Di sebuah perusahaan, sebut saja perusahaan C, ada dugaan kriminalisasi oleh penuntut hukum di negeri tersebut (tidak ada kesalahan, sudah mengikuti peraturan hukum yang ada -baik dari lembaga profesional, pengatur, regulator, dll), tapi tetap dibuat-buat ada kesalahan oleh si
Karena perusahaan memegang teguh prinsip yang baik (tidak memperbolehkan suap kepada pemerintahan), maka perjuangan mencari keadilan dilakukan melalu jalur yang resmi (sidang-sidang), tanpa sedikit pun melalui "jalur khusus" (walaupun katanya ada yang menawari jalur ini kalau mau cepat diselesaikan).
Wal hasil ada beberapa pegawai perusahaan dan beberapa pekerja kontraktor yang disidang dan dijatuhi hukuman, baik di pengadilan negeri sampai ke pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
Kalau pendapat saya pribadi. Jika memang yakin tidak salah (yang juga dibuktikan oleh audit internal perusahaan) dan disahkan oleh lembaga regulator negara dan juga lembaga pengelola, begitu juga oleh para profesional yang obyektif dan jujur dengan keprofesionalannya. Maka boleh saja melakukan suap supaya terbebas dari hukuman.
Berikut saya kopas beberapa artikel mengenai hukum suap dalam Islam.
===============================
Membayar Lebih untuk Mendapatkan SIM Atau Paspor, Apakah termasuk Suap?
Assalamu'alaikum wr. wb.Ustadz yang terhormat, langsung saja, di Indonesia adalah hal yang biasa bahwa untuk pengurusan surat-surat penting seperti SIM, paspor, bahkan kadang-kadang KTP, kita harus mengeluarkan uang lebih dari ketentuan. Jika tidak mau membayar, maka akan dipersulit ataupun lama sekali diurusnya. Jika dengan kondisi seperti ini kita lantas membayar, apakah termasuk dalam suap?
Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Seharusnya di era reformasi seperti sekarang ini, sudah tidak perlu lagi kejadian buruk itu terjadi. Sebab paradigma pelayanan publik itu sudah berubah. Paling tidak di kalangan konseptornya. Namun seperti yang Anda katakan, kenyataan di lapangan seringkali tidak sesuai dengan teorinya. Ternyata masih banyak urusan birokrasi yang bertele-tele dan berujung kepada uang pelicin. Kalau ada uang pelicinnya, urusan bisa cepat. Bahkan kalau perlu malam hari pun akan dilayani. Sebaliknya, kalau tidak ada uangnya, maka berbulan-bulan sebuah berkas itu hanya akan mengendap di laci meja. Semua ini berujung pangkal dari mentalitas para pelayan masyarakat itu sendiri. Di mana selama ini etos kerja yang dikembangkan memang sedemikian rupa. Sampai hari ini masih banyak kebobrokan di masa lalu yang masih berseliwerant. Dan ujung-ujungnya kembali lagi kepada berapa uang yang disetorkan. Kalau ada uangnya, uruusn bisa cepat. Tapi kalau tidak ada, dijalankan apa adanya. Ada sebuah rumah makan cepat saja yang seharusnya kita bisa bercermin. Rumah makan ini bukan hanya mampu memberikan hidangan siap santap dalam hitungan detik, tetapi punya fasilitas pelayanan delivery yang terbilang profesional. Bahkan 24 jam siap melayani siapapun yang meneleponnya. Dengan harga yang sangat murah, jam 3 malam kita bisa makan sahur dengan menu restoran cepat saji. Pegawainya datang mengetuk pintu kita di tengah malam buta, sekedar untuk mengantarkan makanan pesanan kita. Semua ini bisa berjalan karena managemen yang profesional, sistem yang canggih, ditambah prinsip pelayanan kepada pelanggan yang maksimal. Dan tentunya pelanggan bisa menikmati pelayanan yang baik. Mampukah para pejabat di negeri kita menciptakan sistem yang seperti ini? Rasanya memang agak mustahil. Sebab kalau kita lihat sejak awal proses seorang pejabat menduduki jabatannya, belum apa-apa sudah ada kolusi, sogok, monety politik, serta aroma uang yang bertebaran di sana-sini. Idealisme tentang pelayanan publik yang profesioal seperti yang dikembangkan restoran cepat saji itu nyaris sudah dikubur hidup-hidup. Justru paradigma yang terjadi adalah bagaimana menjadi kantor pelayanan publik dan birokrasi itu sebagai tambang emas atau sapi perah. Maka kita sebagai rakyat tidak lain didudukkan sebagai sapi perah, korban dari managemen bobrok yang sudah usang, serta mentalitas pegawai negeri yang masih punya paradigma lama. Kalau kita butuh pengurusan yang cepat padahal itu adalah hak kita, kita akan dipaksa terperangkap dengan tarif tertentu. Semua ini bisa diibaratkan bahwa kita seperti kafilah dagang yang melintasi padang pasir, lalu di tengah jalan dibegal, dijarah, dirampok dan masih syukur kalau tidak dihabisi nyawanya. Untuk bisa selamat dari pembegalan ini, para perampok itu memaksa kita uang tebusan. Karena tidak ada pilihan lain, terpaksa kita pun harus memberikannya, agar harta dan nyawa kita bisa diselamatkan. Sebab kalau tidak, resikonya adalah kita akan kehilangan harta sekaligus nyawa. Tentu saja di mana-mana pembegalan itu adalah sebuah kejahatan. Namun kalau kita terpaksa harus berkorban memberikan sebagian harta kita kepada para pencoleng itu, bukan berarti tindakan kita itu salah. Demikian pula ketika hak kita untuk bisa mendapat pelayanan sesuai dengan waktunya tidak terpenuhi, sementara kita dikejar waktu. Maka dalam pandangan kami, meski perbuatan memberikan uang pelicin itu tidak bisa dibenarkan, namun dalam hal ini kita hanya sedang menebus hak kita yang dibegal oleh para 'penjahat birokrasi' itu. Hak kita adalah mendapat pelayaan yang cepat dan memuaskan, tetapi hak itu dirampas oleh mereka. Tidak diberikan kecuali kalau kita harus bayar tebusan. Maka ketika kita membayar tebusan itu, dari sudut pandang kita, bukanlah sogokan, melainkan kita menebus hak kita yang dirampas. Adapun yang disebut dengan sogokan yang diharamkan adalah bila kita menyogok seorang pejabat untuk berlaku curang, melanggar hukum dan aturan, atau mengeluarkan keputusan yang tidak adil dan merugikan orang lain. Atau menyogok seorang hakim agar memenangkan perkara kita, padahal kita tahu bahwa kitalah yang salah. Jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum. Jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa Demikian dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih seperti Kasysyaful Qinna` jilid 6 halaman 316, juga kitabNihayatul Muhtaj jilid 8 halaman 243, juga di dalam tafsir Al-Qurtubi jilid 6 halaman 183, kitab Ibnu Abidin jidli 4 halaman 304, kitab Al-Muhalla jidli 8 halaman 118 serta kitab Matalib Ulin Nuha jilid 6 halaman 479. Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1144323176&=membayar-lebih-untuk-mendapatkan-sim-atau-paspor-apakah-termasuk-suap.htm Hukum Suap Menyuap
Assalamualaykum wr. wb., ustadz..
Saya mau tanya, saya pernah ingin menjadi Tentara Nasional Indonesia, namun sekarang saya mengurungkan niat saya karena di situ ada perbuatan suap menyuap dalam proses pendaftaranya. Padahal sudah jelas di SPANDUK nya “PENDAFTARAN TNI TIDAK DIPUNGUT BIAYA”.
Karena ustad kalau misal tidak pakai uang tidak bakal bisa jadi tentara kata orang-orang, meskipun hasil tesnya bagus !
Apakah benar ustadz kalau uang gaji yang diperoleh dari perbuatan suap menyuap sampai kapan pun haram ?
Apakah tindakan saya ini benar ustadz ? padahal saya pernah bernazar kalau saya menjadi tentara akan menyembelih kambing !
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Tri yang dimuliakan Allah SWT
Pertama kali saya ingin mengingatkan bahwa suap (risywah) yang diharamkan adalah yang diberikan oleh seseorang untuk menghilangkan suatu hak atau mengukuhkan kebatilan. Adapun suap yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan haknya atau mencegah kezhaliman atau kemudaharatan maka ia dibolehkan menurut jumhur ulama dan dosa darinya ditimpakan kepada orang yang menerima suap bukan kepada orang yang memberikan suap.
Terdapat atsar bahwa Ibnu Mas’ud ra ketika di Habasyah pernah memberikan suap dengan dua dinar untuk mendapatkan haknya dan mengatakan, ”Sesungguhnya dosa bukan bagi si pemberi akan tetapi bagi si penerima.”
Sedangkan tentang gaji, apakah gaji itu selamanya haram bagi si pemberi suap atau apakah suap itu merupakan sesuatu yang terpisah dan dosanya tidak berpengaruh terhadap gajinya? Maka jawabannya adalah jika orang itu adalah orang yang berhak (tepat) terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya itu maka gaji yang didapatnya adalah halal karena gaji itu merupakan imbalan bagi pekerjaannya.
Sebaliknya jika si pekerjanya itu tidak professional terhadap pekerjaannya atau tidak menunaikannya dengan benar maka dirinya tidaklah berhak mendapatkan imbalan dikarenakan ia tidak melaksanakan pekerjaannya itu.
Maka tidaklah ada keterkaitannya antara kehalalan gaji dengan suap. (Markaz al Fatwa No. 136730)
Dengan demikian jika anda adalah orang yang berhak menjadi tentara artinya nilai-nilai hasil tes anda memenuhi persyaratan untuk menjadi tentara dan meyakini bahwa anda berhak atas satu tempat di situ namun anda tidak bisa mendapatkan hak anda itu kecuali jika anda membayarkan sejumlah uang suap maka dibolehkan bagi anda memberikan suap itu dan dosanya ditimpakan kepada yang menerimanya.
Akan tetapi jika anda tidak termasuk orang yang berhak menjadi tentara karena nilai-nilai tes anda tidak memenuhi persyaratan namun anda bisa lulus jika memberikan sejumlah uang suap maka pemberian tersebut diharamkan dan dosanya ditimpakan kepada anda sebagai pemberi dan juga si penerima.
Adapun tentang nazar untuk menyembelih kambing jika anda lulus menjadi tentara maka hal itu haruslah ditunaikan jika anda lulus menjadi tentara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” (HR. Bukhori, Ahmad)
Wallahu A’lam.
Ustadz Sigit Pranowo
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/suap-menyuap.htm#.VFb14TSUdjR
HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH
Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Sebab bagaimanapun juga, kita tetap butuh harta sebagai bekal, dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, banyak orang tidak peduli lagi dalam mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksesan ditentukan dan diukur dengan harta. _________________________________ Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri[1]. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut. Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini ? : DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2] Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”. [3] Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.[4] Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5] DALIL TENTANG SUAP DAN HADIAH Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188] Dalam ,menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.[6] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23] Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[7]. Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. [Al-Maidah : 42] Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[8] Sedangkan dari Sunnah. عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244] Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul] Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, [9] Ibnul Atsir, [10] Shan’ani rahimahullah. [11] Adapun hadiah, Ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh. Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. [HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198] Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta”. [HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”] Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama. PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya : 1. Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. 2. Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. 3. Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12] 4. Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan. 5. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,” Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?” Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832] Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu. Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian. Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14] Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya. Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya. Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15] Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” [16] Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi. Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram. 1. Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat. 2. Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya. 3. Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya. 4. Hadiah atasan kepada bawahannya. 5. Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain. Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul? Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan : Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat”. Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, “Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833] SOLUSI SUAP DAN HADIAH YANG HARAM Permasalahan suap dan “pemberian hadiah” yang membudaya di masyarakat ini, dikenal di tengah masyarakat seiring dan berkelindan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Perbuatan ini merupakan penyakit yang sudah sangat akut. Penyebab utamanya adalah kebodohan terhadap syariat Islam yang hanif ini, sehingga banyak perintah yang ditinggalkan, dan ironisnya banyak larangan yang dikerjakan. Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh). Secara singkat, solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal. Pertama : Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat. 1. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya. 2. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia. 3. Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut. 4. Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya. Kedua : Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah). 1. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya. 2. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim. 3. Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya. 4. Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih. Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasatalan ini Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish showab. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] _______ Footnote [1]. Al Hawil Kabir, 19/180. [2]. Lihat Subulussalam, Shan’ani, 1/216. [3]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 720, dan semakna dengan defimsi para ulama. Lihat juga Mukhtarush Shihah, hlm. 244 dan Qamus Muhith, 4/336. [4]. Aqrabul Masalik, 5/341,342. [5]. Kamus Besar Bahasa Indenesia, hlm. 154. [6]. Az Zawajir, Haitsami 1/131, senada dengan yang ditafsirkan al Baghawi, Syarhussunnah, 10/88. [7]. Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208. [8]. Al Mughni, 11/437. [9]. Ibid. [10]. An Nihayah, 2/226. [11]. Subulussalam, 1/216. [12]. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim, 1/240. [13]. Lihat pembahasan ini di kitab Hadaya Lil Muwazhzhafin, Dr. al Hasyim, hal 27-29. [14]. Ibid, hlm. 35-79. [15]. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya. [16]. Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261.
http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0/hukum-seputar-suap-dan-hadiah/
|
No comments:
Post a Comment