19 January 2016

Tupoksi Profesional K3

Profesional K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) sering dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang jabatan K3 dipandang sebagai posisi buangan bagi pekerja tua tidak produktif yang karirnya sudah mandeg di perusahaan. Apakah benar begitu?

Pandangan tersebut jelas keliru. Profesional K3, terlepas dari apapun sebutan dan tingkatnya (petugas, pengawas, koordinator, atau manajer K3) memiliki tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) yang tidak mudah. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan benar, seorang profesional K3 memerlukan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang disokong dari beragam rumpun ilmu, diantaranya fisika, kimia, biologi, fisiologi, statistika, matematika, komputer, teknik mekanika, proses industri, bisnis, komunikasi, dan psikologi.

Beragam studi harus mampu dilakukan oleh profesional K3, diantaranya toksikologi dan higiene industri, desain teknis pengendalian bahaya, perlindungan kebakaran, ergonomi, keselamatan proses produksi, manajemen K3, analisa dan investigasi kecelakaan, keselamatan konstruksi, metode pendidikan dan pelatihan, pengukuran kinerja K3, perilaku manusia, perlindungan lingkungan, regulasi hukum K3, dan standar teknis industri.

Maka dari itu, tidak heran jika profesional K3 bisa berasal dari disiplin pendidikan yang bervariasi, semisal teknik, administrasi bisnis dan manajemen, ilmu pendidikan, ilmu sosial, ilmu pengetahuan alam, dan lain-lain.

Tidak jarang pula, sebagai bagian dari pekerjaannya, praktisi K3 harus bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan sumberdaya, bertanggungjawab untuk mengawasi staf ahli yang beragam kompetensi dan lokasi.

Standar American National Standard Institute (ANSI) Z590.1, yang berjudul Criteria for Establishing Levels of Competence in the Safety Profession menyebutkan 4 fungsi utama seorang profesional K3 sebagai berikut:

Pertama, mengantisipasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi kondisi dan tindakan berbahaya. Beberapa kemampuan dan aktifitas perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi berbahaya, semisal inspeksi peralatan dan fasilitas, investigasi kecelakaan, analisa bahaya pekerjaan, studi penataan bangunan, dan wawancara serta diskusi dengan pekerja yang terpapar bahaya. Pemahaman yang baik terhadap bahaya dalam berbagai situasi dan pengetahuan terhadap persyaratan peraturan pemerintah menjadi tambahan yang cukup membantu.

Kedua, membuat desain, metode, prosedur dan program pengendalian bahaya. Kemampuan untuk menganalisa kejadian, kondisi, dan perilaku sangatlah penting guna memahami proses yang berlangsung dan memikirkan solusi untuk mengubahnya. Para praktisi K3 perlu melakukan proses berpikir deduktif dan kreatif dalam menjalankan fungsi kedua ini.

Ketiga, menerapkan, mengelola, dan memberikan saran kepada pihak lain guna mengendalikan bahaya. Seringkali, para praktisi K3 menggunakan lebih dari sekedar komunikasi verbal sederhana ketika menjalankan fungsi ketiga ini. Seringkali, kemampuan membujuk/negosiasi/interpersonal diperlukan agar orang lain memahami dan mau menerapkan tindakan pengendalian tertentu. Sebagai tambahan, kemampuan memimpin tim dapat membantu orang lain menentukan hal-hal yang penting/harus dilakukan. Kemampuan komunikasi yang baik sangatlah penting untuk melaksanakan fungsi kerja ini.

Keempat, mengukur, mengaudit, dan mengevaluasi efektifitas program pengendalian bahaya. Proses evaluasi ini umumnya mempergunakan pengumpulan data mengenai kinerja manusia selama aktifikas pekerjaan berlangsung, mulai dari inspeksi, keluhan pekerja, data investigasi, dan sumber data lainnya yang dapat dipergunakan untuk menentukan apakah tindakan dan/atau perilaku berbahaya telah berhasil dikendalikan.

Profesi K3 bisa berada dalam konteks swasta maupun pemerintah, di industri manufaktur, asuransi, pemerintahan, pendidikan dan pelatihan, jasa konsultasi, konstruksi, kesehatan, desain dan teknik, manajemen limbah, minyak dan gas, transportasi, dan lain sebagainya. Sehingga seorang praktisi K3 harus mampu beradaptasi sesuai fungsinya agar sesuai dengan misi, pekerjaan, dan budaya tempat kerjanya.


Meski tugas praktisi K3 berbeda tergantung industrinya, namun beberapa tugas berikut umumnya dilakukan:
  • Rekognisi bahaya: mengidentifikasi kondisi dan tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan cedera, sakit atau kerusakan aset perusahaan
  • Inspeksi dan audit: menilai risiko keselamatan dan kesehatan terkait peralatan, material, proses, fasilitas
  • Perlindungan kebakaran: mengurangi bahaya kebakaran dengan menginspeksi, penataan fasilitas dan proses, dan mendesain sistem pendeteksi dan pemadaman api
  • Pemenuhan peraturan perundangan: memastikan peraturan pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan dipenuhi
  • Pengendalian bahaya kesehatan: mengendalikan bahaya kesehatan, semisal kebisingan, paparan bahan kimia, radiasi, atau biologi yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja
  • Ergonomi: meningkatkan tempat kerja dengan pemahaman fisiologi dan psikologi pekerja terkait karakterisitik, kemampuan, dan keterbatasan manusia
  • Manajemen bahan berbahaya: memastikan bahan kimia dan produk berbahaya lainnya dibeli, disimpan, dipergunakan, dan dimusnahkan dengan cara yang layak -tidak menimbulkan bahaya kebakaran, tidak memapar pekerja
  • Perlindungan lingkungan: mengendalikan bahaya yang jika terlepas tidak terkendali dapat membahayakan lingkungan (udara, air dan tanah)
  • Pelatihan: memberikan pekerja dan manajer pengetahuan dan kemampuan untuk dapat mengenali bahaya dan melakukan pekerjaannya secara selamat dan efektif
  • Investigasi kecelakaan: menentukan fakta terkait kecelakaan berdasarkan keterangan wawancara saksi, inspeksi lapangan dan pengumpulan bukti
  • Pemberi saran kepada manajemen: membantu manajer menetapkan tujuan K3, perencanaan program untuk mencapai target dan mengintegrasikan K3 di dalam budaya perusahaan
  • Pencatatan dokumentasi: mengelola informasi K3 guna memenuhi persyaratan pemerintah, juga memberikan data sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemecahan masalah dan pengambilan keputusan
  • Evaluasi: menilai efektifitas program dan aktifitas K3 yang dilakukan
  • Tanggap darurat: mengelola, melatih, dan mengkoordinasi tenaga terlatih dalam menindaklanjuti keadaan darurat semisal kebakaran, kecelakaan atau bencana lainnya
  • Mengelola program K3: merencanakan, mengelola, menganggarkan, dan mengawasi penyelesaian dan efektifitas program-program yang dilakukan untuk mencapai tujuan K3 perusahaan atau program-program pengendalian administratif dan/atau teknis guna menghilangkan atau meminimalisir bahaya
  • Keselamatan produk: menilai kemungkinan paparan produk dalam setiap tahap proses produksi yang dapat memberikan dampak tidak baik bagi kesehatan atau lingkungan dan menentukan tanda peringatan visual dan auditori
  • Keamanan: mengidentifikasi dan menerapkan prosedur yang dapat melindungi fasilitas dan bisnis perusahaan dari ancaman yang membahayakan.


---000---

Penyusun: Syamsul Arifin, SKM., MKKK.
D&C HES Specialist, Chevron Indonesia Company

Referensi:
·         ANSI Z590.1 Criteria for Establishing Levels of Competence in the Safety Profession
·         American Society of Safety Engineers. Career Guide to the Safety Profession

No comments:

Post a Comment