Profesional K3 (Keselamatan Kesehatan
Kerja) sering dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang jabatan K3 dipandang
sebagai posisi buangan bagi pekerja tua tidak produktif yang karirnya sudah mandeg di perusahaan. Apakah benar
begitu?
Pandangan tersebut jelas keliru.
Profesional K3, terlepas dari apapun sebutan dan tingkatnya (petugas, pengawas,
koordinator, atau manajer K3) memiliki tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) yang
tidak mudah. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan benar, seorang profesional
K3 memerlukan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang disokong dari beragam
rumpun ilmu, diantaranya fisika, kimia, biologi, fisiologi, statistika, matematika,
komputer, teknik mekanika, proses industri, bisnis, komunikasi, dan psikologi.
Beragam studi harus mampu dilakukan
oleh profesional K3, diantaranya toksikologi dan higiene industri, desain
teknis pengendalian bahaya, perlindungan kebakaran, ergonomi, keselamatan
proses produksi, manajemen K3, analisa dan investigasi kecelakaan, keselamatan
konstruksi, metode pendidikan dan pelatihan, pengukuran kinerja K3, perilaku
manusia, perlindungan lingkungan, regulasi hukum K3, dan standar teknis
industri.
Maka dari itu, tidak heran jika
profesional K3 bisa berasal dari disiplin pendidikan yang bervariasi, semisal teknik,
administrasi bisnis dan manajemen, ilmu pendidikan, ilmu sosial, ilmu
pengetahuan alam, dan lain-lain.
Tidak jarang pula, sebagai bagian dari
pekerjaannya, praktisi K3 harus bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan
keuangan dan sumberdaya, bertanggungjawab untuk mengawasi staf ahli yang
beragam kompetensi dan lokasi.
Standar American National Standard
Institute (ANSI) Z590.1, yang berjudul Criteria
for Establishing Levels of Competence in the Safety Profession menyebutkan
4 fungsi utama seorang profesional K3 sebagai berikut:
Pertama,
mengantisipasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi kondisi dan tindakan
berbahaya. Beberapa
kemampuan dan aktifitas perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi
berbahaya, semisal inspeksi peralatan dan fasilitas, investigasi kecelakaan,
analisa bahaya pekerjaan, studi penataan bangunan, dan wawancara serta diskusi
dengan pekerja yang terpapar bahaya. Pemahaman yang baik terhadap bahaya dalam
berbagai situasi dan pengetahuan terhadap persyaratan peraturan pemerintah
menjadi tambahan yang cukup membantu.
Kedua,
membuat desain, metode, prosedur dan program pengendalian bahaya. Kemampuan untuk menganalisa kejadian,
kondisi, dan perilaku sangatlah penting guna memahami proses yang berlangsung
dan memikirkan solusi untuk mengubahnya. Para praktisi K3 perlu melakukan
proses berpikir deduktif dan kreatif dalam menjalankan fungsi kedua ini.
Ketiga,
menerapkan, mengelola, dan memberikan saran kepada pihak lain guna
mengendalikan bahaya.
Seringkali, para praktisi K3 menggunakan lebih dari sekedar komunikasi verbal
sederhana ketika menjalankan fungsi ketiga ini. Seringkali, kemampuan membujuk/negosiasi/interpersonal
diperlukan agar orang lain memahami dan mau menerapkan tindakan pengendalian
tertentu. Sebagai tambahan, kemampuan memimpin tim dapat membantu orang lain
menentukan hal-hal yang penting/harus dilakukan. Kemampuan komunikasi yang baik
sangatlah penting untuk melaksanakan fungsi kerja ini.
Keempat,
mengukur, mengaudit, dan mengevaluasi efektifitas program pengendalian bahaya. Proses evaluasi ini umumnya
mempergunakan pengumpulan data mengenai kinerja manusia selama aktifikas pekerjaan
berlangsung, mulai dari inspeksi, keluhan pekerja, data investigasi, dan sumber
data lainnya yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah tindakan dan/atau
perilaku berbahaya telah berhasil dikendalikan.
Profesi K3 bisa berada dalam konteks
swasta maupun pemerintah, di industri manufaktur, asuransi, pemerintahan,
pendidikan dan pelatihan, jasa konsultasi, konstruksi, kesehatan, desain dan
teknik, manajemen limbah, minyak dan gas, transportasi, dan lain sebagainya.
Sehingga seorang praktisi K3 harus mampu beradaptasi sesuai fungsinya agar
sesuai dengan misi, pekerjaan, dan budaya tempat kerjanya.
Meski tugas praktisi K3 berbeda
tergantung industrinya, namun beberapa tugas berikut umumnya dilakukan:
- Rekognisi
bahaya: mengidentifikasi kondisi dan tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan
cedera, sakit atau kerusakan aset perusahaan
- Inspeksi
dan audit: menilai risiko keselamatan dan kesehatan terkait peralatan,
material, proses, fasilitas
- Perlindungan
kebakaran: mengurangi bahaya kebakaran dengan menginspeksi, penataan fasilitas
dan proses, dan mendesain sistem pendeteksi dan pemadaman api
- Pemenuhan
peraturan perundangan: memastikan peraturan pemerintah terkait keselamatan dan
kesehatan dipenuhi
- Pengendalian
bahaya kesehatan: mengendalikan bahaya kesehatan, semisal kebisingan, paparan
bahan kimia, radiasi, atau biologi yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja
- Ergonomi:
meningkatkan tempat kerja dengan pemahaman fisiologi dan psikologi pekerja
terkait karakterisitik, kemampuan, dan keterbatasan manusia
- Manajemen
bahan berbahaya: memastikan bahan kimia dan produk berbahaya lainnya dibeli,
disimpan, dipergunakan, dan dimusnahkan dengan cara yang layak -tidak
menimbulkan bahaya kebakaran, tidak memapar pekerja
- Perlindungan
lingkungan: mengendalikan bahaya yang jika terlepas tidak terkendali dapat
membahayakan lingkungan (udara, air dan tanah)
- Pelatihan:
memberikan pekerja dan manajer pengetahuan dan kemampuan untuk dapat mengenali
bahaya dan melakukan pekerjaannya secara selamat dan efektif
- Investigasi
kecelakaan: menentukan fakta terkait kecelakaan berdasarkan keterangan
wawancara saksi, inspeksi lapangan dan pengumpulan bukti
- Pemberi
saran kepada manajemen: membantu manajer menetapkan tujuan K3, perencanaan
program untuk mencapai target dan mengintegrasikan K3 di dalam budaya
perusahaan
- Pencatatan
dokumentasi: mengelola informasi K3 guna memenuhi persyaratan pemerintah, juga
memberikan data sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemecahan masalah dan
pengambilan keputusan
- Evaluasi:
menilai efektifitas program dan aktifitas K3 yang dilakukan
- Tanggap
darurat: mengelola, melatih, dan mengkoordinasi tenaga terlatih dalam
menindaklanjuti keadaan darurat semisal kebakaran, kecelakaan atau bencana
lainnya
- Mengelola
program K3: merencanakan, mengelola, menganggarkan, dan mengawasi penyelesaian
dan efektifitas program-program yang dilakukan untuk mencapai tujuan K3
perusahaan atau program-program pengendalian administratif dan/atau teknis guna
menghilangkan atau meminimalisir bahaya
- Keselamatan
produk: menilai kemungkinan paparan produk dalam setiap tahap proses produksi
yang dapat memberikan dampak tidak baik bagi kesehatan atau lingkungan dan
menentukan tanda peringatan visual dan auditori
- Keamanan:
mengidentifikasi dan menerapkan prosedur yang dapat melindungi fasilitas dan
bisnis perusahaan dari ancaman yang membahayakan.
---000---
Penyusun: Syamsul Arifin, SKM., MKKK.
D&C HES Specialist, Chevron
Indonesia Company
Referensi:
·
ANSI
Z590.1 Criteria for Establishing Levels of Competence in the Safety Profession
·
American
Society of Safety Engineers. Career Guide to the Safety Profession