Sudah lama sih melihat beritanya, tapi baru posting sekarang nih...
Tentang fatwa Haram Infotainment dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), setelah sebelumnya PB NU (Nahdlatul Ulama) juga memberikan fafwa yang kurang lebih sama.
Secara umum, fatwa tersebut menyatakan bahwa Infotainment adalah haram.
Bisa dilihat di link-link berikut:
Dan juga link-link lain macam:
- Infotainment Ghibah dan Menyebarkan Informasi Tidak Berguna (Ust Ahmad Sarwat); dan artikel tentang ghibah 1, 2 & 3 di al-ikhwan.net
Jadi, lebih baik menghindari diri dari tayangan macam infotainment deh.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat:12)
Tahukah kalian apa itu ghibah? Jawab para sahabat : Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Maka kata Nabi SAW: Engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang tidak disukainya. Kata para sahabat: Bagaimana jika pada diri saudara kami itu benar ada hal yang dibicarakan itu? Jawab Nabi SAW: Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah membuat kedustaan atasnya. (HR Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935)
Tanya: Tapi bagaimana ya..., sepertinya asyik aja gituh mengikuti berita-berita artis/selebritis..?
Jawab: Yahhh, dari pada ngikutin berita-berita artis/selebritis, mendingan juga cari tahu tentang kisah hidup Nabi, para Sahabat atau para Ulama deh.
---000---
Balikpapan 13 Agustus 2010
Syamsul Arifin
Sedikit cuplikan dari fatwa MUI:
ReplyDeleteFATWA TENTANG INFOTAINMENT
Ketentuan Hukum
1. Menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
2. Upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
3. Menayangkan dan menyiarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain hukumnya haram.
4. Menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait hukumnya haram.
5. Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
6. Menayangkan dan menyiarkan, serta menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi dibolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i, seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemunkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan/atau meminta fatwa hukum.
Kalu menceritakan perjuangannya menafkahi keluarga boleh ya :)
ReplyDeleteada 7 Fatwa MUi yang dikeluarkan pada Selasa, 27 Juli 2010 oleh Majelis Ulama Indonesia ini menghasilkan 7 fatwa, termasuk di dalamnya pengharaman Infotainment, yaitu :
ReplyDelete1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.