05 February 2008

Zakat Profesi

FATWA

DEWAN SYARIAH PUSAT

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

 

NOMOR: 03/F/K/DS-PKS/ 1427

 

Tentang

ZAKAT PROFESI

 

MENIMBANG

 

a.       bahwa zakat adalah kewajiban atas harta tertentu yang diambil dari orang kaya dan didistribusikan kepada mereka yang berhak

b.      bahwa terdapat penghasilan pada zaman sekarang yang secara eksplisit belum termasuk dalam obyek zakat sesuai nash.

c.       bahwa di antara penghasilan tersebut adalah penghasilan profesi.

d.      bahwa Partai Keadilan Sejahtera adalah partai dakwah yang peduli terhadap kebersihan diri dan harta kadernya.

 

MENGINGAT

 

a.       Perintah untuk mengeluarkan infaq dari kasab yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (QS. Al Baqarah : 267).

 

b.       Peringatan Allah terhadap orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Allah berfirman : "...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (QS. At Taubah : 34).

 

c.        Hadits tentang orang yang wajib dipungut zakatnya: "Rasulullah saw bersabda kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman : Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jika kamu datang kepada mereka, maka ajaklah mereka untuk mengucapkan syahadatain. Jika mereka taat kepadamu, sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sholat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menuruti perintahmu, maka samapaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan ke atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka. Jika mereka menuruti perintahmu, maka hati-hatilah kamu dari harta mereka yang berharga, dan hindarkanlah doa dari orang yang terdzalimi, karena tidak ada hijab antara dia dengan Allah". (HR Bukhari)

 

d.       Prinsip keadilan dalam Islam. Sungguh dirasakan tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam bila petani dan pedagang kecil yang penghasilannya kecil diwajibkan membayar zakat, sementara seorang eksekutif, konsultan, dan profesional lain yang gajinya dapat mencapai puluhan juta tidak diwajibkan membayar zakat.

 

MEMPERHATIKAN

 

1. Masukan dari sejumlah DSW

2. Pleno Dewan Syariah Pusat tanggal 27 Juni 2006 yang menyimpulkan:

 

a.       zakat profesi hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat 267 surat al Baqarah.

b.       zakat profesi memiliki kemiripan dengan zakat pertanian dari aspek waktu penerimaan gaji dan dengan naqdain (emas dan perak) dari aspek harta yang diterima.

c.       nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq yaitu setara dengan 652, 8 kg beras atau senilai Rp 3.265.000 (dengan standar harga beras Rp.5000/kg).

d.      nishab naqdain adalah 20 dinar setara dengan 85 gr atau senilai Rp 17.000.000 (dengan standar harga emas Rp 200.000/gr)

e.      untuk menentukan nishob dan miqdar zakat profesi ditetapkan berdasarkan qiyas.

f.         terdapat pilihan qiyas di antara 3 (tiga) jenis qiyas, yaitu: qiyas íllah, qiyas dilalah dan qiyas syabah.

g.        qiyas íllah tidak dapat diterapkan karena íllah zakat profesi tidak dinyatakan dengan nash.

h.      memilih qiyas dilalah relatif lebih mudah dipahami dibanding dengan qiyas syabah tetapi qiyas syabah pun diakui sebagai rujukan dalam istinbath di kalangan ulama.

i.         memilih qiyas syabah dalam menetapkan nishob dan miqdar zakat profesi lebih maslahat baik bagi muzakki maupun mustahiq.

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

 

1.       Merevisi bayan tentang Zakat Profesi tanggal 19 April 1996/19 Ramadhan 1417.

2.        Zakat profesi setara dengan 653 kg beras atau senilai Rp 3.265.000.

3.        Zakat profesi ditunaikan setiap bulan atau setiap kali menghasilkan.

4.        Miqdar atau tarif zakat profesi adalah 2.5 % dari penghasilan yang dibawa ke rumah/diterima (take home pay)

5.        Mewajibkan setiap kader PKS untuk melaksanakan fatwa ini.

6.       Merekomendasikan kepada struktur partai untuk mensosialisasikan fatwa ini kepada seluruh kader.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

 

Pada tanggal : 26 Juli 2006 M / 1 Rajab 1427 H

 

DEWAN SYARIAH PUSAT

DR. H. SRUAHMAN HIDAYAT, M.A.

KETUA

 

Sumber: http://www.pk-sejahtera.org/2006/index.php?op=isi&id=1986

7 comments:

  1. ayo ayo yang penghasilannya sudah mencapai nishab, sok disalurkan zakat profesinya...
    kalau terlalu sibuk, bisa minta badan zakatnya datang ke kantor, lho. PKPU contohnya n_n

    ReplyDelete
  2. or ke Rumah Zakat Indonesia hehehe ^^, ga pa pa Ayo Amil Amil LAZ... semangat !!! kita harus saingan dengan MALL MALL dan Pusat perbelanjaan...

    ReplyDelete
  3. pas maren ke dompet dhuafa republika, mo bayar zakat malah disenyumin... belum nisab hihihihi....

    ternyata diriku masih menengah kebawah :P

    ReplyDelete
  4. zakat bisa lewat atm n e-banking lho...
    zakat juga.. gaul iya.. hehe.. maksute gk gaptek pake e-banking n atm..

    ReplyDelete
  5. emang sekarang teknologi lebih memudahkan. tapi ga enak ah kalo pake atm or e banking karna ga kerasa ijab kabulnya dan ga didoain ma amilnya hehehehe

    ReplyDelete
  6. hayuks2x... rame2x kita zakat ^-^

    ReplyDelete
  7. tsuyocie....bener tuh Ukh...makanya mampir ke kantorku aja...insyaAllah selain didoain juga dapet temen baru.... hehehe

    ReplyDelete