03 November 2014

Bukti Kesempurnaan Islam

Saya selalu meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Karena konsep, aturan, panduan, tata-cara, rambu-rambu, praktek yang ada di dalamnya dibuat oleh Zat yang maha mengetahui, maha sempurna, Allah subhanahu wa ta'ala.

Di sebuah perusahaan, sebut saja perusahaan C, ada dugaan kriminalisasi oleh penuntut hukum di negeri tersebut (tidak ada kesalahan, sudah mengikuti peraturan hukum yang ada -baik dari lembaga profesional, pengatur, regulator, dll), tapi tetap dibuat-buat ada kesalahan oleh si keparat aparat).

Karena perusahaan memegang teguh prinsip yang baik (tidak memperbolehkan suap kepada pemerintahan), maka perjuangan mencari keadilan dilakukan melalu jalur yang resmi (sidang-sidang), tanpa sedikit pun melalui "jalur khusus" (walaupun katanya ada yang menawari jalur ini kalau mau cepat diselesaikan).

Wal hasil ada beberapa pegawai perusahaan dan beberapa pekerja kontraktor yang disidang dan dijatuhi hukuman, baik di pengadilan negeri sampai ke pengadilan tinggi dan mahkamah agung.

Kalau pendapat saya pribadi. Jika memang yakin tidak salah (yang juga dibuktikan oleh audit internal perusahaan) dan disahkan oleh lembaga regulator negara dan juga lembaga pengelola, begitu juga oleh para profesional yang obyektif dan jujur dengan keprofesionalannya. Maka boleh saja melakukan suap supaya terbebas dari hukuman.

Berikut saya kopas beberapa artikel mengenai hukum suap dalam Islam.


===============================

Membayar Lebih untuk Mendapatkan SIM Atau Paspor, Apakah termasuk Suap?

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang terhormat, langsung saja, di Indonesia adalah hal yang biasa bahwa untuk pengurusan surat-surat penting seperti SIM, paspor, bahkan kadang-kadang KTP, kita harus mengeluarkan uang lebih dari ketentuan. Jika tidak mau membayar, maka akan dipersulit ataupun lama sekali diurusnya. Jika dengan kondisi seperti ini kita lantas membayar, apakah termasuk dalam suap?
Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seharusnya di era reformasi seperti sekarang ini, sudah tidak perlu lagi kejadian buruk itu terjadi. Sebab paradigma pelayanan publik itu sudah berubah. Paling tidak di kalangan konseptornya. Namun seperti yang Anda katakan, kenyataan di lapangan seringkali tidak sesuai dengan teorinya.

Ternyata masih banyak urusan birokrasi yang bertele-tele dan berujung kepada uang pelicin. Kalau ada uang pelicinnya, urusan bisa cepat. Bahkan kalau perlu malam hari pun akan dilayani. Sebaliknya, kalau tidak ada uangnya, maka berbulan-bulan sebuah berkas itu hanya akan mengendap di laci meja.

Semua ini berujung pangkal dari mentalitas para pelayan masyarakat itu sendiri. Di mana selama ini etos kerja yang dikembangkan memang sedemikian rupa. Sampai hari ini masih banyak kebobrokan di masa lalu yang masih berseliwerant. Dan ujung-ujungnya kembali lagi kepada berapa uang yang disetorkan. Kalau ada uangnya, uruusn bisa cepat. Tapi kalau tidak ada, dijalankan apa adanya.

Ada sebuah rumah makan cepat saja yang seharusnya kita bisa bercermin. Rumah makan ini bukan hanya mampu memberikan hidangan siap santap dalam hitungan detik, tetapi punya fasilitas pelayanan delivery yang terbilang profesional. Bahkan 24 jam siap melayani siapapun yang meneleponnya. Dengan harga yang sangat murah, jam 3 malam kita bisa makan sahur dengan menu restoran cepat saji. Pegawainya datang mengetuk pintu kita di tengah malam buta, sekedar untuk mengantarkan makanan pesanan kita.

Semua ini bisa berjalan karena managemen yang profesional, sistem yang canggih, ditambah prinsip pelayanan kepada pelanggan yang maksimal. Dan tentunya pelanggan bisa menikmati pelayanan yang baik.

Mampukah para pejabat di negeri kita menciptakan sistem yang seperti ini?

Rasanya memang agak mustahil. Sebab kalau kita lihat sejak awal proses seorang pejabat menduduki jabatannya, belum apa-apa sudah ada kolusi, sogok, monety politik, serta aroma uang yang bertebaran di sana-sini. Idealisme tentang pelayanan publik yang profesioal seperti yang dikembangkan restoran cepat saji itu nyaris sudah dikubur hidup-hidup. Justru paradigma yang terjadi adalah bagaimana menjadi kantor pelayanan publik dan birokrasi itu sebagai tambang emas atau sapi perah.

Maka kita sebagai rakyat tidak lain didudukkan sebagai sapi perah, korban dari managemen bobrok yang sudah usang, serta mentalitas pegawai negeri yang masih punya paradigma lama. Kalau kita butuh pengurusan yang cepat padahal itu adalah hak kita, kita akan dipaksa terperangkap dengan tarif tertentu.
Semua ini bisa diibaratkan bahwa kita seperti kafilah dagang yang melintasi padang pasir, lalu di tengah jalan dibegal, dijarah, dirampok dan masih syukur kalau tidak dihabisi nyawanya. Untuk bisa selamat dari pembegalan ini, para perampok itu memaksa kita uang tebusan.

Karena tidak ada pilihan lain, terpaksa kita pun harus memberikannya, agar harta dan nyawa kita bisa diselamatkan. Sebab kalau tidak, resikonya adalah kita akan kehilangan harta sekaligus nyawa. Tentu saja di mana-mana pembegalan itu adalah sebuah kejahatan. Namun kalau kita terpaksa harus berkorban memberikan sebagian harta kita kepada para pencoleng itu, bukan berarti tindakan kita itu salah.

Demikian pula ketika hak kita untuk bisa mendapat pelayanan sesuai dengan waktunya tidak terpenuhi, sementara kita dikejar waktu. Maka dalam pandangan kami, meski perbuatan memberikan uang pelicin itu tidak bisa dibenarkan, namun dalam hal ini kita hanya sedang menebus hak kita yang dibegal oleh para 'penjahat birokrasi' itu. Hak kita adalah mendapat pelayaan yang cepat dan memuaskan, tetapi hak itu dirampas oleh mereka. Tidak diberikan kecuali kalau kita harus bayar tebusan. Maka ketika kita membayar tebusan itu, dari sudut pandang kita, bukanlah sogokan, melainkan kita menebus hak kita yang dirampas.

Adapun yang disebut dengan sogokan yang diharamkan adalah bila kita menyogok seorang pejabat untuk berlaku curang, melanggar hukum dan aturan, atau mengeluarkan keputusan yang tidak adil dan merugikan orang lain. Atau menyogok seorang hakim agar memenangkan perkara kita, padahal kita tahu bahwa kitalah yang salah.

Jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum.

Jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa

Demikian dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih seperti Kasysyaful Qinna` jilid 6 halaman 316, juga kitabNihayatul Muhtaj jilid 8 halaman 243, juga di dalam tafsir Al-Qurtubi jilid 6 halaman 183, kitab Ibnu Abidin jidli 4 halaman 304, kitab Al-Muhalla jidli 8 halaman 118 serta kitab Matalib Ulin Nuha jilid 6 halaman 479.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1144323176&=membayar-lebih-untuk-mendapatkan-sim-atau-paspor-apakah-termasuk-suap.htm

Hukum Suap Menyuap

Assalamualaykum wr. wb., ustadz..
Saya mau tanya, saya pernah ingin menjadi Tentara Nasional Indonesia, namun sekarang saya mengurungkan niat saya karena di situ ada perbuatan suap menyuap dalam proses pendaftaranya. Padahal sudah jelas di SPANDUK nya “PENDAFTARAN TNI TIDAK DIPUNGUT BIAYA”.
Karena ustad kalau misal tidak pakai uang tidak bakal bisa jadi tentara kata orang-orang, meskipun hasil tesnya bagus !
Apakah benar ustadz kalau uang gaji yang diperoleh dari perbuatan suap menyuap sampai kapan pun haram ?
Apakah tindakan saya ini benar ustadz ? padahal saya pernah bernazar kalau saya menjadi tentara akan menyembelih kambing !
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Tri yang dimuliakan Allah SWT
Pertama kali saya ingin mengingatkan bahwa suap (risywah) yang diharamkan adalah yang diberikan oleh seseorang untuk menghilangkan suatu hak atau mengukuhkan kebatilan. Adapun suap yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezhaliman atau kemudaharatan maka ia dibolehkan menurut jumhur ulama dan dosa darinya ditimpakan kepada orang yang menerima suap bukan kepada orang yang memberikan suap.
Terdapat atsar bahwa Ibnu Mas’ud ra ketika di Habasyah pernah memberikan suap dengan dua dinar untuk mendapatkan haknya dan mengatakan, ”Sesungguhnya dosa bukan bagi si pemberi akan tetapi bagi si penerima.”
Sedangkan tentang gaji, apakah gaji itu selamanya haram bagi si pemberi suap atau apakah suap itu merupakan sesuatu yang terpisah dan dosanya tidak berpengaruh terhadap gajinya? Maka jawabannya adalah jika orang itu adalah orang yang berhak (tepat) terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya itu maka gaji yang didapatnya adalah halal karena gaji itu merupakan imbalan bagi pekerjaannya.
Sebaliknya jika si pekerjanya itu tidak professional terhadap pekerjaannya atau tidak menunaikannya dengan benar maka dirinya tidaklah berhak mendapatkan imbalan dikarenakan ia tidak melaksanakan pekerjaannya itu.
Maka tidaklah ada keterkaitannya antara kehalalan gaji dengan suap. (Markaz al Fatwa No. 136730)
Dengan demikian jika anda adalah orang yang berhak menjadi tentara artinya nilai-nilai hasil tes anda memenuhi persyaratan untuk menjadi tentara dan meyakini bahwa anda berhak atas satu tempat di situ namun anda tidak bisa mendapatkan hak anda itu kecuali jika anda membayarkan sejumlah uang suap maka dibolehkan bagi anda memberikan suap itu dan dosanya ditimpakan kepada yang menerimanya.
Akan tetapi jika anda tidak termasuk orang yang berhak menjadi tentara karena nilai-nilai tes anda tidak memenuhi persyaratan namun anda bisa lulus jika memberikan sejumlah uang suap maka pemberian tersebut diharamkan dan dosanya ditimpakan kepada anda sebagai pemberi dan juga si penerima.
Adapun tentang nazar untuk menyembelih kambing jika anda lulus menjadi tentara maka hal itu haruslah ditunaikan jika anda lulus menjadi tentara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” (HR. Bukhori, Ahmad)
Wallahu A’lam.
Ustadz Sigit Pranowo
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/suap-menyuap.htm#.VFb14TSUdjR

HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH
Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc

Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta.
_________________________________

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri[1]. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? :

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2]

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3]

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4]

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5]

DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH
Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188]

Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ 

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23]

Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [Al-Maidah : 42]

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[8]

Sedangkan dari Sunnah.

‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ 

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244]

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul Atsir, [10] Shan’ani rahimahullah. [11]

Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198]

Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”]

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1. Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.

2. Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.

3. Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]

4. Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.

5. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] 

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya. 

Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [16]

Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1. Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2. Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3. Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
4. Hadiah atasan kepada bawahannya.
5. Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”. 

Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, “Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833]

SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM
Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan.

Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).

Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.

Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat. 
1. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.

2. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.

3. Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.

4. Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.

Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.

2. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.

3. Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.

4. Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.

Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish showab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al Hawil Kabir, 19/180.
[2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216.
[3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336.
[4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342.
[5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154.
[6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88.
[7]. Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208.
[8]. Al Mughni, 11/437.
[9]. Ibid.
[10]. An Nihayah, 2/226.
[11]. Subulussalam, 1/216.
[12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240.
[13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29.
[14]. Ibid, hlm. 35-79.
[15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.
[16]. Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261.
http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0/hukum-seputar-suap-dan-hadiah/

31 August 2014

Tidak ada Jalan Nyaman Menuju Sukses

Jalan menuju kesuksesan tidaklah mudah.

Jalan yang ditempuh bukan jalan yang umum, biasa, mudah ditebak. Tapi jalan yang dilalui merupakan jalan yang asing yang tidak dilalui kebanyakan orang. Pastinya tidak dapat ditebak, kejutan apa yang ada di hadapan, apakah akan ada pemandangan indah yang memukau diri atau lubang dan rute licin yang dapat menggelincirkan ke jurang dalam...

Apapun itu, kalau mau sukses, jangan pilih jalan umum yang mudah, ambillah jalan susah yang ditempuh sedikit orang. Lalui dengan kesabaran dan kebulatan tekad, insya Allah apaun yang menimpa, menjadikan dirimu sukses, bukan karena ujung perjalanannya, tapi karena tempaan yang berhasil dilalui, menjadikan kamu pribadi yang lebih baik lagi.

Jangan takut mencoba jalan baru.

18 August 2014

Kunci Karir Sukses

Setiap orang ingin sukses dalam berkarir –mendapatkan posisi tinggi dan gaji besar.Namun perlu diingat, kesuksesan tidak diraih dalam waktu semalam (singkat), dibutuhkan proses dalam membangunnya. Dalam perjalanan menjadi sukses (road to success), ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan para professional K3 (KesehatanKeselamatanKerja).

Jadilah generalist, namun miliki kompetensi spesifik

Ahli K3 harus mengetahui mengetahui banyak hal, mulai dari proses produksi, sisi engineering, transportasi, penyimpanan, pelatihan, inspeksi, audit, lingkungan, kesehatan kerja, kimia dan lain sebagainya. Memiliki pengetahuan dalam beberapa bidang merupakan sebuah keuntungan karena menunjukkan keluasan ilmu yang dimiliki. Namun miliki juga kompetensi spesifik yang dapat membedakan kita dengan kolega lainnya. Misal keahlianm endalam dalam SMK3 audit, CHESM (Contractor Health Environment Safety Management), proses safety, human factor, BBS (Behavior Base Safety), konstruksi atau kebakaran. Akan lebih bagus lagi kalau kompetensi spesifik yang dimiliki didukung oleh sertifikasi yang diakui, misal sertifikasi Industrial Hygienist (CIH)dari American Board of Industrial Hygiene, sertifikasi Food Safety Manager dari National Registry of Food Safety Professionals, atau Certified Safety Professional dari Board of Certified Safety Professionals.

Perkuat soft skill

Banyak ahli yang menganggap K3 bukan hanya sebagai ilmu, tapi juga seni, karena banyak aspek dalam penerapan K3 yang membutuhkan seni. Diantara seni yang dibutuhkan adalah seni berkomunikasi. Kemampuan interpersonal (kemampuan untuk berhubungan dengan orang lain) mutlak dibutuhkan. Seorang praktisi K3 yang handal harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada orang per orang ataupun grup besar, ketika melakukan coaching personal atau ketika menyampaikan topic pelatihan. Akan sangat disayangkan ketika materi K3 yang sebetulnya penting diketahui para pekerja menjadi membosankan/tidak menarik jika pengemasan komunikasinya tidak baik. Kemampuan interpersonal juga menyangkut seni mempengaruhi orang lain/persuasif, mendengarkan, mendelegasikan tugas dan kemampuan kepemimpinan.

Time Management

Jika ingin sukses, kita juga harus professional dalam mengelola waktu.

Datang rapat terlambat menunjukkan bahwa anda tidak siap untuk sukses.

Semua orang memiliki waktu 24 jam, bagaimana kita mengelolanya yang akan membedakan kita dengan orang lain.

Alasan akan selalu ada, bagaimana anda menghindari masalah (mitigasi) yang akan membuktikan anda professional dalam mengelola waktu. Misalnya menyediakan waktu cadang yang cukup dalam perjalanan ketempat rapat, mengatur jadwal rapat dengan memperhatikan kebutuhkan waktuuntuk persiapannya, dan lain sebaginya.

Sikap positif (positive attitude)

Banyak mencela, menggerutu, atau buat status omelan tentang kemacetan, makan siang tidak enak, bos galak, bukanlah ciri calon pekerja sukses.

Akan selalu ada sisi positif dalam setiap keadaan.

Orang yang bermental positif akan selalu dapat mencari hal baik dalam setiap kondisi. Melihat gelas setengah isi lebih bernada optimis daripada melihatnya setengah kosong.

Optimisme dan antusias mencerminkan jiwa yang bersemangat, haus akan kemajuan.

Miliki integritas

Integritas sederhananya adalah melakukan apa yang anda katakan. jujur. Meski bisnis bisa jadi diselipi ‘kebohongan putih’, tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran akan membuahkan hasil jangka panjang yang solid. Kesuksesan yang diraih dengan penipuan adalah bangunan rapuh yang tidak akan bertahan lama.

Dimulai ketika studi di bangku kampus, tidak mencontek saat ujian. Dilanjutkan ketika bekerja, tidak menyuap auditor untuk menyembunyikan temuan ketidaksesuaian (non-conformance); tidak menutup-nutupi kejadian kecelakaan –jujur dengan pencapaian hari kerja tanpa celaka/tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghargaan nihil kecelakaan; dan lain sebagainya.

Integritas dan ketegasan merupakan bekal menuju sukses seorang professional K3.

Bangun komunitas

Dengan berbagi, anda menerima lebih banyak.

Ketika anda memiliki kompetensi di bidang K3, berbagilah dengan sesama, melalui ucapan dalam pertemuan-pertemuan atau tulisan di media cetak atau online. Di era digital sekarang ini, mudah sekali untuk dapat berbagi, melalui blog, media sosial, mailing list (milis) dan lain sebagainya.

Jadi pembelajar tanpa henti

Ilmu selalu berkembang, akan selalu ada teori, teknologi dan inovasi baru. Ikuti perkembangan terkini bidang K3. Standar apa yang baru, peraturan apa yang baru disahkan, terobosan program K3 apa yang berhasil di tempat lain yang mungkin diterapkan di tempat anda, kejadian insiden apa yang menimpa perusahaan lain yang dapat anda hindarkan di perusahaan anda.

Jangan mudah puas diri dengan apa yang dimiliki, dunia ini luas, dan di atas langit akan selalu ada langit.

Berlangganan majalah profesi K3, ikuti grup/asosiasi, setidaknya dapat membantu dengan update terkini.

Penutup, yang terpenting dan patut diingat, kesuksesan bukan hanya diukur oleh banyaknya uang yang anda peroleh setiap bulan, tapi oleh banyaknya nilai yang anda buat (value creation).

Jika ada jiwa yang anda selamatkan -sebagai profesional K3, maka itu sudah patut dirayakan sebagai sebuah kesuksesan.




---000---

Penyusun: Syamsul Arifin, SKM
HES Specialist, Chevron Indonesia Company

Mahasiswa pasca sarjana K3 FKM UI 2013.

13 August 2014

Tujuan hidup

Dalam hidup, kita perlu memahami tujuan hidup dan cara meraihnya.

Saya membagi tujuan hidup menjadi 2: jangka pendek dan jangka panjang.

Tujuan jangka pendek adalah goal kita selama hidup di dunia. Mau hidup sukses, kaya, sehat, dst.

Dalam tujuan jangka pendek ini, perlu kita juga definisikan seberapa sukses sebuah kesuksesan yang hendak dicapai, seberapa kaya kekayaan yang dapat kita sebut kaya?

Apakah memiliki gaji sebanyak 7 digit itu sukses? Apakah sekedar punya motor sudah cukup kaya? Ini penting supaya kita juga bisa mengukur pencapaian hidup. Bisa jadi ternyata apa yang sudah kita raih sekarang ini sebetulnya sudah mencapai indikator BERHASIL alias sukses, sehingga kita jangan sampai lupa banyak-banyak bersyukur atas segala yang didapat. Alhamdulillah!

Tujuan jangka panjang -yang sesuai Islam pastinya- adalah masuk surga.

Memahami kedua tipe tujuan hidup ini penting diingat agar selalu eling/mawas diri akan arah yang hendak dituju DAN langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapainya.

Memahami CARA meraih kedua tujuan hidup memberikan kita kejelasan mengenai bagaimana bersikap, apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan apa-apa saja yang harus dilakukan dalam hidup.

Kalau kita tidak paham bagaimana cara yang diperlukan, kita akan kehilangan karakter, identitas dan nilai yang dipunyai. Untuk hal ini, sangat penting mengenali nilai Islam, karena dengan mendalami agama, kita jadi jelas mengetahui apa yang boleh-tidak boleh dan bagaimana bersikap. Jadilah diri kita menjadi seorang muslim yang berkarakter, bukan seseorang yang mudah diombang-ambing/dipengaruhi lingkungan-teman-atasan dll.

24 July 2014

Sumber Kebahagian, Eksternal atau Internal?

Dari manakah sumber kebahagiaan? 
Apakah datangnya dari luar (eksternal) ataukah dari dalam (internal) diri kita?
Apakah bentuknya materi saja atau bisa berupa nonmateri?

Beberapa hal yang mungkin bisa membuat diri kita bahagia (dari sumber luar/eksternal), yang sifatnya materi:
- Mendapat uang/gaji besar
- Mendapatkan promosi jabatan
- Punya kendaraan, rumah yang bagus
Sumber kebahagiaan eksternal yang nonmateri:
- Memiliki pasangan hidup yang baik dan cantik
- Punya anak-anak yang baik, sehat dan cerdas
- Melakukan apa yang disenangi (terjun parasut, balap mobil, dll) atau aktifitas yang disukai (kumpul bareng teman cerita2, tertawa2 nonton film, makan, membantu orang, dll)

Menurut saya, kebahagiaan diatas lebih banyak yang bersifat short term/jangka pendek.

Uang banyak pas gajian, langsung hilang ketika ada banyak tagihan yang harus dibayarkan. Jabatan tinggi pusing juga ketika lingkup kerja semakin luas dan makin banyak yang harus diurus. Sebagus-bagusnya rumah tidak akan ditempati 24 jam dalam sehari, begitu juga dengan kendaraan. Istri yang cantik bisa jadi malah membuat tidak bahagia (bikin deg-degan/curiga/cemburu/posesif). Anak-anak juga ada masanya bikin mangkel, kesel atau menguji kesabaran. Aktifitas bisa membuat celaka terluka. Dst.

Kebahagiaan internal lebih bisa diandalkan sebagai sumber kebahagiaan jangka panjang (long term).
Namun apakah sumber internal kebahagiaan kita? Jawabannya adalah hati yang dekat dengan Allah.
Efek kebahagiaan internal ini tidak hanya terasa di dunia, tapi juga di negeri akhirat sana (post-world destination), tempat yang kekal abadi.

Dengan memiliki hati yang dekat dengan Allah, hati kita memiliki optimisme (yakin Allah maha berkuasa atas segala), yakin akan keadilan balasan segala kebaikan yang dilakukan diganjar berlipat dari-Nya/tidak peduli balasan yang diterima oleh orang lain baik sesuai ataupun tidak sesuai dengan pengharapan (misal sudah berbuat baik malah disakiti), hati menjadi pandai bersyukur (berbahagia dengan rezeki yang didapat baik besar maupun kecil), hati yang akhirnya mampu bersabar melewati cobaan.
Jiwanya gagah karena yakin bahwa dunia hanya sementara dan yakin bahwa Allah melihat manusia dari ketakwaannya, bukan dari fisiknya semata.
Jalannya tegak (namun bukan sombong) dan langkahnya mantap mengayun dalam berusaha. Tidak ada yang ditakuti, baik manusia maupun kejadian, karena keimanan bersemi di dalam dadanya.
Ketenangan yang memenuhi hatinya mengusir ketakutan, kekhawatiran, kesedihan, kegundahan, kegalauan -musuh kebahagiaan di dunia.

Jadilah ia memiliki jiwa yang berbahagia, karena dekat dengan Allah, sumber kebahagiaan dunia dan akhirat...

01 July 2014

Puasa di Negeri yang Siang Harinya Panjang

Bagaimana jika kita tinggal di negara yang siang harinya bisa sampai 20 jam, apakah kita akan tetap berpuasa? Indonesia sih enak, paling hanya berpuasa 12-13 jam saja. Tapi bagaimana kalau kita nanti (atas izin Allah) tinggal di negara seperti itu.... Bagaimana ketentuan Islam mengenai ini.

Kalau saya baca fatwa Ibnu Baz, saya ringkas, ada dua opsi:
  1. Kalau hari-harinya masih dapat jelas terbedakan antara siang dan malam, maka ia harus tetap berpuasa mengikuti kondisi siang-malam hari dimana ia tinggal, sebagaimana ibadah shalat yang dilakukan mengikuti siang-malam hari dimana ia tinggal. Kalau tidak kuat, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa di hari lain.
  2. Kalau di tempat tinggalnya, matahari tidak pernah terbenam ketika musim panas dan tidak pernah terbit ketika musim dingin, atau tempat tinggalnya hanya ada 6 bulan siang terus menerus dan 6 bulan malam terus menerus, maka ia harus memperkirakan waktu shalat dengan mengacu kepada negeri terdekat yang jarak waktu antar tiap shalat dapat dibedakan. Demikian juga dengan berpuasa, maka ia harus ngacu waktu mulai berpuasa dan waktu berbuka ke negeri yang terdekat dimana waktu siang dan malam dapat dibedakan.


Saya copas dibawah ini (versi bahasa Inggris-nya):

How should people whose day is very long observe and break Sawm?
Q: What should those people whose day is twenty-one hours long do? Should they work out the time to observe Sawm (Fast)? Similarly, what should those whose day is very short and those whose day lasts for six months and their night lasts for six months do? How should they offer Salah (Prayer) and observe Sawm? 

A: Those whose night and day add up to twenty four hours should observe Sawm that day, whether it is short or long, and that is acceptable from them, Praise be to Allah, even if the day is short. But those for whom the night or day is longer than that, such as six months, should work out the time for Sawm and Salah, as the Prophet (peace be upon him) enjoined what should be done on the day of Al-Masih-ul-Dajjal (the Antichrist) which will be like a year, a month, or a week. The times for Salah should be worked out.
The Council of Senior Scholars in the Kingdom examined this matter and issued a statement no. 61, dated 12/4/1398 A.H. which states:
May Allah grant us success, and may Allah's blessings and peace upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.
The Council of Senior Scholars, in its twelfth round, held in Riyadh on the early days of Rabi` Al-Akhir, 1398 A.H, has reviewed the letter sent by His Excellency the General Secretary of the Muslim World League in Makkah Al-Mukarramah no. 555, dated 16/1/1398 A.H. It contains what is mentioned in the letter of the Chairman of the Islamic Societies in the city of Malu, Sweden. It says that owing to the geographical location of the Scandinavian countries, the day is very long during the summer and very short during the winter. Similarly, the sun never sets in the summer in the north and the opposite happens in winter. The Muslims there are asking how they should offer Salah and Sawm during Ramadan. His Excellency hopes that you would issue a Fatwa (legal opinion issued by a qualified Muslim scholar) in this regard to inform them.
The Council has also reviewed what the Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta' prepared and the other views related from the scholars in this regard. Having looked into and discussed the query, the Council has decided the following:
Firstly: Whoever lives in a land where the people can distinguish night from day by the rising of dawn and the setting of the sun, but their day is very long during the summer and very short during the winter, are obliged to offer the five daily Salahs at the times that are known in Shari`ah (Islamic law), because of the general meaning of the Ayahs (Qur'anic verse) in which Allah (Exalted be He) says: Perform As-Salât (Iqamât-as-Salât) from mid-day till the darkness of the night (i.e. the Zuhr, ‘Asr, Maghrib and ‘Ishâ’ prayers), and recite the Qur’ân in the early dawn (i.e. the morning prayer). Verily, the recitation of the Qur’ân in the early dawn is ever witnessed (attended by the angels in charge of mankind of the day and the night). And Verily, As-Salât (the prayer) is enjoined on the believers at fixed hours.
It was authentically reported on the authority of Buraydah (may Allah be pleased with him) that a man asked about the times of Salah where the Prophet (peace be upon him) told him: Offer Salah with us for these two (days)." When the sun disappeared (beyond the meridian), he ordered Bilal to call the Adhan (call to prayer), then he ordered him to pronounce the Iqamah (call to start the prayer) for the Zhuhr (Noon) Salah. He ordered him to call the Iqamah for the `Asr (Afternoon) Salah when the sun was still high, white, and clear. Then, he ordered him to call the Iqamah for the Maghrib (Sunset) Salah when the sun had set. Then, he ordered him to call the Iqamah for the `Isha' (Night) Salah when the twilight had disappeared. Then he ordered him to call the Iqamah for the Fajr (Dawn) Salah when the dawn had appeared. On the second day, he (peace be upon him) told him (Bilal) to delay the Zhuhr Prayer until the extreme heat had passed and he delayed it for a long while. He offered the `Asr Salah when the sun was high, delaying it beyond the time he had previously offered it. He offered the Maghrib Salah before the twilight had disappeared, and he offered the `Isha' Salah when one third of the night had passed; and he offered the Fajr Salah when it was bright. Then, he (peace be upon him) said: "Where is the person asking about the time of the Salah?" The man said: "Here I am, O Messenger of Allah." The Prophet (peace be upon him) said: "The times of your Salahs are between what you have seen. (Related by Al-Bukhari and Muslim)
It is also narrated from `Abdullah ibn `Amr ibn Al-`As that the Prophet (peace be upon him) said: The time for Zhuhr is when the sun passes its zenith and the shadow of a man is equal in length to him, so long as `Asr has not come. The time of `Asr is as long as the sun has not turned yellow. The time for Maghrib is as long as the twilight has not yet disappeared. The time for `Isha' is until halfway through the night. The time for Fajr is from dawn, as long as the sun has not yet risen. When the sun rises, then refrain from offering Salah, for it rises between the horns of Satan. (Related by Muslim in his Sahih) There are other Hadiths which define in word and deed the times for the five daily Salahs, without making any distinction between the length or shortness of daytime so long as the times of Salah can be determined by the signs explained by the Messenger of Allah (peace be upon him).
This is related to determining the times of Salah. With regard to the times for Sawm of Ramadan, those who are Mukallafs (people meeting the conditions to be held legally accountable for their actions) must refrain from eating, drinking, and everything else that breaks the Sawm on every day of the month from the break of dawn till sunset in their country, so long as the day can be distinguished from the night in their country, and the total hours of day and night are twenty four hours. In this way, it will be permissible for them to eat, drink, have sexual intercourse, and the like only during their night, even if it is short. The Shari`ah (Islamic law) is applied to all people in all countries. Allah (Exalted be He) says: ...and eat and drink until the white thread (light) of dawn appears to you distinct from the black thread (darkness of night), then complete your Saum (fast) till the nightfall. If a person is unable to fast the whole day because it is too long, or because he knows from signs, by experience, or on the advice of a trustworthy skilled doctor, or he thinks it most likely that Sawm will cause him to die, become severely ill, make his sickness worse, or will slow down his recovery from sickness, then he should break his Sawm and make up for the missed days during any month. Allah (Exalted be He) says: So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan i.e. is present at his home), he must observe Saum (fasts) that month, and whoever is ill or on a journey, the same number [of days which one did not observe Saum (fasts) must be made up] from other days. He (Exalted be He) also says: Allâh burdens not a person beyond his scope. And ...and He has not laid upon you in religion any hardship
Secondly: The person who lives in a land where the sun does not set during the summer and the sun does not rise during the winter, or he lives in a land where the day lasts for sixth months and the night lasts for six months for example, should offer the five daily Salahs during each twenty four hours, and he should try to work out their times, based on the closest land to him where the times of the five daily Salahs are distinct from one another, because of what is said in the Hadith about Isra' (Night Journey) and Mi`raj (Ascension to Heaven) that Allah (Exalted be He) prescribed upon this Ummah (nation based upon one creed) fifty Salahs every day and night, then the Prophet (peace be upon him) kept asking his Lord to reduce them until He said: O Muhammad, they are five Salahs everyday and night. However, every Salah is doubled ten times, so they are fifty Salahs (i.e. in reward). It was narrated that Talhah ibn `Ubaydullah (may Allah be pleased with him) said: A man from among the people of Najd with disheveled hair came to the Messenger of Allah (peace be upon him) and we could hear his voice but we could not understand what he was saying, until he drew close to the Messenger of Allah (peace be upon him) where we knew that he was asking about Islam. The Messenger of Allah (peace be upon him) said: You have to offer Salahs perfectly five times in a day and night (24 hours). The man asked: "Is there any more Salahs? Allah's Messenger (peace be upon him) replied: "No, but you can offer supererogatory Salahs.
It was authentically reported on the authority of Anas ibn Malik (may Allah be pleased with him) that he said: We were forbidden to ask the Messenger of Allah (peace be upon him) about anything (useless), so we used to like it when an intelligent Bedouin would come and ask him a question and we hear him. A Bedouin once came and said: "O Muhammad, your messenger came to us and said that you claim that Allah sent you." He said: "He spoke the truth."... To his saying that the man said: “And your messenger claimed that we have to offer five Salahs each day and night.” He (the Prophet, peace be upon him) said: “He spoke the truth.” The man said, “By the One Who sent you, has Allah enjoined that upon you?” He said, “Yes."
Furthermore, it is authentically reported that the Prophet (peace be upon him) told his Companions about Al-Masih-ul-Dajjal where they said: How long will he stay on earth? He said: “Forty days: a day like a year, a day like a month, a day like a week, and the rest of the days like your days.” We said: O Messenger of Allah, on that day which is like a year, will the Salahs of one day be sufficient for us? He said: “No. Work out the time (for Salah). He did not regard that day that will be like a year as being a single day in which five Salahs would be sufficient. Rather, he prescribed observing five daily Salahs every twenty-four hours, and he commanded them to offer them at their due times based on the times on an ordinary day in their country. So, the Muslims in the country who asked about how to define the times for Salahs should work out their times according to the closest country to them in which night is distinct from day, and the times for the five daily Salahs may be known by their Shar`y (Islamically lawful) signs in the closest country in every twenty-four hours.
Similarly, they have to observe the Sawm of Ramadan, and they should work out the beginning and end of Ramadan, and the times to start and end Sawm every day, and the time of dawn and sunset every day in the closest country to them where night is distinct from daytime and the total of night and daytime is twenty-four hours. This is because of the Hadith of the Prophet (peace be upon him) about Al-Masih-ul-Dajjal that we have quoted above, in which he told his Companions how to work out the times of Salah. There is no difference in this case between Sawm and Salah.
May Allah grant us success. May peace and blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.

===============================================

Penjelasan lain dari ustadz Ahmad Sarwat, Lc. tentang hal yang serupa bisa dilihat di:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1171327357&=orang-eskimo-dan-hukum-puasa.htm
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1158567820&=adakah-keringanan-berpuasa-di-musim-dingin.htm
Saya copas dibawah ini isinya:

Orang Eskimo dan Hukum Puasa

Assalamualikum pak ustad, yang ingin saya tanyakan tentang hukum universal puasa terhadap semua umat di bumi Allah, bagaimana dengan orang eskimo, di sana musim datang dengan gejala alam yang lain, seperti ada terang terus sepanjang musim panas dan gelap terus sepanjang musim dingin, padahal hukum puasa aturannya berdasarkan terbit dan tenggelamnya matahari.
Karena Islam tidak hanya untuk penduduk yang ada di sekitar kathulistiwa dengan musim yang hampir sama sepanjang tahun, tapi Islam untuk semua umat di dunia ini.
Makasih

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Buat orang yang tinggal di kutub utara atau selatan, secara geografis mereka akan mengalami beberapa 'keajaiban' alam. Terutama terkait dengan waktu terbit dan terbenam matahari. Padahal, waktu-waktu shalat sangat ditentukan dengan terbit dan terbenamnya matahari.
1. Kemungkinan Pertama:
Ada wilayah yang pada bulan-bulan tertentu mengalami siang selama 24 jam dalam sehari. Dan sebaliknya, pada bulan-bulan tertentu akanmengalami sebaliknya, yaitu mengalami malam selama 24 jam dalam sehari.
Dalam kondisi ini, masalah jadwal puasa -dan juga shalat- disesuaikan dengan jadwal puasa dan shalat wilayah yang terdekat dengannya di mana masih ada pergantian siang dan malam setiap harinya.
2. Kemungkinan Kedua
Ada wilayah yang pada bulan teretntu tidak mengalami hilangnya mega merah (syafaqul ahmar) sampai datangnya waktu shubuh. Sehingga tidak bisa dibedakan antara mega merah saat maghrib dengan mega merah saat shubuh.
Dalam kondisi ini, maka yang dilakukan adalah menyesuaikan waktu shalat `isya`nya saja dengan waktu di wilayah lain yang terdekat yang masih mengalami hilannya mega merah maghrib. Begitu juga waktu untuk imsak puasa (mulai start puasa), disesuaikan dengan wilayah yang terdekat yang masih mengalami hilangnya mega merah maghrib dan masih bisa membedakan antara dua mega itu.
3. Kemungkinan Ketiga:
Ada wilayah yang masih mengalami pergantian malam dan siang dalam satu hari, meski panjangnya siang sangat singkat sekali atau sebaliknya.
Dalam kondisi ini, maka waktu puasa dan juga shalat tetap sesuai dengan aturan baku dalam syariat Islam. Puasa tetap dimulai sejak masuk waktu shubuh meski baru jam 02.00 dinihari. Dan waktu berbuka tetap pada saat matahari tenggelam meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 malam.
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid... (QS. Al-Baqarah: 187).
Sedangkan bila berdasarkan pengalaman berpuasa selama lebih dari 19 jam itu menimbulkan madharat, kelemahan dan membawa kepada penyakit di mana hal itu dikuatkan juga dengan keterangan dokter yang amanah, maka dibolehkan untuk tidak puasa. Namun dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Dalam hal ini berlaku hukum orang yang tidak mampu atau orang yang sakit, di mana Allah memberikan rukhshah atau keringan kepada mereka.
"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185).
Penjelasan seperti ini bisa kita dapat dari fatwa Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada jalsah ketiga hari Kamis 10 Rabiul Akhir 1402 H betepatan dengan tanggal 4 Pebruari 1982 M.
Selain itu kita juga bisa merujuk kepada ketetapn dari Hai`ah Kibarul Ulama di Makkah al-Mukarramah Saudi Arabia nomor 61 pada tanggal 12 Rabiul Akhir 1398 H.
Namun ada juga pendapat yang tidak setuju dengan apa yang telah ditetapkan oleh dua lembaga fiqih dunia itu. Di antaranya apa yang dikemukakan oleh Syeikh Dr. Mushthafa Az-Zarqo rahimahullah.
Alasannya, apabila perbedaan siang dan malam itu sangat mencolok di mana malam hanya terjadi sekitar 30 menit atau sebaliknya, di mana siang hanya terjadi hanya 15 menit misalnya, mungkinkah pendapat itu relevan?
Terbayangkah seseorang melakukan puasa di musim panas dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama 23 jam 45 menit. Atau sebaliknya di musim dingin, dia berpuasa hanya selama 15 menit?
Karena itu pendapat yang lain mengatakan bahwa di wilayah yang mengalami pergantian siang malan yang ekstrim seperti ini, maka pendapat lain mengatakan:
a. Mengikuti Waktu HIJAZ 
Jadwal puasa dan shalatnya mengikuti jadwal yang ada di hijaz (Makkah, Madinah dan sekitarnya). Karena wilayah ini dianggap tempat terbit dan muncul Islam sejak pertama kali. Lalu diambil waktu siang yang paling lama di wilayah itu untuk dijadikan patokan mereka yang ada di qutub utara dan selatan.
b. Mengikuti Waktu Negara Islam terdekat 
Pendapat lain mengatakan bahwa jadwal puasa dan shalat orang-orang di kutub mengikuti waktu di wilayah negara Islam yang terdekat. Di mana di negeri ini bertahta Sultan/ Khalifah muslim.
Namun kedua pendapat di atas masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Karena keduanya adalah hasil ijtihad para ulama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc



Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin?

Assalamualaikum Pak Ustadz,
Saya sekarang sedang berada di AS, pak ustadz. Ini pertama kalinya saya akan menghadapi bulan suci Ramadhan di luar Indonesia. Untuk saat ini saya bekerja di mana ritme kerjanya menurut saya bisa untuk berpuasa dengan lancar (karena kerjanya indoor/dalam ruangan). Tetapi menurut rencana saya akan pindah kerja di luar ruangan/*outdoor di mana menurut estimasi puasa di sini akan dilalui dalam musim dingin/ salju. Dan saya berniat sekali untuk bisa berpuasa sebulan penuh nantinya.
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana jika nantinya dalam menjalankan ibadah puasa di tengah jalan saya tidak kuat, mengingat kerjanya tidak ada libur dan dalam musim dingin/salju, apakah saya harus membayar dam/denda atau cukup mengganti saja di lain hari setelah habis masa Ramadhan?
2. Apakah sholat saya bisa saya gabung nantinya contohnya: Zhuhur dengan Azhar.Mengingat kerjanya cukup berat dan susah untuk mengatur waktu sholat.
Terimakasih atas jawabannya Pak Ustadz
Wa'alaikumsalam wr. wb.

Jawaban :

Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Seseorang yang karena kondisi tertentu tidak mampu berpuasa, dibolehkan untuk berbuka. Sebab pada hakikatnya agama Islam itu tidak memberatkan umatnya.
Namun untuk itu diperlukan syarat mutlak, yaitu ketidak-mampuannya itu memang sudah sampai titik perjuangan terakhir. Sehingga bila diteruskan puasanya, akan mengakibatkan masalah yang fatal atau bersifat madharrat. Adapun bila masih sanggup untuk diteruskan, tentu saja hukumnya haram bila membatalkan secara sengaja.
Dengan demikian, anda wajib berniat sejak malam hari untuk berpuasa dan melakukan puasa terlebih dahulu. Kalau di dalam hari itu ternyata tidak kuat lagi meneruskan puasa, maka barulah pada saat itu saja anda boleh berbuka. Anda tidak boleh sejak awal sudah berniat tidak puasa.
Hal yang sama juga berlaku buat mereka yang kerja kasar, entah kuli angkut di pelabuhan atau penarik becak dan sejenisnya. Boleh berbuka bila memang pada akhirnya tidak mampu, namun syaratnya sejak semula harus berniat puasa dan menjalankannya terlebih dahulu.
Pengganti Puasa
Bila seseorang tidak mampu meneruskan puasa karena kondisi yang payah, maka sebagai penggantinya adalah dengan berpuasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya. Bukan dengan membayar fidyah. Sebab pengganti dalam bentuk fidyah hanya berlaku buat orang yang sudah sama sekali tidak akan mampu berpuasa seumur hidupnya. Seperti orang yang sudah lanjut usia atau jompo.
Sementara orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia harus mengganti dengan puasa di lain hari. Sebagaimana firman Allah SWT:
Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184)
Syarat Menjama' Shalat
Kita memang mengetahui adanya syariat untuk menjama' shalat, yaitu mengerjakan dua shalat wajib yang berbeda di dalam satu waktu. Namun untuk itu harus ada syarat tertentu agar 'fasilitas' ini bisa digunakan.
Di antaranya adalah bila seseorang dalam keadaan safar, atau ketika turun hujan. Sedangkan menjama' shalat karena kesibukan, apalagi terjadi setiap hari, tentu saja tidak boleh dilakukan begitu saja.
Sebab setiap orang pasti sibuk setiap hari, bukan hanya di Amerika saja. Di mana pun kalau mau dituruti selalu ada kesibukan. Kalau begitu maka shalat pun pasti akan dijama' semuanya.
Maka kami berpandangan bahwa menjama' shalat tidak boleh dilakukan hanya karena alasan sibuk. Kecuali bila memang sekali waktu seseorang karena kondisi yang di luar perkiraannya dipaksa oleh keadaan untuk tidak bisa shalat. Maka bolehlah saat itu dia menjama'nya. Itu pun tidak boleh tiap hari.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.