demi Dzat yang dimana diriku berada dalam kekuasaannya, sesungguhnya seseorang yang memasukkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya tidak akan diterima doanya selama 40 hari, dan setiap daging yang tumbuh dari harta yang haram dan riba maka neraka lebih layak baginya.‟ (HR. Thabrani, 14/261)

Dari Jabir bin Abdillah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda : ”Ya Ka‟ab bin Ujrah, aku mintakan perlindungan kepada Allah untukmu dari kepemimpinan orang-orang yang bodoh, ia bertanya: Siapakah itu ya Rasulullah? Beliau bersabda: “Mereka adalah para pemimpin yang akan datang setelahku, barang siapa yang masuk kepada mereka kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, dan menolongnya atas kezhaliman yang dilakukannya maka ia bukan termasuk golongaku dan aku bukan dari golongannya dan ia tidak akan singgah di telagaku. Dan barang siapa yang tidak masuk kepada mereka, tidak mempercayai ucapan mereka, dan tidak menolong atas kezhaliman yang dilakukan maka ia termasuk golonganku dan aku bagian darinya dan ia akan bisa menyambangi telagaku. Ya Ka‟ab, shalat itu bisa mendekatkan diri kepada Allah, puasa itu perisai, dan shadaqah itu bisa menghapus kesalahan sebagaimana air bisa menyiram api. Ya Ka‟ab, tidak akan masuk sorga orang yang dagingnya tumbuh dari barang haram, dan neraka lebih baik baginya. Ya Ka‟ab, manusia itu dipagi hari ada dua macam, ada yang menjual dan membinasakan dirinya, dan ada yang membeli dan memerdekakan dirinya. (HR. Ahmad 30/296)

Dan dalam hadits yang lain disebutkan :

Dari Abu Hurairah ra beliau berkata: Rasulalloh saw bersabda : “Hai manusia sesungguhnya Allah swt itu baik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul, maka Dia berfirman : “Wahai Rasul makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah yang sholih sesungguhnya saya Maha Mengetahi apa yang kalian kerjakan‟ Dan Dia juga berfirman : ‟Hai orang orang yang beriman makanlah yang baik dari rizki yang telah Kami berikan kepada kalian‟ Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang bepergian jauh, rambutnya awut-awutan dan penuh debu, yang mengangkat kedua tangannya ke atas langit seraya berkata : ‟Ya Rabbi ya Rabbi sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya juga haram dan dia diberi makan dengan sesuatu yang haram, maka dari mana dia akan bisa dikabulkan (doanya) ?” (HR. Muslim 1686 ).

Pada prinsipnya semua jenis usaha (muamalat) itu dihalalkan sampai ada unsur yang mengharamkan :

Dengan semakin majunya teknologi informasi, ada banyak ragam jenis usaha yang tidak disebutkan dalam buku-buku fiqh klasik, dan belum dibahas oleh para ulama, baik yang berkaitan dengan jual-beli, maupun yang berkaitan dengan jenis usaha lainnya, seperti halnya jual-beli dengan cara MLM. yang tentunya diperlukan adanya kejelian dalam memahami, agar bisa memposisikan dan memastikan kehalalan bisnis tersebut. Tidak tasyaddud dengan menutup diri dari berbagai macam bisnis, karena takut terperangkap dalam bisnis atau usaha yang diharamkan, dan tidak tasahul dengan menganggap bahwa ini adalah tuntutan zaman, sehingga tidak perlu memastikan kehalalan dan keharaman. Keduanya jatuh dalam sikap ifrath (berlebihan) dan tafrith (gegabah), sementara Islam adalah agama wasathi (moderat), mengajarkan umatnya untuk mengambil jalan tengah, dengan mempersilahkan umatnya terjun dibidang usaha seluas-luasnya, memanfaatkan teknologi modern semaksimal mungkin, dengan tetap memperhatikan hukum halal haram. Karena pada prinsipnya semua jenis muamalah itu dihalalkan sampai adanya dalil yang mengharamkan. Sesuai dengan kaidah fiqh :

Oleh karena itu, wajib bagi seseorang yang akan terjun dibidang usaha, untuk mempelajari hukum jenis usaha yang akan dilakukannya, agar usaha yang dia lakukan itu benar, dan keuntungan yang ia dapatkan juga halal sehingga memberikan keberkahan. Hal itu seperti yang diriwayatkan dari Umar bin al-Khatthab ra. bahwa ia selalu keliling pasar seraya mengatakan :

"Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali orang yang memahami hukum jual beli, jika tidak, ia akan makan riba, disadari atau tidak".

Beberapa penyebab diharamkannya sebuah usaha :

Berdasarkan kaidah muamalah di atas, maka semua jenis usaha itu dihalalkan, kecuali jika di dalamnya terdapat salah satu dari unsur berikut :

1. Kezhaliman. Yaitu adanya salah satu pihak yang dirugikan, atau dizhalimi. Seperti jual beli dengan menyembunyikan cacat barang (ghisy), atau menaikkan harga barang dengan tujuan agar orang lain mau membelinya (najsy), menjual atau membeli barang yang disedang dijual atau dibeli oleh orang lain, menimbun kebutuhan pokok manusia untuk dijual dengan harga yang mahal, melakukan pemalsuan produk, dan semua transaksi usaha yang menjanjikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan mengorbankan pihak lainnya.

2. Gharar (tipuan). Yaitu setiap transaksi yang mengandung gharar (tipuan) yang disebabkan karena adanya al-jahalah (ketidakjelasan) baik pada produk barang yang dijual-belikan maupun pada harga. Seperti jual beli atau transaksi bisnis dimana produk yang menjadi obyek jual beli tidak jelas; fisik barangnya tidak jelas, sifat dan ukurannya juga tidak jelas, bahkan produknya tidak bisa diserahterimakan.

3. Riba. Yaitu setiap transaksi yang didalamnya terdapat bunga apapun nama dan istilahnya, seperti transaksi usaha antara kedua belah pihak dengan menjanjikan keuntungan pasti setiap bulannya sekian persen kepada salah satu pihak baik dalam keadaan untung maupun rugi. Transaksi seperti ini juga mengandung kezhaliman, karena bisa menzhalimi pihak lain. Oleh karena itu, Allah swt melarang dengan firmanNya :

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

4. ”Maisir (gambling), yaitu semua transaksi yang mengandung spekulasi (mukhothoroh), seperti undian berhadiah, sms berhadiah, perlombaan dengan hadiah yang diberikan dari dana iuran peserta.

Perlunya dihidupkan kembali semangat bertanya :

Setiap muslim mengharapkan agar semua yang dilakukannya bisa bernilai ibadah, mendapatkan ridha dan pertolongan Allah swt. Untuk itu, semangat berusaha untuk mencari harta harus dibarengi dengan semangat untuk tetap berada dalam ridha Allah swt, agar hidupnya selalu dalam keberkahan. Hal itu dengan cara menghidupkan kembali bashiroh (mata hati) untuk melihat bahwa bisnis atau usaha yang digelutinya benar-benar halal, tidak ada unsur syubhat apalagi yang diharamkan. Tidak mudah terjebak dengan banyaknya keuntungan yang dijanjikan. Dan jika hal itu tidak bisa dilakukan, maka semangat "yas'alunak" (semangat bertanya) kepada yang memiliki kafaah harus tetap dilakukan. Allah swt berfirman


Wallahu A'lam bish-showab
Jakarta, 27 Januari 2010/ 11 Shafar 1431

DEWAN SYARI‟AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH. SURAHMAN HIDAYAT, MA KETUA


http://pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=8577