22 August 2010

Kewajiban Puasa Ditetapkan Bertahap

Oleh: Ipin4u

Kita mungkin biasa mendengar mengenai pentahapan pelarangan khamar, minuman yang memabukkan. Tetapi mungkin kita belum begitu umum mendengar mengenai pentahapan kewajiban berpuasa.

Menurut ustadz Ahmad Sarwat, LC, pengharaman khamar terbagi menjadi 4 tahapan. Ada 4 ayat Al-Quran yang diturunkan dalam waktu yang berbeda dan dengan kandungan hukum yang berbeda. Dari yang sekedar sindiran tentang mudharatnya (kerugiannya) hingga yang mengharamkan secara total.

Tahap pertama, Allah memberikan isyarat bahwa barang-barang yang memabukkan itu bukan rezki yang baik. Surat An nahl ayat 67.
Tahap kedua, Allah menerangkan bahwa khamar berbahaya bagi kesehatan. Kalaupun ada manfaatnya, itu hanya dari segi perdagangan saja. Surat Al Baqarah ayat 219
Tahap ketiga, Allah melarang orang yang mabuk karena khamar untuk melakukan shalat, tetapi minum khamarnya masih belum dilarang. Surat An Nisa ayat 43.
Tahap keempat, terakhir, Allah menegaskan bahwa khamar haram hukumnya. Surat Al Maidah ayat 90-91.

Demikian juga dengan pentahapan kewajiban berpuasa Ramadhan.

DR Yusuf Qardhawi menuliskan di buku Fiqih Puasa-nya, bahwa puasa Ramadhan disyariatkan dalam dua tahapan.

Tahap pertama adalah tahapan pilihan. Seorang muslim yang mukalaf (sudah akil balig) lagi mampu berpuasa, diberi hak memilih untuk berpuasa -ini yang utama - atau berbuka tetapi membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 183-184)

Maka, barangsiapa mau berpuasa, berpuasalah, dan barangsiapa mau berbuka dan membayar fidyah, lakukanlah!

Tahap kedua, tahapan terakhir, adalah tahapan pewajiban, yaitu tahapan diwajibkannya puasa Ramadhan dan dihapuskannya toleransi yang ditetapkan pada ayat sebelumnya.

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah: 185)

Inilah sistem yang arif, yang diambil Islam dalam aturan syariatnya, baik dalam menetapkan kewajiban maupun dalam melarang hal-hal yang haram. Inilah pula sistem yang bertahap dalam menetapkan syariat, yang tegak di atas permudahan (taisir), bukannya penyulitan (ta’sir).

 

—000—-

Balikpapan, 22 Agustus 2010
Syamsul Arifin (http://genkeis.multiply.com)

*dibuat untuk mengikuti Lomba Puasa Dulu Baru Lebaran

Sumber: http://ramadhan.kompas.com/puasadulu/read/08/22/kewajiban-puasa-ditetapkan-bertahap

6 comments:

  1. mas nikc kompasiana-nya apa????

    ReplyDelete
  2. Wah pada ikutan kompasiana yaks

    ReplyDelete
  3. setuju! permudah lah dan jangan persulit.

    ReplyDelete
  4. sama persis dgn penjelasan ustadz saya juga,.... Ust.Ipin ini rajin kali memposting, mabruk ustadz semoga manfaat.

    ReplyDelete