Ada banyak referensi yang dapat dirujukan
ketika melakukan identifikasi bahaya, diantaranya ILO (International Labour
Organization), Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Canadian
Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), dan Viner. Dengan melakukan
tinjauan kritis, penulis membandingkan, mengkritisi, mengeliminasi, dan menambahkan
daftar bahaya yang ada sehingga menghasilkan suatu daftar bahaya yang lebih
komprehensif.
ILO (International Labour Organization) di
Ensiklopedia Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterbitkannya menyebutkan
beberapa bahaya, yaitu: tekanan (kenaikan dan penurunan), biologi, bencana alam
dan buatan, listrik, api, panas dan dingin, jam kerja, kualitas udara dalam
ruangan, pengendalian lingkungan dalam ruangan, pencahayaan, kebisingan,
radiasi (pengion dan bukan pengion), getaran, kekerasan dan tampilan visual
alat elektronik (visual display units).
Occupational Safety and Health Administration
(OSHA) di publikasi berjudul Job Hazard
Analysis menyebutkan beberapa tipe bahaya diantaranya: bahan kimia beracun,
mudah terbakar, korosif, mudah meledak akibat reaksi kimia dan tekanan
berlebih, bahaya tersengat listrik, terbakar akibat listrik, listrik statis,
kehilangan sumber listrik, bahaya ergonomi berupa cedera dan kesalahan manusia,
runtuhan galian, terjatuh (terpleset, tersandung), api/panas, getaran, mekanik,
kegagalan mekanika, kebisingan, radiasi pengion dan radiasi bukan pengion,
menabrak benda, ditabrak benda, suhu ekstrim (panas dan dingin), pandangan
terhalang, cuaca (salju, hujan, angin, es).
OSHA negara bagian Oregon menambahkan beberapa
bahaya dari daftar diatas, yaitu bahaya biologi (bakteri, virus, jamur) dan
kekerasan di tempat kerja.
Canadian Centre for Occupational Health and
Safety (CCOHS) membagi klasifikasi bahaya menjadi beberapa hal: bahaya kimia,
ergonomi (manual handling,
pencahayaan, pengaturan kantor, posisi duduk-berdiri, terpleset, terjatuh,
tersandung, shift kerja, peralatan dan gangguan kesehatan tulang-otot terkait
pekerjaan), kesehatan (biologi, penyakit, wabah), fisik (temperatur, kualitas
udara ruangan, jamur, kebisingan, radiasi), psikososial (stres, kekerasan, bullying), keselamatan (berkendara,
listrik, alat angkat-angkut, tangga, mesin, platform kerja, perkakas kerja), dan
tempat kerja (ruang terbatas, ventilasi, cuaca, bekerja sendirian).
Sementara itu, Viner (1991), membagi bahaya
berdasarkan klasifikasi sumber energi. Sehingga bahaya menurut Viner
dikelompokkan menjadi: energi potensial (gravitasi, fluida bertekanan), kinetik
(gerakan), mekanik, akustik dan getaran, listrik, nuklir, panas, kimia,
mikrobiologi, dan otot (penyerangan).
Beberapa bahaya yang disebutkan di atas sudah
cukup menjelaskan dirinya sendiri, namun ada beberapa poin dari daftar bahaya
di atas yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan ada beberapa bahaya yang belum
terdata dan perlu ditambahkan guna kelengkapan daftar bahaya.
‘Terpleset, terjatuh, dan tersandung’ yang
disebutkan OSHA dan CCOHS misalnya, ketiga hal itu seharusnya tidak masuk ke
dalam kategori bahaya atau hazard, karena
ketiga hal tersebut adalah kejadian atau event.
Seperti disebutkan ISO guide 73, kejadian adalah peristiwa atau perubahan
kondisi tertentu (occurrence or change of
a particular set of circumstances). Sehingga, bahaya dari kejadian
‘terpleset, terjatuh, dan tersandung’ bisa berupa permukaan licin, sandungan,
dan perbedaan ketinggan permukaan/lantai.
Begitu pula dengan ‘ditabrak benda’ dan
‘menabrak benda’ yang disebutkan OSHA. Kedua hal itu adalah kejadian, bahaya
yang tepat untuk dua kejadian itu bisa berupa ‘benda bergerak’ atau ‘benda
stasioner di jalur lintasan’. Jika kejadiannya adalah terjepit, maka bahaya
yang bisa disebut adalah ‘berada pada jalur lintasan bahaya/berada dijalur
pergerakan mesin’.
Terutama di fasilitas minyak dan gas yang
berusia tua (lebih dari 30 tahun) dan fasilitas pengeboran yang banyak
menghasilkan getaran, bahaya benda jatuh menjadi salah satu fokus tersendiri. Benda
di ketinggian (berpotensi jatuh) menjadi penyebab terbesar kematian dan potensi
kecelakaan serius di industri minyak dan gas. Data dari HSE UK untuk sumur
migas menyebutkan bahwa di 2015, ada lebih dari 30 kejadian benda jatuh,
termasuk besi 5 kg jatuh dari ketinggian 6 m, pintu bukaan 5,8 kg jatuh dari
6,5 m, alas karet (20 kg) yang diangkat helikopter jatuh dari 18 m, dan pintu
lemari listrik 20 kg yang jatuh dari ketinggian 20 m.
Selain benda di ketinggian (berpotensi jatuh),
potensi pekerja jatuh karena berada atau bekerja di ketinggian patut juga
dijadikan salah satu identifikasi bahaya. Pekerja terjatuh adalah kejadiannya,
sedangkan perbedaan ketinggian kerja adalah bahayanya.
Peralatan yang tidak standar atau buatan
sendiri juga bisa ditambahkan, karena peralatan buatan sendiri tanpa desain
teknis, integritas material dan/atau perhitungan kekuatan peralatan bisa
meningkatkan risiko cedera.
Kemudian, jika ILO menyebutkan tekanan sebagai
salah satu bahaya, dan Viner menyebutkan fluida bertekanan, maka segala macam
zat bertekanan harusnya diidentifikasi sebagai bahaya juga, semisal gas atau
udara terkompresi.
OSHA dan Viner menyebutkan bahaya mekanik,
sebagai tambahan dan perjelasan, segala mesin atau benda yang berputar atau
digerakkan dengan listrik, hidrolik dan semisalnya masuk ke dalam bahaya
tersebut.
Kontak dengan benda tajam juga dapat
menghasilkan kejadian atau insiden. Pada industri teknik, cedera akibat benda
tajam bisa terjadi ketika menangani benda atau material bersisi tajam. Data HSE
UK menyebutkan bahwa sepertiga cedera tercatat diakibatkan oleh luka dari besi
tajam ketika menanganinya.
CCOH hanya menyebut bahaya radiasi, Viner
menyebut nuklir, sedang ILO dan OSHA membagi radiasi berdasarkan "muatan
listrik"nya sehingga dipisah menjadi radiasi pengion dan radiasi
non-pengion. Klasifikasi ILO dan OSHA lebih baik karena menjelaskan berbedaan
pengaruh antara kedua klasifikasi tersebut.
Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila
menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang
disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Ion ini kemudian
akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda hidup. Radiasi
pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi nuklir. Termasuk ke dalam
radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta partikel beta,
alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan neutron dapat menimbulkan ionisasi
secara langsung. Meskipun tidak memiliki massa dan muatan listrik, sinar-X,
sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk ke dalam radiasi pengion karena
dapat menimbulkan ionisasi secara tidak langsung.
Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak
dapat menimbulkan ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah
gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet.
Pencahayaan disebut sebagai bahaya, kurang
pencahayaan lebih tepat dianggap sebagai bahaya, terutama jika pekerjaan
membutuhkan ketelitian. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1405 tahun 2002
tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri
memberikan acuan jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.
Bahaya alam dapat didefinisikan sebagai
fenomena alamiah yang bisa terjadi secara cepat atau lambat yang mungkin
diakibatkan oleh geofisika (gempa bumi, longsor, tsunami dan aktifitas gunung
api), hidrologi (banjir bandang), klimatologi (cuaca ekstrim, kekeringan,
kebakaran hutan), meteorologi (topan dan badai/ombak besar) atau biologis
(epidemis penyakit dan wabah serangga/binantang). ILO menyebutkan bahaya
bencana alam dan bencana buatan, sedang OSHA hanya menyebutkan beberapa contoh
bencana alam. Potensi bencana alam dan contoh detailnya bisa dijadikan daftar
bahaya alamiah.
CCOHS dan Viner menyebutkan bahaya kimia, tapi
OSHA menambahkan detail berupa karakteristik bahan kimianya yang bisa berupa
beracun, korosif, mudah terbakar, mudah meledak dan semisalnya, bisa juga
ditambahkan sifat iritan. Meski sudah cukup disebutkan sebagai bahaya bahan
kimia, menurut penulis, penambahkan sifat lebih detail tidak mengapa karena
akan membantu memudahkan pekerja mengidentifikasi lebih jauh konsekuensi yang
bisa terjadi dari suatu bahan kimia. Bahkan menyebutkan fasa bahan kimianya
(padat, cair, gas) juga mungkin dapat membantu pekerja mengidentifikasi
beberapa bahan kimia yang kasat mata semisal gas berbahaya dari H2S.
Jika sebelumnya adalah kehadiran bahan kima
yang dapat membuat bahaya, maka ketidakhadiran suatu bahan juga bisa membuat
bahaya, seperti kekurangan atau tidak adanya oksigen. Kekurangan atau ketiadaan
oksigen bisa terjadi akibat beberapa hal, misalnya penggunaan gas inert,
beberapa reaksi kimia (contohnya pengaratan), atau kehadiran gas lain semisal
argon, CO2, nitrogen, dan helium bisa mendorongnya keberadaan
oksigen.
ILO dan CCOH menyebutkan bahaya kualitas udara
dalam ruangan dan menyebutkan pula ‘pengendalian lingkungan dalam ruangan’ dan
ventilasi. Kedua hal terakhir itu lebih tepat digolongkan sebagai mitigasi
rekayasa teknik untuk menjaga kualitas udara berada di tingkat yang
diperbolehkan akibat adanya bahaya kimia dan/atau biologi yang mengganggu
kualitas udara dalam ruangan.
ILO menyebutkan bahaya biologi secara umum,
sementara institusi lain menyebutkan beberapa contoh bahaya biologi, semisal
bakteri, virus, jamur, mikrobiologi, sedang bahaya biologi berupa makhluk hidup
yang lebih besar semisal serangga, binatang vektor/carrier penyakit, pengerat,
berbisa dan buas bisa ditambahkan guna melengkapi bahaya biologi.
Berbicara mengenai bahaya ergonomi, bisa
dibagi menjadi tiga subbidang ergonomi: fisik (postur kerja/postur janggal,
penanganan material - beban berlebih, gerakan berulang, penataan tempat kerja),
kognitif (beban kerja pikiran, pengambilan keputusan, kinerja manusia,
interaksi manusia-komputer/mesin, reliabilitas manusia), dan organisasional
(komunikasi, pengelolaan SDM kru, desain kerja, desain waktu kerja, kerjasama
tim, dst). ILO dan OSHA menyinggung mengenai ergonomi kognitif, sedang CCOHS
membahas ergonomi kognitif dan fisik.
Secara umum, bahaya berasal dari hal fisik
yang dapat dilihat (semisal pisau tajam) atau memiliki aroma (semisal cat),
tapi ada juga bahaya yang berasal dari interaksi (atau ketiadaan interaksi)
dengan orang lain. Saat ini, bahaya psikososial sudah dikenali sebagai salah
satu bahaya di tempat kerja.
World Health Organization (WHO) menyebutkan
beberapa risiko psikososial diantaranya: konten kerja, beban dan irama kerja,
jadwal kerja, kendali kerja, lingkungan dan peralatan, budaya dan fungsi
organisasi, hubungan interpersonal di tempat kerja, peran di organisasi,
pengembangan karir, interaksi rumah dan pekerjaan.
Bahaya psikososial, stres kerja, kekerasan,
intimidasi, pelecehan, bullying,
sudah dapat dianggap sebagai salah satu tantangan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Maka dari itu, kekerasan, stres, bekerja
sendirian di tempat kerja telah masuk ke daftar bahaya yang disebutkan ILO,
OSHA, dan CCOHS. Sehingga kekerasan di tempat kerja dari sesama pekerjan atau
pelanggan, ancaman keamanan -penipuan, pencurian, perampokan juga perlu
diperhitungkan ke dalam daftar bahaya psikososial.
Jika CCOHS memasukkan bekerja sendiri sebagai
bahaya, maka pekerjaan yang dilakukan secara simultan dengan tim lain atau simultaneous operations (SIMOPS) juga
patut dipertimbangkan sebagai salah satu potensi bahaya. SIMOPS didefinisikan
sebagai pelaksanaan dua atau lebih pekerjaan berbeda secara bersamaan. Adanya
beberapa pekerjaan/aktifitas berbeda yang berlangsung di area yang berdekatan memberikan
ada kemungkinan terjadinya interferensi, bentrok atau terjadi transfer risiko
antar pekerjaan.
Penulis:
Syamsul Arifin, Grad IOSH, SKM, MKKK
Praktisi dan Pengajar K3 Balikpapan
No comments:
Post a Comment