10 May 2010

Bagaimana Hukumnya Dokter Kandungan/Bersalin Laki-Laki?

Assalammu''alaikum

Begini Ustadz, Bagaimana hukumnya untuk seorang dokter kandungan atau dokter bersalin yang laki-laki, karena kakak saya sewaktu memeriksakan kandungannya yang menanggani adalah laki-laki dan kemudian kakak ipar saya juga, saat melakukan proses kiret juga yang menangani dokter laki-laki.

Padahal melihat sedikit aurot lain jenis itu kan dilarang, kenapa hal yang bisa dikatakan sangat rahasia bagi kaum hawa kok malah ditangani oleh lain jenis.

Trimakasih atas jawabannya.

Wassalammu''alaikum Wr. Wb

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Namanya memeriksakan kandungan ke dokter, ya sudah pasti auratnya akan dilihat. Bahkan bukan hanya dilihat, pasti akan dipegang-pegang juga. Dan tentu saja hukumnya haram dalam pandangan Islam.

Bukankah hal itu dharurat?

Kami memandang bahwa kedaruratan ada batasnya, meski kedaruratan bisa membolehkan sesuatu yang asalnya haram. Ada kaidah yang berbunyi:

Kedaruratan bisa membolehkan larangan

Misalnya, ada wanita tenggelam dan tidak bisa berenang. Maka wanita itu boleh ditolong oleh petugas laki-laki.

Demikian juga, bila barangkali di suatu tempat, seorang wanita hamil melahirkan secara tidak normal, dan tidak ada dokter ahli kecuali dokter laki-laki. Pilihannya hanya satu di antara dua, ditangani oleh bidan perempuan tapi dengan resiko kematian, atau ditangani oleh dokter kandungan ahli dan secara sunnatullah dia memang ahli di bidang itu.

Maka dalam kondisi seperti ini, kedaruratan bisa membolehkan hal yang asalnya terlarang. Maka ada kaidah lainnya yang berbunyi:

Kedaruratan itu diukur sesuai dengan kadarnya.

Jadi dalam kasus dokter kandungan, hukumnya dasarnya adalah haram bila dokter itu laki-laki. Tetapi sebagai rakyat yang tidak mampu dan tidak menguasai ilmu kedokteran, kalau ternyata yang ada hanya dokter laki-laki, tidak ada dokter perempuan, maka seandainya hal itu memaksa, barulah namanya darurat.

Sebagai umat Islam yang mayoritas di negeri ini, seharusnya kita tidak membuka peluang pendidikan khusus untuk masalah kandungan kepada dokter laki-laki. Jadi semua mahasiswa kedokteran jurusan atau spesialis kandungan, harus perempuan, tidak boleh laki-laki.

Sebab tidak ada laki-laki yang mengandung bayi. Maka buat apa mendidik mahasiswa kedokteran laki-laki untuk mengurusi masalah kandungan bayi. Berarti sejak awal memang sudah cari gara-gara saja. Inilah salah satu bentuk sekulerisme dalam ilmu pengetahuan, yang seharusnya nanti ke depan tidak boleh terjadi lagi.

Dan buat teman-teman dokter atau mahasiswa kedokteran yang laki-laki, urungkan niat anda kalau bercita-cita jadi dokter spesialis kandungan, karena hanya akan membuat anda berada di dalam jalur yang salah. Masak sih mau dharurat seumur hidup?

Kalau sudah terlanjur, maka jadilah dosen. Sebab dosennya boleh laki-laki, tapi generasi itu harus diputus di tengah jalan, diganti dengan semua mahasiswi kedokteran yang perempuan. Dan hal ini hukumnya fardhu kifayah. Kalau sampai tidak ada yang melakukanya, maka kita semua berdosa.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1203088860


Dokter Kandungan Laki Laki

Assalamu''alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT.

Ada pertanyaan yang mengganjal di benak saya, bagaimanakah hukumnya profesi dokter kandungan untuk laki-laki? Bagaimanakah hukumnya jika isteri saya memeriksakan kandungannya ke dokter laki-laki, dengan alasan dokter tersebut lebih care dan analisanya lebih cermat? Apakah isteri saya berdosa?

Terima kasih banyak atas jawaban ustadz.

Wassalamu''alaikum wr. wb.

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukumnya haram selama masih ada kesempatan buat para wanita untuk menjadi dokter kandungnan. Sebab sudah bisa dipastikan bahwa seorang dokter kandungan itu akan melihat aurat wanita yang bukan hanya isterinya, tapi setiap wanita yang jadi pasiennya.

Bahkan bukan sekedar melihat, tapi sampai tingkat ''mengobo-obok''-nya. Meski dokter harus profesional dalam tugasnya, tapi yang namanya laki-laki tetap haram melihat aurat wanita.

Kecuali di muka bumi ini tidak ada seorang wanita pun yang cerdas dan bisa belajar untuk menjadi seorang dokter ahli kandungan. Dan nampaknya itu mustahil. Sebab begitu banyaknya wanita dewasa ini yang pandai, bahkan sampai jadi menteri dan presiden di berbagai negara, masak sih cuma jadi dokter kandungan saja tidak mampu?

Adapun alasan bahwa dokter laki-laki lebih care dan analisanya lebih adalah alasan yang sangat dibuat-buat, bahkan sangat melecehkan wanita. Pandangan ini sangat bias jender serta perlu dilenyapkan secepatnya.

Maka profesi untuk menjadi dokter kandungan itu hanya boleh dibuka khusus untuk para wanita saja, sedangkan buat laki-laki haram hukumnya. Karena bertabrakan langsung dengan hukum yang tertinggi, yaitu syariat Islam.

Maka para rektor di berbagai universitas, termasuk dekan serta para pembuat kebijakan perlu memahami masalah ini secara lebih dewasa dan matang. Agar jangan sampai melahirkan para dokter yang salah jalan, lantaran bekerja dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1158232354


5 comments:

  1. Wah ini kemarin pertanyaan yg ada di dalam pikiran saya ketika lg ngobrol dg adik saya yg lg tgs DM di rumah sakit. Ngeri aja kok justru lbh banyak dokter kandungan laki2 ketimbang dokter perempuan :( . Trus jg semua mahasiswa kedokteran waktu DM jg diharuskan jaga atau ikut dpt giliran menangani di poli kandungan buat dapat ilmunya.
    Kalo kyk gt gmana ya Pak?kalo yg laki2 kebagian giliran di poli kandungan trus gak mau masuk ruangan itu, gak lulus DMnya?

    Jazakallah khair atas penjelasannya.

    ReplyDelete
  2. iyo paman, cari dokter kandungan wanita dulu, meski harus ubek ubek bumi :D , kalo ga ada barang satu pun, baru dah ke dokter cowo
    tapi sekarang udah banyak kok dokter kandungan wanita, insyaa Allaah
    jangan relakan permaisuri-mu disentuh pria lain *halaagh*


    ReplyDelete
  3. nisa ijin ngopy y ka ipin..
    tk b4

    ReplyDelete
  4. Data dari menkokesra jumlah dokter spesialis di Indonesia (termasuk dokter spesialis kandungan) perbandingannya hanya 1:26000 jiwa penduduk sangat jauh dari rasio ideal 1:2000 :( Yang lebih miris lagi, jumlah yang sangat sedikit ini kebanyakan laki2 yang berprofesi .....

    ReplyDelete
  5. aku juga pernah bertanya-tanya di dalam hati seputar masalah ini. alhamdulillah dapat jawabannya. terima kasih sudah sharing yaa mas. tampaknya akan memberi saran kepada teman-temanku yang cowok yang sedang bingung ingin mengambil spesialis apa untuk melanjutkan kuliahna di bidang kedokteran: jangan di bidang persalinan! ^^

    ReplyDelete