28 September 2016

Tinjauan Kritis Daftar Bahaya


Ada banyak referensi yang dapat dirujukan ketika melakukan identifikasi bahaya, diantaranya ILO (International Labour Organization), Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), dan Viner. Dengan melakukan tinjauan kritis, penulis membandingkan, mengkritisi, mengeliminasi, dan menambahkan daftar bahaya yang ada sehingga menghasilkan suatu daftar bahaya yang lebih komprehensif.
ILO (International Labour Organization) di Ensiklopedia Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterbitkannya menyebutkan beberapa bahaya, yaitu: tekanan (kenaikan dan penurunan), biologi, bencana alam dan buatan, listrik, api, panas dan dingin, jam kerja, kualitas udara dalam ruangan, pengendalian lingkungan dalam ruangan, pencahayaan, kebisingan, radiasi (pengion dan bukan pengion), getaran, kekerasan dan tampilan visual alat elektronik (visual display units).
Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di publikasi berjudul Job Hazard Analysis menyebutkan beberapa tipe bahaya diantaranya: bahan kimia beracun, mudah terbakar, korosif, mudah meledak akibat reaksi kimia dan tekanan berlebih, bahaya tersengat listrik, terbakar akibat listrik, listrik statis, kehilangan sumber listrik, bahaya ergonomi berupa cedera dan kesalahan manusia, runtuhan galian, terjatuh (terpleset, tersandung), api/panas, getaran, mekanik, kegagalan mekanika, kebisingan, radiasi pengion dan radiasi bukan pengion, menabrak benda, ditabrak benda, suhu ekstrim (panas dan dingin), pandangan terhalang, cuaca (salju, hujan, angin, es).
OSHA negara bagian Oregon menambahkan beberapa bahaya dari daftar diatas, yaitu bahaya biologi (bakteri, virus, jamur) dan kekerasan di tempat kerja.
Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) membagi klasifikasi bahaya menjadi beberapa hal: bahaya kimia, ergonomi (manual handling, pencahayaan, pengaturan kantor, posisi duduk-berdiri, terpleset, terjatuh, tersandung, shift kerja, peralatan dan gangguan kesehatan tulang-otot terkait pekerjaan), kesehatan (biologi, penyakit, wabah), fisik (temperatur, kualitas udara ruangan, jamur, kebisingan, radiasi), psikososial (stres, kekerasan, bullying), keselamatan (berkendara, listrik, alat angkat-angkut, tangga, mesin, platform kerja, perkakas kerja), dan tempat kerja (ruang terbatas, ventilasi, cuaca, bekerja sendirian).
Sementara itu, Viner (1991), membagi bahaya berdasarkan klasifikasi sumber energi. Sehingga bahaya menurut Viner dikelompokkan menjadi: energi potensial (gravitasi, fluida bertekanan), kinetik (gerakan), mekanik, akustik dan getaran, listrik, nuklir, panas, kimia, mikrobiologi, dan otot (penyerangan).
Beberapa bahaya yang disebutkan di atas sudah cukup menjelaskan dirinya sendiri, namun ada beberapa poin dari daftar bahaya di atas yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan ada beberapa bahaya yang belum terdata dan perlu ditambahkan guna kelengkapan daftar bahaya.
‘Terpleset, terjatuh, dan tersandung’ yang disebutkan OSHA dan CCOHS misalnya, ketiga hal itu seharusnya tidak masuk ke dalam kategori bahaya atau hazard, karena ketiga hal tersebut adalah kejadian atau event. Seperti disebutkan ISO guide 73, kejadian adalah peristiwa atau perubahan kondisi tertentu (occurrence or change of a particular set of circumstances). Sehingga, bahaya dari kejadian ‘terpleset, terjatuh, dan tersandung’ bisa berupa permukaan licin, sandungan, dan perbedaan ketinggan permukaan/lantai.
Begitu pula dengan ‘ditabrak benda’ dan ‘menabrak benda’ yang disebutkan OSHA. Kedua hal itu adalah kejadian, bahaya yang tepat untuk dua kejadian itu bisa berupa ‘benda bergerak’ atau ‘benda stasioner di jalur lintasan’. Jika kejadiannya adalah terjepit, maka bahaya yang bisa disebut adalah ‘berada pada jalur lintasan bahaya/berada dijalur pergerakan mesin’.
Terutama di fasilitas minyak dan gas yang berusia tua (lebih dari 30 tahun) dan fasilitas pengeboran yang banyak menghasilkan getaran, bahaya benda jatuh menjadi salah satu fokus tersendiri. Benda di ketinggian (berpotensi jatuh) menjadi penyebab terbesar kematian dan potensi kecelakaan serius di industri minyak dan gas. Data dari HSE UK untuk sumur migas menyebutkan bahwa di 2015, ada lebih dari 30 kejadian benda jatuh, termasuk besi 5 kg jatuh dari ketinggian 6 m, pintu bukaan 5,8 kg jatuh dari 6,5 m, alas karet (20 kg) yang diangkat helikopter jatuh dari 18 m, dan pintu lemari listrik 20 kg yang jatuh dari ketinggian 20 m.
Selain benda di ketinggian (berpotensi jatuh), potensi pekerja jatuh karena berada atau bekerja di ketinggian patut juga dijadikan salah satu identifikasi bahaya. Pekerja terjatuh adalah kejadiannya, sedangkan perbedaan ketinggian kerja adalah bahayanya.
Peralatan yang tidak standar atau buatan sendiri juga bisa ditambahkan, karena peralatan buatan sendiri tanpa desain teknis, integritas material dan/atau perhitungan kekuatan peralatan bisa meningkatkan risiko cedera.
Kemudian, jika ILO menyebutkan tekanan sebagai salah satu bahaya, dan Viner menyebutkan fluida bertekanan, maka segala macam zat bertekanan harusnya diidentifikasi sebagai bahaya juga, semisal gas atau udara terkompresi.
OSHA dan Viner menyebutkan bahaya mekanik, sebagai tambahan dan perjelasan, segala mesin atau benda yang berputar atau digerakkan dengan listrik, hidrolik dan semisalnya masuk ke dalam bahaya tersebut.
Kontak dengan benda tajam juga dapat menghasilkan kejadian atau insiden. Pada industri teknik, cedera akibat benda tajam bisa terjadi ketika menangani benda atau material bersisi tajam. Data HSE UK menyebutkan bahwa sepertiga cedera tercatat diakibatkan oleh luka dari besi tajam ketika menanganinya.
CCOH hanya menyebut bahaya radiasi, Viner menyebut nuklir, sedang ILO dan OSHA membagi radiasi berdasarkan "muatan listrik"nya sehingga dipisah menjadi radiasi pengion dan radiasi non-pengion. Klasifikasi ILO dan OSHA lebih baik karena menjelaskan berbedaan pengaruh antara kedua klasifikasi tersebut.
Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Ion ini kemudian akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda hidup. Radiasi pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi nuklir. Termasuk ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta partikel beta, alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan neutron dapat menimbulkan ionisasi secara langsung. Meskipun tidak memiliki massa dan muatan listrik, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk ke dalam radiasi pengion karena dapat menimbulkan ionisasi secara tidak langsung.
Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet.
Pencahayaan disebut sebagai bahaya, kurang pencahayaan lebih tepat dianggap sebagai bahaya, terutama jika pekerjaan membutuhkan ketelitian. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1405 tahun 2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industri memberikan acuan jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif.
Bahaya alam dapat didefinisikan sebagai fenomena alamiah yang bisa terjadi secara cepat atau lambat yang mungkin diakibatkan oleh geofisika (gempa bumi, longsor, tsunami dan aktifitas gunung api), hidrologi (banjir bandang), klimatologi (cuaca ekstrim, kekeringan, kebakaran hutan), meteorologi (topan dan badai/ombak besar) atau biologis (epidemis penyakit dan wabah serangga/binantang). ILO menyebutkan bahaya bencana alam dan bencana buatan, sedang OSHA hanya menyebutkan beberapa contoh bencana alam. Potensi bencana alam dan contoh detailnya bisa dijadikan daftar bahaya alamiah.
CCOHS dan Viner menyebutkan bahaya kimia, tapi OSHA menambahkan detail berupa karakteristik bahan kimianya yang bisa berupa beracun, korosif, mudah terbakar, mudah meledak dan semisalnya, bisa juga ditambahkan sifat iritan. Meski sudah cukup disebutkan sebagai bahaya bahan kimia, menurut penulis, penambahkan sifat lebih detail tidak mengapa karena akan membantu memudahkan pekerja mengidentifikasi lebih jauh konsekuensi yang bisa terjadi dari suatu bahan kimia. Bahkan menyebutkan fasa bahan kimianya (padat, cair, gas) juga mungkin dapat membantu pekerja mengidentifikasi beberapa bahan kimia yang kasat mata semisal gas berbahaya dari H2S.
Jika sebelumnya adalah kehadiran bahan kima yang dapat membuat bahaya, maka ketidakhadiran suatu bahan juga bisa membuat bahaya, seperti kekurangan atau tidak adanya oksigen. Kekurangan atau ketiadaan oksigen bisa terjadi akibat beberapa hal, misalnya penggunaan gas inert, beberapa reaksi kimia (contohnya pengaratan), atau kehadiran gas lain semisal argon, CO2, nitrogen, dan helium bisa mendorongnya keberadaan oksigen.
ILO dan CCOH menyebutkan bahaya kualitas udara dalam ruangan dan menyebutkan pula ‘pengendalian lingkungan dalam ruangan’ dan ventilasi. Kedua hal terakhir itu lebih tepat digolongkan sebagai mitigasi rekayasa teknik untuk menjaga kualitas udara berada di tingkat yang diperbolehkan akibat adanya bahaya kimia dan/atau biologi yang mengganggu kualitas udara dalam ruangan.
ILO menyebutkan bahaya biologi secara umum, sementara institusi lain menyebutkan beberapa contoh bahaya biologi, semisal bakteri, virus, jamur, mikrobiologi, sedang bahaya biologi berupa makhluk hidup yang lebih besar semisal serangga, binatang vektor/carrier penyakit, pengerat, berbisa dan buas bisa ditambahkan guna melengkapi bahaya biologi.
Berbicara mengenai bahaya ergonomi, bisa dibagi menjadi tiga subbidang ergonomi: fisik (postur kerja/postur janggal, penanganan material - beban berlebih, gerakan berulang, penataan tempat kerja), kognitif (beban kerja pikiran, pengambilan keputusan, kinerja manusia, interaksi manusia-komputer/mesin, reliabilitas manusia), dan organisasional (komunikasi, pengelolaan SDM kru, desain kerja, desain waktu kerja, kerjasama tim, dst). ILO dan OSHA menyinggung mengenai ergonomi kognitif, sedang CCOHS membahas ergonomi kognitif dan fisik.
Secara umum, bahaya berasal dari hal fisik yang dapat dilihat (semisal pisau tajam) atau memiliki aroma (semisal cat), tapi ada juga bahaya yang berasal dari interaksi (atau ketiadaan interaksi) dengan orang lain. Saat ini, bahaya psikososial sudah dikenali sebagai salah satu bahaya di tempat kerja.
World Health Organization (WHO) menyebutkan beberapa risiko psikososial diantaranya: konten kerja, beban dan irama kerja, jadwal kerja, kendali kerja, lingkungan dan peralatan, budaya dan fungsi organisasi, hubungan interpersonal di tempat kerja, peran di organisasi, pengembangan karir, interaksi rumah dan pekerjaan.
Bahaya psikososial, stres kerja, kekerasan, intimidasi, pelecehan, bullying, sudah dapat dianggap sebagai salah satu tantangan keselamatan dan kesehatan kerja.
Maka dari itu, kekerasan, stres, bekerja sendirian di tempat kerja telah masuk ke daftar bahaya yang disebutkan ILO, OSHA, dan CCOHS. Sehingga kekerasan di tempat kerja dari sesama pekerjan atau pelanggan, ancaman keamanan -penipuan, pencurian, perampokan juga perlu diperhitungkan ke dalam daftar bahaya psikososial.
Jika CCOHS memasukkan bekerja sendiri sebagai bahaya, maka pekerjaan yang dilakukan secara simultan dengan tim lain atau simultaneous operations (SIMOPS) juga patut dipertimbangkan sebagai salah satu potensi bahaya. SIMOPS didefinisikan sebagai pelaksanaan dua atau lebih pekerjaan berbeda secara bersamaan. Adanya beberapa pekerjaan/aktifitas berbeda yang berlangsung di area yang berdekatan memberikan ada kemungkinan terjadinya interferensi, bentrok atau terjadi transfer risiko antar pekerjaan.


Penulis:
Syamsul Arifin, Grad IOSH, SKM, MKKK
Praktisi dan Pengajar K3 Balikpapan

No comments:

Post a Comment