Awal Agustus
lalu, salah satu operator raksasa minyak dan gas, Total, di Laut Utara (North Sea) terpaksa harus mengurangi
jumlah pekerja di anjungan lepas pantai (offshore
platform) Elgin Franklin, setelah inspeksi yang dilakukan oleh otoritas
Health and Safety Executive (HSE) menemukan bahwa perahu penyelamat (lifeboat) yang ada di atas anjungan
dianggap tidak memadai untuk mengevakuasi seluruh personil jika terjadi keadaan
darurat.
Rekomendasi
HSE tersebut harus dilakukan karena tidak terpenuhinya persyaratan evakuasi keselamatan
lepas pantai.
Panduan HSE No.12
tahun 2008 berjudul “Big Persons in
Lifeboats” menyatakan bahwa berat badan pekerja di lepas pantai telah naik
secara signifikan dari berat rata-rata 75 Kg yang sebelumnya dipakai pabrikan
kelautan untuk mendesain perahu penyelamat, sekoci, dan alat pelontar.
Perahu
penyelamat dan sistem evakuasi di laut harus didisain mematuhi kaidah
internasional, yang umum dikenal sebagai ‘Safety of Life at Sea’ (SOLAS) atau ‘Keselamatan
Jiwa di Laut’.
Sebelum tahun
2000, berat rata-rata yang dipakai sebagai acuan untuk penumpang adalah 75 Kg
(saat ini angka yang dipakai SOLAS adalah 82,5 Kg). Berat tersebut
memperhitungkan berat penumpang wanita dan anak-anak yang biasanya ada di kapal
umum. Namun, di industri migas lepas pantai, tidak ada anak-anak dan hanya ada
sedikit wanita, sehingga acuan berat rata-rata yang direkomendasikan oleh Civil
Aviation Authority (CAA) dan HSE adalah 98 Kg untuk laki-laki dan 77 Kg untuk
wanita.
Disamping
itu, regulasi lepas pantai juga menyebutkan bahwa setiap instalasi lepas pantai
harus memiliki dua atau lebih perahu penyelamat tertutup yang jika dijumlahkan
akan memiliki kapasitas penumpang sebesar 200% dari jumlah pekerja yang ada di
atas instalasi.
Panduan ini
mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lepas pantai untuk
meningkatkan sistem evakuasi yang telah ada dan memesan tambahan perahu
penyelamat di platform produksi, rig pengeboran, atau kapal suplai, karena
perahu penyelamat yang sebelumnya dianggap mampu untuk menampung 90 pekerja,
hanya layak untuk menampung 67 pekerja; dan perahu penyelamat beserta sistem
pelontar yang didisain untuk 100 pekerja akan mendapatkan beban lebih sebanyak
2300 Kg. Kelebihan berat ini membuat perahu penyelamat melebihi desain
kapasitasnya.
Selain di
Total, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu.
Husky Energy
yang beroperasi di lapangan White Rose, Newfoundland , juga pernah mengurangi
pekerja di kapal FPSO (Floating
Production Storage and Offloading) Sea Rose yang biasanya 90 pekerja
diturunkan menjadi 67 pekerja. Pengurangan kru akibat peraturan ini juga
terjadi diatas rig pengeboran Henry Goodrich dan rig pengeboran GSF Grand
Banks.
HSE menyarankan
bahwa “pengurus atau pengusaha harus mengambil langkah yang memadai untuk
menentukan kelayakan ketersediaan perahu penyelamat yang ada di instalasi lepas
pantai dengan memperhatikan berat dan ukuran terkini rata-rata pekerjanya.”
Jika disain
perahu penyelamat tidak memadai, pengurus atau pengusaha memiliki tiga pilihan,
diantaranya:
Pertama,
mengganti perahu penyelamat dan sistem pelontar yang ada dengan perahu
penyelamat dan pelontar baru yang disainnya mampu menahan tambahan beban sesuai
panduan HSE.
Kedua,
membatasi jumlah maksimal penumpang yang diperbolehkan mempergunakan perahu penyelamat, sehingga berat total
penumpang sesuai dengan kapasitas desain perahu penyelamat yang sudah ada. Juga
diperkenankan untuk menghilangkan peralatan tidak penting yang ada dari dalam
perahu penyelamat, untuk mengurangi berat perahu. Namun, penghilangan ini harus
memiliki alasan penilaian yang memadai, contohnya, mengurangi cadangan air
minum dan bahan bakar perahu penyelamat setelah dilakukan analisa skenario
kondisi darurat dan lingkungan tempat kejadian.
Ketiga, di
beberapa instalasi, mungkin dapat dilakukan revalidasi atau modifikasi perahu
penyelamat dan sistem pelontar agar mendapat kapasitas disain lebih tinggi.
Jika langkah ini diambil, pelaksanaannya haruslah dilakukan oleh institusi yang
kompeten dan dengan merujuk ke perhitungan, disain gambar teknis, inspeksi
peralatan, dan pengetesan berdasarkan petunjuk pabrikan (Original Equipment Manufacturer).
Hal yang patut
diperhatikan, untuk fasilitas lepas pantai yang tunduk pada peraturan kelautan,
setiap perubahan perahu penyelamat, termasuk perubahan perbekalan yang ada di
dalam, harus mendapatkan persetujuan dari badan sertifikasi di negara asal
kapal.
Jika dalam
pelaksanaan salah satu dari ketiga opsi diatas –jika diperlukan- membutuhkan
waktu implementasi yang lama. Dapat dilakukan langkah antisipasi sementara berupa pemindahan perahu penyelamat yang
biasanya tidak dijadikan pilihan utama ketika kondisi darurat, jika berdasarkan
analisa risiko, penggunaannya rendah.
---000---
Penulis:
Syamsul
Arifin, SKM, MKKK. Grad IOSH.
Praktisi dan
Pengajar K3 Balikpapan
Referensi:
· Health and Safety Executive (HSE). Big persons
in lifeboats, Offshore Information Sheet No. 12/2008. UK
· Oil and Gas People. Total Forced to Down Man
North Sea Platform After HSE Findings. Diakses 28 September 2016 di: https://www.oilandgaspeople.com
· The Telegram. Big workers, small lifeboats.
Diakses 28 September 2016 di: http://www.thetelegram.com
No comments:
Post a Comment