09 October 2007

Memaknai Hari Raya Iedul Fitri (Bagian 2)

Oleh Rikza Maulan, M.Ag | 3 October 2007 @ 13:02 | 22/Ramadhan/1428 H | Kategori: Sunnah Nabawiyah

Shalat Iedul Fitri

Shalat Ied (Iedul Fitri dan Adha) hukumnya sunnah mu’akkadah, kecuali madzhab Abu Hanifah yang mengatakannya fardhu kifayah. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ* فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ*

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar 1 – 2)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى* وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى*

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.” (Al-A’la 14 – 15)

Selain itu, Rasulullah SAW juga senantiasa melaksanakannya dan memerintahkannya termasuk kaum wanita dan anak-anak. Sebab kedua shalat ini merupakan bagian dari sejumlah syiar Islam, juga sebagai wujud dan iman dan takwa.

Berbeda dengan shalat biasa, shalat Ied ini dianjurkan untuk dilaksanakan di mushalla. Namun pengertian mushalla di sini berbeda dengan pengertian mushalla yang menjadi istilah dalam bahasa Indonesia. Mushalla adalah sebuah tempat (lapangan) yang besar yang dapat menampung lebih banyak kaum muslimin. Dalam riwayat Rasulullah SAW melaksanakan shalat Ied selalu di mushalla, kecuali pada suatu ketika saat turun hujan, maka beliau dan sahabatnya melaksanakannya di dalam masjid. Oleh karenanya jumhur ulama mengatakan lebih afdhal pelaksanaan shalat Ied di mushalla (lapangan), kecuali di Masjidil Haram. Sedangkan Imam Syafi’I mengatakan lebih afdhal di masjid, karena masjid merupakan tempat yang paling mulia di muka bumi. Kesimpulannya shalat Ied boleh dilaksanakan di mushalla ataupun di masjid yang besar yang dapat menampung banyak jamaah.

Adapun waktu pelasanaannya adalah pada saat matahari setinggi dua panah (menurut riwayat hadits). Di sunnahkan pada shalat Iedul Fitri dilaksanakan diakhirkan waktunya, sedangkan untuk Iedul Adha di awalkan. Hal ini agar kaum muslimin yang belum menunaikan zakat fitrahnya pada hari raya Idul Fitri memiliki kesempatan untuk menunaikannya. Sedangkan pada Idul Adha di awalkan, agar lebih cepat memotong hewan qurban agar dibagikan kepada kaum muslimin.

Sedangkan tatacara pelaksanaan shalatnya, dijelaskan oleh Al-Jaza’iri dalam Minhajul Muslim sebagai berikut:

“Hendaknya kaum muslimin keluar menuju tempat khusus untuk shalat Ied sambil takbir, sampai matahari meninggi kira-kira beberapa meter. Ketika itu, hendaklah imam berdiri untuk mengimami shalat Ied (tidak diawali azan maupun iqamat) sebanyak dua rakaat. Pada rakaat pertama ia takbir tujuh kali, di luar takbiratul ihram dan makmum mengikutinya. Kemudian ia membaca surat Al-Fatihah dan surat Al’A’la dengan suara keras. Pada rakaat kedua, hendaklah ia takbir lima kali diluar takbir saat berdiri dari rakaat pertama. Kemudian membaca Al-Fatihah dan surat Al-Ghasyiyah atau Adhuha. Setelah ia salam, hendaknya ia bangkit berdiri untuk menyampaikan khutbah kepada jamaah…”

Bagaimana hukumnya dengan orang yang masbuq (terlambat) dalam melaksanakan shalat Ied? Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ‘Siapa yang tidak mengikuti shalat Ied berjamaah, hendaklah ia shalat empat rakaat. Adapun bagi orang yang masih dapat mengikuti sebagian daripadanya bersama imam, sekalipun hanya tasyahud, hendaknya sesudah ia salah ia berdiri dan shalat dua rakaat sebagaimana lazimnya shalatnya orang yang masbuq dalam shalat-shalat lain.

Setelah selesai pelasanaan shalat, imam bangkit berdiri dan menyampaikan khutbahnya. Hukum mendengarkan khutbah pada shalat Ied adalah sunnah dan tidak wajib. Namun alangkah meruginya bagi yang enggan untuk mendengarkan khutbah pada hari raya kaum muslimin ini. Setelah selesai melaksanakan khutbah, dianjurkan untuk meninggalkan tempat, tanpa shalat sunnah lagi. Karena tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat Ied. Dan setelah itu dianjurkan bagi kaum muslimin untuk bersitaturahim dan bermaaf-maafan.

Hal-Hal Yang Dilarang Dan Dimakruhkan Dalam Idul Fitri

Seringkali manusia ‘terlena’ ketika telah mendapatkan suatu kenikmatan atau kesenangan tertentu. Tak terkecuali pada hari raya Idul Fitri, hari yang seharusnya menjadi ‘bukti’ kefitrahan jiwa dan hati kita dari perbuatan dosa. Namun terkadang tanpa kita sadari, beberapa hal yang dilarang atau dimakruhkan justru begitu marak di hari yang fitri ini. Berikut adalah hal-hal yang seyogianya kita hindarkan:

1. Berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi makanan (tabdzir)

Seringkali pada saat hari raya Iedul Fitri, karena begitu banyaknya makanan yang relatif istimewa, kita lupa dengan ‘kapasitas’ perut kita, sehingga terlalu banyak mengkonsumsi makanan. Baik makan besar maupun makan kecil. Sementara Allah SWT telah mengingatkan kita:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf 31)

2. Berlebih-lebihan dalam berpakaian dan berdandan.

Seringkali pakaian yang bagus dan indah yang memang disunnahkan untuk dikenakan pada hari raya Iedul Fitri, menjadikan kita terjebak pada sifat berlebihan dalam berpakaian ataupun berdandan, sehingga terkadang ‘aurat’ tidak terjaga, atau berpakaian terlalu ketat, atau juga terlalu menyolok (baca; tabarruj). Sehingga dosa-dosa yang telah terampuni kembali masuk dalam diri kita. Oleh karenanya, sebaiknya dalam berpakaian tidak melanggar batasan-batasan syar’I, baik bagi pria maupun wanita. Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab 33)

3. Berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahromnya.

Hal ini juga terkadang sering terlalaikan dalam merayakan Iedul Fitri terhadap sanak saudara, tetangga atau teman dan kerabat. Padahal berjabat tangan bagi yang bukan mahromnya adalah termasuk perbuatan yang dilarang. Dalam sebuah hadits digambarkan:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ عَنْ بَيْعَةِ النِّسَاءِ قَالَتْ مَا مَسَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ (رواه مسلم)

“Dari Urwah ra, bahwasanya Aisyah memberitahukannya tentang bai’at wanita. Aisyah berkata, Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh dengan tangannya seorang wanita sama sekali.” (HR. Muslim)

4. Berlebih-lebihan dalam tertawa dan bercanda.

Tertawa, bercanda, mendengarkan hiburan termasuk perkara yang dimubahkan terutama pada Iedul Fitri. Namun yang tidak diperbolehkan adalah ketika perbuatan tersebut berlebihan, sehingga melupakan kewajiban atau menjerumuskan pada sesuatu yang dilarang. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلاً وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan. (Attaubah 82)

5. Mengulur-ulur waktu shalat.

Dengan alasan silaturahmi atau halal bi halal keluarga besar atau kerabat maupun teman sejawat, seringkali ‘mengulur-ulur’ waktu pelaksanaan shalat. Hal ini juga bukan merupakan perbuatan yang baik. Karena seharusnya kita malaksanakan shalat pada waktunya, tanpa mengulur-ulurnya.

6. Boros dalam pengeluaran uang.

Iedul Fitri juga sering menjadi ajang untuk menghambur-hamburkan uang pada sesuatu yang ‘manfaatnya’ kurang. Kecuali jika dalam rangka untuk memberikan santunan kepada kerabat keluarga yang membutuhkan, namun itupun juga tidak boleh berlebih-lebihan. Dalam Al-Qur’an Allah mengatakan:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al-Furqan 67)

Inilah diantara hal-hal yang perlu kita hindarkan bersama, agar kita tidak kembali terjerumus dalam perbuatan maksiat dan dosa. Dan alangkah baiknya jika sesama muslim kita saling ingat mengingatkan, agar tercipta kehidupan yang diridhai oleh Allah SWT.

Penutup

Inilah sekelumit hal yang berkaitan dengan Iedul Fitri. Marilah kita mencoba mengamalkannya sesuai dengan tuntunan sunnah, dan menjauhi dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Agar makna fitri tersebut benar-benar lekat dengan diri kita. Dan jangan sampai justru ketika Iedul Fitri, menjadi “ajang” kemaksiatan bagi kita, setelah sekian lama dibersihkan dengan amal ibadah di bulan Ramadhan. Sehingga peningkatan demi peningkatan akan terealisasikan dalam diri kita, dan kita benar-benar menjadi insan yang bertakwa. Semoga Allah SWT menerima seluruh amalan kita, dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428 H:

جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْعَائِدِيْنَ الْفَائِزِيْنَ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

Semoga Allah SWT menjadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang kembali (kepada fitrah) dan sebagai hamba-hamba-Nya yang menang (melawan hawa nafsu). Dan semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita semua.


Sumber: dakwatuna.com

2 comments:

  1. judulnya ga salah tuh akhee?

    ReplyDelete
  2. ngga tuh... emang begitu dari sananya :)
    kan cuma copas (copy paste) doang :D

    ReplyDelete