27 November 2010

Hak-Hak Tetangga

Rating:★★★★
Category:Other
Hak tetangga:

1. bila dia sakit kamu kunjungi
2. bila wafat kamu menghantar jenazahnya
3. bila dia membutuhkan uang kamu pinjami
4. bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan)
5. bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya
6. bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka
7. janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya
8. jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya.

(HR. Ath-Thabrani)

Rumah Baru

20 November 2010, pindahan ke Rumah baru. Dari gang Las Vegas ke (semi) komplek Gunung Guntur Asri, beda sekitar 200 meter dari rumah (kontrakan) lama.

Pemiliknya pindah ke Medan, istriku menawar harga via telpon, ngasih uang tanda jadi ke saudaranya yang pegang kunci. Proses notaris makan waktu sedikit lama, sebelum akhirnya si empunya rumah dapat uang pembelian dari Bank Niaga Syariah Jakarta. Kunci rumah berpindah tangan sekitar bulan Juli.

Sebetulnya kami direferensiin rumah oleh teman sekantor saya yang tinggal di daerah ini juga, ketika kami lihat, yang kami tuju adalah rumah ini, padahal sebetulnya yang dimaksud adalah rumah disebelahnya, karena ada no telpon dan terlihat kosong, dicatet dulu aja. Ya rezeki kami nih. Saat ini, tetangga kanan dan kiri kami masih sedang dalam proses menjual rumah.

Di bulan Oktober, direnovasi dikit, ngecat plus perbaikan kecil semisal ada plafon yang rusak terkena air dan perbaikan atap bocor. Tentunya pake jasa tukang borongan dengan bumil Ridha sebagai pengawas project-nya :D hehe


Alhamdulillah bisa tinggal di rumah sendiri, walaupun masih ada 9 tahun 8 bulanan lagi baru resmi jadi milik sendiri, hitung-hitung investasi ;)

Rumahnya tidak terlalu besar, ada 2 kamar tidur, ruang tengah, dapur, wc, garasi di bawah, pelataran depan rumah, kebun kecil dan tempat jemur di dak atas dapur. Luas tanah 133 meter persegi, luas bangunan 77 meter persegi. Kontur kota Balikpapan yang perbukitan menempatkan rumah kami sedikit di atas dari jalan di depan. Istri sudah terlanjur jatuh cinta pada pandangan pertama sama gazebo yang ada di pelataran rumah. Pas lah untuk keluarga kecil. Obsesi nanti, punya rumah dengan jumlah minimal 5 kamar tidur: 1 kamar utama, 1 kamar anak cowo, 1 kamar anak cewe, 1 kamar tamu, 1 kamar pembantu ^_^

Semoga Allah memberkahi kami di tempat baru, tempat yang bisa mendekatkan kami kepada Allah, tetangga yang baik, lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi kami sekeluarga *amin

Di antara kebahagiaan seorang muslim ialah mempunyai tetangga yang shaleh, rumah yang luas dan kendaraan yang meriangkan. (HR. Ahmad dan Al Hakim)



---000---

Balikpapan, 27 November 2010
Syamsul Arifin

22 November 2010

Derita TKW di Tanah Nabi

Alangkah mirisnya nasib Sumiati, Tenaga Kerja Wanita yang belakang ini ramai diberitakan. Yang bikin tambah jengkel, kebiadaban ini terjadi di tanah Nabi, Madinah, Kerajaan Arab Saudi! Memang kita tidak bisa menggeneralisir apakah semua majikan seperti itu, kasuistik, perlu dilihat kasus perkasus.

 

Hal ini setidaknya memberikan kita beberapa pelajaran, bahwa tinggal di sentral ajaran penyebaran Islam, tidak serta merta menjadi jaminan keluhuran akhlak seseorang. Hidayah itu mahal bung!

 

Sebaik-baiknya Seorang Muslim

 

Abu Musa r.a. berkata, "Mereka (para sahabat) bertanya, Wahai Rasulullah, Islam manakah yang lebih utama?' Beliau menjawab, 'Orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari lidah dan tangannya. " (HR Bukhari)

 

Pesan Rasulullah SAW 14 abad lalu, tertulis di berbagai kitab.

 

Padahal, cukup dengan tidak membuat gangguan kepada orang lain, baik fisik (dengan tangan) maupun non fisik (lewat lisan) bisa menjadi sebab keutamaan diri. Tapi tidak semua orang bisa dan mau menjadi pribadi yang unggul ini.

 

Pemukulan Terhadap Anggota Keluarga

 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul sesuatu dengan tangannya. Tidak terhadap istri, juga terhadap pelayan. Kecuali saat jihad di jalan Allah.” (Shahih Muslim)

 

Merupakan bentuk keteladanan terhadap Rasulullah SAW jika kita mau mengamalkan hadits tersebut. Bahkan walaupun diperbolehkan memukul jika sebab-sebabnya benar, tentu menghindari pemukulan itu diutamakan.

 

Jangan memukul budak perempuanmu hanya karena dia memecahkan barang pecah-belahmu. Sesungguhnya barang pecah-belah itu ada waktu ajalnya seperti ajalnya manusia. (HR. Abu Na'im dan Ath-Thabrani)

 

Dan ancaman dari perbuatan zalim itu juga sangat berat.

 

Abu Sa'id Al Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw. Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud...Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku. Beliau kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu terhadap anak muda itu." Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim)

 

Semoga kita semua bisa berkelakuan baik terhadap semua makhluk hidup, terlebih lagi kepada orang-orang yang berada di bawah lingkup kepemimpinan kita.

 

 

 

---000---

 

Balikpapan, 22 November 2010

Syamsul Arifin

*Foto Sumiati, diambil dari Kompas

19 November 2010

Makan Siang

Saya lebih sering makan siang di rumah daripada di kantor.

Kondisi kota Balikpapan dibandingkan Jakarta, relatif lebih tidak terlalu ramai. Jarak rumah ke kantor, jika ditarik garis lurus, hanya sekitar 2.25 KM, walau jika diukur dari jalan raya, sekitar 4 KM -diukur pakai google maps. Dalam kondisi normal, waktu tempuh berkisar antara 10 menit berkendara motor, sekali jalan.

Beberapa keunggulan makanan rumah dibandingkan makanan di restoran kantor:

1. Walau harga makanan di kantor sudah didiskon 50% (subsidi dari perusahaan), dengan makan prasmanan + buah, biasanya habis 18-25 ribu -maklum, kualitas makanan kudu terjaga, sebab banyak juga ekspat yang makan disini. Kalau makan di rumah, gratis!

2. Rasa lebih nikmat, karena ada bumbu rahasia yang selalu dipakai oleh istri, dan tidak pernah ada di restoran manapun juga, yaitu bumbu cinta ^_^
Perhatian, kasih sayang, care, devotion, memberikan cita-rasa yang berbeda -walaupun istri saya suka ngga percaya kalau saya bilang begini, dibilangnya gombal :D


So, jika tidak hujan dan tidak ada meeting saat makan siang, saya lebih suka pulang ke rumah untuk makan siang, itupun jika istri saya masak siiih :D

18 November 2010

Kenangan Idul Adha

Samarinda, 1429 H

 

Saat itu masih single, merantau sendirian di kota Samarinda. Lebaran haji jauh dari keluarga yang ada di Jakarta. Shalat Eid di Masjid Al Ma’ruf. Tapi ngga terlalu buruk lah, karena lebaran haji ini ngga dianggap masyarakat seperti lebaran Idul Fitri, jadi siang-siang udah banyak toko-toko yang buka lagi. Ortu khawatir ngga bisa makan saya :D

 

Siang-siangnya pengen ke tempatnya Rachman –temen kantor, tapi dia klo ngga salah lagi mau main ke rumah saudaranya bareng keluarganya, diajakin ikutan sih, tapi saya ngga enak, jadi ngga jadi ajah deh.

 

Samarinda, 1430 H

 

Baru sebulan nikah sama Ridha. Tahun itu, pemerintah menetapkan idul adha pada 27 November 2009, 27 hari semenjak kami menikah. Kami berdua sedang menjalani LDR (Long Distance Romance bukan Relation –bedanya apa ya? :D). Saya di Balikpapan, Ridha di Samarinda. Datang ke Samarinda. Shalat di masjid yang sama, Al Ma’ruf, kali ini berangkatnya bareng pasangan, bukan bareng teman kostan saya dulu sebagaimana tahun lalu. Tapi tetap, masih ngga ada ketupat sayur, adanya nugget + kentang buat menu sarapan selepas selesai shalat, maklum masih ngekost.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Balikpapan, 1431 H

 

Alhamdulillah sudah ada lontong sayur + opor ayam. Kami juga ngundang teman yang baru nikah ke rumah buat sarapan bareng. Shalatnya di lapangan Merdeka, penyelenggaranya Masjid Istiqomah. Ramai nian jamaahnya…

Ya senang, bisa merayakan hari raya bareng istri tercinta, calon anak, dan suasana yang berbeda :)

 

Tahun depan bagaimana ya..? Semoga lebih menyenangkan. ^_^

Bagaimana dengan lebaran kalian MPers sekalian..? :)

 

 

 

---000---

 

Balikpapan, 18 November 2010

Syamsul Arifin

*sumber foto: http://www.metrobalikpapan.co.id/

16 November 2010

Program Perlindungan Pernafasan

Oleh: Syamsul Arifin, SKM

 

Memberikan masker saja kepada para pekerja tidaklah cukup, harus ada program komprehensif yang mencakup beberapa hal agar perlindungan pernafasan menjadi lebih berdigdaya.

8 April 1998, OSHA (Occupational Safety & Health Administration) menerbitkan 29 CFR 1910.134 dan 29 CFR 1926.103 guna merevisi standar perlindungan pernafasan yang diterbitkannya tahun 1971.

 

Di Amerika Serikat sendiri, diperkirakan ada 5 juta pekerja yang memakai alat perlindungan pernafasan (respirator). Respirator bisa melindungi pekerja dari lingkungan kerja yang minim oksigen, debu, kabut, asap, gas dan uap beracun. Bahaya-bahaya yang bisa menyebabkan kanker, kerusakan paru-paru, penyakit-penyakit lainnya atau bahkan kematian.

OSHA mempersyaratkan agar dibuat program tertulis yang spesifik sesuai dengan area kerja jika perusahaan mewajibkan penggunaan respirator. Program tersebut juga harus diperbaharui jika ada perubahan kondisi lapangan yang mungkin bisa mempengaruhi penggunaan respirator. Dikelola oleh administrator yang telah terlatih dan berpengalaman untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya program. Perusahaan juga diharuskan menyediakan respirator, pelatihan dan evaluasi medis tanpa biaya bagi para pekerja.

 

Sebuah program perlindungan pernafasan haruslah mencakup beberapa hal berikut:

1.      Prosedur pemilihan respirator yang tepat

2.      Evaluasi medis bagi pekerja yang wajib memakai respirator

3.     Prosedur pengujian kerapatan (fit testing) bagi pemakai respirator yang rapat di wajah pengguna (tight-fitting)

4.      Prosedur penggunaan respirator dan tanggap daruratnya

5.     Prosedur dan jadwal perawatan respirator (pembersihan, disinfeksi, penyimpanan, inspeksi, perbaikan, penandaan tidak layak pakai/pembuangan, dll)

6.      Prosedur penjaminan kecukupan kualitas, kuantitas dan aliran udara bagi respirator yang suplai udaranya langsung diambil dari atmosfir

7.     Pelatihan bagi pekerja mengenai penggunaan, keterbatasan, dan perawatan respirator.

8.      Prosedur evaluasi efektifitas program perlindungan pernafasan

 

Prosedur Pemilihan

 

Ada berbagai macam bahaya di tempat kerja yang bisa mengancam, diantaranya yaitu:

·         Debu dan serat: partikel padat yang dihasilkan dari material padatan akibat proses mekanis seperti penghancuran, penggrindaan, pengeboran, pengamplasan/pengelupasan atau peledakan. Contohnya: timbal, silika dan asbestos.

·         Uap padatan (fume): partikel padat yang terbentuk ketika logam menguap dan molekulnya mengembun/kembali menjadi padatan di udara dingin. Contohnya: uap logam pada peleburan atau pengelasan.

·         Kabut: tetesan kecil air yang melayang di udara. Contohnya: kabut minyak yang dihasilkan pada penggunaan pelumas pada pekerjaan pemotongan logam, kabut asam yang dihasilkan pada pekerjaan penyepuh dengan listrik (electroplanting) dan kabut cat yang dihasilkan pada pengecatan dengan penyemprot.

·         Gas: zat yang berada pada wujud gas (molekul tunggal) pada suhu ruangan. Contohnya: asitelin dan nitrogen yang digunakan pada pengelasan, dan karbonmonoksida yang dihasilkan pada proses pembakaran mesin.

·         Uap cairan (vapor): kondisi gas zat yang umumnya berada pada kondisi cairan pada tekanan dan suhu ruangan, terbentuk akibat proses evaporasi/penguapan. Bahan pelarut/solvent umumnya menghasilkan uap cairan. Contohnya: toluen dan metil klorida.

·         Bahaya biologis seperti bakteri, virus, jamur atau mahluk hidup lain yang bisa menyebabkan infeksi akut dan kronis. Contohnya: penyakit legionnaire, serbuk tanaman/bunga, dan kotoran, sengatan/racun binatang.

 

Respirator harus dipilih berdasarkan bahaya yang memapar pekerja dengan mempertimbangkan faktor lingkungan dan pemakai yang bisa mempengaruhi kinerja dan kehandalan respirator


Evaluasi Medis

 

Penggunaan respirator bisa menambahkan beban pada kondisi kesehatan pekerja. Beban itu tergantung pada beberapa faktor semisal berat badan dan ketahanan pernafasan pekerja dan kondisi lingkungan dimana respirator dikenakan.

Evaluasi medis diperlukan guna menentukan kemampuan pekerja dalam mempergunakan respirator.

 

Beberapa kondisi medis pekerja yang bisa meningkatkan resiko cedera, sakit atau kematian, semisal:

·        Penyakit pernafasan dan jantung: tekanan darah tinggi, kejang jantung, asma, bronkitis kronis, empisema

·         Kerusakan jantung yang diakibatkan oleh serangan jantung atau stroke

·         Penurunan fungsi paru-paru akibat merokok atau paparan bahaya sebelum memakai respirator

·         Gangguan syaraf, seperti epilepsy

·         Gangguan tulang, seperti sakit punggung bawah

·         Kondisi psikologis, seperti klaustrofobia dan kecemasan berlebih.

 

Fit Testing (Uji Kerapatan)

 

Prosedur ini diimplementasikan untuk menentukan seberapa “fit” (rapat) sebuah respirator di wajah pekerja. Jika sebuah respirator tipe tight-fitting (rapat di wajah pengguna) semisal quarter mask, half mask, dan full facepiece tidak rapat di wajah maka tingkat perlindungan respirator tersebut akan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Tanpa kerapatan yang baik, pengguna respirator bisa tetap terkontaminasi bahaya pada udara pernafasannya.

  

Ada 2 tipe uji kerapatan, kuantitatif dan kualitatif.

 

Uji kuantitatif adalah metode pengukuran jumlah/nilai kebocoran yang terjadi pada respirator. Uji ini adalah penilaian berdasarkan angka mengenai seberapa baik sebuah respirator bisa cocok/rapat pada pekerja. Untuk dapat mengukur kerapatan respirator, alat pengukur harus mampu menghitung konsentrasi aerosol di dalam dan diluar respirator, kemudian si pemakai respirator (pekerja yang diuji) mengikuti langkah-langkah aktivitas/gerakan yang telah ditentukan.

 

Sedang uji kualitatif adalah uji lulus/gagal tanpa angka yang berdasarkan pada respon pengguna respirator terhadap tes agen yang dipergunakan untuk menguji kerapatan. Pada uji kualitatif, setelah melakukan pemeriksaan kerapatan, si pemakai respirator (pekerja yang diuji) berdiri di dalam tutupan lalu kemudian disemprotkan tes agen seperti minyak pisang (isoamil asetat), sakarin, atau bitrek, jika dia dapat membaui tes agen itu, hal ini menandakan bahwa agen tersebut bocor menembus kerapatan.

 

Jika seorang pekerja tidak berhasil di uji kerapatan ini, dia harus diuji lagi dengan respirator bentuk lain, ukuran yang berbeda, atau merk yang lain, sampai di dapat hasil yang bagus.


Prosedur Penggunaan

 

Di dalam program perlindungan pernafasan ini, harus juga tertera prosedur mengenai cara penggunaan respirator pada pekerjaan rutin dan tanggap darurat.

Prosedur yang spesifik ini diperlukan guna:

·         Mencegah kebocoran pada kerapatan facepiece

·        Mencegah pekerja agar tidak melepas respirator di lingkungan yang berbahaya

·         Memastikan respirator bekerja secara efektif sepanjang waktu kerja

·         Melindungi pekerja yang memasuki atmosfir IDLH (Immediately Dangerous to Life or Health)

 

Prosedur dan Jadwal Perawatan

 

Perawatan berkala ini penting diperlukan agar respirator selalu berada dalam kondisi bersih, sehat dan berfungsi dengan baik. Karenanya, harus disediakan beberapa hal berikut:

·         Prosedur pembersihan dan disinfeksi

·         Penyimpanan yang layak

·         Inspeksi berkala

·         Metode perbaikan

 

Kualitas Suplai Udara

 

Pekerja yang mempergunakan respirator penyulai udara semisal SCBA (Self Contain Breathing Apparatus) umumnya dipergunakan pada area kerja yang sangat berbahaya. Karenanya, sangat penting untuk memastikan bahwa udara yang disuplai berkualitas baik, dan peralatan yang dipergunakan dapat dipercaya.

Kompresor udara yang dipergunakan harus setidaknya mematuhi persyaratan tipe 1 – kelas D untuk udara pernafasan yang disebutkan di standar ANSI/CGA G-7.1-1989:

·         Oksigen: 19.5 - 23.5%

·         Hidrokarbon (kondensat): ≤ 5 mg/m3 volume udara

·         CO: ≤ 10 ppm

·         CO2: ≤ 1,000 ppm

·         Tidak ada bau

 

Kompresor udara ini juga harus dilengkapi dengan saringan dan penyerap gas yang dirawat dan diganti sesuai petunjuk manufakturnya.

 

Pelatihan

 

Pelatihan harus dilakukan sebelum pekerja memakai respirator. Pelatihan ulang harus diadakan secara berkala dan dilakukan juga ketika ada perubahan tempat kerja/perubahan tipe respirator yang menyebabkan training sebelumnya menjadi usang; terlihat ketidakmampuan pekerja dalam memakai/mengetahui tentang respirator; atau ada kondisi lain yang dianggap perlu sehingga perlu dilakukan pelatihan ulang.

 

Evaluasi Program

 

Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektifitas penerapan program. Hal ini bisa dilakukan dengan menanyakan para pekerja yang memakai respirator untuk menggali pandangan mereka tentang efektifitas program, dan juga untuk mengidentifikasi serta memperbaiki jika ada kesulitan.

 

 

 

---000---

 

Referensi:

·        OSHA. Respiratory Protection Standard 29 CFR 1910.134

·        Eastern Research Group Inc. Small Entity Compliance Guide. Massachusetts. 1998

·        NIOSH. Guide to Industrial Respiratory Protection. Ohio. 1987

 

 

Syamsul Arifin, SKM

HES Engineer Chevron Kalimantan

Alumni K3 FKM UI angkatan 2001

syamsul.arifin@yahoo.com

Puasa Arafah Ikut Saudi?

Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/berita-91-puasa-arafah-ikut-saudi.html

Ustadz, kita puasa Arafah hari ini apa besok? Antum ikut Saudi apa ikut pemerintah? Hari ini kan wukuf di Arafah, kok kita puasanya besok? Kalau puasanya besok, lalu namanya puasa apa? Dan begitulah pertanyaan sampai ke saya bertubi-tubi, baik lewat sms, hp, email bahkan selesai ceramah di beberapa tempat, saya dikerubuti orang-orang yang kebingungan dan ingin minta penjelasan.

Saya mafhum dengan semua pertanyaan itu, meski pertanyaan model ini sudah berulang-ulang tiap tahun, khususnya bila keputusan pemerintah RI cq. Kementerian Agama berbeda keputusan pemerintah Saudi Arabia. Saya jawab insya Allah nanti saya tulis penjelasan yang agak lebih panjang biar lebih puas.

Namun sebelum menjawab semua pertanyaan di atas, ada baiknya saya tulis dulu dasar-dasar ketentuan syariah yang perlu kita pahami, sebagai basic knowledge dalam memahami masalah ini.

Lebaran : 100% Otoritas Pemerintah

Banyak orang kurang mengerti bahwa sebenarnya dalam syariah Islam, penetapan tanggal dalam syariah 100 persen adalah keputusan politik, dimana peran penguasa menjadi sangat mutlak. Dan rakyat yang ada di wilayah negeri itu terikat secara syariah dan hukum atas ketetapan pemerintahnya.

Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat serta perilaku umat Islam sepanjang 14 abad ini. Sehingga hal itu sudah menjadi ijma` di kalangan ulama.

1. Masa Rasulullah SAW

Di masa Rasulullah SAW, meski ada banyak laporan tentang penampakan hilal (bulan sabit) yang masuk dan berbeda-beda, namun yang berwenang menetapkan jatuhnya tanggal 1 awal bulan Ramadhan, 1 Syawwal atau 1 Dzulhijjah adalah Rasulullah SAW, bukan sebagai Nabi melainkan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.

Boleh dibilang beliau adalah satu-satunya otoritas tunggal yang berwenang untuk menetapkan kata akhir dari sekian banyak hujjah, ijtihad dan pendapat dalam penetapan tanggal. Tidak boleh ada pihak yang memutuskan jatuhnya pergantian bulan sebelum kepala negara menetapkannya. Dan kalau ketetapan itu sudah dijatuhkan, seluruh rakyat harus ikut.

2. Masa Abu Bakar

Sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu menjadi khalifah (pengganti) beliau dalam kapasitas sebagai kepala negara. Maka semua laporan hasil rukyat hilal disampaikan kepada beliau, untuk beliau putuskan mana dari berbagai ijtihad itu yang dipilih dan ditetapkan. Sekali seorang kepala negara menetapkan, maka keputusan itu mengikat mutlak kepada rakyatnya.

3. Masa Umar

Ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu menjadi Amirul Mukminin, tiap menjelang bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah selalu masuk berbagai laporan hasil rukyat hilal. Dan tentunya isinya berbeda-beda. Namun kata akhir ada di lidah Umar. Beliau adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk menetapkannya.

4. Praktek Semua Khilafah Islam Selama 14 Abad

Dan begitulah, sepanjang 14 abad di seluruh dunia Islam, penetapan tanggal itu tidak menjadi domain rakyat, baik sebagai individu atau pun kelompok, melainkan menjadi domain penguasa. Intinya, penguasa adalah otoritas tunggal dalam penetapan tanggal.

Dalam kenyataannya, di masa Nabi dan para khalifah penggantinya itu, kalau seandainya ada seseorang yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat hilal, maka dia wajib berpegang teguh dengan apa yang dilihatnya, meski berbeda dengan ketentuan penguasa.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

Bila kamu melihat bulan itu maka puasalah (QS. Al-Baqarah : 185)

Tetapi kalau dirinya tidak melihat hilal secara langsung, hanya katanya dan katanya, sebenarnya itu sudah termasuk taqlid. Dan karena hanya taqlid dari orang yang mengaku melihat hilal, dirinya tidak wajib menerimanya. Sebaliknya dalam hal ini, justru dia wajib untuk ikut ketetapan khalifah sebagai pemerintah yang sah, ketimbang mengikuti kata satu atau dua orang lain.

Dasarnya adalah firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, ta''atilah Allah dan ta''atilah Rasul , dan ulil amri di antara kamu. (QS. Am-Nisa`: 59)

Sampai sekarang, meski negeri-negeri Islam telah terpecah menjadi kecil-kecil dengan wilayah-wilayah yang sempit, tetapi di dalam negeri masing-masing, penetapan tanggal itu tetap menjadi domain pemerintahnya. Kalau pemerintah itu sudah ketuk palu, maka siapa pun tidak boleh mengeluarkan fatwa sendiri. Tindakan nekat seperti itu dianggap menyalahi aturan syariat, karena itu wajib diperangi.

Meski barangkali ijtihad pihak itu benar, tetapi karena penetapan tanggal itu domain pemerintah, tetap saja tindakan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh otoritas penguasa dianggap sebagai bughat, atau pembangkangan dan penentangan.

Keanehan Indonesia

Pemandangan seperti di negeri kita, dimana ketika Pemerintah telah menetapkan tanggal, lalu ada saja pihak-pihak yang menetapkan sendiri, adalah pemandangan yang aneh kalau kita bandingkan di dunia arab saat ini. Aneh, karena sedemikian lemahnya kedudukan pemerintah dan sedemikian nekatnya ormas-ormas itu telah menerobos keluar dari batas wilayah yang menjadi kewenangannya.

Pemandangan ini amat kontras kalau kita perhatikan dengan apa yang terjadi di berbagai negeri Islam yang lain. Jangan coba-coba rakyat membuat keputusan sendiri tentang penanggalan.

Di Mesir memang ada ribuan kelompok umat Islam yang sering bertikai dan sering saling melecehkan satu sama lain. Tetapi ketika mufti Mesir sebagai representasi dari pemerintah yang sah telah menetapkan kapan lebaran, semua pihak bersatu, kompak, dan tunduk serta taat kepada ketetapan itu.

Di Saudi Arabia demikian juga, meski ada banyak ulama dengan masing-masing alirannya, kadang mereka pun berbeda pendapat dalam penetapan awal bulan, tetapi ketika pihak mufti kerajaan sudah ketuk palu, semua ikut dan patuh pada ketetapan resmi itu.

Wukuf di Arafah itu asalnya mungkin saja bukan cuma satu kata, dan ada banyak ijtihad yang menetapkan wukuf itu hari Ahad, Senin atau Selasa. Tetapi ketika mufti menetapkan hari Senin, ya sudah. Semua tunduk dan patuh.

Hal yang sama kita saksikan juga di berbagai negeri Islam, bahwa ketetapan kapan jatuhnya awal Ramadhan, awal Syawwal, awal Dzulhijjah, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah yang sah. Yang bukan pemerintah, dilarang mengeluarkan fatwa sendiri, apalagi bila bertentangan. Karena tindakan itu dianggap makar yang ingin mengacaukan bangsa.

Beda Pemerintahan Beda Otoritas

Dalam perkembangannya, ketika Islam sudah meluaskan wilayah ke berbagai penjuru dunia, maka wilayah yang luas itu mengalami perbedaan waktu terbit bulan dan matahari. Siang di suatu wilayah akan menjadi pagi atau sore di wilayah yang lain.

Sehingga perbedaan itu pun ikut berpengaruh pada wewenang dalam penetapan tanggal juga, selama di tiap wilayah itu ada otoritas pemerintahan juga. Bahkan meski pemerintahan itu masih bagian dari pemerintahan induk, namun dimungkinkan terjadinya perbedaan dalam penetapan tanggal.

Hal itu terjadi di masa para shahabat, ketika Muawiyah bin Abu Sufyan yang tinggal di Syam, dimana beliau berstatus sebagai khalifah, telah menetapkan awal Ramadhan yang jatuh pada hari Jumat, namun otoritas pemerintah di Madinah menetapkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu.

Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu`awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum`at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum`at". Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu`awiyah Puasa". Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) ". Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu rukyah (penglihatan) dan puasanya Mu`awiyah ? Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami". (HR. Muslim)

Jadi ada perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadhan antara Syam sebagai pusat pemerintahan dengan Madinah Al-Munawwarah sebagai wilayah. Padahal secara de facto dan de jure, Madinah merupakan wilayah sah dan bagian dari Khilafah Bani Umayyah yang beribukota di Damaskus.

Satu hal yang menarik, kalau kita tarik garis lurus antara Damaskus dengan Madinah di Google Earth, jaraknya hanya sekitar 1000-an Km saja. Artinya jarak itu kalau di Indonesia hanya seperti Jakarta Bali. Artinya, jarak antara keduanya tidak terlalu jauh, tidak dipisahkan dengan siang atau malam.

Perbedaan atau pemisahan otoritas ini dimungkinkan dengan dua syarat. Pertama, wilayah itu terpisah jauh. Al-Imam Asy-Syafi`i menetapkan minimal 24 farsakh. Dengan hitungan meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544 x 24 = 133,057 km.

Kedua, di kedua wilayah itu memang ada otoritas pemerintahan yang sah, dimana ketetapan itu ditetapkan oleh pemerintahan masing-masing.

Karena hadits di atas itulah maka kita saksikan di zaman sekarang ini, masing-masing pemerintah negeri Islam kadang berbeda dalam menetapkan kapan jatuhnya awal Ramadhan, awal Syawaal atau awal Dzulhijjah. Pemerintah Mesir sering berbeda dengan pemerintah Saudi. Pemerintah Sudan sering berbeda dengan Libiya, Tunis, Turki, Syria, Jordan, Libanon, Iran atau Iraq.

Secara syar`i, perbedaan itu dimungkinkan, lantaran masing-masing pemerintahan itu berjauhan secara geografis, dan juga independen secara hukum. Pemerintah yang satu tidak mengikat pemerintahan yang lain. Semua berdiri sendiri-sendiri dengan otoritas penuh atas rakyat yang tinggal di masing-masing negeri.

Puasa Arafah Saat Wukuf?

Yang sekarang menjadi pertanyaan adalah bila kebetulan satu pemerintahan menetapkan tanggal yang berbeda dengan ketetapan pemerintah Saudi Arabia dalam masalah wukuf di Arafah, lalu apakah rakyat yang tinggal di negeri itu ikut puasa dengan tanggal yang ditetapkan pemerintah Saudi, ataukah tetap dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah negerinya sendiri?

Pertanyaan ini menjadi amat penting, mengingat banyak orang yang mengaitkan puasa tanggal 9 Arafah dengan hari wukuf di Arafah.

Contohnya saat ini, Pemerintah Saudi menetapkan wukuf pada hari Senin, karena tanggal 10 Dzhulhijjah ditetapkan jatuh pada hari Selasa, 16 Nopember 2010. Sementara pemerintah Indonesia menetapkan bahwa 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 17 Nopember 2010. Berarti tanggal 9 Dzhuhijjah menurut penanggalan Indonesia, jatuh pada hari Selasa.

Lalu yang bikin bingung, umat Islam Indonesia puasa sunnah 9 Dzulhijjah kapan? Hari Senin-kah atau hari Selasa? Ikut Saudi kan atau ikut Indonesia?

Saya sendiri kebanjiran pertanyaan seperti ini dan agak kewalahan menjelaskannya. Karena itu saya serahan kepada mufti Saudi Arabia sendiri yang barangkali lebih punya otoritas untuk menjelaskannya. Beliau adalah ulama besar yang bernama Syeikh Al-Utsaimin. Dalam hal ini beliau punya jawaban yang semoga bisa menjadi jalan tengah atas perbedaan ini. Berikut kutipannya :

Syeikh Al-Utsaimin : Puasa Arafah Tidak Perlu Ikut Wukuf Arafah

Pandangan yang rajih adalah berbeda berdasar perbedaan mathla’ (dimana hilal itu dilihat di berbagai tempat). Misalnya, jika hilal sudah dapat terlihat di Mekah, dan hari ini adalah hari kesembilan. Kemudian di negeri lain hilal dapat dilihat sehari sebelum nampak di Mekah, maka hari arafah di Mekah adalah hari kesepuluh bagi mereka, maka ini tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berpuasa di hari ini, karena hari tersebut adalah hari idul adha bagi mereka.

Atau sebaliknya jika hal ini terjadi dimana mereka melihat bulan sehari setelah Mekah, maka hari kesembilan (Dzulhijah) adalah tanggal 8 Djulhijjah bagi mereka, maka mereka harus berpuasa di tanggal 9 menurut mereka (walaupun bertepatan tanggal 10 bagi Mekah).I nilah pandangan yang rajih karena Nabi shalallahu alaihi wassalam mengatakan :

Apabila kamu melihat (hilal) berpuasalah, dan (juga) jika kamu melihatnya maka berbukalah.

Maka mereka yang tidak melihat hilal di negerinya maka dia belum melihatnya (sebagaimana hadist diatas). Sebagaimana manusia telah sepakat (ijma) menganggap terbitnya fajar atau terbenamnya matahari itu sesuai daerahnya. Dengan demikian penentuan waktu masuknya bulan sebagaimana penentuan waktu harian (yang berbeda tiap daerah). Ini adalah ijma’ para ulama.

Oleh karenanya, penduduk Asia Timur memulai puasa sebelum penduduk bagian barat. Dan berbuka sebelum mereka. Demikian juga matahari yang terbit dan tenggelam saling berbeda. Untuk yang seperti puasa harian ini berbeda maka begitu juga untuk puasa bulanan maka tentu sama.

Akan tetapi jika dua wilayah dalam satu pemerintahan, maka keputusan penguasa untuk berbuka dan berpuasa harus diikuti. Karena ini masalah khilafiyah sedangkan keputusan hakim itu mengankat khilaf. (Hukmul hakim yarfa’ul khilaf).

Berdasar ini maka berpuasa dan berbukalah bersama penduduk dimana kalian sekarang tinggal, entah sama dengan negeri asal kalian atau tidak. Demikian juga shaum Arafah, ikuti di negeri dimana kalian tinggal. (Majmu’ fatawa 20)

Ibnu Taimiyah : Puasa Arafah Ikut Tanggal Negeri Masing-masing

Selain pendapat Syeikh Al-Utsaimin di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun memandang masalah lebaran dan wukuf yang berbeda ini sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah masing-masing negeri.

Secara jelas dan tegas Ibnu Taimiyah mensahkan ru’yah penduduk Madinah dan tidak sedikitpun menyarankan untuk menunggu keputusan penduduk Mekkah.

Hal ini berarti Ibnu Taimiyah memandang bahwa Iedul Adha itu sesuai dengan terlihatnya hilal dinegeri masing-masing.

Nabi Puasa Arafah Tidak Ikut Wukuf

Dalam kenyataannya, ini yang kurang disadari oleh banyak orang, ternyata Rasulullah SAW tiap tahun berpuasa Arafah, tetapi di Arafah tidak ada orang yang wukuf.

Lho, kok bisa?

Ya, memang bisa. Sebab sebagaimana kita ketahui puasa Arafah itu disyariatkan jauh sebelum Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji. Ibadah puasa Arafah telah disyariatkan sejak awal beliau hijrah ke Madinah. Sedangkan ibadah haji baru dikerjakan di tahun kesepuluh dari hijrah beliau ke Madinah. Artinya, selama bertahun-tahun beliau berpuasa Arafah, di Arafah tidak ada orang yang wukuf.

Kita tahu bahwa wukuf di Arafah itu tidak ada dalam manasik haji orang-orang jahiliyah, mereka hanya mengenal manasik berbentuk tawaf saja, itu pun arah putarannya keliru. Mereka mengerjakannya searah dengan jaruh jam kalau dilihat dari atas. Padahal manasik haji Rasulullah SAW menetapkan bahwa tawaf di seputar ka`bah itu berlawanan dengan arah jarum jam kalau di lihat dari atas.

So, Nabi SAW berpuasa Arafah di Madinah selama bertahun-tahun tanpa mengacu kepada ada atau tidak adanya wukuf di Arafah. Pokoknya, kalau di Madinah sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah menurut hitungan mereka, maka beliau SAW dan para shahabat berpuasa. Urusan Mekkah ya urusan Mekkah, tapi urusan Madinah ya diurus oleh Madinah sendiri. Masing-masing mengatur urusan sendiri-sendiri.

Keanehan Berikutnya

Ada keanehan lagi mengikuti keanehan yang sudah ada, yaitu meski banyak yang puasa Arafah ikut ketetapan Pemerintah Saudi Arabia, yaitu hari Senin, ternyata ketika shalat Idul Adha tidak ikut. Sebaliknya, giliran shalat Idul Adha malah ikut ketetapan Pemerintah Indonesia, yaitu hari Rabu. Hehe, ternyata ada ketidak-konsistenan dalam bertaqlid.

Padahal seharusnya kalau taqlidnya ikut Pemerintah Saudi Arabia, yaitu puasa Arafah hari Senin, maka shalat Idul Adha-nya harus hari Selasa, sesuai taqlidnya. Sebab kalau shalatnya hari Rabu, sama saja shalat tanggal 11 Dzulhijjah.

Dan kalau mau jujur, sebenarnya dengan cara begitu justru merupakan bid`ah yang nyata, karena sepanjang sejarah Rasulullah SAW tidak pernah shalat Idul Adha tanggal 11 Dzulhijjah.

Kalau pun beliau pernah mengqadha` shalat Ied, karena memang beliau baru tahu setelah waktu shalat Ied terlewat. Sedangkan yang satu ini, sejak awal sudah niat mau puasa Arafah hari Senin ikut Saudi, tapi mau shalat Ied hari Rabu.

Padahal kan harusnya kalau mau shalat Ied hari Rabu, harus yakin bahwa hari Rabu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, berarti puasa sunnahnya hari Selasa tanggal 9 Dzulhijjah.

Tapi ya inilah keanehan bangsaku, kelakuannya sering bertaqlid separo-separo. Orang Jawa bilang,"Ngono yo ngono ming ojo ngono".

Tapi menghadapi teman-teman yang model begini, saya sering jawab sambil ngejoke, prinsinya seperti hafalan si zaman SD dulu, Men Sana In Corpore Sano. Lu mau kesana gue mau kesono.

Maksudnya? Ya, terserah lah. Namanya juga taqlid. Sesama tukang taqlid dilarang saling mendahului. Toh puasa Arafah cuma sunnah bukan wajib. Nggak puasa juga kagak nape-nape.

Wallahu a`lam bishshsawab,

02 November 2010

Baru Setahun Bersamamu...

Ngga terasa, udah setahun umur pernikahan kami. Banyak kisah tlah dilalui, dan (insya Allah) masih banyak lagi yang akan ditempuh.

 

Takdir

 

"Ridha, kamu percaya soulmate?" kataku meniru dialog d film AAC.

Istriku tersenyum.

"Seperti halnya sungai Mahakam dan Samarinda yang berjodoh, kitapun demikian, aku berjodoh denganmu."

*gubraks.., istriku langsung ilfil, udah oke2 dialognya, tapi endingnya sungai Mahakam (yang jorok -walau saya selalu menganggapnya eksotis) :D

 

Yups, saya merasa bahwa persoalan jodoh, sudah ada garis ketentuannya. Urusan Allah kan memberinya kapan (karena saya bahkan sudah berdoa lama sebelum bertemu dia), yang penting, kita berdoa, berusaha dan ridak berputus asa.

 

Karena kehendak Allah lah, saya merantau ke tanah etam, pulau Borneo. Mencari seliter beras dan segenggam berlian (alias kerja :P).

 

Di PT Semberani Persada Oil (anak perusahaan Bakrie yang bergerak di bidang migas, setelah sebelumnya saya sempat berkarya di subkontraktornya, PT Multi Produktion Solution), saya bertemu dengan (calon) bapak mertua, H Sugiyono, ST, atasan saya di lapangan, Field Manager (diangkat tahun 2009, sebelumnya Production Superintendant).

 

Jalan kehidupan mengalir diselimuti kemisteriusan. Singkat cerita, akhirnya saya mengajak Ridha Innatika menemani saya di Balikpapan.

 

"Saya diterima di Chevron, Balikpapan. Kamu mau pindah ke Balikpapan juga ngga?"

"Lho, trus ngapain saya di Balikpapan?" *ketika itu, Ridha masih kerja di bank Bukopin.

"Gampang kok, cukup jadi istri yang solehah aja." jawabku canggung -gugup?

 

3 bulan setelah saya berpindah perusahaan, kami akhirnya melangsungkan pernikahan, di Yogyakarta.

 

(LDR) Long Distance Romance

 

Samarinda-Balikpapan, 3 jam berkendara bus kudu ditempuh kalau kepengen ketemu dirimu. Sama-sama ngekost di kota masing-masing, terasa kayak belum nikah aja. Kalo lapar mesti cari-cari warung sendirian.

 

Cukup 2 bulan saja dirasakan, lebih cepat 1 bulan dari deadline yang kuajukan. Kamu resign, walau harus bayar penalti yang cukup menguras tabunganmu.

 

Gang Las Vegas

 

Dapat kontrakan yang cukup lumayan (3 kamar tidur). Lingkungan yang cukup asyik, ada bu Damat, tetangga depan rumah penjual sarapan. Pengajian RT dan masjid. Rumah di jalan menanjakan yang selalu di-complain bapakmu setiap berkunjung :D

 

Interaksi dengan tetangga, melarikan diri dari acara kerja bakti warga (weks, ini ga boleh ditiru nih :P) mengisi warna kehidupan setahun terakhir ini.

Alhamdulillah, kita mulai memberanikan diri, menyicil rumah di kompleks Gunung Guntur Asri.

 

Colorful, hidup jadi semakin indah dengan adanya kau di sisi. Wanita lembut yang menjadi pasangan hidupku.

 

Parent Wannabe

 

Insya Allah, akhir Desember 2010 nanti, keluarga kecil kita akan diramaikan dengan hadirnya buah cinta kita berdua, *yang namanya masih sedang dalam pencarian :D

 

Semoga kehamilanmu sehat-sehat saja, dan semoga persalinannya nanti lancar-lancar juga *amin

 

*untuk dede kecil, jangan keluar ketika papa sedang ada di lapangan ya :D

 

Hadiah untuk Kamu

 

Kalau mau ngikutin konsep yang benarnya tentang nafkah, maka aku sebetulnya sudah selama setahun ini menzalimi dirimu. Karena klo kata ustadz Ahmad Sarwat LC,

 

Konsep Nafkah

 

Nafkah adalah pemberian harta dari suami kepada isteri, di mana harta itu bukan milik bersama melainkan harta itu kemudian menjadi milik isteri.

 

Namun yang selama ini lebih sering terjadi adalah seorang suami menyerahkan gajinya kepada isteri untuk keperluan hidup. Di mana gaji itu seolah-olah bukan milik isteri, melainkan milik berdua. Sehingga isteri tidak mendapat apa-apa dari gaji suami.

 

Seharusnya, isteri dapat jatah khusus untuk dirinya, entah untuk ditabung atau dibelanjakan, di mana dia punya account khusus yang wajib terus dibayarkan oleh suami, di luar semua kepentingan rumah tangga. Sebab di luar nafkah isteri, suami tetap wajib membiayai semua keperluan hidup seperti makanan, pakaian, rumah dan keperluan rumah tangga yang lain.

 

Intinya, seorang isteri harus mendapat ''gaji'' tersendiri, di luar kebutuhan rumah tangga. Dan kalau isteri pandai menabung, maka dia akan punya tabungan yang utuh, sebab dia tidak harus mengambil tabungannya untuk membiayai keperluannya. Mau makan, sudah ada yang wajib memberinya makan. Mau pakaian, sudah ada yang wajib memberinya pakaian. Mau tempat tinggal, juga sudah ada yang wajib memberinya tempat tinggal. Sementara ''gaji'' nya utuh sebagai isteri.

 

Dan pemberian nafkah ini didasarkan pada ayat Al-Quran Al-Kariem.

 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa'': 34)

 

Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1195509261&date=9-2009

 

Pada dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya.

 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa'': 34)

 

Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun bersifat ruhani.

 

Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maka seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk mengolah, mengelola atau mengurusnya.

 

Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya. Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami.

 

Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.

 

Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya. Termasuk memberinya air susu ibu, bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.

 

Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1189464613&cari=nafkah&tanya=answer

 

Maafkan aku ya sayang, doakan semoga tahun depan gajiku naik 50% supaya bisa nyicil mobil, ngasih kamu uang nafkah dan beliin kamu cincin berlian :D hehehe

 

Penutup

 

Untuk istriku tersayang, happy 1st wedding anniversary ^_^

Mohon maaf buat segala kesalahanku selama kita mengarungi hari-hari, terimakasih buat semua yang telah kita lalui selama 1 tahun ini. Semoga kita bisa terus menjadi pasangan & (calon) orang tua yang lebih baik dari hari ke hari *amin*.

 

-suamimu tersayang, Syamsul Arifin- 

 

 

 

---000---

 

Balikpapan, 2 November 2010

Syamsul Arifin

* posting 1 hari terlambat euy…