18 August 2011
Politik Kotor Anti BPJS
31 July 2011
Lomba Puisi Ramadhan Kompas Forum
KirimkanKarya Puisi AndaDalam Lomba Puisi RamadhanKompas Forum |
Raih kesempatan memenangkan hadiahiPod Nano 8GB, iPod Shuffle 2GB, Handphone HT Mobile M18, |
Lihat SYARAT & KETENTUAN Lomba di sini! |
http://forum.kompas.com |
18 July 2011
Anak-Anak Shalat (Berisik) di Masjid
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?
Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda.
“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”
Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.
Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun
Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.
Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.
[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.
Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.
“Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”
Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.
“Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya”
Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.
Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.
Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
Pak Ustadz yang bijaksana. Saya sebagai orang tua selalu mengajak anak saya (usia 1,5 tahun) untuk shalat berjamaah di Masjid, sebagaimana Rasul mengajarkan didiklah anak sedini mungkin untuk mencintai masjid, memang anak saya dimasjid nggak bisa diam, lari-larian, ketewa-tawa, bahkan suka bernasyid didepan imam shalat biarpun nggak jelas suaranya, alhamdulillah dia senang setiap kali saya mau berangkat shalat tanpa diajak selalu ikut serta kalau ditinggal malah nangis.
Belakangan ini ada beberapa orang tua yang mulai nggak suka dengan kehadiran anak saya shalat di masjid, katanya mengganggu, shalatnya jadi nggak khusu dan melalui perantara orang lain untuk bilang kepada saya supaya anaknya jangan dibawa/diajak dulu ke masjid.
Bagaimana seharusnya sikap saya terhadap masalah ini ?
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Jawaban dari Ustadz di www.syariahonline.com adalah sebagai berikut:
‘Alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Mendidik anak secara langsung dengan praktek adalah cara pengajaran yang bagus sekali. Sebab dengan cara itu, anak menjadi mudah memahami dan mengalami langsung bagaimana caranya sebuah ibadah itu dilaksanakan. Jadi Anda sudah benar bila membawa andak Anda ke masjid. Bahkan dengan cara itu Anda telah melakukan penanaman anak Anda untuk cinta masjid. Bukankah diantara 7 orang yang akan dinaungi Allah SWT pada hari kiamat itu adalah orang yang hatinya bergelantungan/ terpaut pada masjid?
Jadi bagaimana jalan tengahnya?
Mudah saja. Pastikan dahulu bahwa kehadiran anak Anda itu memang tidak mengganggu ketenangan masjid. Bila dia mau mengerti dan menjamin tidak akan berlari kesana kemari atau ribut, maka bolehlah sekali waktu Anda test. Bila dia memenuhi janjinya, maka dia boleh ikut lagi. Tapi bila masih tidak mengerti, maka kelihatannya belum saatnya Anda lakukan hal itu kepada anak yang masih belum terlalu mengerti aturan.
Tunggu dan bersabarlah beberapa saat lagi hingga anak Anda cukup besar untuk bisa diajarkan bagaimana cara shalat jamaah yang tertib dan teratur. Sementara ini, ajarilah dia shalat di rumah Anda sendiri secara gerakannya. Nanti bila dia sudah menguasainya dengan baik dan benar, barulah buah hati Anda itu Anda kenalkan dengan lingkungan yang lebih luas yaitu ke masjid. Dengan cara itu, judul pelajaran yang Anda sampaikan bukan lagi bagaimana caranya shalat, tapi bagaimana adab dan sopan santun masuk ke rumah Allah SWT dan melakukan shalat jamaah di dalamnya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber: http://syariahonline.com/pencarian.p...642&key=masjid
Assalaamu'alaikum,
Ustadz, di masjid di lingkungan tempat tinggal saya yang baru, terutama saat sholat Maghrib dan Isya banyak sekali anak-anak yang ikut orang tuanya sholat berjamaah. Beberapa anak bahkan datang tanpa orang tua. Persoalan terjadi ketika sholat berjamaah dimulai keberadaan anak-anak tersebut dirasakan mengganggu jamaah. Ada yang berteriak-teriak atau saling berbicara dengan suara keras sampai suara imam tak terdengar. Ada pula yang berlari-lari ke sana ke mari melintasi tempat sujud jamaah. Dan yang lebih memprihatinkan tidak ada tindakan apapun dari orang tua ataupun pengurus masjid. Pernah ada yang bertanya tentang hal tersebut ke salah satu orang tua, mereka beralasan bahwa hal tersebut untuk mendidik anak-anak mereka supaya sejak dini mengenal masjid, ini dianalogikan dengan kisah cucu Rasulullah Hasan-Husein kita ikut sholat dengan Nabi.
Sebenarnya bagaimana hukum dan etika sholat berjamaah di masjid dengan membawa anak. Apakah diperbolehkan atau tidak? Jika boleh bagaimana batasannya sehingga tidak menimbulkan kemudharatan. Jazakumullahu khairan katsiro
Wassalaamu'alikum
Nur Cholis
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du
Memang ada anjuran atau perintah dari Rasulullah SAW untuk memerintahkan anak-anak shalat sejak usia 7 tahun. Dan pada usia 10 tahun bila anak itu masih belum mau shalat, boleh dipukul. Tentu dengan pukulan yang tidak mencederai, hanya sekedar lebih tegas dalam memerintahkannya untuk shalat.
Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perintahkan anak-anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun. Dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan mereka (anak laki dan perempuan) pada tempat tidurnya." (HR Abu Daud)
Kalau kita mengacu kepada hadits tersebut, maka kita bisa mengambil pelajaran, bahwa mengajak anak kecil ke masjid itu secara terprogram sebenarnya efektif mulai usia 7 tahun. Disinilah rupanya rahasia mengapa baru pada usia 7 tahun ada anjuran kepada anak untuk shalat. Ternyata memang sulit untuk mengatur agar anak-anak itu tertib di dalam masjid, bila usianya masih terlalu belia. Memang terkadang ada anak batila yang bisa dengan mudah diatur atau diarahkan. Namun umumnya balita memang belum sampai pada usia yang matang untuk dibuat disiplin atas hal-hal seperti ini.
Sedangkan anak-anak usia 7 sampai 10 tahun rasanya sudah mulai bisa diarahkan dengan baik. Tentu saja pengarahan itu bukan semata-mata saat sedang shalat. Namun harus masuk juga dalam kurikulum pelajaran shalat. Yaitu adab dan sopan santun di dalam masjid. Diantaranya tidak boleh melewat di depan orang shalat, tidak boleh berisik, atau mengganggu orang lain yang sedang shalat. Dan hal-hal lainnya yang bukan saja tentang gerakan shalat saja, melainkan juga terkait dengan materi adab-adab di dalam masjid.
Tapi kalau pelajaran seperti ini diajarkan kepada anak-anak kita yang masih balita, sulit buat mereka untuk mencerapnya, apalagi melaksanakannya. Sebab mereka memang belum mencapai usia tamyiz, yang bisa membuat mereka terfokus dan membedakan mana yang baik dan tidak baik.
Maka kalaulah sesekali anak-anak yang masih balita itu diajak ke masjid, boleh-boleh saja hukumnya. Tapi kalau sampai setiap hari, apalagi sampai mengganggu kekhusyuan shalat berjamaah, sebaiknya dikaji ulang dan dibicarakan dengan sesama jamaah shalat secara baik-baik. Sebab shalat di masjid itu ada adab-adabnya yang juga tidak boleh disepelekan begitu saja.
Kasus Hasan dan Husain itu mungkin bisa dipahami bahwa kejadiannya hanya sesekali. Dan anak kecil yang 'menggangu' shalat beliau SAW itu hanya dua orang saja, yaitu Hasan dan Husain. Tapi kalau jumlahnya sudah sampai 10 orang, tentu saja tidak bisa disamakan begitu saja kasusnya. Sebab yang akan terganggu semua orang.
Jadi bermusyawarahlah dengan para jamaah shalat, terutama ajaklah mereka yang punya anak dan sering diajak ke masjid. Kita harus mengerti bahwa niat mereka baik, namun kita pun tahu bahwa membiarkan saja anak-anak berisik dan mengganggu kekhusyuan orang shalat juga bukan hal yang dibenarkan. Maka buatlah kesepakatan yang tidak memberatkan, juga jangan sampai terjadi salah paham. Selain itu, kalau memungkinkan, adakanlah semacam majelis khusus untuk anak-anak, sehingga di masjid mereka punya guru atau pembimbing yang mengarahkan mereka. Tidak mengapa untuk mengajak remaja masjid setempat berkiprah dalam hal ini. Misalnya dengan mendirikan TPA, dimana salah satu kurikulumnya tentang masalah adab-adab di masjid.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.eramuslim.com/ks/us/5b/21991,1,v.html
01 July 2011
Isra Mi’raj
Kemarin sore, 30 Juni 2011, ada DR Daud Rasyid ngisi pengajian bada pulang kerja. Masih bertema peristiwa Isra Mi’raj. Sedikit resume materinya:
Isra Mi’raj mendidik akal untuk tunduk kepada wahyu. Kita harus mengurutkan wahyu di atas akal sebagai sumber referensi kebenaran. Jangan kebalik, nanti jadinya seperti orang-orang (Islam) Liberal.
Di hadits Bukhari dijelaskan kejadian Isra Mi’raj dalam cerita yang panjang. Cerita ini bukan sekedar kata si anu-cerita si fulan. Tapi ini hadits Bukhari, sehingga cerita ini terpercaya.
(yang kita perlu hati-hati adalah ada banyak juga cerita-cerita tambahan peristiwa Isra Mi’raj versi yang belum jelas statusnya, harus diverifikasi keshahihan ceritanya, -sesi tanya-jawab)
Akal memiliki keterbatasan, karenanya ia harus tunduk pada wahyu. Namun hal ini bukan berarti Islam menafikan peran akal. Salah!
Di banyak ayat Quran, justru Allah merangsang manusia agar banyak berfikir, terutama ayat-ayat kauniyah yang ada di alam.
Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. Al-Baqarah: 44)
Apakah kamu tidak berpikir? (QS. Ali-'Imraan: 65)
Semakin pintar seseorang, sepatutnya menjadikan dia semakin beriman, karena Islam adalah agama yang logis.
Surah Al Israa' diawali dengan kata "Subhana", yang menandakan bahwa hal tersebut merupakan peristiwa yang dahsyat.
Sangatlah mudah bagi Allah untuk memperjalankan hamba-Nya dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa lalu naik ke langit ketujuh.
---000---
Balikpapan, 1 Juli 2011
Syamsul Arifin
Gambar diambil dari: sini
20 June 2011
Lomba Novel Republika 2011
13 June 2011
Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Bayi dan Anak-Anak
Penggunaan tempat duduk khusus anak di mobil bisa menurunkan tingkat fatalitas sampai 71% bagi bayi berusia kurang dari 1 tahun dan 54% bagi toddler (anak usia 1-4 tahun) jika terjadi kecelakaan berkendara.
Di beberapa negara maju, sudah terbit peraturan mengenai keselamatan berkendara bagi bayi dan anak-anak. Peraturan tersebut mengharuskan anak-anak duduk di kursi belakang; menetapkan batas umur, tinggi dan berat tertentu sebelum anak tersebut diperbolehkan memakai sabuk pengaman bawaan pabrik yang terpasang di mobil. Jika belum mencapai batas tersebut, si anak/bayi harus memakai kursi khusus bayi/anak dengan pemasangan tertentu.
Beberapa bahkan mengharuskan terpasangnya sabuk pengaman di bus sekolah.
Pentingnya Sabuk Pengaman Khusus Bayi dan Anak-Anak
Tanpa tempat duduk dan sabuk pengaman khusus, jika mobil melakukan rem mendadak, bayi/anak-anak bisa meluncur dari tempat duduknya, tidak terjaga oleh sabuk pengaman bawaan mobil yang didesain untuk orang dewasa.
Sabuk pengaman yang ada di mobil bahkan bisa menimbulkan cedera lebih parah dengan mencekik leher anak-anak, karena pemakaiannya belum pas di tengah dada mereka.
Untuk itulah diperlukan tambahan tempat duduk khusus bagi mereka.
Cara Pemilihan dan Pemasangan yang Benar
Secara umum, panduan dasarnya yaitu:
1. Pilihlah tempat duduk yang pas dengan umur, tinggi dan berat anak
2. Semua anak-anak yang berusia kurang dari 13 tahun, duduk di kursi belakang. Hentakan kantung udara bisa menyebabkan cedera pada bayi/anak-anak.
3. Baca panduan pabrik kendaraan untuk mengetahui cara pemasangan dan persyaratan tempat duduk bayi/anak-anak juga mempergunakan sabuk pengaman atau latch sistem
Panduan khususnya yaitu:

· 0-12 bulan: harus duduk dengan tempat duduk yang menghadap ke belakang. Untuk menghindari cedera pada tulang belakang dan leher jika terjadi hentakan.
·

1-3 tahun: usahakan agar anak duduk menghadap kebelakang, karena ini adalah posisi yang paling aman. Jika tinggi atau berat anak sudah mencapai batasan yang ditetapkan buku manual mobil anda, barulah ubah menghadap ke depan dengan memakai harness tempat duduknya untuk membatasi gerakan maju jika terjadi hentakan.
·

4-7 tahun: jika tinggi dan berat anak sudah mencukupi persyaratan di buku panduan mobil, pergunakan tempat duduk tambahan (booster), namun tetap di kursi belakang. Booster diperlukan agar anak mendapatkan ketinggian yang cukup sehingga sabuk pengaman bawaan mobil pas di badannya.
· 8-12 tahun: jika anak sudah cukup besar untuk memakai sabuk pengaman dengan pas, barulah dia boleh memakainya tanpa dudukan tambahan. Tali yang melintang di atas paha harus pas di tempatnya, bukan melintang di perut. Tali yang melintang di bahu-dada tidak boleh melintasi leher atau wajahnya.
Meskipun Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia belum mencakup detail teknis seperti ini. Namun tidak ada salahnya jika menerapkan prosedur aman berkendara dengan bayi/anak seperti dijelaskan di atas, demi keselamatan bayi/anak yang masih rentan dan keutuhan keluarga.
---000---
Referensi: National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), U.S. Department of Transportation (DOT).
Penyusun: Syamsul Arifin, SKM, HES Engineer Chevron Indonesia Company. Alumni K3 FKM UI
Rasa Aman Semu dari Perkakas Anti Percikan
Selama bertahun-tahun, perkakas yang terbuat dari bahan-bahan non-sparking (anti percikan) atau bisa disebut juga non-ferrous (tanpa besi) semisal tembaga dan kuning, dipercaya sebagai salah satu langkah pencegahan bahaya kebakaran dalam industri minyak dan gas bumi (migas). Namun berdasarkan data dan penelitian, hal itu merupakan asumsi yang keliru.
Salah satu perkakas yang umum yaitu palu. Alih-alih mempergunakan besi, pekerja menggunakan palu berbahan tembaga atau kuning yang tingkat kekerasannya lebih lembut. Selain dibandrol dengan harga yang lebih mahal, palu berbahan tembaga atau kuningan bisa menghasilkan bahaya lain. Karena karakteristik bahan yang lebih lembut, palu tersebut menjadi lebih mudah membentuk kepala jamur atau mengembang. Kepala jamur tersebut bisa terlepas dan serpihannya bisa mengenai pekerja sehingga menimbulkan luka.
Sebetulnya, semenjak periode 1930, enginer ahli kebakaran di industri migas telah mempertanyakan dasar rekomendasi penggunaan perkakas khusus non-ferrous dibandingkan besi biasa di industri migas. Para enginer mengatakan bahwa percikan api memang bisa dihasilkan dari kontak besi dengan besi lain, namun tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa hal itu dapat mengakibatkan kebakaran.
Pada 1941, karya ilmiah yang dipresentasikan di sesi diskusi pencegahan kebakaran pada rapat tahunan America Petroleum Institute (API) menyebutkan bahwa percikan api yang diakibatkan dari kontak besi dengan besi, besi dengan roda amplas, atau besi dengan peralatan bertenaga, tidak mungkin dapat menyalakan/membakar uap minyak.
Penelitian lebih lanjut dilakukan pada tahun 1950. API melakukan riset independen bekerjasama dengan Underwriters Laboratories. Selama tiga tahun penelitian, hanya sedikit yang bisa dicapai selain mengkonfirmasi kesimpulan penelitian sebelumnya. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa meskipun dengan mempergunakan peralatan mekanik berkecepatan tinggi dan dengan benturan tekanan yang besar, sangatlah sulit untuk dapat menghasilkan percikan yang bisa membakar uap minyak.
Publikasi terbaru National Fire Protection Association (NFPA) berjudul Handbook Fire Protection juga mempunyai kesimpulan yang sama.
Teori Percikan Api dan Kebakaran
Mengapa percikan bisa terjadi? Untuk dapat memahami hal ini, kita harus mengenal 2 cara percikan bisa dihasilkan: benturan dan gesekan.
Percikan umumnya dikaitkan dengan tumbukan antara besi dengan besi. Percikan dari benturan dihasilkan ketika material dari bahan bebatuan kuarsa dibenturkan. Energi mekanik yang terbentuk diubah menjadi energi listrik karena kuarsa berjenis piezoelektrik. Partikel yang dihasilkan tidak beroksidasi di udara sehingga tidak melepas panas setelah benturan awal. Sedang percikan dari gesekan terbentuk ketika besi tergerus, dipanaskan oleh energi mekanik. Permukaan yang baru tergerus ini beroksidasi dalam suhu tinggi.
Elemen lain yang mempengaruhi percikan bisa berupa: suhu, kerapuhan/kekerasan dan konduktifitas panas material.
Percikan disebabkan oleh benturan dikategorikan berenergi rendah. Sedang percikan yang dihasilkan melalui peralatan yang berputar seperti bor dan pahat pneumatic, dikategorikan berenergi tinggi.
Namun demikian, percikan hanyalah salah satu komponen dari proses kebakaran atau ledakan. Faktor lain yang terlibat yaitu: ketersediaan uap bahan mudah terbakar, komposisi udara/oksigen, kondisi cuaca dan karakter logam yang menghasilan percikan itu sendiri dan besarnya percikan di sekeliling media.
Langkah-Langkah Pencegahan Kebaran
Departemen Perdagangan Amerika, bidang Pelayanan Teknis, menerbitkan “Sparking Characteristics and Safety Hazards of Metallic Materials” yang menyimpulkan bahwa: tidak ada keuntungan yang didapat dari penggunaan perkakas khusus anti percikan yang menggantikan perkakas besi dalam pencegahan kebakaran.
Ini semua menjelaskan kepada kita bahwa penggunaan penggunaan perkakas khusus anti percikan telah menimbulkan rasa aman semu yang merugikan dan bertentangan dengan kepentingan terbaik industri migas.
Hal yang lebih terpenting yaitu langkah-langkah pencegahan kebakaran, karena penggunaan perkakas tanpa besi, yang disebut juga perkakas anti percikan, bukanlah salah satu jaminan dalam pencegahan kebakaran di industri migas.
---000---
Referensi:
· API RP 2214 - Spark Ignition Properties of Hand Tools
· NFPA Fire Protection Handbook.
Penyusun: Syamsul Arifin, SKM, HES Engineer Chevron Indonesia Company, Alumni K3 FKM UI.
09 June 2011
(Tips Aman FB) Alamat Email
- Jangan buka identitas alamat email, kecuali pada kontak. Karena (kata artikel), hacker bisa memakai email itu untuk merentas email kita duluan, trus ngubek-ngubek ke akun FB kita. Bisa dicari settingan ini di privacy setting.
- Terkait pertemanan di FB dan bullet pertama di atas. Kalo ngga kenal, jangan di approve. Khawatirnya akun tersebut bisa ngeliat data-data kita, terus memakainya untuk tujuan yang ngga bener (ngeliat alamat email, dan cari-cari tau password (pake metode social engineering).
- Masih terkait sama bullet pertama diatas. Jangan pergunakan alamat email utama anda sebagai pendaftaran akun FB. Apalagi kalau passwordnya juga sama. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir kerugian kalau si Hacker udah nge-rentas alamat email yang kita pakai buat daftar FB trus dia tinggal pake fitur forget password yang ada di FB deh, dikirimin lah link buat nge-reset password dari FB ke email kita yang udah di hack.
06 June 2011
Shalat Khusyu` Bukan Kontemplasi
Malah bila dia melakukan hal-hal di atas, besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan di jalan. Sebab apa yang dilakukannya bukan konsentrasi, melainkan menutup diri dari semua petunjuk dan lalu lalang di jalan raya.
Maka seorang yang shalat dengan khusyu`` bukanlah orang yang shalat dengan menutup mata, telinga dan diri dari keadaan lingkungan sekitarnya. Sebaliknya, justru orang yang shalatnya khusyu`` itu adalah orang yang sangat peduli dan sadar atas apa yang terjadi pada dirinya, lingkungannya serta situasi yang ada saat itu.
Rujukan Tentang Khusyu` Dalam Shalatnya
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ ص
Dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab bin Rasululah SAW.(HR. Muslim)
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا
Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku` anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)
Dan masih dalam bab shalat dengan cucu, Rasulullah SAW pernah memperlama sujudnya, karena ada cucunya yang naik ke atas punggungnya.
عَنْ شَدَّادِ اللَّيْثِي قَالَ : خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ فِي إِحْدَى صَلاتَيْ العَشِيِّ الظُّهرِ أَوِ العَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ ص فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلىَّ فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَي صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ: إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلىَ ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ ص وَهُوَ سَاجِد. فَرَجَعْتُ فيِ سُجُوْدِي. فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ ص الصَّلاَةَ قَالَ النَّاسُ: ياَ رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَي الصَّلاَةَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتىَّ ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتىَّ يَقْضِيَ حاَجَتَهُ - رواه أحمد و النَّسائي والحاكم
Dari Syaddan Al-Laitsi radhiyallahuanhu berkata,"Rasulullah SAW keluar untuk shalat di siang hari entah dzhuhur atau ashar, sambil menggendong salah satu cucu beliau, entah Hasan atau Husain. Ketika sujud, beliau melakukannya panjang sekali. Lalu aku mengangkat kepalaku, ternyata ada anak kecil berada di atas punggung beliau SAW. Maka Aku kembali sujud. Ketika Rasulullah SAW telah selesai shalat, orang-orang bertanya,"Ya Rasulullah, Anda sujud lama sekali hingga kami mengira sesuatu telah terjadi atau turun wahyu". Beliau SAW menjawab,"Semua itu tidak terjadi, tetapi anakku (cucuku) ini menunggangi aku, dan aku tidak ingin terburu-buru agar dia puas bermain. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Al-Hakim)
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah Saw itu tetap masih punya kontak dengan dunia luar, sehingga cucunya yang asyik main kuda-kudaan di atas punggungnya pun diberi kesempatan memuaskan hasratnya, sambil beliau tetap menunggu dengan posisi bersujud.
Kalau orang menyangka bahwa khusyu` itu harus melakukan perenungan dan kontemplasi, tidak mungkin memperlama sujud karena memberi kesempatan anak naik ke atas punggungnya.
3. Mempercepat Shalat Mendengar Tangis Bayi
Lagi-lagi masih terkait dengan anak kecil, kali ini dengan bayi. Adalah Rasulullah SAW mempercepat shalatnya saat menjadi imam, hanya lantaran beliau mendengar ada anak kecil menangis.
Kalau dikatakan bahwa khuyu` itu adalah memusatkan pikiran hanya kepada Allah SWT saja, tentu Rasulullah SAW tidak akan memerintahkan untuk mencegah seseorang lewat di depan orang shalat. Sebab orang yang sedang konsentrasi mengingat Allah SWT itu tentu tidak akan tahu kalau ada orang lain lewat di depannya.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ : إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabd,"Jika kamu shalat jangan biarkan seorang pun lewat di depannya, haruslah dia mencegahnya semampunya. Kalau orang yang mau lewat itu mengabaikan, maka bunuhlah dia, karena dia adalah setan. (HR. Muslim)
عن أَبي جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Dari Abu Juhaim radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu tahu apa yang akan menimpanya, maka menunggu selama 40 akan lebih baginya dari pada lewat di depan orang shalat. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW tidak menjelaskan apa yang beliau maksud dengan angka 40 itu, apakah 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.
Kalau khusyu` itu dimaknai sebagai konsentrasi yang tidak ingat apa-apa kecuali hanya kepada Allah saja, maka pastilah Rasulullah SAW tidak khusyu` shalatnya.
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ قَالَتْ :كاَنَ رَسُولُ اللهِ يُصَلِّي فِي البَيْتِ فَجَاءَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طاَلِبٍ كَرَّمَ اللهُ تَعَالىَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ فَلَمَّا رَأَى رَسُولَ اللهِ يُصَلِّي قَامَ إِلَى جَانِبِهِ يُصَلِّي قَالَ: فَجَاءَتْ عَقْرَبُ حَتىَّ انْتَهَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ ثُمَّ تَرَكَتْهُ وَأَقْبَلَتْ إِلَى عَلِيٍّ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ ضَرَبَهَا بِنَعْلِهِ فَلَمْ يَرَ رَسُولُ اللهِ بِقَتْلِهِ إِيَّاهَا بَأْساً - رواه البيهقي والطبراني.
Dari Aisyah radhiyallahuanha istri Nabi SAW berkata bahwa Rasulullah SAW sedang shalat di rumah, datanglah Ali bin Abi Thalib. Ketika melihat Rasulullah SAW sedang shalat, maka Ali pun ikut shalat di sebelah beliau. Lalu datanglah kalajengking hingga berhenti di dekat Rasulullah SAW namun meninggalkannya dan menghadap ke Ali. Ketika Ali melihat kalajengking itu, Ali pun meninjaknya dengan sandalnya. Dan Rasulullah SAW memandang tidak mengapa pembunuhan itu terjadi (dalam shalat). (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْودَيْنِ فيِ الصَّلاَةِ العَقْرَبِ وَالحَيَّةِ - رواه أحمد والترمذي وابن خُزَيمة وابن ماجة.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)
اُقْتُلُوا الأَسْودَينِ - رواه أبو داود والبيهقي
Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular). (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
6. Lupa dan Sujud Sahwi
Rasulullah SAW saat menjadi imam pernah lupa gerakan shalat tertentu, bahkan salah menetapkan jumlah bilangan rakaat, sehingga beliau melakukan sujud sahwi.
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَال : صَلَّى بِنَا رَسُول اللَّهِ خَمْسًا فَقُلْنَا : يَا رَسُول اللَّهِ أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ ؟ قَال : وَمَا ذَاكَ ؟ قَالُوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ! " إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ
Abdullah bin Mas`ud radhiyallahuanhu berkata,"Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya,"Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW balik bertanya,"Memang ada apa?". Para shahabat menjawab,"Anda telah shalat 5 rakaat!". Beliau SAW pun menja-wab,"Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR. Muslim)
7. Al-Fath
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Tasbih untuk laki-laki dan bertepuk buat wanita (HR. Muslim)
Rasulullah SAW pernah melakukan shalat di atas kendaraan, yaitu hewan tunggangan beliau, seekor unta. Unta beliau itu berjalan, baik shalat wajib
Rasulullah SAW mengajarkan orang yang shalat untuk menjawab salam dengan isyarat.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ مَسْجِدَ بَنِي عَمْرُو بْنِ عَوْفٍ - يَعْنِي مَسْجِدَ قُباَء - فَدَخَلَ رِجَالٌ مِنَ الأَنْصَارِ يُسَلِّمُونَ عَلَيهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَسَأَلْتُ صُهَيباً وَكَانَ مَعَهُ : كَيْفَ كاَنَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ إِذَا كَانَ يُسلَّمُ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟ فَقَالَ: كاَنَ يُشِيْرُ بِيَدِهِ - رواه ابن حِبَّان وابن خُزَيمة وابن ماجة والدارمي والنَّسائي .
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW masuk ke masjid Bani Amr bin `Auf (masjid Quba`). Datanglah beberapa orang dari Anshar memberi salam kepada beliau SAW. Ibnu Umar bertanya kepada Shuhaib yang saat itu bersama Nabi SAW,"Apa yang dilakukan beliau SAW bila ada orang yang memberi salam dalam keadaan shalat?". Shuhaib menjawab,"Beliau memberi isyarat dengan tangannya. (Hr. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan An-Nasa`i)
إِذَا سُلِّمَ عَلىَ أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلاَ يَتَكَلَّمُ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ - رواه مالك
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berakta,"Bila salah seorang dari kalian diberi salam dalam keadaan shalat, maka janganlah berkata-kata, tetapi hendaklah dia memberi isyarat dengan tangannya". (HR. Malik)
عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : لَمَّا قَدِمْتُ مِنَ الحَبَشَة أَتَيْتُ النَّبِيَّ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَوْمَأَ بِرَأْسِهِ - رواه البيهقي
Dari Abi Hurairah dari Ibnu Mas`ud radhiyallahuanhuma berakata : Ketika Aku tiba dari Habaysah, Aku mendatangi Rasulullah SAW yang sedang shalat, lalu Aku memberi salam kepadanya. Beliau pun memberi isyarat dengan kepalanya. (HR. Al-Baihaqi)
12. Makmum Wajib Ikut Imam
Di antara bentuk khuysu` yang Nabi ajarkan adalah bahwa makmum wajib tetap ikut imam, dalam segala gerakannya. Kalau khusyu` diartikan memutuskan hubungan dengan dunia luar, tidak ingat apa-apa dan masuk ke alam lain, tentu seorang makmum tidak akan bisa mengikuti gerakan imam, sebab dia asyik sendiri dengan kontemplasinya.
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ – رواه مسلم
Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Bila imam sujud maka sujudlah kalian. Bila imam bangun dari sujud maka kalian bangunlah dari sujud. Bila imam mengucap sami`allahuliman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamdu. Bila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk. (HR. Muslim)
13. Memegang Mushaf
Meski ada khilaf dalam hukum shalat sambil memegang mushaf, namun ada keterangan dari bahwa Aisyah radhiyallahuanha tentang shalat dengan memegang mushhaf.
عَنْ عَائِشَةَ ض زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا غُلامُهَا ذَكْوَان فيِ المُصْحَفِ فيِ رَمَضَان - رواه البيهقي وابن أبي شيبة.
Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bawah ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)
رَوَى ابْنُ التَّيْمِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَقْرَأُ فيِ المُصْحَفِ وَهِيَ تُصَلِّي - رواه عبد الرزاق
Ibnu At-Taimi meriwayatkan dari ayahnya bahwa Aisyah radhiyallahuanha membaca mushaf dalam keadaan shalat. (HR. Abdurrazzaq)
14. Tersenyum
Seorang yang sedang shalat lalu tersenyum, oleh Rasulullah SAW tidak dikatakan shalatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan shalat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.
عَنْ جَابِرِ ض عَنِ النَّبِيِّ قال : التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة - رواه البيهقي وابن أبي شيبة.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)
لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةُ الكَشَرُ وَلَكِنْ تَقْطَعُهَا القَهْقَهَةُ - ورواه الطبراني
Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat itu adalah tertawa dengan suara keras. (HR. Ath-Thabarani)
لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَة تَسْوِيَةَ الحَصَا رواه أبو داود
Dari Mu`aiqib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah kalian menyapu (tempat sujud) ketika sedang shalat. Tetapi bila terpaksa dilakukan, lakukan sekali saja untuk menyapu kerikil (HR. Abu Daud)
16. Melirik
كَانَ رَسُولُ اللهِ يَلْتَفِتُ فيِ صَلاَتِهِ يَمِيناً وَشِمَالاً وَلاَ يُلَوِّي عُنُقَهَ خَلْفَ ظَهْرِهِ.
Rasulullah SAW melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa menolah (HR. Al-Hakim dan Ibnu Khuzaemah)
17. Berjalan Sambil Shalat
Bahkan beliau pun juga pernah berjalan membukakan pintu untuk Aisyah istrinya, padahal beliau dalam keadaan sedang melakukan shalat sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
اِسْتَفْتَحْتُ البَابَ وَرَسُولُ الله يُصَلِّي تَطَوُّعاً وَالبَابُ عَلَى القِبْلَةِ فَمَشَى عَنْ يَمِيْنِهِ أَوْ عَنْ يَسَارِهِ فَفَتَحَ البَابَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلاَّهُ.
Dari Aisyah radhiyalahuanha berkata,"Aku minta dibukakan pintu oleh Rasulullah SAW padahal beliau sedang shalat sunnah, sedangkan pintu ada di arah kiblat. Beliau SAW berjalan ke kanannya atau ke kirinya dan membuka pintu kemudian kembali ke tempat shalatnya. (HR. An-Nasa`i)
Dengan semua fakta di atas, masihkah kita akan mengatakan bahwa shalat khusyu` itu harus selalu berupa kontemplasi ritual tertentu?
Haruskah shalat khusyu` itu membuat pelakunya seolah meninggalkan alam nyata menuju alam ghaib tertentu, lalu bertemu Allah SWT seolah pergi menuju sidratil muntaha bermikraj? Benarkah shalat khusyu` itu harus membuat seseorang tidak ingat apa-apa di dalam benaknya, kecuali hanya ada wujud Allah saja? Benarkah shalat khusyu` itu harus membuat seseorang bersatu kepada Allah SWT?
Kalau kita kaitkan dengan realita dan fakta shalat nabi SAW sendiri, tentu semua asumsi itu menjadi tidak relevan, sebab nabi yang memang tugasnya mengajarkan kita untuk shalat, ternyata shalatnya tidak seperti yang dibayangkan.
Beliau tidak pernah `kehilangan ingatan` saat shalat. Beliau tidak pernah memanjangkan shalat saat jadi imam shalat berjamaah, kecuali barangkali hanya pada shalat shubuh, karena fadhilahnya.
Kalaupun diriwayatkan beliau pernah shalat sampai bengkak kakinya, maka itu bukan shalat wajib, melainkan shalat sunnah. Dan panjangnya shalat beliau bukan karena beliau asyik `meninggalkan alam nyata` lantaran berkontemplasi, namun karena beliau membaca ayat-ayat Al-Quran dengan jumlah lumayan banyak. Tentunya dengan fasih dan tartil, sebagaimana yang Jibril ajarkan.
Bahkan beliau pernah membaca surat Al-Baqarah (286 ayat), surat Ali Imran (200 ayat) dan An-Nisa (176 ayat) hanya dalam satu rakaat. Untuk bisa membaca ayat Quran sebanyak itu, tentu seseorang harus ingat dan hafal apa yang dibaca, serta tentunya memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung di dalam tiap ayat itu. Kalau yang membacanya sibuk `berkontemplasi dengan dunia ghaib`, maka tidak mungkin bisa membaca ayat sebanyak itu.
Maka shalat khusyu` itu adalah shalat yang mengikuti nabi SAW, baik dalam sifat, rukun, aturan, cara, serta semua gerakan dan bacaannya. Bagaimana nabi SAW melakukan shalat, maka itulah shalat khusyu`.
Dan ibarat seorang pengemudi di jalan raya, dikatakan khusyu` kalau dia konsentrasi dalam berkendaraan. Konsentrasi yang dimaksud tentu bukan berarti matanya tertutup atau telinganya disumbat sehingga tidak melihat atau mendengar apapun, agar konsentrasi.
Malah bila dia melakukan hal-hal di atas, besar kemungkinan akan terjadi kecelakaan di jalan. Sebab apa yang dilakukannya bukan konsentrasi, melainkan menutup diri dari semua petunjuk dan lalu lalang di jalan raya.
Maka seorang yang shalat dengan khusyu` bukanlah orang yang shalat dengan menutup mata, telinga dan diri dari keadaan lingkungan sekitarnya.
05 June 2011
Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin
Assalammualaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan perihal seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an yang dijadikan sebagai mas mawin saat pelaksanaan akad nikah. Ada yang mengatakan bahwa jika seperangkat alat sholat dan Al-Qur’an dijadikan mas kawin bisa memberatkan bagi si suami dan si istri jika kedua alat tersebut tidak diamalkan.. bisa dikatakan keduanya akan berdosa. Sehingga jika kedua mempelai merasa berat, jangan menjadikan kedua alat tersebut sebagai Mas kawin. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya sekedar symbol, dan bisa diamalkan kapan saja. Pertanyaan saya:
Bagaimana jika salah satunya tidak diamalkan, contohnya Al-Qur’an tersebut baru dibaca/diamalkan setelah 5 tahun perkawinan, yang mana sebelumnya Al-Qur’an tersebut hanya sebagai penghias lemari buku. Bagaimana dengan dosa yang ditanggung oleh si suami dan si istri apakah selama Al-Qur’an tersebut tidak diamalkan mereka sudah menanggung dosa?
Kiranya itu saja yang ingin saya tanyakan. Atas perhatian dan jawaban Bapak Ustadz saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum wr. wb.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.
Mahar dan Nilai Nominal
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata 'tidak mampu' ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaan atau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suami yang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang 'mata duitan', banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
Mahar Dengan Mengajar Al-Quran
Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran Al-Quran, juga harus ditetapkan batasannya.
Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwa istilah 'mengajarkan Al-Quran' di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat tersebut.
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya." Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?" Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda," Ajarilah dia al-qur'an." Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya.
Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil
Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yang kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedangkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan,"Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!." Mengapa ditambahi dengan kata 'TUNAI'?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: "Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun."
Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu
Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan punya istri.
Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.
Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
a. Sepasang Sendal
Di masa Rasulullah SAW, kejadian mengenaskan seperti itu pernah terjadi. Di mana seorang laki-laki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka dibolehkan mahar itu meski berupa sendal.
Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?" Dia menjawab," Rela." Maka Rasulullahpun membolehkannya (HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).
b. Hafalan Quran:
Ada juga orang yang sangat miskin, tidak punya harta apapun, namun di kepalanya ada ilmu-ilmu keIslaman, dia banyak hafal Al-Quran dan mengerti dengan baik tiap ayat yang pernah dipelajarinya.
Maka atas ilmunya yang sangat berharga itu, dia boleh menjadikannya sebagai sebuah 'harta' yang punya nilai nominal tinggi. Meski tidak berbentuk logam emas. Kejadian itu benar-benar ada di masa Rasulullah SAW.
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya." Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?" Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda," Ajarilah dia al-qur'an." Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
c. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa:
Bahkan bila seorang laki-laki tidak punya harta, juga tidak punya ilmu, tapi tetap ingin menikah agar tidak jatuh ke dalam lembah zina, boleh saja seorang wanita emngikhlaskan semua haknya untuk menerima harta mahar.
Sebab mahar itu memang hak sepenuhnya calon istri, maka bila dia merelakan sama sekali tidak menerima apa pun dari suaminya, tentu tidak mengapa. Dan kejadian itu pun pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, keIslamanannya itu menjadi mahar untuknya.
Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, " Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keIslamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka jadilah keIslaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa'i 6/ 114).
Semua hadist tadi menunjukkan kasus kasus yang terjadi di masa lalu, di mana seorang laki-laki yang punya kewajiban memberi mahar dengan nilai tertentu, tidak mampu membayarkannya. Hadits-hadits di atas tidak menunjukkan standar nilai nominal mahar di masa itu, melainkan sebuah pengecualian.
Hal itu terbukti ketika Umar Bin Khattab Ra berinisiatif memberikan batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu adalah 400 dirham. Namun segera saja dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dengan sebuah ayat qur'an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata,"Allahumma afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar." Kemudian Umar kembali naik mimbar,"Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima mahar lebih dari 400 dirham, sekarang silahkan lakukan sekehendak anda."
Dalam konteks kebiasaan mahalnya mahar wanita di zaman itulah kira-kira tepatnya hadits Rasulullah SAW berikut.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)
Namun hadits ini perlu dipahami dalam konteks wanita di masa itu yang sama sekali tidak mau bergeming dari tarif mahar yang diajukannya.Sedangkan untuk konteks kita di Indonesia, di mana kebiasaan kita memberi mahar berupa mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat yang sangat murah, tentu perlu dipahami secara lebih luas.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
sumber: http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1141350054

