Pages

12 June 2010

Ritual Syar'i Menjelang dan Sesudah Kelahiran Bayi

Assalamu''alaikum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati, sebentar lagi isteri saya melahirkan anak pertama kami. Untuk itu saya mohon petunjuk dari ustadz mengenai ritual/bacaan pada saat menjelang dan sesudah kelahiran bayi yang sesuai syariah Islam.

1. Menjelang kelahiran apa yang harus dilakukan/banyak dibaca calon bapak/ibu?

2. Setelah bayi lahir apa yang harus segera dilakukan bapak/ibunya?

3. Menurut Islam apa yang harus dilakukan dengan ari-ari bayi dan sisa ari-ari yang kemudian lepas dari pusar bayi?

4. Mengenai potong rambut, kapan sebaiknya dilakukan dan siapa yang melakukannya? Apa yang harus dilakukan setelah acara ini?

5. Mengenai akikah, bagaimana pendistribusian daging, tulang dan kulitnya? Sebaiknya dibagikan mentah atau matang? Apakah orang tua dan keluarga bayi berhak mengambil sebagian, kalau ya seberapa banyak?

6. Mengenai nama, benarkah tidak diperbolehkan memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul?

Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabanya saya sampaikan terima kasih. Jazakumuloh.

jawaban

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Doa

Sebagai muslim yang akan dikaruniai anak, sebaiknya memang memperbanyak doa pada permohonan kepada Allah SWT. Tapi mengenai ritual atau seremoninya, tidak ada ketentuan yang baku. Yang penting sering-sering minta kepada-Nya dengan khusuyu'' dan tadharru''. Salah satu lafadznya boleh kita iqtbas dari lafadz Al-Quran, seperti yang tertera dalamsurat AL-Furqan ayat 74:

Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Masalah Ari-ari

Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi.

Kepercayaan itu datangnya dari tradisi nenek moyang yang sampai kepada kita tanpa referensi yang pasti. Dan biasanya, ditambahi dengan beragam kepercaaan aneh-aneh yang tidak masuk ke dalam logika, apalagi ke dalam syariah. Dengan demikian, lupakan saja masalah itu, karena tidak ada ketentuannya dalam syariah.

Sedangkan ancaman bila tidak dibeginikan atau dibegitukan, akan melahirkan malapetaka dan sebagainya, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan.

Potong Rambut

Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:

Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda:

Hilangkan darinya kotoran (HR Al-Bazzar)

Ibnu Sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut (Fathul Bari)

Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya Fatimah RA:

Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin. (HR Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz''u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz''u tersebut:

  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
  • Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
  • Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.

'Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama." (HR Ahmad dan Ashabus Sunan)

Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Ka''biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.

Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut. (Lihat kitab At-thiflu Wa Ahkamuhu oleh Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawiy, hal 197).

Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.

Pemberian Nama

Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (al-musamma)

Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya" (HR Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya, "Siapa namamu?" Aku jawab, "Hazin." Nabi berkata, "Namamu Sahl." Hazn berkata, "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku." Ibnu Al-Musayyib berkata, "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya." (HR Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:

Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda, "Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman" (HR. Muslim 2132)

Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,"Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku" (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Memakai nama dari asmaul husna tanpa didahului kata abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang artinya orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang dicintai Allah Yang Maha Rahman.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1149215106

4 comments:

  1. klo ari2..
    ari2nya kirana dibakar di rumah sakit :hihi: soalnya kan dianggap sampah infeksius...
    klo rambut.. kirana akikahnya sebulan kurang sminggu.. tp cukuran rambutnya itu baru umur 3 bulan... nunggu ganti musim...

    ReplyDelete
  2. baru tau.. o,O
    beda banged sama di indo yang kebanyakan malah di jaga alias dianggap sodara kembarnya

    ReplyDelete
  3. @ upin.. ho oh nunggu musim semi biar rada anget... ;D
    @ edwea.. aslinya sm pihak rumah sakit jg diperbolehkan membawa pulang si ari2..
    tp, ada ketentuan dr pemilik rumah yg skarang ditempati.. klo halamannya ituh gk boleh dpake buat macem2, lha klo ari2 dibawa pulang kan kudu dikubur tuuh..
    lha wong, halaman ajah gk boleh dtanemin yg macem2 gituh... ya udah akhirnya semuanya dserahkan k pihak RS ajah biar gampang

    @ upin...
    hmm.. tradi banyak loh bule ituh ;)
    termasuk dalam masalah ari2.. mereka gk ngubur ari2.. tp dikeringin justru.. :)
    trus dimasukkin kotak kayu.. nantinya buat ditunjukin k si anak, klo itu ari2nya :)

    ReplyDelete