29 July 2008

Starting a new chapter of life

Bismillah

Im starting my new chapter of life at Samarinda.

Today, im moving, working and gonna live at Samarinda, east Kalimantan.

Hopefuly, this step bring a lot of kindness for me (amin)

Pray for me ya guys ^_^

*at Sepinggan airport, Balikpapan*

27 July 2008

Pengorbanan Cinta

Pikiran Karim terngiang pada kenangan beberapa tahun silam. Ketika itu, Karim berdebat. Dengan seorang teman. Perdebatan tentang hakekat cinta sejati. Adakah?

Sebuah pertanyaan klasik. Barangkali pertanyaan ini akan dianggap terlalu idealis. Tapi, kita memang tak bisa berkelit darinya. Pikiran kita pasti akan mengandaikannya.

Karim sempat mengandaikannya. Andaikan cinta sejati betul-betul ada, lantas, kepada siapakah kita menghambakan diri? Kepada istri yang cantik jelita? Kepada suami yang rupawan? Kepada anak-anak? Kepada harta dunia? Atau, kepada pangkat? Waktu itu, Karim belum menemukan jawaban.

Lewat pengembaraan maya dalam berbagai pertemuan dialogis, Karim mendapati seberkas cahaya. Karim temukan harapan. Harapan untuk sebuah jawaban. Sewaktu menelusuri jejak-jejak kehidupan Nabi Ibrahim, pintu hati ini langsung terketuk. Saya tertegun sewaktu baca buku Jerald F. Dirks, Ibrahim Sang Kekasih Tuhan (2007). Rupanya, sejarahnya telah mengajari kita mengenal "cinta sejati."

Di tengah hiruk-pikuk kaumnya di kota Ur, yang memuja-muja Sin (Dewi Bulan), ia tetap tak bergeming. Ibrahim memang sempat mengamati bulan purnama yang elok (Qs. Al-An’am: 76). Malam yang bening membuat bulan terasa angkuh sendirian di langit. Planet Venus (Ishtar) pun diamatinya (Qs. Al-An’am: 77). Ibrahim juga menemukan satu planet cantik yang amat genit ini setiap kali senja menjelang. Matahari begitu mempesona (Qs. Al-An’am: 78). Shamash, Dewa Matahari, sempat membuatnya kagum. Tapi, ia bersikukuh tak akan jatuh cinta kepada mereka. Sebab, bulan itu bisa redup. Bintang juga sirna. Matahari pun tenggelam. Ia tak ingin cintanya redup. Juga tak menghendaki cintanya sirna, apalagi tenggelam.

Lain halnya dengan Cinta sejati Ibrahim bukan kepada istrinya, Sarah, yang terkenal cantik lagi jelita. Cintanya juga bukan kepada anak-anaknya, Ismail dan Ishaq. Apalagi cinta terhadap harta bendanya yang konon berlimpah-ruah. Cinta sejatinya hanya kepada Allah (lillah), Dzat yang telah menciptakan dirinya (Al-Khaliq).

Karena cinta, Ibrahim rela diusir oleh kaumnya. Karena cinta, dirinya rela tidak diakui sebagai anak oleh ayahnya. Karena cinta, ia harus rela menerima hukuman dibakar oleh kaumnya. Itu semua hanya untuk mempertahankan cinta sejatinya—hanya cita kepada Allah.

Seberapa besar kadar cinta seseorang, hanya pengorbanan yang bisa membuktikannya. Ketulusan cinta sejati Ibrahim kepada Allah pun masih diuji dengan perintah supaya mengorbankan anak kesayangannya, Isma’il, sewaktu usianya masih belia (Qs. Ash-Shaffat: 102).

Isma’il adalah anak pertama Ibrahim. Ia memperoleh karunia seorang anak saleh ini dari istri keduanya, Hajar. Perempuan ini merupakan hamba sahaya hadiah dari salah seorang raja Mesir (Amaliq Hexos: Amaliqah Al-Heksus). Darinya, lahir keturunan Ibrahim yang kemudian menetap di lembah Bakkah.

Ketulusan hati Ibrahim mengorbankan Isma’il telah membuktikan kualitas cintanya kepada tuhannya. Cinta kepada Allah di atas segala-galanya. Bahkan, sampai terhadap anak kesayangannya rela dikorbankan. Itu hanya untuk memenuhi tuntutan dari Kekasih Agungnya. Allah swt adalah pemilik cinta sejati.

Cinta memang butuh pengorbanan, seberapa besar cinta seseorang akan terlihat sebesar apa pengorbanannya.

Sudah seberapa besar pengorbanan kita kepada Allah, untuk Allah, dan demi Allah semata. Dan sudahkan kita memurnikan kecintaan dalam dada hanya kepadaNya, hanya karenaNya..?

Beristigfarlah untuk cinta kepadaNya yang telah terhianati, cinta kepadaNya yang telah di-dua-i, dan cinta kepadaNya yang hanya diaku-akui, tanpa pernah bisa memberikan bukti.

... hanya kepadaNya cinta ini tak pernah padam. I Love YOU ALLAH.
*ampuni hamba yang telah berhianat, hamba kembali kepadaMu, berharap dapat kembali mereguk cintaMu, jagalah diri hamba dari cinta yang palsu, cinta yang hanya mengarah kepada kemurkaanMu :'(


sumber: http://kuntum2008.multiply.com
*dengan editing dan modifikasi seperlunya :)

[cerpen] Sepotong Cinta untuk Sarah (dialog pembuka)

"So, sampai disini saja?"
"Iya", hening sejenak, "kita cukupkan sampai disini saja"

"Ngga ada last kiss good bye?", tanya menggoda terdengar sayup diantara rasa putus-asa
"Kita kan belum jadi apa-apa. Dan mungkin takkan pernah jadi apa-apa. So, you know the rules kan"

"Feel like I wanna cry", ratap sang lelaki
"Ya nangis aja, saya sudah puas menangis berhari-hari yang lalu", senyum bangga mengembang di wajah putih lawan bicaranya

"I love you", kalimat itu diungkap lemah lelaki yang sedang melayangkan pandangannya, jauh
"I love you too, more than you love me do", jawab sang gadis

Desir angin malam mengisi jeda. Panjang.

"Gimana kelanjutannya..?", ujar sang lelaki itu pasrah
"Ngga akan ada kelanjutannya. Kita cukupkan rasa itu sampe titik ini saja. Jadikan hanya sebatas kenangan. Hapus rasa. Cukupkan asa. Buka bab baru lembaran kehidupan kita"

"Baiklah kalau itu memang maumu"
"Ini memang yang terbaik bagi kita", sang gadis menatap pasti

 

---bersambung (ngga ya..?)---

Mau buat cerpen, tapi baru jadi sebatas potongan dialog pembuka ini ajah. Setelah dialog itu, baru flash-back peristiwa/kejadian2nya.

Ada yang mau ngelanjutin cerita inih..? ^_^

26 July 2008

[cerpen] Ujian Kesetiaan

“Ketika cinta tak lagi boleh tuk menyapa.., bolehkan ia tetap menemani dalam sunyi, dalam diam, dan dalam kebisuan..?”

 

Kalimat itu terngiang lagi di kepalaku, haduh, migrainku kambuh. Kupercepat langkah menuju bangunan berwarna krem berlantai empat itu. Sebuah bangunan yang telah empat tahun lebih menjadi tempat mencari nafkah bagi diriku.

 

"Mas, izinkan aku turut mereguk cinta dari dirimu"

 

Ku telan sebutir aspirin diiringi tegukan air mineral dingin tuk mengurangi pening di kepala. Kenapa dia masih saja terus tetap mengganggu. Mengejarku. Bukankah aku sudah menjelaskan sikapku dengan sejelas-jelasnya kepadanya, dengan setegas-tegasnya. Aku menghela nafas panjang. Huff...

 

---

 

Sudah hampir beberapa bulan ini istriku terlihat uring-uringan. Ia terlihat seperti menahan beban yang berat. Dimatanya terlihat jelas hitam kantung tidur. Menandakan gelisah yang berkecamuk hebat dalam dirinya.

 

---

 

"Assalamualikum", aku mengetuk pintu pelan. Jam tanganku menunjuk ke arah sepuluh lebih sepuluh, cukup larut untuk ukuran pulang kantor.

 

"Wa'alaikumsalam", terdengar suara dari dalam. Suara Nisa yang terdengar semakin tak ceria menyahut. Ia keluar dari dalam, terdengar bunyi kunci pintu diputar beberapa kali. Ia mengambil tas kerjaku, dan seperti kebiasaannya selama dua tahun pernikahan kami, ia mengambil tangan kananku, diciumnya.

 

Aku mencoba tersenyum, ia pun tersenyum, namun senyum yang tanpa rasa, terlihat dipaksakannya olehnya.

 

Setelah meletakkan sepatu di rak sepatu di bagian belakang rumah, sembari melepas kancing kemeja paling atas, aku membuka kulkas, mengambil segelas es teh manis, yang seperti biasanya, sudah dipersiapkan oleh Nisa. Meneguk es teh serasa mendinginkan semua panas dan meluruhkan semua gerah yang kudapat selama perjalanan pulang. Tanganku dingin menyentuh gelas kaca es teh manis.

 

Aku beranjak duduk di meja makan kecil di ruang tengah rumah kami. Setelah meletakkan tas kerjaku di kamar, Nisa ikut duduk di hadapanku. Ia memang selalu menemaniku makan malam, meskipun jika ia sudah makan malam terlebih dahulu.

 

Aku memang memerintahkannya agar makan malam terlebih dahulu jika aku pulang larut malam, ia punya penyakit maag, dan diawal-awal pernikahan, kebiasaanya menungguku pulang agar bisa makan malam bersama-sama sering membuatnya terkena sakit maag, karena aku memang sering pulang larut malam. Sehingga akhirnya kami sepakat bahwa ia harus makan malam tepat waktu, pukul delapan malam, dan mulai makan meskipun tanpa diriku, meskipun berat hati, ia menurutiku, dengan syarat yang ia ajukan, bahwa ia diperbolehkan tetap bangun meskipun sudah lewat tengah malam dan ikut duduk menemani saat aku makan. Syarat yang tak perlu membuatku berpikir panjang tuk bisa meng-iya-kannya.

 

Ia mengambil piring, membuka penghangat nasi, mengisi piring dengan nasi putih yang terlihat mengepulkan asap hangat. Dibukanya tutup lauk yang menutupi piring, ikan kembung goreng dan beberapa potong tempe.

 

Aku mulai makan dalam diam, ia tetap duduk dihadapanku.

 

Kira-kira hampir selesai aku menghabiskan makananku, ia bersuara.

 

"Mas..."

 

"Ya", aku menyahut sambil memasukkan suapan terakhirku.

 

"Besok aku mau pulang ke rumah orang-tuaku", suaranya tertahan, hampir menangis.

 

Aku menelan suapan terakhir makan malamku dengan berat.

 

"Kenapa..?", aku bertanya khawatir.

 

"Aku sudah tidak tahan mas, aku butuh waktu", tangisnya pecah. Tersedu-sedu pelan.

 

Uhhhhh, ini pasti gara-gara wanita itu, batinku menduga pasti. Kesal.

 

"Kau masih percaya padaku kan nis..?"

 

Dia diam saja, menunduk, tangannya memegangi ujung jilbab hitamnya.

 

Duh, aku mulai kehilangan harapan terakhirku, pegangan terakhirku, kepercayaannya.

 

Hening sesaat.

 

"Baiklah, aku antar engkau besok pagi"

 

"Iya", ia mengangguk, dan mulai merapihkan piring kotor bekas makanku, beranjak pergi meninggalkanku sendiri di meja makan.

 

Aku harus bisa bertahan, batinku mengatakan sesuatu yang mulai aku ragukan.

 

 

---000---

 

26072008

Syamsul Arifin

 

"Rusaknya keutuhan keluarga bukan semata-mata bisa dipersalahkan kepada orang ketiga, walaupun orang ketiga ini tentu saja memegang peranan penting. Hal yang pasti adalah bahwa “Kerusakan atau Keutuhan sebuah Keluarga sepenuhnya ada di tangan pasutri ini sendiri” . Kesetiaan adalah sesuatu yang pantas mendapatkan cobaan. Kesetiaan tanpa cobaan bukanlah kesetiaan sejati. Kesetiaan bukan hanya milik pasangan suami-istri tetapi juga Kesetiaan terhadap Allah, Sang Pencipta. Setiap manusia diuji untuk membuktikan kemampuannya apakah dapat tetap setia menjalankan kehendakNYA (termasuk tidak melakukan perselingkuhan), sehingga pada akhirnya dapat mencapai hasil akhir yaitu kembali kepangkuanNYA setelah meninggalkan dunia ini."

(Kata penutup artikel "Pasca Perselingkuhan")

[puisi] Menjawab Duka

Kau katakan, bahwa langit mendung sedang berduka
Ku katakan, biar duka itu ada di langit sana saja

Kau katakan, mentari pagi enggan bersinar
Ku katakan, biarkan mentari tak bersinar, tapi hatimu tetap terang bercahaya

Kau katakan, awan sedang menangis menitikkan air mata
Ku katakan, cukuplah awan saja yang melinangkan air mata, dan kau tetap memasang senyum ceria

Kau tanya, mengapa aku terus dirundung duka
Ku jawab, tiada duka apalagi kemalangan bagi manusia yang beriman kepadaNya

 

26072008
-ipin4u-

 

Inspirasi: Buku La Tahzan, 'Aidh al-Qarni

Elia Abu Madhi berkata:

Orang berkata, "Langit selalu berduka dan mendung."
Tapi aku berkata, "Tersenyumlah, cukuplah duka cita di langit sana."

Orang berkata, "Masa muda telah berlalu dariku."
Tapi aku berkata, "Tersenyumlah, bersedih menyesali masa muda tak kan pernah mengembalikannya"

Orang berkata, "Langitku yang ada di dalam jiwa telah membuatku merana dan berduka. Janji-janji telah mengkhianatiku ketika kalbu telah menguasainya. Bagaimana mungkin jiwaku sangggup mengembangkan senyum manisnya."
Maka akupun berkata, "Tersenyum dan berdendanglah, kala kau membandingkan semua umurmu kan habis untuk merasakan sakitnya."

Orang berkata, "Perdagangan selalu penuh intrik dan penipuan, ia laksana musafir yang akan mati karena terserang rasa haus."
Tapi aku berkata, "Tetaplah tersenyum, karena engkau akan mendapatkan penangkal dahagamu. Cukuplah engkau tersenyum, karena mungkin hausmu akan sembuh dengan sendirinya. Maka mengapa kau harus bersedih dengan dosa dan kesusahan orang lain, apalagi sampai engkau seolah-olah yang melakukan dosa dan kesalahan itu?"

Orang berkata, "Sekian hari raya telah tampak tanda-tandanya seakan memerintahkanku membeli pakaian dan boneka-boneka. Sedangkan aku punya kewajiban bagi teman-teman dan saudara, namun telapak tanganku tak memegang walau hanya satu dirham adanya"
Ku katakan, "Tersenyumlah, cukuplah bagi dirimu karena Anda masih hidup, dan engkau tidak kehilangan saudara-saudara dan kerabat yang kau cintai."

Orang berkata, "Malam memberiku minuman 'alqamah"
Tersenyumlah, walaupun kau makan buah 'alqamah Mungkin saja orang lain yang melihatmu berdendang akan membuang semua kesedihan. Berdendanglah Apa kau kira dengan cemberut akan memperoleh dirham atau kau merugi karena menampakkan wajah berseri?

Saudaraku, tak membahayakan bibirmu jika engkau mencium juga tak membahayakan jika wajahmu tampak indah berseri
Tertawalah, sebab meteor-meteor langit juga tertawa mendung tertawa, karenanya kami mencintai bintang-bintang

Orang berkata, "Wajah berseri tidak membuat dunia bahagia yang datang ke dunia dan pergi dengan gumpalan amarah."
Ku katakan, "Tersenyumlah, selama antara kau dan kematian ada jarak sejengkal, setelah itu engkau tidak akan pernah tersenyum."

25 July 2008

[puisi] Makan Siang Terakhir di Ujung Usia

Engkau membawa dua bungkus nasi goreng, sebungkus daging dadar gulung goreng, dan dua botol jus instan, untuk kita nikmati bersama. Hari ini, engkau datang ke ruangan kantorku. Agak terkejut diawalnya, tidak menyangka akan dapat ungkapan cinta seistimewa ini. Engkau bilang, engkau yang memasakanya sendiri, aku bilang, makanan ini sudah pasti enak semua, karena dia ditaburi bumbu cinta. Kita tertawa, berbincang banyak mengenai ketiadaan arah yang kan kita tuju, dan beralih-alih perbincangan dari suatu topik ke topik lain tuk mengaburkan fokus diskusi, ternyata kita sedang sama-sama mencoba menghindari luka, dan coba menikmati bahagianya kebersamaan kita, meskipun pada akhirnya, obrolan kita selalu berakhir ke topik yang sama. Aku tawarkan sebuah pilihan, lalu engkau ambil sebuah keputusan, keputusan yang berbeda dengan tawaran yang kuajukan. Makan siang ini terasa enak di lidah, bahkan sampai malam datang menjelang, aku masih tetap dapat merasakan lezatnya baso dan sayuran yang kau tuang di nasi gorengmu. Makan siang tadi ternyata adalah makan siang terakhir kita, makan siang pertama yang kita lakukan bersama, ternyata merupakan makan siang terakhir kita. Aku beranjak pergi, memanggil engkau turut serta, namun engkau diam saja, tertunduk tanpa kata, terlintas bayangan orang lain yang ada disana, orang yang telah berdiri lebih dulu dari diriku, dan orang yang telah mencintaimu lebih lama dari diriku. Aku tak mampu berkata apa-apa.


25072008
-ipin4u-
ngelanjutin genre yang sebelumnya ah ^_^
puisi dalam bentuk prosa yang absurd :D %peace%

Harta Isteri, yang Manakah?

Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.

Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.

Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34)

Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.

Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. Tinggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.

Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.

Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan 'gaji' atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana 'uang jajan' yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.

Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.

Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.

Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.

Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserah kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.

Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?

Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu 'bersih' menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.

Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre' banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?

Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah 'eksklusif' yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana'ah.

Saking mantabnya penanaman sifat qana'ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.

Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, "Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu."

Yang lain menimpali, "Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz."

Yang lain lagi menambahi, "Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma'had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang."

"Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga.Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah."

Menjawab 'keluhan' para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.

Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah 'eksklusif', juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.

Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.

Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula 'dipakai' oleh para suaminya.

Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah 'eksklusif' di mana mereka dapat hak atas 'honor' atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.

Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima 'gaji' sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.

Lumayan kan?

Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/8724002110-harta-isteri-manakah.htm

Indahnya Menempuh Ujian

Ujian itu ibarat garam dalam sayuran, karena garam itulah, kita baru bisa merasakan nikmatnya sayuran secara keseluruhan Senyum manis (ipin4u)


Dalam hidup, kita baru bisa merasakan manis kalau sudah mengenal rasa pahit; kita baru bisa menyadari indahnya kebahagiaan kalau sudah merasakan suramnya kesulitan; kita baru ngeh dengan terang benerang kalau sudah berada dalam kegelapan; dan kita baru bisa mendefinisikan kesuksesan kalau sudah mengalami kegagalan

Karenanya, nikmati setiap proses kesulitan, ujian, ataupun cobaan yang sedang kita alami, sebab karenanyalah kita akan bisa merasakan manisnya kemenangan/kesuksesan

Mereka yang kalah menyerah, gagal, atau tak sanggup bertahan melalui semua ujian dan cobaan yang ada, tak pantas mencicipi manisnya tropi kemenangan Sip, mantap!

Semangat Top Abizzz

24 July 2008

Sami Yusuf - Asma Allah


Rahim
Karimun
'Adim
'Alimun
Halim
Hakimun
Matin

Mannan
Rahmaanun
Fattah
Gaffarun
Tawwab
Razzaqun
Syahid

Allahuma shalli 'ala Muhammad wa ali Muhammad
Ya Muslimin shallu alayh

Allahuma shalli 'ala Muhammad wa shahbi Muhammad
Ya Mu’minn shallu alayh

Latif
Khabirun
Sami’
Basirun
Jalil
Raqibun
Mujib
Ghafuur
Syakuurun
Waduud
Qayuumun
Ra’uuf
Shabuurun
Majid

Allahuma shalli 'ala Muhammad wa ali Muhammad
Ya Muslimin sallu alayh

Allahuma shalli 'ala Muhammad wa shahbi Muhammad
Ya Mu’mineen shallu alayh

Allahu Akbar Allahu Akbar
La ilaha illa hu
Al Malikul Quddus

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya Rahmanul irham da’fana

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya Ghaffaru ighfir dhunubana

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya Sattaru ustur 'uyubana

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya Mu’izu a’izza ummatana

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya Mujibu ajib du’aana

Allahu Akbar Allahu Akbar
Ya latifu ultuf bina

---
Do you want to know the meaning of the above lyric..?
Just see the video than :D it have english translation for those lyric there ^_^

23 July 2008

Tears

I wish I could wipe-up your tears
but I can't...
I'm too busy wiping out my own tears T_T

apa ini yang memenuhi pelupuk mata?
apa ini yang dingin mengaliri pipi?
ketika tubuh terguncang pelan
ketika kegamangan mengambil peranan
apakah ini yang dinamakan kesedihan..?

bolehkan aku sejenak menanggalkan kekuatan
larut terhanyut sebuah perasaan..?

trust, believe and faith
keyakinan pada kebijaksanaanNya
keyakinan pada kekuasaanNya
keyakinan pada cintaNya
dan keyakinan pada pengetahuanNya
bisa mengalahkan segalanya

tiada yang sulit bagiNya
kehendakNya pasti terlaksana
kebaikan untukmu, dalam setiap garis ketetapanNya

have faith


23072008
-ipin4u-

keep become a great person ya, just like the way you are now...
*tetaplah menjadi sosok yang hebat, sebagaimana engkau selama ini (telah menjadi sosok yang hebat)

22 July 2008

Sabar Ketika Diterpa Hujan Ujian

Ujian adalah bagian tak terpisahkan dari seorang muslim, maka lalui-lah itu semua dengan kesabaran yang baik (sabar mencari jalan keluarnya/terus berusaha sebaik-baiknya; sabar agar tidak tergesa-gesa dalam bertindak/mengambil langkah yang buruk sehingga mengakibatkan kerugian/kemudharatan; dan sabar dalam menyikapinya dengan perasaan yang baik/menghindari berkeluh-kesah dan tetap berprasangka positif).

Ujian, sejatinya merupakan sarana tuk mendekatkan diri kepada Sang Pemberi Ujian (Allah ta'ala), maka, melaluinya dengan sikap terbaik kita, jauh lebih penting dari pada mendapatkan hasil yang besar/kita inginkan tapi menggunakan cara-cara yang salah dalam menggapainya. Dan mendapatkan keridhoanNya (dengan selalu berada dalam nilai-nilai yang Ia gariskan selama berada dalam ujian), tentu jauh lebih baik dari pada mendapatkan hasil/harapan-harapan yang kita sangka-kan baik.

Dan terkadang, cobaan itu diperlukan untuk menguji keimanan, kesungguhan, tekad, keseriusan, dan ketawakalan kepada diriNya. Maka, tembuslah rintik ujian dengan sebaik-baiknya, dan buktikan kekuatan imanmu, kelurusan niatmu, dan kesungguhan tekadmu. Sehingga pada ujung perjalanan, apapun hasil akhir yang kan kau dapatkan, hanya ada limpahan kebaikan yang banyak.

Allah adalah Rabb yang maha mengetahui, maha bijaksana, maha perkasa, dan amat cinta kepada hamba-hambaNya.

Insya Allah, semua akan baik-baik saja, dan hasil terbaiklah untukmu di dunia maupun akhirat (jika engkau beriman dan bertakwa kepadaNya).

Selamat dan semangat! Have faith ipin ^_^

Mengenal Al-Ikhwan Al-Muslimun (Ikhwanul Muslimin)

I. Siapakah Al-Ikhwan Al-Muslimun?

Al-Ikhwanul al-muslimun adalah salah satu jamaah dari umat Islam, mengajak dan menuntut ditegakkannya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw, dan diserukan oleh para salafush-shalih, bekerja dengannya dan untuknya, keyakinan yang bersih menghujam dalam sanubari, pemahaman yang benar yang merasuk dalam akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), prilaku dan politik. Mereka berda’wah kepada Allah. Komitmen dengan firman Allah SWT: “Serulah mereka ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik” (QS. An-Nahl: 125). Dialog yang konstruktif, sebagai jalan menuju kepuasan dan memberikan kepuasan bersandarkan pada al-hujjah (alasan), al-mantiq (logika), al-bayyinah (jelas), dan ad-dalil (dalil).

Kebebasan adalah keniscayaan, hak mendasar yang telah Allah anugerahkan kepada setiap hamba-Nya, meski kulit, bahasa dan akidah mereka berbeda; Kebebasan berkeyakinan, beribadah, mengungkapkan pendapat, berpartisipasi dalam membuat keputusan, dan hak untuk memilih dari beberapa pilihan secara bebas dan bersih, sehingga tidak boleh ada pengekangan hak untuk mendapatkan kebabasan, hak mendapatkan ketenangan, sebagaimana seseorang tidak boleh berdiam diri dan pasrah pada setiap permusuhan atau pengekangan terhadap kebebasannya.

Ilmu merupakan salah satu pondasi tegaknya daulah Islamiyah, berprestasi tinggi bagian dari kewajiban setiap umat agar dapat beramal menuju pengokohan iman dan sarana kemajuan umat, mendapatkan ketenangan, merasakan kebebasan, menghadang permusuhan, menunaikan risalah alamiyah (da’wah) seperti yang telah Allah gariskan, memantapkan nilai-nilai dan ajaran-ajaran perdamaian, menghadang kediktatoran, imperialisme, kedzaliman, dan perampasan kekayaan bangsa.

Dasar dari pendidikan, konsep, akhlak, fadhail, undang-undang, sistem, jaminan, nilai-nilai, dan perbaikan adalah kitabullah dan sunnah Rasul-Nya yang jika keduanya dipegang oleh umat maka tidak akan sesat selamanya.

Islam menurut pemahaman Al-Ikhwanul Muslimun adalah sistem yang mengatur segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur hajat hidup manusia sepanjang masa, waktu dan tempat. Islam lebih sempurna dan lebih mulia dibanding perhiasan kehidupan dunia, khususnya pada masalah duniawi, karena Islam meletakkan kaidah-kaidah secara sempurna pada setiap bagiannya, memberikan petunjuk kejalan yang lurus dijadikan sebagai manhajul hayat (life style), dipraktekkan dan selalu berada diatas relnya.

Jika shalat merupakan tiang agama, maka al-jihad adalah puncak kemuliaannya, Allah adalah tujuan, Rasul adalah tauladan, pemimpin dan panutan, sedangkan mati di jalan Allah adalah cita-cita yang paling mulia.

Jika keadilan menurut Al-Ikhwan adalah salah satu tonggak setiap negara, maka persamaan merupakan bagian dari karakteristiknya, dan undang-undang yang bersumber dari syariat Allah; agar dapat merealisasikan keadilan yang mempertegas adanya persamaan.

Hubungan antara bangsa, negara, dan umat manusia adalah hubungan gotong royong, saling membantu, dan bertukar pikiran, sebagai jalan dan sarana kemajuan berdasarkan persaudaraan, tidak ada intervensi, tidak ada pemaksaan kehendak, kekuasaan dan kediktatoran atau pengkerdilan hak orang lain.

Al-Ikhwanul Muslimun adalah jamaah yang memiliki cita-cita, mencintai kebaikan, bangsa yang tertindas, dan umat Islam yang terampas hak-haknya.

Da’wah mereka adalah salafiah, karena mereka selalu mengajak umat untuk kembali kepada Islam, kepada penuntunnya yang suci, kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagaimana Al-Ikhwan adalah thariqoh sunniyah (beraliran sunni), karena membawa jiwa mereka pada perbuatan dan dalam segala urusan sesuai dengan sunnah yang suci khususnya pada masalah akidah dan ibadah.

Al-Ikhwan adalah jamaah sufiah, mereka memahami bahwa dasar kebaikan adalah kesucian jiwa, kebersihan hati, kelapangan dada, kewajiban beramal, jauh dari akhlak tercela, cinta kerena Allah dan ukhuwah karena Allah.

Al-Ikhwan juga merupakan jamaah yang bergerak dalam bidang politik, yang menuntut ditegakkannya reformasi dalam pemerintahan, merevisi hubungan negara dengan yang lainnya, dan membina umat pada kemuliaan dan kehormatan diri.

Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki vitalitas tinggi, memperhatikan kesehatan, menyadari bahwa mu’min yang kuat lebih baik dari mu’min yang lemah, dan berkomitmen dengan sabda nabi saw, “Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu”, dan menyadari bahwa kewajiban-kewajiban dalam Islam tidak akan terlaksana kecuali dengan fisik yang kuat, hati yang penuh dengan iman, akal yang diisi dengan pemahaman yang benar.

Al-Ikhwan adalah jamaah persatuan keilmuan dan tsaqofah, karena ilmu dalam Islam merupakan kewajiban yang harus dikuasai, dicari walau hingga ke negeri cina, negara akan bangkit karena iman dan ilmu.

Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki ideologi kemasyarakatan, memperhatikan penyakit-penyakit yang menjangkit masyarakat dan berusaha mengobati dan mencari solusinya serta menyembuhkannya.

Al-Ikhwan adalah jamaah yang memiliki kebersamaan ekonomi, karena Islam adalah agama yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta dan cara memperolehnya, nabi saw bersabda: “Sebaik-baik harta adalah milik orang yang salih. Barangsiapa yang pada sore harinya mencari nafkah dengan tangannya sendiri maka ampunan Allah baginya.”

Pemahaman ini menegaskan kesempurnaan makna Islam, keuniversalan dalam segala kondisi dan sisi kehidupan, pada segala urusan dunia dan akhirat.

II. Prinsip-Prinsip Al-Ikhwanul Muslimun

Sejak 1400 tahun lalu, nabi Muhammad bin Abdullah menyeru masyarakat di kota Makkah, di atas bukit Safa:

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tiada tuhan selain Dia, Yang dapat Menghidupkan dan Mematikan, maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-nya yang ummi, yang beriman kepada Allah dan ayat-ayat-Nya dan ikutilah dia agar kalian mendapatkan petunjuk”. (QS. Al-A’raf (7): 158).

Da’wah menjadi pemisah dalam kehidupan secara menyeluruh, antara kehidupan masa lalu yang penuh dengan kedzaliman, masa depan yang cemerlang dan gemerlap, dan masa kini yang penuh dengan kesenangan, pemberitahuan yang gamblang dan transparan akan sistem yang baru. Pembuat syariatnya adalah Allah, Yang Maha Mengetahui dan Maha Mendengar. Penyampai risalahnya adalah nabi Muhammad saw, pembawa kabar gembira dan peringatan. Kitab dan undang-undangnya adalah Al-Quran yang jelas dan terang. Tentaranya adalah para salafush shalih, generasi pendahulu dari golongan muhajirin dan anshor serta mereka yang datang dengan kebaikan. Itulah shibghah Allah… Dan manakah shibghah yang terbaik selain shibghoh Allah?!

“Padahal sebelumnya kamu tidak tahu mana al-kitab dan mana iman yang benar, namun Kami jadikan kepadanya cahaya yang memberikan petunjuk kepada siapa yang Kami Kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu akan memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. Jalan Allah yang memiliki apa yang ada di langit dan yang ada di bumi, ketahuilah hanya kepada Allah kembali segala urusan”. (QS. As-syura: 52-53)

Al-Quran adalah kumpulan dasar-dasar kebaikan pada seluruh sisi kehidupan, kumpulan berbagai prinsip yang memisahkan masyarakat pada jalannya menuju ketenangan, keamanan, kemajuan dan kepemimpinan. Allah telah memberikan dalam Al-Quran kepada umat penjelasan terhadap segala sesuatu, dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang menjadi sumber kekuatan dan potensi.

Beberapa prinsip yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya saw yang harus dipegang teguh oleh insan muslim, rumah tangga Islami, masyarakat Islami, negara dan umat Islam adalah:

  • Robbaniyah; segala orientasi individu, sosial atau negara, segala pebuatan, perilaku, pandangan dan politik harus berkomitmen dengan apa yang diridhoi Allah, mentaati perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya.
  • Menjaga jati diri manusia dari hal-hal yang dapat membuat Allah murka, mulia dari segala yang rendah, dan berusaha menggapai tingkat kesucian diri (ikhlash).
  • Beriman pada hari berbangkit, hisab, pembalasan dan siksa.
  • Bangga dengan ikatan ukhuwah sesama manusia dan melaksanakan hak-haknya.
  • Perhatian dengan peran wanita dan laki-laki sebagai sekutu yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun masyarakat, komitmen dengan kesempurnaan, persamaan, dan menegaskan akan pentingnya peran keduanya dalam pembangunan dan kemajuan masyarakat.
  • Kemerdekaan, kepemilikan dan musyarakah, hak untuk hidup, bekerja, dan mendapatkan ketenangan adalah hak mendasar setiap warga, di bawah naungan keadilan, persamaan dan undang-undang secara adil.
  • Nilai-nilai dan akhlak merupakan jaminan ketenangan dan tegas dalam memerangi kemungkaran, kerusakan dan pengrusakan.
  • Kesatuan umat merupakan hakikat yang harus diwujudkan dan direalisasikan.
  • Jihad merupakan jalan satu-satunya bagi umat.
  • Umat yang berambisi mengapai ridho ilahi dalam perilaku dan perbuatan, politik dan orientasi, setiap individu bangga dengan ikatan ukhuwah yang dapat menyatukan dan menyambung tali persaudaraan di antara mereka, berusaha untuk hidup dengan bebas tidak pengkebirian dan penindasan, pemahaman yang utuh, kesadaran dan keseriusan dalam merealisasikan prinsip-prinsip, melebihi pemahaman dan perbuatan:
    1. Ummat sebagai sumber kekuasaan
    2. Keadilan sebagai tujuan hukum dalam berbagai tingkatannya bahkan pada tingkat dunia
    3. Syura sebagai asas dalam mengambil berbagai keputusan, tidak ada kediktatoran, individualisme dalam kekuasaan, bangga dengan kebebasan dan berusaha mempertahankannya dan menjadikannya sebagai hak setiap umat manusia sebagai anugerah dan karunia dari Allah untuknya.

Sebagaimana beberapa prinsip yang menjamin keabsahan dibidang ekonomi:

  • Tidak boleh menjadi perpanjangan tangan orang-orang kaya dan mengindahkan fakir miskin
  • Diharamkannya riba
  • Diharamkannya menimbun harta
  • Diharamkannya monopoli
  • Memberikan penghargaan terhadap kepemilikan pribadi yang dipergunakan untuk jamaah dan sesuai dengan syariat Allah

III. Misi dan tujuan Al-Ikhwan Al-Muslimun

Imam Al-Banna menyampaikan misi dan tujuan yang ingin dicapai jamaah, beliau berkata:

“Kami menginginkan terbentuknya sosok individu muslim, rumah tangga Islami, bangsa yang Islami, pemerintahan yang Islami, negara yang dipimpin oleh negara-negara Islam, menyatukan perpecahan kaum muslimin dan negara mereka yang terampas, kemudian membawa bendera jihad dan da’wah kepada Allah sehingga dunia mendapatkan ketentraman dengan ajaran-ajaran Islam.”

Sebagaimana beliau juga memfokuskan dua target utama:

“Saya ingatkan untuk kalian dua tujuan utama:

1. Membebaskan negeri Islam dari kekuasaan asing, karena merupakan hak alami setiap manusia yang tidak boleh dipungkiri kecuali orang yang dzalim, jahat atau biadab.

2. Mendirikan negara Islam, yang bebas dalam menerapkan hukum Islam dan sistem yang Islami, memproklamirkan prinsip-prnsip yang mulia, menyampaikan dakwah dengan bijak kepada umat manusia. Jika hal ini tidak terwujudkan maka seluruh kaum muslimin berdosa, akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung karena keengganan mendirikan daulah Islam dan hanya berdiam diri.”

Imam Syahid juga menyampaikan tujuan priodik yang harus dicapai oleh kaum muslimin, atau kaum muslimin dapat meraih dua tujuan besar dengan teliti dan jelas:

1. Membentuk sosok muslim yang berbadan kuat, berakhlak sejati, berpikiran luas, mampu bekerja dan mencari nafkah, berakidah suci, beribadah yang benar, berjiwa sungguh-sungguh, pandai mengatur waktu, disiplin dalam segala urusannya, dan bermanfaat bagi orang lain, masyarakat dan negaranya.

2. Membentuk rumah tangga Islami; memelihara adab-adab dan akhlak-akhlak Islami dalam segala aspek kehidupan rumah tangga dan masyarakat. Jika sosok muslim itu baik secara akidah, tarbiyah dan tsaqofah, maka akan baik pula dalam memilih pasangan, mampu menunaikan hak dan kewajibannya, dan berperan serta dalam pembinaan anak-anak dan bergaul dengan orang lain, serta berpartisipasi dalam kebaikan di tengah masyarakat dan umat.

Jika terbentuk rumah tangga Islami, maka akan terwujud pula masyarakat muslim yang menyebar kesegala penjuru dan aspek dakwah yang mengajak pada kebaikan dan memerangi keburukan dan kemungkaran, memotivasi perbuatan baik dan produktif, memiliki sifat amanah, memberi dan itsar.

Mencapai pada masyarakat Islami hingga pada tahap pemilihan pemerintahan yang Islami, komitmen dengan syariat Allah, menjaga hak-hak Allah dalam berbangsa dan bernegara, menjaga dan memelihara hak-hak-Nya, komitmen dengan undang-undang kebebasan, keamanan, amal dan perubahan, mengungkapkan pendapat dan mengikutsertakannya dalam musyarakah dan mengambil keputusan.

Pemerintahan Islam yang didukung oleh masyarakat muslim, menunaikan perannya sebagai khadimul ummah, digaji dengannya, bergerak demi kebaikannya, pemerintahan ini membentuk anggotanya komitmen dengan Islam dan ajarannya, menunaikan kewajibannya, membantu non muslim dari berbagai golongan masyarakat; demi merealisasikan eksistensi umat dan persatuannya.

Berdirinya pemerintahan Islam yang dipilih oleh masyarakat muslim secara bebas, pemerintahan yang komitmen dengan syariat Allah Azza wa Jalla sehingga melahirkan negara Islam yang diidamkan, negara yang memimpin negara-negara Islam lainnya, menyatukan perpecahan, mengembalikan kemuliaan dan harga dan mengembalikan negara mereka yang telah terampas.

Kepemimpinan negara Islam terhadap negara yang dipimpin harus memiliki karakteristik, kemampuan dan pondasi kepemimpinan, bukan hanya sekedar tuntutan namun sebagai realisasi dengan baik dan memiliki pertanggungjawaban yang besar. Membentuk persatuan umat Islam adalah suatu keniscayaan bukan kemustahilan, khususnya dalam bidang politik, ekonomi, dan militer - guna dapat mewujudkan kesejahteraan kepada kaum muslimin bahkan alam secara keseluruhan- yang tidak ternilai.

Berdirinya daulah Islamiyah yang bersatu atau kesatuan negara-negara Islam, mengembalikan eksistensi negara kepada umat, mengokohkan perannya dalam peradaban dan perdamaian serta ketentraman di seluruh dunia, tanpa menggunakan kekuasaan dari kekuatan lainnya.

Imam syahid berkata: “Sesungguhnya seluruh kaum muslimin akan berdosa dan bertanggung jawab di hadapan Allah yang Maha Tinggi dan Bijaksana karena keculasan mereka dalam menegakkan daulah Islamiyah dan berdiam diri tidak mau mewujudkan negara Islam dan berpangku tangan dari kedzaliman dan kejahatan sekelompok manusia di dunia saat ini, berdiri dengan angkuh di hadapan negeri-negeri dan dunia Islam, menyerukan prinsip-prinsip kedzaliman, meneriakkan suara kekejian, dan merampas hak-hak asasi manusia, sehingga tidak ada yang mau berkorban untuk membebaskan umat dan melakukan perlawanan demi berdirinya negara yang penuh dengan kebenaran, keadilan, perdamaian, ketentraman dan kebebasan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai negara Islam bersatu adalah tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia dan dakwah yang memiliki nilai-nilai, akhlak dan adab, mengokohkan nilai-nilai kebebasan, keadilan dan persamaan, ikhlash menghadap Allah Azza wa Jalla… begitu berat beban dan begitu agung peran yang dipandang orang sebagai khayalan… padahal menurut kaum muslimin adalah merupakan kenyataan; karena umat Islam tidak mengenal putus asa… tidak berhenti dalam berjalan, bekerja, dan memberi untuk mencapai tujuan; demi mengharap keridhaan Allah SWT.

Kami berada pada prinsip:

  • Bahwa kami adalah umat yang tidak memiliki kemuliaan dan izzah kecuali dengan Islam baik akidah, ideologi dan perbuatan.
  • Bahwa Islam adalah solusi dari segala permasalahan umat; politik, ekonomi masyarakat; internal dan external.
  • Bahwa dengan Islam akan menjadikan setiap orang bekerja, setiap pelajar membutuhkan uang, setiap petani membutuhkan tanah, setiap warga membutuhkan tempat tinggal dan pasangan, kemapanan untuk hidup layak dari setiap manusia.
  • Bahwa penjajahan dan perampasan suatu negeri tidak akan selesai kecuali dengan mengangkat bendera Islam dan mengikrarkan jihad.
  • Bahwa persatuan negara Arab tidak terwujud kecuali dengan Islam. Begitupun tauhid dan persatuan kaum muslimin tidak akan sempurna kecuali dengan Islam. Dan perubahan neraca demi kebaikan kaum muslimin bukan perkara mustahil jika ada komitmen dengan Islam.
  • Bahwa usaha untuk mendirikan pemerintahan Islami adalah kewajiban. Persatuan berdasarkan asas Islam adalah kewajiban. Dan setiap persatuan yang mengarah pada diskriminasi tidak dibolehkan, karena itu harus ditolak dalam pemahaman dan ideologi insan muslim.
  • Bahwa mendirikan negara Islam merupakan keniscayaan dibanding yang lainnya. Jika para pelaku kejahatan, para penyembah berhala / benda mati, manusia atau hewan berusaha mengubah segala sesuatu - padahal mereka adalah batil - maka bagaimana mungkin seorang muslim menghindar dari mendirikan daulah Islam dibumi Islam?
  • Islam memberikan pada setiap warganya - yang memiliki sifat kebangsaan terhadap bumi Islam - haknya dalam beribadah, merdeka, keamanan, dan beraktivitas serta bebas dalam mengungkapkan pendapat dan argumentasi.
  • Bahwa hanya dengan penerapan Islam menjadikan persatuan umat memiliki derajat kekuatan yang tinggi dalam bidang materi dan inmateri, produksi dan kontribusi, dan distribusi secara merata terhadap kekayaan dan memiliki tingkat kelembutan yang tinggi.

IV. Sarana Al-Ikhwan Al-Muslimun

Berbicara tentang tujuan menurut Al-Ikhwan Al-Muslimun erat hubungannya dengan sarana yang membantu dan membuka jalan agar tercapai tujuan yang diharapkan.

Insan Muslim

Jika pembentukan insan muslim memiliki peran yang sangat penting/mendasar dari beberapa misi dan tujuan menurut Al-Ikhwan Al-Muslimun - maksud dari manusia disini adalah sosok laki-laki dan perempuan, anak kecil laki-laki dan perempuan, pemuda dan pemudi - maka sarana untuk membentuk manusia yang memiliki karakter sejati dalam akidah, keimanan, pemahaman, amal dan kontribusinya adalah terangkum pada beberapa hal berikut:

  • Murabbi yang bergerak dalam pembinaan dan pembentukan.
  • Metode yang tersusun dan manhaji.
  • Lingkungan yang memiliki ideologi dan kemampuan memadai.

Jamaah Al-Ikhwan Al-Muslimun memiliki perhatian yang sangat besar terhadap tarbiyah; karena hal itu merupakan jalan menuju orisinalitas pemahaman, pembenaran dan pendisiplinan gerak dan perbuatan, menjelaskan yang halal dan yang haram, yang wajib dan urgensi kebangkitan dengannya; guna meraih ganjaran dan pahala dari sisi Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana hal tersebut untuk mengokohkan dan memurnikan nilai-nilai dan karakter ukhuwah, tsiqoh dan ribat (hubungan erat); karena penopangnya adalah Al-Quran dan Sunnah. Jika ada kesalahan pada salah satu dari tiga hakikat tersebut diatas maka akan merusak semuanya, karena tidak ada keraguan dalam menelurkan pribadi muslim dan wajihah yang memiliki konsen dalam memberi dan memantau (mutabaah) terhadap tarbiyah kecuali dengan pemahaman yang benar dan utuh, mengerahkan segala potensi yang dimiliki untuk menerapkan pemahamannya tersebut.

Ukuran dan tegaknya tarbiyah yang benar dan muntijah yang sesuai dengan kapasitas akal manusia dan hatinya pada ilmu, dzikir, amal dan kontribusi. Karena semua itu merupakan neraca kecemerlangan yang seyogyanya menjadi bagian dari kesetiaan dan loyalitasnya dalam wirid harian, i’tikaf tahunan, qiyamullail, dan kesungguhannya terhadap akhlak yang mulia, tajarrud (ikhlas) dalam melakukan aktivitas kemaslahatan umum dan menghindar dari kemaslahatan pribadi, memiliki prestasi yang baik dalam ilmu dan pengetahuan, dan kesungguhannya dalam menunaikan perannya di tengah keluarga dan masyarakatnya, di rumah dan tempat kerjanya.

Tentunya juga perhatian dan kesemangatan terhadap hafalan Al-Quran dan Hadits, mensinkronkan antara hafalan dan pengamalan serta keagamaan yang meiliki perhatian yang sangat besar oleh Al-Ikhwan Al-Muslimun, komitmen dengan manhaj yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah, perhatian dalam membangun dan mendidik para pemuda, orang tua dan anak-anak terhadap tandzim dan tartib (sistem dan keteraturan), yang diiringi oleh amal tarbawi; semangat dalam meraih target yang diinginkan dan ditentukan.

Rumah Tangga Muslim

Jika rumah tangga muslim sebagai tujuan kedua dari beberapa tujuan yang diinginkan oleh jamaah, maka sarana yang dapat direalisasikan kepada pengaplikasian dan perwujudannya di muka bumi ini yang menjadi perhatian jamaah adalah merealisasikan hal-hal yang dapat menuju pada tujuan tersebut, di antaranya:

  1. Memberikan kepada setiap muslim perhatian yang diinginkan terhadap rumah tangganya baik terhadap suami atau istri atau anaknya.
  2. Memberikan aktivitas kewanitaan haknya dalam membaca, menulis, liqo dan halaqoh kewanitaan, dan kegiatan yang dibutuhkan oleh kaum wanita.
  3. Memilih pasangan wanita yang shalihah dan pasangan lelaki yang salih.
  4. Mengikutsertakan anak pada kegiatan dan aktivits yang bermanfaat.
  5. Membuat dan membentuk perangkat yang dapat memlihara agenda keluarga dari berbagai tingkatannya, merinci peranan wanita muslimah dalam berbagai kegiatan, aktivitas dan pembinaan.
  6. Membersihkan suasana rumah tangga muslim dari pelanggaran-pelanggaran, dalam bingkai pemberian pengetahuan yang benar terhadap norma-norma dan pesan yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah.
  7. Membuat dalam kelompok dan halaqoh kewanitaan perpustakaan khusus wanita.
  8. Berusaha menyingkirkan penghalang yang dapat merubah rumah tangga muslim, materi dan non materi.

Masyarakat atau Bangsa yang Islami

Adalah sesuatu yang sulit untuk diwujudkan atau dihadirkan penerapan ajaran Islam ketingkat hukum dan pemerintahan, kecuali melalui rakyat yang digerakkan oleh iman, memahami tujuan dan misinya melalui Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya dan mengamalkan keduanya. Pemerintahan yang Islami tidak akan berdiri dengan sendirinya namun harus bersandarkan pada keimanan, dan pondasi dari pemahaman yang benar akan mengiksitensikan aktivitas, perjuangan dan usaha; mengharap ganjaran dan balasan yang besar dari Dzat yang telah menurunkan Islam kepada Rasul-Nya SAW, untuk disampaikan kepada manusia sehingga merasuk kedalam jiwa mereka keimanan yang murni, kedalam akal dan fikirannya pemahaman yang utuh, serta ke dalam al-jawarih dalam setiap perbuatan, prilaku, dan politik baik perbuatan dan praktek.

Banyak tujuan utama yang diajukan oleh imam Al-Banna, menguatkan pandangannya terhadap permasalahan dari berbagai segi dan tingkatan, sebagaimana beliau mangungkapkan: “Harus ada fatrah (masa) dalam rangka mensosialisasikan prinsip-prinsip yang dipelajari dan diamalkan oleh bangsa, sehingga dapat memberikan pengaruh dalam kebaikan secara umum dan tujuan yang agung terhadap kebaikan individu dan tujuan yang minimal.”

Beliau juga berkata: “Sarananya bukanlah dengan kekuatan, karena dakwah yang benar adalah menyampaikan dakwah kedalam ruh/jiwa sehingga masuk kedalam sanubari, mengetuk pintu hatinya yang menutupi jiwanya. Mustahil jika menggunakan tongkat atau menggapai tujuan dengan menggunakn panah yang tajam, namun sarana yang utama berada dalam hati dan pemahaman, agar menjadi nyata dan gamblang.

Eksistensi masyarakat muslim atau bangsa muslim adalah melalui pengenalan dan pembentukan. Rasulullah saw pernah menfokuskan dakwahnya pada setiap jiwa para sahabat, saat beliau mengajaknya untuk beriman dan beramal, menyatukan hati mereka dalam cinta dan persaudaraan, hingga bersatu kekuatan akidah menjadi kekuatan persatuan, demikian pula seharusnya yang dilakakukan para duat yang mengikuti jejak nabi saw, mereka menyeru dengan ideologi dan menjelaskannya, mengajak mereka kepada da’wah; agar beriman dan menerapkannya, bersatu dalam akidah sehingga wawasan mereka terus bersinar dan menyebar ke segala penjuru, ini semua merupakan sunnatullah dan tidak ditemukan dari sunnah Allah perubahan.”

Jadi cara untuk mengeksistensikan bangsa muslim adalah pengenalan terhadap Islam dan jamaah, membentuk akhlak dan nilai-nilai Islam, etika dan prilaku, melalui halaqoh, sarana komunikasi, melalui kitab, risalah, dialog dan dakwah fardiyah… urgensi fokus tarbiyah berdasar orisinalitas dan ta’sis (pengokohan) nilai-nilai pengorbanan dan kontribusi.

Pemerintahan Islami

Cara mencapai pemerintahan Islami:

Al-Ikhwan mengangkat syiar dan komitmen dengannya melalui pemahaman mereka terhadap Islam, pengaplikasian dan komitmen dengan nilai-nilainya. Hal ini seperti yang telah digariskan oleh imam Syahid dalam ungkapannya: “Al-Ikhwan Al-Muslimun tidak menuntut diterapakannya hukum Islam untuk diri mereka sendiri, jika ada dari segologan umat yang siap mengemban amanah yang berat ini dan mampu menunaikan amanah dan hukum dengan manhaj Islam dan Al-Quran, maka mereka adalah prajurit dan tentara penolongnya. Al-Ikhwan bukan para pencari hukum atau dunia, hukum menurut mereka bukan tujuan utama, namun sebagai wasilah dan amanah, tanggung jawab dan beban yang berat.” Beliau menambahkan: “Al-Ikhwan sangat piawai dan cerdas dari mendahulukan terhadap hukum dan umat, maka harus diberikan masa/waktu untuk bisa menyebarkan prinsip-prinsip yang dapat diketahui oleh bangsa; bagaimana bisa memberikan pengaruh terhadap mashlahat umum, bagaimana bisa bangkit dengan perannya.” Maknanya adalah bahwa bangsa yang Islami adalah sarana menuju pemerintahan Islami, dan bangsa yang Islami memiliki hak dalam memilih pemerintahannya, dan memberikannya kepada siapa saja yang diinginkan.

Negara Islam

Tujuan kelima dan berpengaruh adalah daulah Islam yang membimbing negeri-negeri Islam kepada persatuan, menyatukan perpecahan umat Islam, mengembalikan negeri mereka yang terampas, sarana untuk mendirikannya harus melalui agenda yang tersusun rapi. Karena itu dakwah yang satu, tandzim yang satu, konsep yang terpadu dan tarbiyah yang satu yang bersumber dari kitabullah dan sunnah nabi-Nya; tauhid, tandzim, tertata dalam barisan, tersusun secara rapi, bersatu dalam tujuan dan misi… berpedoman pada sarana yang kokoh guna mencapai kepada negara yang diidamkan.

Negara Islam yang satu

Tujuan keenam adalah mendirikan negara Islam yang bersatu, atau perserikatan negara-negara Islam, yang tergabung dalam negara mayoritas muslim. Negara yang satu di bawah pemimpin tunggal, yang berperan dalam pengokohan komitmen terhadap syariat Allah dan penerapannya, memuliakan risalah-Nya, bangga dengan eksistensi Islam dikancah dunia. Adapun sarananya adalah melalui pendahuluan yang benar, berdasar pada kaidah-kaidah yang bersih dan baik, sehingga menjadi bagian dari kemunculan wacana Islam disetiap negeri hingga pada akhirnya dapat merealisasikan agenda terbesar.

Negara Islam Internasional

Adapun tujuan ketujuh adalah usaha menegakkan daulah Islamiyah secara internasional, sehingga dapat mengokohkan hak setiap insan dimana mereka berada - baik kebebasan, keamanan, mengeluarkan pendapat dan ibadah, hingga mencapai pada berdirinya negara Islam bersatu - menunjukkan sarana penjamin teralisasinya agenda utama. Hal tersebut bukanlah mimpi namun kenyataan yang telah diberitakan oleh Rasulullah saw.

Jika daulah Islam dibangun atas dasar keimanan dan bangkit berdasarkan keimanan, sebagaimana potensi yang membentang dengan kekuatan dan kemampuan menuju jalan dan tujuan, berpedoman pada ilmu sebagai dasar dan sarana mengapai kemajuan, filter dan kesejahteraan umat. Kemajuan ilmu dan teknologi yang dibanggakan oleh Amerika secara khusus dan dunia arab dan kaum muslimin menjelaskan akan urgensi / pentingnya ilmu dalam melengkapi persenjataan modern, guna menjaga dan melindungi diri dari musuh, menghadapi rekayasa dan politik kekuasaan, dan mengungkap kekerdilan pemerintahan negara arab dan umat Islam, ketika tunduk pada blokade, saat mereka berkomitmen dengan perjanjian padahal musuh-musuhnya tidak pernah komitmen denganya sehingga kekuatan berada pada mereka dibanding negara arab dan umat Islam.

Islam menjadikan ilmu sebagai kewajiban, memotivasi umat untuk menuntutnya dan menguasainya sekalipun tidak berada di negerinya sendiri. Rasulullah saw bersabda: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Dan sebagaimana disabdakan: “Tuntutlah ilmu walau sampai kenegeri China.”

Imam Ibnu Taimiyah berkata, dan beliau memiliki sanad yang shahih dari syariat Allah yang menjadikan ilmu adalah wajib, memotivasi untuk menuntutnya dan menguasainya: “Jika non muslim maju dalam keilmuan dan seni… maka semua umat Islam berdosa.”

V. Manhaj Al-Ikhwan Al-Muslimun

Manhaj Al-Ikhwan Al-Muslimun sejalan dengan tabiat dakwah. Al-Ikhwan Al-Muslimun adalah salah satu jamaah dari kaum muslimin yang semenjak berdirinya berusaha untuk memperbaharui Islam dan merealisasikan misinya pada tingkat regional dan internasional, dengan memperhatikan kondisi zaman menuju pemahaman tsaqofah dan wawasan kekinian, memelihara orisinalitas dan obsesi.

Misi dan tujuan jamaah mencakup pada tsaqofah yang dapat merealisasikan misi dan tujuan tersebut. Islam modern dan orisinalitas yang memadai demi terealisasinya tujuan merupakan dua rukun utama dari berbagai manhaj lain. Matangnya syakhsiah Islamiyah merupakan sarana yang tidak bisa terwujud tanpa memiliki wawasan Islam yang sempurna berpedoman pada konsep dasar dan tsawabut, mengenal kondisi zaman, bersungguh-sungguh dalam mengokohkan obsesi.

Manhaj Al-Ikhwan memiliki keistimewaan, memiliki kesungguhan dalam memberikan filter kepada insan muslim terhadap sesuatu yang dapat menjauhkan dirinya dari goncangan jiwa dan fitnah, atau tipuan dan terpedaya dengan ideologi yang tidak seimbang. Karena itu adalah penting jika Ikhwan menegaskan bahwa bahwa Al-Quran dan sunnah adalah sumber manhaj mereka; berusaha membentuk azimah yang kuat yang dimiliki oleh insan muslim, pelaksanaan yang mantap bukan sekedar wacana dan tipuan, pengorbanan yang tidak mengubah kepada seliannya ketamakan dan kikir, mamahami prinsip-prinsip yang membedakan antara asholah (orisinalitas) dan kepalsuan, kebenaran dan kepalsuan, semua itu harus berdasar pada keimanan yang dapat melindunginya dari kesalahan, menjauhkannya dari ketergelinciran, memberikan kepadanya keikhlasan dan zuhud, melahirkan sifat memberi dan berkorban.

Pada bidang inilah tampak peranan pengajaran dan lembaga-lembaganya, peranan tsaqofah dengan berbagai sumber dan yayasan-yayasannya, peranan informasi dengan berbagai sarananya.

Sebagaimana jamaah juga memperhatikan manhajnya dalam meletakkan keseimbangan kepada setiap muslim dalam berbagai aktivitasnya, pada setiap kejadian dan benturan yang menghadangnya, dalam sikap kekuatan yang berbeda dan berseberangan, memberikan kepada muslim wawasan keislaman yang optimis terhadap segala sesuatu dan urusan. Al-Quran dan sunnah adalah bashirah yang memberikan keterbukaan hati setiap muslim, membuka matanya sehingga keseimbangan dan kebijaksanaannya lebih teliti dan detail terhadap setiap permasalahan dan problema, demikian pula sebuah negara dan bagian-bagiannya yang dibangun atas dasar Islam, komitmen dengan syariat Allah dan berusaha merealisasikan misi-misinya.

Opini umum terhadap ilmu-ilmu Islam harus mengacu pada manhaj-manhaj ini, karena ada sebagian ilmu yang merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain), ada tsawabit, ada spesialisasi, ada pembaharuan, ada juga ilmu-ilmu yang diharamkan dan makruh (dibenci).

Merupakan hak setiap muslim mendapatkan ilmu-ilmu yang diwajibkan dan mengetahui kaidah-kaidahnya, sebagaimana ilmu spesialisasi yang menjadi suatu kewajiban bagi para spesialis.

Pada setiap fase dari kehidupan manusia memiliki manhaj yang sesuai dengan kehidupannya, sebagaimana pada setiap fase ada gerak dan aktivitas yang memiliki manhaj sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan wawasan yang bersih.

Sebagaimana keistemewaan manhaj yang para ikhwan komitmen dalam bidang adalah dengan selalu mengedepankan dan memadukan pemahaman, mempersatukannya dalam satu wawasan; sehingga Islam tidak menjadi gambar/bentuk yang masuk ke dalam jiwa manusia sebagai hasil dari hilangnya manhaj yang benar, karena itu selalu disosialisasikan manhaj Islam secara ilmiyah dan amaliyah sebagai aktivitas dakwah ikhwan. Merubah manusia dari tidak Islami menjadi Islami; dari tidak komitmen dengan Islam menjadi sadar, paham, dan komitmen dengan Islam, sebagai aktivitas yang menyeluruh dan urgen; karena itu harus komitmen dengan manhaj yang memadai dan mewujudkan perubahan yang diidamkan.

Manhaj Islami juga tidak meninggalkan lubang yang dapat dimasuki kesesatan atau kerancuan akal pikiran atau hati setiap muslim, karena dia manhaj yang berambisi menutup segala lubang dan tempat masuknya fitnah dan keraguan. Dan pada waktu yang bersamaan menggerakkan muslim untuk siap mengahadapi serangan, berinteraksi dengannya didukung dengan pemahaman yang benar dan kesadaran yang matang.

Komitmen dengan manhaj Islam menghasilkan karakter tersendiri yang dimiliki seorang muslim dan jamaah muslimah. Pada tiap fase yang dimiliki mempunyai karakter dan syiar. Sebagaimana pada setiap jamaah memiliki syiar yang menjadikan pada setiap marhalah dan fase berjalan sesuai dengan manhajnya, berlalu sesuai dengan perjalananan jamaah melalui jalan, sarana, misi dan tujuan-tujuanya, seperti syiar yang hingga kini masih dikumandangkan dan diulang serta selalu diserukan; Allah adalah tujuan, Rasulullah adalah pemimpin dan imam dan jihad adalah jalan satu-satunya.

Manhaj yang dimiliki oleh jamaah menegaskan akan nidzam dan ketertiban, komitmen dengan jalannya, semangat dalam memberikan kritik yang konstruktif, menghargai pendapat orang lain, siap melakukan perubahan dan pembaharuan, mengakui hukum tadarruj (hukum berjenjang) dan tidak berlebih-lebihan.

Manhaj Al-Ikhwan dalam melakukan perbaikan masyarakat dan tarbiyah tampak pada karakter tujuan asasi yang menjadi fokus dan perhatian jamaah, di antaranya adalah:

  1. Rabbaniyah
  2. Bersentuhan dengan jiwa kemanusiaan
  3. Meyakini adanya ganjaran dan balasan
  4. Memproklamirkan persaudaraan insani
  5. Laki-laki dan wanita bersatu dalam berkontribusi membangun masyarakat, memiliki porsi masing-masing agar lebih fokus dan kuat terhadap misinya masing-masing.
  6. Tawazun (seimbang) dalam memenuhi hajat ruh dan jasad.
  7. Memberikan jaminan kepada masyarakat hak untuk hdup, mendapatkan keamanan, kebebasan, pemilikan, aktivitas, kesehatan dan mengeluarkan pendapat.
  8. Menegaskan pentingnya persatuan, dan tercelanya perpecahan, berusaha menghilangkan perkhilafan dan perdebatan.

Manhaj ini mengajak untuk bersikap optimis seperti yang difirmankan Allah SWT: “Jangan merasa hina dan sedih” (QS. Ali Imron: 139), memotivasi dalam menjalankan kehidupan, kekuatan, bekerja dan produktif serta menegaskan akan jatidiri, jatidiri seorang muslim yang bersumber pada kemuliaan Tuhannya: “Dan kemuliaan hanyalah Milik Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman.” ( QS. Al-Munafiqun: 8 )

Sebagaimana menegaskan akan kepemimpinan dan kebaikan: “Kalian adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia, mengajak pada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.” (QS. Ali Imron: 110), mengajak untuk memiliki sifat malu seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan menjadikannya bagian dari iman.

Adapun motivasinya dalam kekuatan ditegaskan dalam ayat Allah SWT: “Dan persiapkanlah semampu kalian dari kekuatan” (QS. Al-Anfal: 60), “Maka berperanglah di jalan Allah orang-orang yang menjual hidup mereka dengan akhirat.” (QS. An-Nisa: 74).

Sumber: http://www.al-ikhwan.net/index.php/al-ikhwan/

Tentang PKS

Piagam Deklarasi

Bismilllahirrahmaanirrahiim

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.

Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.

Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.

Jakarta, 20 April 2002

Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera


(Drs. Almuzzammil Yusuf)
Ketua Umum
(Drs. Haryo Setyoko)
Sekretaris Jenderal


DAFTAR NAMA PENDIRI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

Abdullah
Achyar Eldine, SE
Ahmad Yani, Drs.
Ahmadi Sukarno, Lc., MAg
Ahzami Samiun Jazuli, MA, DR
Ali Akhmadi, MA
Arlin Salim, Ir
Bali Pranowo, Drs
Budi Setiadi, SKH
Bukhori Yusuf , MA
Eddy Zanur, Ir, MSAE
Eman Sukirman, SE
Ferry Noor, SSi
H. Abdul Jabbar Madjid MA
H.M Ridwan
H.M. Nasir Zein, MA
Harjani Hefni, Lc
Haryo Setyoko, Drs
Herawati Noor, Dra
Herlini Amran, MA
Imron Zabidi, Mphil
Kaliman Iman Sasmitha
M. Iskan Qolba Lubis, MA
M. Martri Agoeng
Muttaqin
Mahfudz Abdurrahman
Martarizal, DR
Mohammad Idris Abdus Somad, MA, DR
Muhammad Aniq S, Lc.
Muhammad Budi Setiawan, Drs
Muslim Abdullah, MA
Musoli, MSc, Drs
Musyafa Ahmad Rahim, Lc
Nizamuddin Hasan, Lc
P. Edy Kuncoro, SE. Ak
Ruly Tisnayuliansyah, Ir
Rusdi Muchtar
Sarah Handayani, SKM
Susanti
Suswono, Ir
Syamsu Hilal, Ir
Umar Salim Basalamah, SIP
Usman Effendi, Drs
Wahidah R Bulan, Dra
Wirianingsih, Dra
Yon Mahmudi, MA
Yusuf Dardiri, Ir
Zaenal Arifin
Zufar Bawazier, Lc
Zulkieflimansyah, DR.
 
 
 

Visi dan Misi

VISI

Visi Umum:

  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."

Visi Khusus:

  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.

Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :

  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

MISI

  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=110

 

Sejarah PK Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PK-Sejahtera) merupakan pelanjut perjuangan Partai Keadilan (PK) yang dalam pemilu 1999 lalu meraih 1,4 juta suara (7 kursi DPR, 26 kursi DPRD Propinsi dan 163 kursi DPRD Kota/Kabupaten).


PK-Sejahtera percaya bahwa jawaban untuk melahirkan Indonesia yang lebih baik di masa depan adalah dengan mempersiapkan kader-kader yang berkualitas baik secara moral, intelektual, dan profesional. Karena itu, PK-Sejahtera sangat peduli dengan perbaikan-perbaikan ke arah terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera.

Kepedulian inilah yang menapaki setiap jejak langkah dan aktivitas partai. Dari sebuah entitas yang belum dikenal sama sekali dalam jagat perpolitikan Indonesia hingga dikenal dan eksis sampai saat ini. Sebagai partai yang menduduki peringkat 7 dalam pemilu 1999 lalu, PK (kini PK-Sejahtera) bertekad untuk meningkatkan daya pengaruhnya dalam pemilu 2004 mendatang.

Untuk mengetahui sekilas sejarah PK-Sejahtera, kami paparkan secara singkat di bawah ini:

Tahun 1998 
20 Juli 1998 Partai Keadilan (PK) didirikan di Jakarta. Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
9 Agustus 1998 Deklarasi PK di lapangan Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, dihadiri oleh 50.000 massa.
19 September 1998 PK menolak pemberlakuan asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi. Hal itu dinyatakan Presiden PK Dr Ir Nurmahmudi Isma'il dalam pidato politik peresmian DPW PK DIY.
3-6 Desember 1998 Musyawarah Kerja Nasional I digelar di Kampung Wisata Insan Krida (KWIK), Parung, Bogor, dan ditutup di hotel Cempaka, Jakarta setelah sebelumnya melakukan konvoi kendaraan dari Bogor-Jakarta.
Tahun 1999 
19 Februari 1999 KH Didien Hafidhudin ditetapkan sebagai Calon Presiden RI dari Partai Keadilan.
30 Mei 1999 Delapan partai politik berasaskan Islam menyatakan bersatu dan menyepakati penggabungan sisa suara (stembus accord) hasil Pemilu 1999. Ke delapan partai itu adalah PPP, Partai Keadilan, Partai Kebangkitan Ummat,  Partai Ummat Islam, PPII Masyumi. PNU. PBB. dan PSII 1905.
3 Juni 1999 Ribuan kader dan simpatisan Partai Keadilan memenuhi janji mereka untuk "memutihkan" Ibukota serta berkumpul di Bundaran HI menandai berakhirnya kampanye partai tersebut di Jakarta.
2 Agustus 1999 Partai Keadilan (PK) menandatangani hasil penghitungan suara pemilu dengan catatan pemilu relatif luber dan tidak jujur dan adil (jurdil). Keputusan ini diambil PK dengan pertimbangan adanya reaksi positip berupa pengakuan dari panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa Pemilu 1999 yang baru lalu masih jauh dari jurdil. Penandatanganan hasil pemilu dilakukan di kantor KPU, Senin sore (2/8).
20 Oktober 1999 PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid.
21 Oktober 1999 PK menunjuk Dr Ir Nurmahmudi Isma'il MSc sebagai calon menteri yang diajukan karena memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas.
Tahun 2000 
16 April 2000 Dr Ir Nurmahmudi Isma'il mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai dan selanjutnya akan berkonsentrasi di kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
18-21 Mei 2000 PK menggelar Musyawarah Nasional I di hotel Bumiwiyata, Depok.
21 Mei 2000 Dr Hidayat Nurwahid, MA terpilih sebagai Presiden kedua Partai Keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma'il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyata, Depok.
3 Agustus 2000 Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara Sarasehan dan Silaturahim Partai-partai Islam di masjid Al Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.
12 Oktober 2000 DPP Partai Keadilan (PK) menemui Wakil Ketua DPR Ri Soetardjo Soerjogoeritno di gedung DPR RI dan meminta delegasi IPU DPR RI untuk mengusahakan resolusi yang di dalamnya tidak hanya mengecam keras Israel, tapi sekaligus mengeluarkan Israel dari keanggotaan IPU.
13 Oktober 2000 Puluhan ribu massa Partai Keadilan (PK) yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPR. Di bawah tangga gedung paripurna DPR aktivis PK membakar bendera Israel. PK meminta agar RI konsisten dengan sikap menyesalkan, menolak dan mengecam Israel menyusul penyerangan ke Palestina.
9 November 2000 Partai Keadilan menggelar acara Gelar Sambut Ramadhan. Masyarakat dan pemimpin bangsa diingatkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Ribuan massa Partai Keadilan (PK) dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menghadiri acara Gelar Sambut Ramadhan. Tablik akbar ini diselenggarakan di Bumi Perkemahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (19/11) pagi.
Tahun 2001  
20 Januari 2001 PK menggelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Silang Monas, Jakarta. Dalam orasinya Presiden PK Hidayat Nur Wahid menyatakan PK berlepas diri dari segala efek negatif pola dan produk kepemimpinan kontroversial kontraproduktif yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
2 Maret 2001 DPP PK mengadakan bakti sosial di propinsi Banten yang terkena musibah banjir dan tanah longsor.
8 Oktober 2001 Lebih dari 150 anggota legislatif dari Partai Keadilan (PK) dari seluruh Indonesia, Senin (8/10) mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jalan Merdeka Barat dan bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu melakukan aksi menentang terorisme AS.
19 Oktober 2001 PK gelar demo besar menentang agresi militer AS ke Afghanistan. Aksi besar ini diikuti 40.000 orang dan mendapat pujian dari berbagai pihak karena berlangsung damai dan tertib. Dalam aksi itu dibentuk Komite Indonesia untuk Solidaritas Afghanistan (KISA) yang diketuai oleh Dr Salim Segaf Al Djufri.
Tahun 2002  
7 April 2002 PK gelar aksi keadilan untuk Palestina menentang aksi terorisme Israel atas bangsa Palestina di Silang Monas, Jakarta. PK juga membentuk Komite Keadilan untuk Pembebasan Al Aqsha (KKPA) yang diketuai oleh Dr Ahzami Zami'un Jazuli.
25 Mei 2002 PK gelar acara Gerak Jalan Keluarga (GJK) menyambut Maulid Nabi 1423 H dari Silang Monas - MH Thamrin - Bundaran HI - Silang Monas.
8 Juni 2002 15 pimpinan parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold dua persen berdasar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 sepakat menandatangani dokumen bersama di Hotel Sahid, Jakarta, untuk menolak pemberlakuan ketentuan tersebut. Mereka juga menuntut agar semua parpol peserta Pemilu 1999 diikutkan lagi dalam Pemilu 2004 walaupun ada parpol yang sama sekali tidak mempunyai perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai yang terlibat pada pertemuan yang diprakarsai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yaitu Partai Keadilan (PK), Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Nahdlatul Umat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Katolik Demokrat, Partai Daulat Rakyat, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Persatuan, Partai Syarekat Islam Indonesia, Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen, Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, dan Partai Kebangkitan Umat.
Tahun 2003 
9 Februari 2003 Ratusan ribu massa PK berunjuk rasa menolak serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS.
20 Maret 2003 Sekali lagi, PK bersama PKS menggelar aksi damai menentang serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS. Aksi diikuti oleh 30.000 massa.
30 Maret 2003 PKS bersama Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA) serta seluruh elemen masyarakat menggelar aksi ‘Sejuta Umat' dari Bunderan HI hingga kedubes AS, Jakarta. Aksi ini merupakan aksi terbesar sepanjang massa dan mampu mengusik para pemimpin dunia.
17 April 2003 Musyawarah Majelis Syuro XIII Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma Haji Jawa Barat, Bekasi, merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS.
20 April 2003 Deklarasi DPP PKS di Silang Monas, Jakarta, yang dihadiri oleh 40.000 massa.
26 Mei 2003 PK dan PKS mendeklarasikan Crisis Centre untuk Rakyat Aceh (CCRA) di halaman Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. CCRA dimaksudkan untuk membantu rakyat Aceh yang tengah dilanda konflik berkepanjangan.
4 Juni 2003 DPP PKS dinyatakan lulus verifikasi oleh Depkehham. Verifikasi dilakukan di kantor sekretariat Jl. Mampang Prapatan VIII No. R-2, Jakarta.
5 Juni 2003 PK selenggarakan acara ‘Silaturahim Nasional Anggota Legislatif Partai Keadilan' di Wisma DPR, Cikupa, Cisarua, Bogor, yang diikuti oleh 180 anggota dewan dari seluruh Indonesia.
8 Juni 2003 PKS gelar ‘Dzikir dan Doa untuk Rakyat Aceh' di halaman Masjid Agung Al Azhar, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta, diikuti oleh ribuan massa.
10 Juni 2003 PK bersama PKS melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Jl. Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendukung disahkannya RUU Sisdiknas oleh DPR RI.
2 Juli 2003 Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Ini berarti PK Sejahtera telah melengkapi 100% persyaratan verifikasi Depkehham.
3 Juli 2003 PK bergabung dengan PKS yang dilakukan di kantor pengacara Tri Sulistyowarni di Pamulang, Tangerang. Dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya.
20 Juli 2003 Musyawarah Majelis Syuro I PKS yang berlangsung di Ruang Binasentra, Kompleks Bidakara, Jakarta, menetapkan delapan kriteria Calon Presiden (Capres) RI versi PKS. Selain itu dicanangkan juga mekanisme pemilihan capres melalui Jaring Capres Emas.
22 Juli 2003 Ribuan massa PKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. PKS menolak kebijakan Bulog seperti beras impor dan dana talangan Sukhoi yang dinilai menyengsarakan ribuan petani.
8 Agustus 2003 DPP PKS mencanangkan program Safari ‘Aam Intikhobi (Tahun Pemenangan Pemilu), yaitu program safari tokoh-tokoh partai ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan dan mensukseskan pemilu 2004. Acara berlangsung di Aula Masjid Baitussalam, Duren Tiga, Jakarta.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=111

 

Anggaran Dasar

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sejarah panjang yang sangat menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Selanjutnya, dimulailah upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan, serta membangun kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan demokrasi yang telah berusaha dibangun terhambat dengan diberlakukannya
Demokrasi Terpimpin.

Harapan perubahan dan perbaikan yang muncul dengan lahirnya Orde Baru tidak bertahan lama. Pemerintahan ini senyatanya belum bisa menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia pada momentum reformasi Mei 1998. Seluruh anak bangsa kembali mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Bertolak dari kesadaran tersebut maka dibentuklah Partai Keadilan yakni partai politik yang mengemban amanah dakwah demi mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seiring berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri menjadi Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan kepartaian, dengan ini Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1


(1) Partai ini bernama PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
(2) Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil ‘Ula 1423 bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu dua (20-04-2002), adalah kelanjutan Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1419 bertepatan dengan duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-07-1998).

Pasal 2


Partai berasaskan Islam.

Pasal 3


(1) Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Partai membentuk kepengurusan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.



Pasal 4

(1) Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5


Tujuan Partai yaitu:
(1) Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(2) Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah subhanahu wa ta'ala, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6


Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.


Pasal 7


Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
a. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya;
b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;
c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8


Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Partai sesuai dengan peraturan perundangundangan
Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 9
(1) Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     a. Anggota Pendukung;
     b. Anggota Inti; dan
     c. Anggota Kehormatan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10


Struktur organisasi Partai terdiri atas:
(1) Struktur organisasi Partai di tingkat pusat adalah:
     a. Majelis Syura;
     b. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
     c. Majelis Pertimbangan Pusat;
     d. Dewan Pengurus Pusat; dan
     e. Dewan Syari’ah Pusat.
(2) Struktur organisasi Partai di tingkat provinsi adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
     b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
     c. Dewan Syari’ah Wilayah.
(3) Struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Daerah;
     b. Dewan Pengurus Daerah; dan
     c. Dewan Syari’ah Daerah.
(4) Struktur organisasi Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(5) Struktur organisasi Partai di tingkat kelurahan/desa/dengan sebutan lainnya adalah Dewan Pengurus Ranting.
(6) Selain struktur organisasi di atas, Partai membentuk Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.
(7) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.


BAB V
MAJELIS SYURA
Pasal 11

Majelis Syura adalah lembaga tertinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai lembaga “Ahlul Halli wal-‘Aqdi” (Majelis Permusyawaratan) Partai; dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
     a. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Syura segera setelah pelantikan Anggota Majelis Syura terpilih oleh Anggota Inti Partai.
     b. Atas usul Ketua Majelis Syura, menetapkan:
         1) Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;
         2) Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Dewan              Pengurus Pusat;
         3) Ketua Dewan Syari’ah Pusat; dan
         4) Beberapa orang tertentu sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari’ah Pusat.
     c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga         Partai.
     d. Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Partai.
     e. Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.
     f. Menetapkan anggaran belanja Majelis Syura.
     g. Membahas program kerja tahunan, rancangan anggaran, laporan umum, laporan penggunaan anggaran, dan laporan kekayaan Partai.
     h. Membentuk komisi-komisi tetap dan/atau sementara di lingkungan Majelis Syura.
      i. Mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
      j. Menentukan sikap terhadap berbagai aliran, kelompok, dan permasalahan yang berkembang di Indonesia.
      k.Menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau anggota dari kepengurusan Partai yang diangkat berdasarkan Putusan Majelis Syura,
      l. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
(3) Masa khidmah Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun.


BAB VI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT
Pasal 12


Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura;
(2) Diketuai oleh Ketua Majelis Syura;   
(3) Beranggotakan:
     a. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat,
     b. Presiden Partai,
     c. Ketua Dewan Syari’ah Pusat,
     d. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, dan
     e. Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat.
(4) Mempunyai tugas dan wewenang:
     a. Melaksanakan Putusan Majelis Syura,
     b. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Majelis Syura,
     c. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura,
     d. Mengesahkan rancangan struktur dan kepengurusan Partai di tingkat pusat,
     e. Membuat kebijakan Partai berkenaan dengan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pasangan calon gubernur/ wakil gubernur, dan pemilihan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta jabatan
strategis lainnya,
     f. Merekomendasikan nama-nama calon yang akan ditempatkan pada posisi jabatan-jabatan sebagaimana yang disebut pada huruf e,
    g. Dapat menentukan sikap Partai, yang kemudian dilaporkan kepada musyawarah Majelis Syura berikutnya, dalam hal Majelis Syura tidak dapat melaksanakan Pasal 11 ayat (2) huruf j,
    h. Menentukan sikap terhadap fitnah, kritik, pengaduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan Partai dan/atau Anggota Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Partai dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku,
    i. Menunjuk utusan untuk mewakili Partai yang akan ditempatkan pada sebuah lembaga/organisasi, atau yang akan mengikuti konggres/seminar baik yang diadakan di dalam maupun di luar negeri,
    j. Menugaskan kepada setiap Anggota Majelis Syura untuk mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-sama di daerah pemilihannya atau daerah yang ditentukan.
    k. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan Partai, memerintahkan Dewan Pengurus Pusat membekukan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari’ah Wilayah melalui mekanisme yang diatur dalam Putusan Majelis Syura,
    l. Membahas Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat, serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura,
(5) Masa khidmah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 13


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Majelis Pertimbangan:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Majelis Pertimbangan Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Majelis Pertimbangan Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut:
      a. Majelis Pertimbangan Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Majelis Pertimbangan Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Majelis Pertimbangan Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Pusat:
      a. Memberi pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari'ah Pusat, terhadap perumusan peraturan, pelaksanaan kebijakan, dan program Partai untuk menjamin tetap sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan Majelis Syura;
      b. Menetapkan dan mensosialisasikan Pedoman Partai;
      c. Menetapkan/mengambil keputusan terhadap produk Peraturan Partai yang saling bertentangan atau tumpang tindih;
      d. Membahas rancangan pedoman atas usul Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Syari’ah Pusat;
      e. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Pusat untuk diajukan kepada Majelis Syura melalui Dewan Pengurus Pusat;
      f. Mengajukan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS
Pasal 14


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Pengurus:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun;
      d. Pada tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan masa khidmah 2 (dua) tahun;
      e. Pada tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan yang lain adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1 (satu) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Pengurus Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Pengurus Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Pengurus Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah;
      d. Dewan Pengurus Cabang berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah melalui Musyawarah Cabang;
      e. Dewan Pengurus Ranting berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      b. Melaksanakan Manhaj Tarbiyah (Sistem Pembinaan dan Pengkaderan) Partai dan mengontrol pelaksanaannya;
      c. Presiden Partai melakukan pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tertentu, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan Partai, atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      d. Ketentuan tentang pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB IX
DEWAN SYARI’AH
Pasal 15


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Syari'ah:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Syari’ah Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Syari’ah Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Syari’ah Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Syari’ah adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Syari’ah Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Syari’ah Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Syari’ah Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Syari'ah Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Fatwa dan Panduan Dewan Syari’ah Pusat;
      b. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i yang dilimpahkan oleh Majelis Syura;
      c. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i (qadha) di lingkungan Partai yang berasal dari Dewan Syari’ah Wilayah;
      d. Menetapkan landasan syari’ah bagi Partai;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH
Pasal 16


(1) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
      b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
      c. Dewan Syari'ah Wilayah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH
Pasal 17


(1) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Daerah;
      b. Dewan Pengurus Daerah;
      c. Dewan Syari'ah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah.

BAB XII
DEWAN PENGURUS CABANG
Pasal 18


(1) Struktur Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Cabang diatur oleh Dewan Pengurus Daerah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XIII
DEWAN PENGURUS RANTING
Pasal 19


(1) Struktur Partai di tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus Ranting.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting diatur oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengurus Daerah.

BAB XIV
RANGKAP JABATAN
Pasal 20


Setiap Anggota Partai dilarang merangkap jabatan dalam seluruh kepengurusan Partai, kecuali keanggotaan dalam Majelis Syura dan Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

BAB XV
KEPENGURUSAN FRAKSI PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 21


(1) Partai dapat membentuk kepengurusan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fraksi adalah pelaksana kebijakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas peran Partai di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan pembentukan kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan dan pembubaran kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian anggota kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVI
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 22


(1) Partai menempatkan dan memberhentikan (pergantian antarwaktu) anggotanya pada lembaga perwakilan.
(2) Kewenangan pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVII
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
DALAM KONDISI KHUSUS
Pasal 23


(1) Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Partai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan tidak dapat meneruskan amanahnya, Partai dapat menunjuk pejabat sementara, pelaksana tugas harian, atau pejabat yang melaksanakan tugas.
(2) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
MUSYAWARAH
Pasal 24


(1) Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh struktur organisasi Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
      a. Musyawarah Majelis Syura,
      b. Musyawarah Nasional,
      c. Musyawarah Wilayah,
      d. Musyawarah Daerah,
      e. Musyawarah Cabang, dan
      f. Musyawarah Ranting.

BAB XIX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25


(1) Partai melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
(2) Ketentuan tentang hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN
Pasal 26

(1) Keuangan Partai berasal dari:
      a. Iuran Anggota,
      b. Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, dan
      c. Bantuan dari anggaran negara.
(2) Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan Partai diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 27


(1) Partai dapat memberi penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai.
(2) Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan, dan pemberhentian dari keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syari’ah dan/atau organisasi, menodai citra Partai, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan Partai lainnya.
(3) Partai dapat memberi penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.
(4) Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur, dan tata cara penegakan disiplin, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XXII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28


(1) Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dan/atau Anggota Majelis Syura.
(2) Usul Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang Anggota Majelis Syura.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura dengan mencantumkan bab, pasal, ayat, serta bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah berikut alasannya dalam 1 (satu) naskah, dan harus ditandatangani oleh seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.
(4) Putusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota Majelis Syura.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

(1) Segala peraturan, struktur organisasi, dan badan Partai yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/ atau belum diadakan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2) Dalam hal pembentukan struktur Partai di suatu provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan di wilayah Republik Indonesia belum dapat dilakukan, Dewan Pengurus Pusat, atas izin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, menunjuk Perwakilan Partai, yang ketentuannya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Seluruh struktur organisasi Partai sudah sesuai dengan Anggaran Dasar ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Anggaran Dasar ini disahkan.

BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30


Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.


Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan Partai lainnya.


 

Pasal 32


Perubahan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426 H bertepatan dengan duapuluh enam November tahun duaribu lima (26-11-2005) di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,


HILMI AMINUDDIN
 
 
 

Anggaran Rumah Tangga


BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Putih berarti bersih dan kesucian.
  2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
  3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai

Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran

Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.

Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana

Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:

  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan

Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :

  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro

  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
    2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
    3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
    4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
    5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
    6. Berwawasan syar'i
    7. Bersifat amanah dan berwibawa
  2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
  4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:

    'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro

  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai

Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai

  1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
  5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
  8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
  9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
  11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah

  1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
  2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
  3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
  4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
  5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
  6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah

  1. Sebagai Lembaga Fatwa.
  2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
  3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
  4. Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah

  1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
  3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
  4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
  5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
  6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
  7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman

  1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
  2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional

  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural

  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial

  1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
  4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting

Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dana wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan

Kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota

Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana

  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai

  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian

  1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur

  1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
  2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
  3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
  4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
  7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan

  1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
    1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
    2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
    3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
    4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
  2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup

Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=113

 

Kebijakan Dasar

PENGANTAR

Segala puji dipanjatkan kepada Allah, Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita, junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah yang disampaikannya sampai akhir zaman.

Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti.

"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri.

I. PENDAHULUAN

A. LANDASAN

1. Firman Allah,

Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13)

2. Firman Allah,

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55)

3. Firman Allah,

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13)

4. Firman Allah,

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153)

5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan).

B. DASAR PEMIKIRAN

Islam adalah sistem integral yang mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik (futuh �ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan tersebut

Realitas masyarakat Indonesia saat ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan. Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82).

Untuk mengembalikan masyarakat kepada tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor kehidupan, termasuk wilayah politik.

Namun, ketika gerakan dakwah memasuki wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk Kebijakan Dasar Partai.

Dengan kebijakan dasar yang jelas diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya.

C. TUJUAN

Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini dimaksudkan untuk :

  1. Meletakkan perspektif dan kerangka kerja Partai dalam menyusun dan mengoperasionalkan program-program strategis.
  2. Memberikan kerangka umum kepada Partai untuk memudahkan dalam penyusunan program aksi dan langkah-langkah operasionalnya.
  3. Menjadi patokan umum dalam memposisikan Partai sebagai kekuatan politik dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat.
  4. Menjadi guidance bagi aktivis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktivitas sosial politik.

II. VISI DAN MISI

A. VISI

Visi Umum:

  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."

Visi Khusus:

  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.

Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :

  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

B. MISI

  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

III. PRINSIP KEBIJAKAN

Secara umum prinsip kebijakan dasar yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas.

Atas dasar itu maka da'wah menjadi poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap kebijakan politik dan langkah operasionalnya.

1. Al-Syumuliyah (Lengkap dan Integral)

Sesuai dengan karakteristik da'wah Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.

2. Al-Ishlah (Reformatif)

Setiap kebijakan, program, dan langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.

3. Al-Syar'iyah (Konstitusional)

Syari'ah yang berisi hukum-hukum Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan kedhaliman.

4. Al-Wasathiyah (Moderat)

Masyarakat muslim disebut sebagai masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan �amaliyah (operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri �iyah (perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur (persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan.

5. Al-Istiqamah (Komit dan Konsisten)

Oleh sebab berpegang teguh kepada ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya. Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah (ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal (al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar) dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program sebelumnya.

6. Al-Numuw wa al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang)

Konsistensi yang menjadi watak Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur (pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal) harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan, program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal dan perluasan mobilitas horizontal.

7. Al-Tadarruj wa Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional)

Pertumbuhan dan perkembangan gerakan da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia, lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan, keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya.

8. Al-Awlawiyat wa Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan)

Efektivitas sebuah gerakan salah satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya. Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat. Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu.

9. Al Hulul (Solusi)

Partai Keadilan Sejahtera sesuai dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat. Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon (profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap aktivitas yang mereka tempuh.

10. Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan)

Pada kenyataannya tiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18).

10. Al-'Alamiyah (Bagian dari da'wah sedunia)

Pada hakikatnya gerakan da'wah Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat �alamiyah (mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas, negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah kita merupakan bagian dari da'wah �alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat �alami dan tunduk pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang dihadapi di masing-masing wilayah.

IV. KEBIJAKAN DASAR

Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal .

A. Kebijakan Umum :

1. Ideologi

Diprediksi kesadaran politik masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di kalangan aktivis partai.

  1. Memproyeksikan Islam sebagai sebuah ideologi ummat yang menjadi landasan perjuangan politik menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
  2. Menjadikan ideologi Islam sebagai ruh perjuangan pembebasan manusia dari penghambaan antar sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT ; pembebasan manusia dari kefajiran ideologi rekaan manusia menuju keadilan Islam ; dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  3. Operasionalisasi ideologi Islam dan cita-cita politiknya di atas tiga prinsip
  • Pertama : Kemenyeluruhan dan finalitas sistem Islam,
  • Kedua : Otoritas syari'ah yang bersumber dari al-Qur�an dan al-Sunnah, dan ijtihad.
  • Ketiga : Kesesuaian aplikasi sistem dan solusi Islam dengan setiap zaman dan tempat.

2. Politik

  1. Pembangunan sistem
    Memperjuangkan konsepsi-konsepsi Islam dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan
  2. Pembangunan komunikasi politik
    Komunikasi politik dipandang sebagai proses yang dilakukan satu sistem untuk mempengaruhi sistem yang lain melalui pengaturan signal-signal yang disampaikan. Dikarenakan komunikasi politik dilakukan dengan tujuan agar orang lain mau berpartisipasi dalam politik maka diperlukan beberapa kerangka dasar yang dapat dijadikan guidance para aktivis dalam komunikasi politik.
    1. i. Penyadaran umum pentingnya sistem politik Islami sebagai solusi terhadap persoalan bangsa dan negara.
    2. ii. Mengokohkan kredibilitas dan efektifitas komunikasi antara Partai dan mayarakat
  3. Pembangunan budaya politik
    1. Mengokohkan Islam sebagai sumber nilai budaya dalam kehidupan politik
    2. Mengembangkan budaya egaliter dan demokratis yang tercermin dalam perilaku politik
    3. Membangun budaya rasionalitas dalam kehidupan politik
    4. Mengembangkan budaya hisbah.
  4. Pembangunan partisipasi politik
    1. Penumbuhan kondisi yang menyebabkan lahirnya kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi politik melalui Partai Keadilan Sejahtera secara sukarela.
    2. Mempersiapkan suasana yang kondusif yang dapat menarik orang untuk berpartisipasi secara bebas.
  5. Hubungan eksternal
    Pola ta'awun �alal birri wat taqwa (bekerja sama dalam merealisir kebajikan dan taqwa), dan tidak ta'wun �alal ismi wal �udwan (bekerja sama dalam dosa dan melanggar hukum) adalah merupakan prinsip dasar dalam membangun kerja sama. Selain itu Al-Wala merupakan asas hubungan sesama muslim. Sedangkan al-Barra merupakan asas hubungan dengan orang-orang kafir. Dalam rangka optimalaisasi prinsip dasar hubungan sesama manusia dalam perspektif Islam itu perlu kebijakan umum.
    1. Bersikap cinta, ta'awun, dan loyal dengan partai, organisasi, dan lembaga-lembaga Islam, baik di dalama ataupun di luar negeri.
    2. Aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk terciptanya kerjasama, ukhuwwah, dan persatuan antara lembaga-lembaga Islam.
    3. Membudayakan sikap husnuzhan (baik sangka) terhadap sesama organisasi Islam
    4. Bersikap tegas terhadap semua institusi yang mengusung dan mengibarkan bendera kekufuran.
  6. Pemilu 2004
    Menghadapi Pemilu 2004 nanti diperkirakan skala persaingan antarpartai politik semakin luas. Di sisi lain, diterapannya sistem semi distrik (berdasar Undang-undang Pemilu yang baru), seiring dengan menguatnya tuntutandesentralisasi, memerlukan kebijakan dan strategi baru. Dalam kaitan ini Partai Keadilan Sejahtera menentukan kebijakan umum.sebagai berikut :
    1. Mengikuti Pemilu tahun 2004 dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera
    2. Menentukan kawasan-kawasan unggulan untuk sukses dakwah melalui Pemilu yang rinciannya akan ditentukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera
    3. Komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam Pemilu dengan mencalonkan dari kalangan perempuan sebagai calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
    4. Mempercepat proses pembentukan Dewan Pakar di tingkat pusat dan daerah dan mengefektifkannya sebagai sarana rekrutmen tokoh potensial.
    5. Memperkuat struktur dan SDM di Dati II sebagai langkah antisipasi diberlakukannya otonomisasi daerah dan Sistem Semi Distrik.
    6. Memperkuat lini dan akses ekonomi dan menggalakkan tabungan Pemilu.

3. Birokrasi

Setidak-tidaknya ada tiga fenomena yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :

  • Pertama : kebobrokan di semua sektor,
  • Kedua : menjadi sarang KKN, dan

Ketiga : tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah al-hukumah dengan kebijakan:

  1. Lebih memperhatikan birokrasi dengan memasukkan anasir-anasir taghyir internal untuk menuduki jabatan strategis dengan tetap berpegang pada asas kepatutan dan akhlak karimah.
  2. Membentuk wadah independen bagi pegawai yang bekerja di pemerin tahan.
  3. Menjadi pelopor dalam pemberan tasan KKN dan dalam menegakkan kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan profesionalisme serta dalam melayani masyarakat.
  4. Melakukan kontrol secara aktif.

4. Ekonomi dan Kesejahteraan

Kemadirian dalam memenuhi kedua cost dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian tersebut.

  1. Menumbuhkan kesadaran nilai-nilai Islam dalam prilaku dan kebijakan ekonomi.
  2. Membangun kekuatan ekonomi ummat dan bangsa melalui pendirian proyek ekonomi yang mandiri betapa pun kecilnya dan memberantas KKN, sistem kartel dan monopoli yang menghancurkan ekonomi rakyat.
  3. Memelihara kekayaan ummat secara umum dengan mendorong berkembangnya industri dan proyek-proyek ekonomi Islam.
  4. Tidak membiarkan begitu saja satu keping mata uang jatuh ke tangan musuh-musuh ummat.
  5. Menjaga kekayaan alam dari eksploitasi yang merugikan rakyat banyak
  6. Memperbanyak usaha-usaha solutif dan pilot project untuk memajukan ekonomi rakyat bekerjasama dengan berbagai pihak yang komitmen baik di dalam maupun luar negeri.

5. Sosial Budaya

Kecenderungan membiaknya deviasi sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik. Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan menetapkan kebijakan umum berikut:

  1. Membangun imunitas individu, keluarga, dan masyarakat dari berbagai virus sosial budaya yang dapat merusak jati diri kaum muslimin.
  2. Mengembangkan produk-produk budaya Islam baik dalam bentuk keteladanan ataupun dalam bentuk kesenian.
  3. Aktif dalam mewujudkan perundang-undangan yang meninggikan budaya bangsa dan mengkoreksi budaya yang merusak.

6. IPTEK dan Industri

IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.

  1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.
  3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.
  4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.

7. Peran dan Tugas wanita

Kenyataan bahwa tugas memakmurkan bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang menunjukkan kenyataan adanya prinsip �kemitraan' dalam peran sosial politiknya. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.

  1. Mengoptimalkan peran wanita dalam segala bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabat kewanitaannya.
  2. Membangun kondisi yang kondusif bagi optima lisasi peran politik wanita dalam mengusung cita-cita politik dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan fitrah.
  3. Keseimbangan hak pemberdayaam politik.
  4. Keseimbangan proporsioanal dalam penempatan wanita di lembaga-lembaga strategis baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
  5. Perhatian yang cukup terhadap isu-isu kontem porer wanita yang berkembang di masyarakat.
  6. Menjadikan institusi keluarga sebagai lembaga pendidikan politik.

8. Hukum

Sejatinya hukum menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan. Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :

  1. Mendukung terwujudnya supremasi hukum didalam kehidupan masyarakat
  2. Membangun kesiapan masyarakat untuk secara bertahap menerima syariat Islam melalui cara-cara yang syar'i dan konstitusional
  3. Memperjuangkan secara struktural pemberlakuan hukum-hukum Islam yang masyarakat telah siap menerimanya
  4. Mempraktekkan ajaran Islam dan syariatnya secara istiqomah, sebagai solusi, keteladanan dan rahmat bagi kehidupan.

9. Pendidikan:

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.

  1. Mengupayakan secara sungguh-sungguh terselenggaranya sistem pendidkan integral yang menjamin lahirnya generasi yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan trampil.
  2. Melindungi anak bangsa dari sasaran rekayasa pendangkalan aqidah dan pemurtadan yang berkedok aktivitas pendidikan.
  3. Memperjuangkan model pendidikan yang terjangkau seluruh elemen masyarakat dan berkualitas.

B. Strategi Umum :

Memperhatikan trend umum perubahan yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal :

1. Konsolidasi Internal.

  1. a. Konsolidasi internal dengan sasaran pengokohan barisan, antisipasi tekanan, dan penataan perubahan:
    1. Mengokohkan komitmen ideologis dan doktrin perjuangan.
    2. Mengembangkan keutuhan fikrah dan keluasan wawasan.
    3. Menguatkan ruh mahabbah, ta'awun dan ukhuwah sesama kader.
    4. Mengintensifkan arus komunikasi dua arah antara struktur dan basis kader/pendukung serta mengembangkan budaya amal-jama'i dengan ruh jundiyah.
  2. b. Konsolidasi internal dengan sasaran pengem bangan syi'ar Islam, perluasan basis sosial dan opini umum, dan pengokohan dukungan politik :
    1. Meningkatkan kesadaran tentang wa'yu amni dan siyasi.
    2. Meningkatkan kemampuan identifikasi dan kalkulasi terhadap gerak unsur-unsur kekuat an yang menjadi musuh Islam (yaitu musuh secara ideologis, politis, ekonomis maupun sosial-budaya) di kawasan tanggung-jawab da'wah nya.
    3. Mengembangkan kemampuan pertahan an diri pada setiap kader.

    4. Mengintensifkan ta'amul ijtima'i dengan masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh setempat, termasuk aparat dan birokrasi pemerintahan dalam rangka menyerap informasi dan membangun dukungan sosial.
  3. c. Konsolidasi internal untuk menata perubahan :
    1. Menumbuhkan kemampuan elemen struktur dan kader untuk memahami kondisi geografis-demografis-politis yang menjadi wilayah tanggung-jawab da'wahnya.
    2. Meningkatkan penguasaan konsep sional dan metode-metode perubahan masyarakat serta pola-pola pengelola annya.
    3. Meningkatkan efektifitas struktur dalam mengorganisir agenda da'wah, dan melakukan perencanaan strategis sampai tingkat DPD dan menjadikan DPC dan DPRa sebagai ujung tombak ekspansi da'wah di daerahnya.
  4. d. Konsolidasi internal tentang Orga nisasi, Kaderisasi dan Pengembangan SDM:
    Mengingat tantangan masa depan da'wah begitu kompleks dan karenanya memerlukan kelincahan bergerak maka perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menentukan kebijakan dasar tentang organisasi, kaderisasi dan pengembangan SDM:
    1. Melakukan reorganisasi partai yang disesuai kan dengan tantangan ke depan.
    2. Membangun pusat-pusat kaderisasi di setiap wilayah dan daerah.
    3. Mengalokasikan secara proporsional potensi SDM Partai pada lembaga-lembaga strategis dan pusat-pusat perubahan.
    4. Menetapkan doktrin perjuangan dan prosedur disiplin organisasi bagi kader untuk mengokohkan militansi ideologis, pemikiran dan gerakan.

2. Ekspansi Eksternal

  1. a. Ekspansi eksternal melalui pengembangan syi'ar Islam dan pelayanan sosial:
    1. Memperluas wilayah-wilayah jangkauan da'wah secara geografis dan demografis.
    2. Mengoptimalkan peran media massa dan figur-figur massa dan lembaga-lembaga sosial yang dikelola.
    3. Memperkuat sosialisasi simbol-simbol Islam melalui berbagai media publikasi.
  2. b. Ekspansi eksternal untuk memperbesar basis sosial:
    1. Menata personil da'wah dan lembaganya dan meningkatkan aktifitas pembinaan ke berbagai segmen strategis.
    2. Mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
    3. Meningkatkan kerjasama da'wah dengan berbagai lembaga, organisasi maupun tokoh-tokoh da'wah.
  3. c. Ekspansi eksternal untuk memperluas opini umum:
    1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya media massa yang merusak.
    2. Memberdayakan dan mengembangkan media massa internal.
    3. Mengefektifkan program-program munasharah dan informasi dunia Islam.
    4. Menajamkan kegiatan-kegiatan nadawaat dan sejenis.
  4. d. Ekspansi eksternal untuk memperkokoh dukungan politik:
    1. Menguatkan dukungan sosial dan politik.
    2. Optimalisasi peran dan publikasi misi kerja SDM yang ada di legislatif, eksekutif dan birokrasi.
    3. Mendirikan LSM-LSM dan mengembangkan aksi-aksi advokasi sosial, hukum dan politik yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah,.
    4. Mengefektifkan instrumen kekuatan politik mahasiswa dan kalangan profesi dalam memperjuangkan agenda reformasi secara berkelanjutan.
    5. Melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
    6. Membangun jaringan lobby ke pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan politik yang tersedia.
    7. Mengefektifkan komunikasi dengan partai-partai Islam, partai-partai reformis, ormas-ormas Islam maupun tokoh masyarakat.

V. PENUTUP

Demikianlah beberapa rumusan Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat dipertanggungjawabkan.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=114

 

Keanggotaan PK Sejahtera

Syarat Keanggotaan Partai Keadilan

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan  syarat (Pasal 1 dan 2)

  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
  2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
  5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
  7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.

Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)

  1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
    1. Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
    2. Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
  2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
    1. Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
    2. Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
    3. Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
    4. Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pengangkatan Anggota (Pasal 4)

  1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.

  2. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari�at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.

  3. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari�at-Nya serta berda�wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan�.

  4. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta�at dalam menta�ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan �.

  5. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�

  6. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�

  7. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�

Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)

  1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.

  2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
  3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
  4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
  5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.

Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)

  1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
  2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
  3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
  4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.

Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)

  1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
    2. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
    3. Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
    4. Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
    5. Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari�ah dan di depan peradilanumum.
    6. Hak memperoleh kartu anggota.
  4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
    2. Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.

Kewajiban Anggota (Pasal 12)

  1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
  2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
  4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
  5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
  6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
  7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
  8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
  9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
  10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
  11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
  12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
  13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
  14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
  15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
  16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
  17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
  18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
  19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=115