22 July 2008

Tentang PKS

Piagam Deklarasi

Bismilllahirrahmaanirrahiim

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.

Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.

Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.

Jakarta, 20 April 2002

Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera


(Drs. Almuzzammil Yusuf)
Ketua Umum
(Drs. Haryo Setyoko)
Sekretaris Jenderal


DAFTAR NAMA PENDIRI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

Abdullah
Achyar Eldine, SE
Ahmad Yani, Drs.
Ahmadi Sukarno, Lc., MAg
Ahzami Samiun Jazuli, MA, DR
Ali Akhmadi, MA
Arlin Salim, Ir
Bali Pranowo, Drs
Budi Setiadi, SKH
Bukhori Yusuf , MA
Eddy Zanur, Ir, MSAE
Eman Sukirman, SE
Ferry Noor, SSi
H. Abdul Jabbar Madjid MA
H.M Ridwan
H.M. Nasir Zein, MA
Harjani Hefni, Lc
Haryo Setyoko, Drs
Herawati Noor, Dra
Herlini Amran, MA
Imron Zabidi, Mphil
Kaliman Iman Sasmitha
M. Iskan Qolba Lubis, MA
M. Martri Agoeng
Muttaqin
Mahfudz Abdurrahman
Martarizal, DR
Mohammad Idris Abdus Somad, MA, DR
Muhammad Aniq S, Lc.
Muhammad Budi Setiawan, Drs
Muslim Abdullah, MA
Musoli, MSc, Drs
Musyafa Ahmad Rahim, Lc
Nizamuddin Hasan, Lc
P. Edy Kuncoro, SE. Ak
Ruly Tisnayuliansyah, Ir
Rusdi Muchtar
Sarah Handayani, SKM
Susanti
Suswono, Ir
Syamsu Hilal, Ir
Umar Salim Basalamah, SIP
Usman Effendi, Drs
Wahidah R Bulan, Dra
Wirianingsih, Dra
Yon Mahmudi, MA
Yusuf Dardiri, Ir
Zaenal Arifin
Zufar Bawazier, Lc
Zulkieflimansyah, DR.
 
 
 

Visi dan Misi

VISI

Visi Umum:

  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."

Visi Khusus:

  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.

Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :

  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

MISI

  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=110

 

Sejarah PK Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PK-Sejahtera) merupakan pelanjut perjuangan Partai Keadilan (PK) yang dalam pemilu 1999 lalu meraih 1,4 juta suara (7 kursi DPR, 26 kursi DPRD Propinsi dan 163 kursi DPRD Kota/Kabupaten).


PK-Sejahtera percaya bahwa jawaban untuk melahirkan Indonesia yang lebih baik di masa depan adalah dengan mempersiapkan kader-kader yang berkualitas baik secara moral, intelektual, dan profesional. Karena itu, PK-Sejahtera sangat peduli dengan perbaikan-perbaikan ke arah terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera.

Kepedulian inilah yang menapaki setiap jejak langkah dan aktivitas partai. Dari sebuah entitas yang belum dikenal sama sekali dalam jagat perpolitikan Indonesia hingga dikenal dan eksis sampai saat ini. Sebagai partai yang menduduki peringkat 7 dalam pemilu 1999 lalu, PK (kini PK-Sejahtera) bertekad untuk meningkatkan daya pengaruhnya dalam pemilu 2004 mendatang.

Untuk mengetahui sekilas sejarah PK-Sejahtera, kami paparkan secara singkat di bawah ini:

Tahun 1998 
20 Juli 1998 Partai Keadilan (PK) didirikan di Jakarta. Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
9 Agustus 1998 Deklarasi PK di lapangan Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, dihadiri oleh 50.000 massa.
19 September 1998 PK menolak pemberlakuan asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi. Hal itu dinyatakan Presiden PK Dr Ir Nurmahmudi Isma'il dalam pidato politik peresmian DPW PK DIY.
3-6 Desember 1998 Musyawarah Kerja Nasional I digelar di Kampung Wisata Insan Krida (KWIK), Parung, Bogor, dan ditutup di hotel Cempaka, Jakarta setelah sebelumnya melakukan konvoi kendaraan dari Bogor-Jakarta.
Tahun 1999 
19 Februari 1999 KH Didien Hafidhudin ditetapkan sebagai Calon Presiden RI dari Partai Keadilan.
30 Mei 1999 Delapan partai politik berasaskan Islam menyatakan bersatu dan menyepakati penggabungan sisa suara (stembus accord) hasil Pemilu 1999. Ke delapan partai itu adalah PPP, Partai Keadilan, Partai Kebangkitan Ummat,  Partai Ummat Islam, PPII Masyumi. PNU. PBB. dan PSII 1905.
3 Juni 1999 Ribuan kader dan simpatisan Partai Keadilan memenuhi janji mereka untuk "memutihkan" Ibukota serta berkumpul di Bundaran HI menandai berakhirnya kampanye partai tersebut di Jakarta.
2 Agustus 1999 Partai Keadilan (PK) menandatangani hasil penghitungan suara pemilu dengan catatan pemilu relatif luber dan tidak jujur dan adil (jurdil). Keputusan ini diambil PK dengan pertimbangan adanya reaksi positip berupa pengakuan dari panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa Pemilu 1999 yang baru lalu masih jauh dari jurdil. Penandatanganan hasil pemilu dilakukan di kantor KPU, Senin sore (2/8).
20 Oktober 1999 PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid.
21 Oktober 1999 PK menunjuk Dr Ir Nurmahmudi Isma'il MSc sebagai calon menteri yang diajukan karena memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas.
Tahun 2000 
16 April 2000 Dr Ir Nurmahmudi Isma'il mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai dan selanjutnya akan berkonsentrasi di kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
18-21 Mei 2000 PK menggelar Musyawarah Nasional I di hotel Bumiwiyata, Depok.
21 Mei 2000 Dr Hidayat Nurwahid, MA terpilih sebagai Presiden kedua Partai Keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma'il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyata, Depok.
3 Agustus 2000 Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara Sarasehan dan Silaturahim Partai-partai Islam di masjid Al Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.
12 Oktober 2000 DPP Partai Keadilan (PK) menemui Wakil Ketua DPR Ri Soetardjo Soerjogoeritno di gedung DPR RI dan meminta delegasi IPU DPR RI untuk mengusahakan resolusi yang di dalamnya tidak hanya mengecam keras Israel, tapi sekaligus mengeluarkan Israel dari keanggotaan IPU.
13 Oktober 2000 Puluhan ribu massa Partai Keadilan (PK) yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPR. Di bawah tangga gedung paripurna DPR aktivis PK membakar bendera Israel. PK meminta agar RI konsisten dengan sikap menyesalkan, menolak dan mengecam Israel menyusul penyerangan ke Palestina.
9 November 2000 Partai Keadilan menggelar acara Gelar Sambut Ramadhan. Masyarakat dan pemimpin bangsa diingatkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Ribuan massa Partai Keadilan (PK) dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menghadiri acara Gelar Sambut Ramadhan. Tablik akbar ini diselenggarakan di Bumi Perkemahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (19/11) pagi.
Tahun 2001  
20 Januari 2001 PK menggelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Silang Monas, Jakarta. Dalam orasinya Presiden PK Hidayat Nur Wahid menyatakan PK berlepas diri dari segala efek negatif pola dan produk kepemimpinan kontroversial kontraproduktif yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
2 Maret 2001 DPP PK mengadakan bakti sosial di propinsi Banten yang terkena musibah banjir dan tanah longsor.
8 Oktober 2001 Lebih dari 150 anggota legislatif dari Partai Keadilan (PK) dari seluruh Indonesia, Senin (8/10) mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jalan Merdeka Barat dan bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu melakukan aksi menentang terorisme AS.
19 Oktober 2001 PK gelar demo besar menentang agresi militer AS ke Afghanistan. Aksi besar ini diikuti 40.000 orang dan mendapat pujian dari berbagai pihak karena berlangsung damai dan tertib. Dalam aksi itu dibentuk Komite Indonesia untuk Solidaritas Afghanistan (KISA) yang diketuai oleh Dr Salim Segaf Al Djufri.
Tahun 2002  
7 April 2002 PK gelar aksi keadilan untuk Palestina menentang aksi terorisme Israel atas bangsa Palestina di Silang Monas, Jakarta. PK juga membentuk Komite Keadilan untuk Pembebasan Al Aqsha (KKPA) yang diketuai oleh Dr Ahzami Zami'un Jazuli.
25 Mei 2002 PK gelar acara Gerak Jalan Keluarga (GJK) menyambut Maulid Nabi 1423 H dari Silang Monas - MH Thamrin - Bundaran HI - Silang Monas.
8 Juni 2002 15 pimpinan parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold dua persen berdasar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 sepakat menandatangani dokumen bersama di Hotel Sahid, Jakarta, untuk menolak pemberlakuan ketentuan tersebut. Mereka juga menuntut agar semua parpol peserta Pemilu 1999 diikutkan lagi dalam Pemilu 2004 walaupun ada parpol yang sama sekali tidak mempunyai perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai yang terlibat pada pertemuan yang diprakarsai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yaitu Partai Keadilan (PK), Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Nahdlatul Umat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Katolik Demokrat, Partai Daulat Rakyat, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Persatuan, Partai Syarekat Islam Indonesia, Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen, Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, dan Partai Kebangkitan Umat.
Tahun 2003 
9 Februari 2003 Ratusan ribu massa PK berunjuk rasa menolak serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS.
20 Maret 2003 Sekali lagi, PK bersama PKS menggelar aksi damai menentang serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS. Aksi diikuti oleh 30.000 massa.
30 Maret 2003 PKS bersama Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA) serta seluruh elemen masyarakat menggelar aksi ‘Sejuta Umat' dari Bunderan HI hingga kedubes AS, Jakarta. Aksi ini merupakan aksi terbesar sepanjang massa dan mampu mengusik para pemimpin dunia.
17 April 2003 Musyawarah Majelis Syuro XIII Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma Haji Jawa Barat, Bekasi, merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS.
20 April 2003 Deklarasi DPP PKS di Silang Monas, Jakarta, yang dihadiri oleh 40.000 massa.
26 Mei 2003 PK dan PKS mendeklarasikan Crisis Centre untuk Rakyat Aceh (CCRA) di halaman Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. CCRA dimaksudkan untuk membantu rakyat Aceh yang tengah dilanda konflik berkepanjangan.
4 Juni 2003 DPP PKS dinyatakan lulus verifikasi oleh Depkehham. Verifikasi dilakukan di kantor sekretariat Jl. Mampang Prapatan VIII No. R-2, Jakarta.
5 Juni 2003 PK selenggarakan acara ‘Silaturahim Nasional Anggota Legislatif Partai Keadilan' di Wisma DPR, Cikupa, Cisarua, Bogor, yang diikuti oleh 180 anggota dewan dari seluruh Indonesia.
8 Juni 2003 PKS gelar ‘Dzikir dan Doa untuk Rakyat Aceh' di halaman Masjid Agung Al Azhar, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta, diikuti oleh ribuan massa.
10 Juni 2003 PK bersama PKS melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Jl. Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendukung disahkannya RUU Sisdiknas oleh DPR RI.
2 Juli 2003 Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Ini berarti PK Sejahtera telah melengkapi 100% persyaratan verifikasi Depkehham.
3 Juli 2003 PK bergabung dengan PKS yang dilakukan di kantor pengacara Tri Sulistyowarni di Pamulang, Tangerang. Dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya.
20 Juli 2003 Musyawarah Majelis Syuro I PKS yang berlangsung di Ruang Binasentra, Kompleks Bidakara, Jakarta, menetapkan delapan kriteria Calon Presiden (Capres) RI versi PKS. Selain itu dicanangkan juga mekanisme pemilihan capres melalui Jaring Capres Emas.
22 Juli 2003 Ribuan massa PKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. PKS menolak kebijakan Bulog seperti beras impor dan dana talangan Sukhoi yang dinilai menyengsarakan ribuan petani.
8 Agustus 2003 DPP PKS mencanangkan program Safari ‘Aam Intikhobi (Tahun Pemenangan Pemilu), yaitu program safari tokoh-tokoh partai ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan dan mensukseskan pemilu 2004. Acara berlangsung di Aula Masjid Baitussalam, Duren Tiga, Jakarta.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=111

 

Anggaran Dasar

MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sejarah panjang yang sangat menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Selanjutnya, dimulailah upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, menyelenggarakan pemerintahan, serta membangun kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan demokrasi yang telah berusaha dibangun terhambat dengan diberlakukannya
Demokrasi Terpimpin.

Harapan perubahan dan perbaikan yang muncul dengan lahirnya Orde Baru tidak bertahan lama. Pemerintahan ini senyatanya belum bisa menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia pada momentum reformasi Mei 1998. Seluruh anak bangsa kembali mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.

Bertolak dari kesadaran tersebut maka dibentuklah Partai Keadilan yakni partai politik yang mengemban amanah dakwah demi mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Seiring berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri menjadi Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan kepartaian, dengan ini Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1


(1) Partai ini bernama PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
(2) Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil ‘Ula 1423 bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu dua (20-04-2002), adalah kelanjutan Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1419 bertepatan dengan duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-07-1998).

Pasal 2


Partai berasaskan Islam.

Pasal 3


(1) Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Partai membentuk kepengurusan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.



Pasal 4

(1) Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.
(2) Ketentuan tentang atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5


Tujuan Partai yaitu:
(1) Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(2) Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah subhanahu wa ta'ala, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6


Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan, dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.


Pasal 7


Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
a. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya;
b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan; badan-badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga swadaya masyarakat;
c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8


Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi Anggota Partai sesuai dengan peraturan perundangundangan
Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 9
(1) Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
     a. Anggota Pendukung;
     b. Anggota Inti; dan
     c. Anggota Kehormatan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10


Struktur organisasi Partai terdiri atas:
(1) Struktur organisasi Partai di tingkat pusat adalah:
     a. Majelis Syura;
     b. Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
     c. Majelis Pertimbangan Pusat;
     d. Dewan Pengurus Pusat; dan
     e. Dewan Syari’ah Pusat.
(2) Struktur organisasi Partai di tingkat provinsi adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
     b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
     c. Dewan Syari’ah Wilayah.
(3) Struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota adalah:
     a. Majelis Pertimbangan Daerah;
     b. Dewan Pengurus Daerah; dan
     c. Dewan Syari’ah Daerah.
(4) Struktur organisasi Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(5) Struktur organisasi Partai di tingkat kelurahan/desa/dengan sebutan lainnya adalah Dewan Pengurus Ranting.
(6) Selain struktur organisasi di atas, Partai membentuk Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.
(7) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.


BAB V
MAJELIS SYURA
Pasal 11

Majelis Syura adalah lembaga tertinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai lembaga “Ahlul Halli wal-‘Aqdi” (Majelis Permusyawaratan) Partai; dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
     a. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Syura segera setelah pelantikan Anggota Majelis Syura terpilih oleh Anggota Inti Partai.
     b. Atas usul Ketua Majelis Syura, menetapkan:
         1) Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;
         2) Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum Dewan              Pengurus Pusat;
         3) Ketua Dewan Syari’ah Pusat; dan
         4) Beberapa orang tertentu sebagai Anggota Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari’ah Pusat.
     c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga         Partai.
     d. Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Partai.
     e. Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.
     f. Menetapkan anggaran belanja Majelis Syura.
     g. Membahas program kerja tahunan, rancangan anggaran, laporan umum, laporan penggunaan anggaran, dan laporan kekayaan Partai.
     h. Membentuk komisi-komisi tetap dan/atau sementara di lingkungan Majelis Syura.
      i. Mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
      j. Menentukan sikap terhadap berbagai aliran, kelompok, dan permasalahan yang berkembang di Indonesia.
      k.Menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau anggota dari kepengurusan Partai yang diangkat berdasarkan Putusan Majelis Syura,
      l. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
(3) Masa khidmah Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun.


BAB VI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT
Pasal 12


Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi Partai:
(1) Berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura;
(2) Diketuai oleh Ketua Majelis Syura;   
(3) Beranggotakan:
     a. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat,
     b. Presiden Partai,
     c. Ketua Dewan Syari’ah Pusat,
     d. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, dan
     e. Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat.
(4) Mempunyai tugas dan wewenang:
     a. Melaksanakan Putusan Majelis Syura,
     b. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Majelis Syura,
     c. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura,
     d. Mengesahkan rancangan struktur dan kepengurusan Partai di tingkat pusat,
     e. Membuat kebijakan Partai berkenaan dengan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pasangan calon gubernur/ wakil gubernur, dan pemilihan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, serta jabatan
strategis lainnya,
     f. Merekomendasikan nama-nama calon yang akan ditempatkan pada posisi jabatan-jabatan sebagaimana yang disebut pada huruf e,
    g. Dapat menentukan sikap Partai, yang kemudian dilaporkan kepada musyawarah Majelis Syura berikutnya, dalam hal Majelis Syura tidak dapat melaksanakan Pasal 11 ayat (2) huruf j,
    h. Menentukan sikap terhadap fitnah, kritik, pengaduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan Partai dan/atau Anggota Partai sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Partai dan/atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku,
    i. Menunjuk utusan untuk mewakili Partai yang akan ditempatkan pada sebuah lembaga/organisasi, atau yang akan mengikuti konggres/seminar baik yang diadakan di dalam maupun di luar negeri,
    j. Menugaskan kepada setiap Anggota Majelis Syura untuk mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-sama di daerah pemilihannya atau daerah yang ditentukan.
    k. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan Partai, memerintahkan Dewan Pengurus Pusat membekukan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah, Dewan Pengurus Wilayah, dan/atau Dewan Syari’ah Wilayah melalui mekanisme yang diatur dalam Putusan Majelis Syura,
    l. Membahas Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan Dewan Syari'ah Pusat, serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Majelis Syura,
(5) Masa khidmah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 13


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Majelis Pertimbangan:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Majelis Pertimbangan Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Majelis Pertimbangan Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut:
      a. Majelis Pertimbangan Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Majelis Pertimbangan Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Majelis Pertimbangan Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Pusat:
      a. Memberi pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi kepada Dewan Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari'ah Pusat, terhadap perumusan peraturan, pelaksanaan kebijakan, dan program Partai untuk menjamin tetap sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan Majelis Syura;
      b. Menetapkan dan mensosialisasikan Pedoman Partai;
      c. Menetapkan/mengambil keputusan terhadap produk Peraturan Partai yang saling bertentangan atau tumpang tindih;
      d. Membahas rancangan pedoman atas usul Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Syari’ah Pusat;
      e. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Pusat untuk diajukan kepada Majelis Syura melalui Dewan Pengurus Pusat;
      f. Mengajukan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS
Pasal 14


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Pengurus:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Pengurus Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun;
      d. Pada tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan masa khidmah 2 (dua) tahun;
      e. Pada tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan yang lain adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1 (satu) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Pengurus Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Pengurus Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Pengurus Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui Musyawarah Daerah;
      d. Dewan Pengurus Cabang berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah melalui Musyawarah Cabang;
      e. Dewan Pengurus Ranting berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      b. Melaksanakan Manhaj Tarbiyah (Sistem Pembinaan dan Pengkaderan) Partai dan mengontrol pelaksanaannya;
      c. Presiden Partai melakukan pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tertentu, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan kebijakan Partai, atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      d. Ketentuan tentang pembekuan struktur organisasi dan/atau kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB IX
DEWAN SYARI’AH
Pasal 15


Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Syari'ah:
(1) a. Pada tingkat pusat adalah Dewan Syari’ah Pusat yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
      b. Pada tingkat provinsi adalah Dewan Syari’ah Wilayah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
      c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Syari’ah Daerah yang berkedudukan sejajar dengan Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengawasan, koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Syari’ah adalah sebagai berikut:
      a. Dewan Syari’ah Pusat berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta bertanggung jawab kepada Majelis Syura;
      b. Dewan Syari’ah Wilayah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
      c. Dewan Syari’ah Daerah berada di bawah pengawasan dan koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3) Tugas dan wewenang Dewan Syari'ah Pusat:
      a. Menetapkan dan mensosialisasikan Fatwa dan Panduan Dewan Syari’ah Pusat;
      b. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i yang dilimpahkan oleh Majelis Syura;
      c. Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i (qadha) di lingkungan Partai yang berasal dari Dewan Syari’ah Wilayah;
      d. Menetapkan landasan syari’ah bagi Partai;
      e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH
Pasal 16


(1) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Wilayah;
      b. Dewan Pengurus Wilayah; dan
      c. Dewan Syari'ah Wilayah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH
Pasal 17


(1) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah:
      a. Majelis Pertimbangan Daerah;
      b. Dewan Pengurus Daerah;
      c. Dewan Syari'ah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Tingkat Daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3) Koordinator dan penanggung jawab musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah.

BAB XII
DEWAN PENGURUS CABANG
Pasal 18


(1) Struktur Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Cabang diatur oleh Dewan Pengurus Daerah, dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XIII
DEWAN PENGURUS RANTING
Pasal 19


(1) Struktur Partai di tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus Ranting.
(2) Struktur kepengurusan Dewan Pengurus Ranting diatur oleh Dewan Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengurus Daerah.

BAB XIV
RANGKAP JABATAN
Pasal 20


Setiap Anggota Partai dilarang merangkap jabatan dalam seluruh kepengurusan Partai, kecuali keanggotaan dalam Majelis Syura dan Unit Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

BAB XV
KEPENGURUSAN FRAKSI PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 21


(1) Partai dapat membentuk kepengurusan Fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fraksi adalah pelaksana kebijakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas peran Partai di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan pembentukan kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan dan pembubaran kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian anggota kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVI
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN
Pasal 22


(1) Partai menempatkan dan memberhentikan (pergantian antarwaktu) anggotanya pada lembaga perwakilan.
(2) Kewenangan pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
      a. Untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
      b. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
      c. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian (pergantian antarwaktu) anggota Partai pada lembaga
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVII
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
DALAM KONDISI KHUSUS
Pasal 23


(1) Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Partai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan tidak dapat meneruskan amanahnya, Partai dapat menunjuk pejabat sementara, pelaksana tugas harian, atau pejabat yang melaksanakan tugas.
(2) Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
MUSYAWARAH
Pasal 24


(1) Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh struktur organisasi Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
      a. Musyawarah Majelis Syura,
      b. Musyawarah Nasional,
      c. Musyawarah Wilayah,
      d. Musyawarah Daerah,
      e. Musyawarah Cabang, dan
      f. Musyawarah Ranting.

BAB XIX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25


(1) Partai melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, untuk kemaslahatan bangsa dan negara.
(2) Ketentuan tentang hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN
Pasal 26

(1) Keuangan Partai berasal dari:
      a. Iuran Anggota,
      b. Sumber yang halal dan sah serta tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, dan
      c. Bantuan dari anggaran negara.
(2) Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan Partai diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 27


(1) Partai dapat memberi penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berpartai.
(2) Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan, dan pemberhentian dari keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syari’ah dan/atau organisasi, menodai citra Partai, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan Partai lainnya.
(3) Partai dapat memberi penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.
(4) Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur, dan tata cara penegakan disiplin, pemberian penghargaan, dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XXII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28


(1) Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas usul Dewan Pimpinan Tingkat Pusat dan/atau Anggota Majelis Syura.
(2) Usul Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) orang Anggota Majelis Syura.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura dengan mencantumkan bab, pasal, ayat, serta bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah berikut alasannya dalam 1 (satu) naskah, dan harus ditandatangani oleh seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.
(4) Putusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota Majelis Syura.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

(1) Segala peraturan, struktur organisasi, dan badan Partai yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/ atau belum diadakan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2) Dalam hal pembentukan struktur Partai di suatu provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan di wilayah Republik Indonesia belum dapat dilakukan, Dewan Pengurus Pusat, atas izin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, menunjuk Perwakilan Partai, yang ketentuannya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(3) Seluruh struktur organisasi Partai sudah sesuai dengan Anggaran Dasar ini paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Anggaran Dasar ini disahkan.

BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30


Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.


Pasal 31

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan Partai lainnya.


 

Pasal 32


Perubahan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426 H bertepatan dengan duapuluh enam November tahun duaribu lima (26-11-2005) di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,


HILMI AMINUDDIN
 
 
 

Anggaran Rumah Tangga


BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Putih berarti bersih dan kesucian.
  2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
  3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai

Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran

Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.

Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana

Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:

  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan

Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :

  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro

  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
    2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
    3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
    4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
    5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
    6. Berwawasan syar'i
    7. Bersifat amanah dan berwibawa
  2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
  4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:

    'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro

  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai

Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai

  1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
  5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
  8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
  9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
  11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah

  1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
  2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
  3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
  4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
  5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
  6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah

  1. Sebagai Lembaga Fatwa.
  2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
  3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
  4. Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah

  1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
  3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
  4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
  5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
  6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
  7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman

  1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
  2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional

  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural

  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial

  1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
  4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah

  1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah

Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dan wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang

  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting

Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dana wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan

Kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota

Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana

  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai

  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian

  1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur

  1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
  2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
  3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
  4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
  7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan

  1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
    1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
    2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
    3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
    4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
  2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup

Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=113

 

Kebijakan Dasar

PENGANTAR

Segala puji dipanjatkan kepada Allah, Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita, junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah yang disampaikannya sampai akhir zaman.

Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti.

"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri.

I. PENDAHULUAN

A. LANDASAN

1. Firman Allah,

Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13)

2. Firman Allah,

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55)

3. Firman Allah,

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13)

4. Firman Allah,

Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153)

5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan).

B. DASAR PEMIKIRAN

Islam adalah sistem integral yang mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik (futuh �ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan tersebut

Realitas masyarakat Indonesia saat ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan. Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82).

Untuk mengembalikan masyarakat kepada tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor kehidupan, termasuk wilayah politik.

Namun, ketika gerakan dakwah memasuki wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk Kebijakan Dasar Partai.

Dengan kebijakan dasar yang jelas diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya.

C. TUJUAN

Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini dimaksudkan untuk :

  1. Meletakkan perspektif dan kerangka kerja Partai dalam menyusun dan mengoperasionalkan program-program strategis.
  2. Memberikan kerangka umum kepada Partai untuk memudahkan dalam penyusunan program aksi dan langkah-langkah operasionalnya.
  3. Menjadi patokan umum dalam memposisikan Partai sebagai kekuatan politik dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat.
  4. Menjadi guidance bagi aktivis dalam merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktivitas sosial politik.

II. VISI DAN MISI

A. VISI

Visi Umum:

  • "SEBAGAI PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA."

Visi Khusus:

  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.

Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :

  1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil �alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.

B. MISI

  1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

III. PRINSIP KEBIJAKAN

Secara umum prinsip kebijakan dasar yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas.

Atas dasar itu maka da'wah menjadi poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap kebijakan politik dan langkah operasionalnya.

1. Al-Syumuliyah (Lengkap dan Integral)

Sesuai dengan karakteristik da'wah Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.

2. Al-Ishlah (Reformatif)

Setiap kebijakan, program, dan langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.

3. Al-Syar'iyah (Konstitusional)

Syari'ah yang berisi hukum-hukum Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan kedhaliman.

4. Al-Wasathiyah (Moderat)

Masyarakat muslim disebut sebagai masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan �amaliyah (operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri �iyah (perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur (persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera. Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan.

5. Al-Istiqamah (Komit dan Konsisten)

Oleh sebab berpegang teguh kepada ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya. Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah (ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal (al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar) dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program sebelumnya.

6. Al-Numuw wa al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang)

Konsistensi yang menjadi watak Partai Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur (pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal) harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan, program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal dan perluasan mobilitas horizontal.

7. Al-Tadarruj wa Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional)

Pertumbuhan dan perkembangan gerakan da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia, lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan, keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya.

8. Al-Awlawiyat wa Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan)

Efektivitas sebuah gerakan salah satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya. Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat. Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu.

9. Al Hulul (Solusi)

Partai Keadilan Sejahtera sesuai dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat. Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon (profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap aktivitas yang mereka tempuh.

10. Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan)

Pada kenyataannya tiga dimensi waktu (masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18).

10. Al-'Alamiyah (Bagian dari da'wah sedunia)

Pada hakikatnya gerakan da'wah Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat �alamiyah (mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas, negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah kita merupakan bagian dari da'wah �alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat �alami dan tunduk pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang dihadapi di masing-masing wilayah.

IV. KEBIJAKAN DASAR

Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal .

A. Kebijakan Umum :

1. Ideologi

Diprediksi kesadaran politik masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di kalangan aktivis partai.

  1. Memproyeksikan Islam sebagai sebuah ideologi ummat yang menjadi landasan perjuangan politik menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin.
  2. Menjadikan ideologi Islam sebagai ruh perjuangan pembebasan manusia dari penghambaan antar sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah SWT ; pembebasan manusia dari kefajiran ideologi rekaan manusia menuju keadilan Islam ; dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan ketenangan hidup.
  3. Operasionalisasi ideologi Islam dan cita-cita politiknya di atas tiga prinsip
  • Pertama : Kemenyeluruhan dan finalitas sistem Islam,
  • Kedua : Otoritas syari'ah yang bersumber dari al-Qur�an dan al-Sunnah, dan ijtihad.
  • Ketiga : Kesesuaian aplikasi sistem dan solusi Islam dengan setiap zaman dan tempat.

2. Politik

  1. Pembangunan sistem
    Memperjuangkan konsepsi-konsepsi Islam dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan
  2. Pembangunan komunikasi politik
    Komunikasi politik dipandang sebagai proses yang dilakukan satu sistem untuk mempengaruhi sistem yang lain melalui pengaturan signal-signal yang disampaikan. Dikarenakan komunikasi politik dilakukan dengan tujuan agar orang lain mau berpartisipasi dalam politik maka diperlukan beberapa kerangka dasar yang dapat dijadikan guidance para aktivis dalam komunikasi politik.
    1. i. Penyadaran umum pentingnya sistem politik Islami sebagai solusi terhadap persoalan bangsa dan negara.
    2. ii. Mengokohkan kredibilitas dan efektifitas komunikasi antara Partai dan mayarakat
  3. Pembangunan budaya politik
    1. Mengokohkan Islam sebagai sumber nilai budaya dalam kehidupan politik
    2. Mengembangkan budaya egaliter dan demokratis yang tercermin dalam perilaku politik
    3. Membangun budaya rasionalitas dalam kehidupan politik
    4. Mengembangkan budaya hisbah.
  4. Pembangunan partisipasi politik
    1. Penumbuhan kondisi yang menyebabkan lahirnya kesediaan masyarakat untuk berpartisipasi politik melalui Partai Keadilan Sejahtera secara sukarela.
    2. Mempersiapkan suasana yang kondusif yang dapat menarik orang untuk berpartisipasi secara bebas.
  5. Hubungan eksternal
    Pola ta'awun �alal birri wat taqwa (bekerja sama dalam merealisir kebajikan dan taqwa), dan tidak ta'wun �alal ismi wal �udwan (bekerja sama dalam dosa dan melanggar hukum) adalah merupakan prinsip dasar dalam membangun kerja sama. Selain itu Al-Wala merupakan asas hubungan sesama muslim. Sedangkan al-Barra merupakan asas hubungan dengan orang-orang kafir. Dalam rangka optimalaisasi prinsip dasar hubungan sesama manusia dalam perspektif Islam itu perlu kebijakan umum.
    1. Bersikap cinta, ta'awun, dan loyal dengan partai, organisasi, dan lembaga-lembaga Islam, baik di dalama ataupun di luar negeri.
    2. Aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk terciptanya kerjasama, ukhuwwah, dan persatuan antara lembaga-lembaga Islam.
    3. Membudayakan sikap husnuzhan (baik sangka) terhadap sesama organisasi Islam
    4. Bersikap tegas terhadap semua institusi yang mengusung dan mengibarkan bendera kekufuran.
  6. Pemilu 2004
    Menghadapi Pemilu 2004 nanti diperkirakan skala persaingan antarpartai politik semakin luas. Di sisi lain, diterapannya sistem semi distrik (berdasar Undang-undang Pemilu yang baru), seiring dengan menguatnya tuntutandesentralisasi, memerlukan kebijakan dan strategi baru. Dalam kaitan ini Partai Keadilan Sejahtera menentukan kebijakan umum.sebagai berikut :
    1. Mengikuti Pemilu tahun 2004 dengan bendera Partai Keadilan Sejahtera
    2. Menentukan kawasan-kawasan unggulan untuk sukses dakwah melalui Pemilu yang rinciannya akan ditentukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera
    3. Komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam Pemilu dengan mencalonkan dari kalangan perempuan sebagai calon anggota legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
    4. Mempercepat proses pembentukan Dewan Pakar di tingkat pusat dan daerah dan mengefektifkannya sebagai sarana rekrutmen tokoh potensial.
    5. Memperkuat struktur dan SDM di Dati II sebagai langkah antisipasi diberlakukannya otonomisasi daerah dan Sistem Semi Distrik.
    6. Memperkuat lini dan akses ekonomi dan menggalakkan tabungan Pemilu.

3. Birokrasi

Setidak-tidaknya ada tiga fenomena yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :

  • Pertama : kebobrokan di semua sektor,
  • Kedua : menjadi sarang KKN, dan

Ketiga : tidak profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah al-hukumah dengan kebijakan:

  1. Lebih memperhatikan birokrasi dengan memasukkan anasir-anasir taghyir internal untuk menuduki jabatan strategis dengan tetap berpegang pada asas kepatutan dan akhlak karimah.
  2. Membentuk wadah independen bagi pegawai yang bekerja di pemerin tahan.
  3. Menjadi pelopor dalam pemberan tasan KKN dan dalam menegakkan kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan profesionalisme serta dalam melayani masyarakat.
  4. Melakukan kontrol secara aktif.

4. Ekonomi dan Kesejahteraan

Kemadirian dalam memenuhi kedua cost dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian tersebut.

  1. Menumbuhkan kesadaran nilai-nilai Islam dalam prilaku dan kebijakan ekonomi.
  2. Membangun kekuatan ekonomi ummat dan bangsa melalui pendirian proyek ekonomi yang mandiri betapa pun kecilnya dan memberantas KKN, sistem kartel dan monopoli yang menghancurkan ekonomi rakyat.
  3. Memelihara kekayaan ummat secara umum dengan mendorong berkembangnya industri dan proyek-proyek ekonomi Islam.
  4. Tidak membiarkan begitu saja satu keping mata uang jatuh ke tangan musuh-musuh ummat.
  5. Menjaga kekayaan alam dari eksploitasi yang merugikan rakyat banyak
  6. Memperbanyak usaha-usaha solutif dan pilot project untuk memajukan ekonomi rakyat bekerjasama dengan berbagai pihak yang komitmen baik di dalam maupun luar negeri.

5. Sosial Budaya

Kecenderungan membiaknya deviasi sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik. Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan menetapkan kebijakan umum berikut:

  1. Membangun imunitas individu, keluarga, dan masyarakat dari berbagai virus sosial budaya yang dapat merusak jati diri kaum muslimin.
  2. Mengembangkan produk-produk budaya Islam baik dalam bentuk keteladanan ataupun dalam bentuk kesenian.
  3. Aktif dalam mewujudkan perundang-undangan yang meninggikan budaya bangsa dan mengkoreksi budaya yang merusak.

6. IPTEK dan Industri

IPTEK dan industri merupakan syarat bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.

  1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.
  3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.
  4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.

7. Peran dan Tugas wanita

Kenyataan bahwa tugas memakmurkan bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang menunjukkan kenyataan adanya prinsip �kemitraan' dalam peran sosial politiknya. Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.

  1. Mengoptimalkan peran wanita dalam segala bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabat kewanitaannya.
  2. Membangun kondisi yang kondusif bagi optima lisasi peran politik wanita dalam mengusung cita-cita politik dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam dan fitrah.
  3. Keseimbangan hak pemberdayaam politik.
  4. Keseimbangan proporsioanal dalam penempatan wanita di lembaga-lembaga strategis baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
  5. Perhatian yang cukup terhadap isu-isu kontem porer wanita yang berkembang di masyarakat.
  6. Menjadikan institusi keluarga sebagai lembaga pendidikan politik.

8. Hukum

Sejatinya hukum menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan. Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :

  1. Mendukung terwujudnya supremasi hukum didalam kehidupan masyarakat
  2. Membangun kesiapan masyarakat untuk secara bertahap menerima syariat Islam melalui cara-cara yang syar'i dan konstitusional
  3. Memperjuangkan secara struktural pemberlakuan hukum-hukum Islam yang masyarakat telah siap menerimanya
  4. Mempraktekkan ajaran Islam dan syariatnya secara istiqomah, sebagai solusi, keteladanan dan rahmat bagi kehidupan.

9. Pendidikan:

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.

  1. Mengupayakan secara sungguh-sungguh terselenggaranya sistem pendidkan integral yang menjamin lahirnya generasi yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan trampil.
  2. Melindungi anak bangsa dari sasaran rekayasa pendangkalan aqidah dan pemurtadan yang berkedok aktivitas pendidikan.
  3. Memperjuangkan model pendidikan yang terjangkau seluruh elemen masyarakat dan berkualitas.

B. Strategi Umum :

Memperhatikan trend umum perubahan yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal :

1. Konsolidasi Internal.

  1. a. Konsolidasi internal dengan sasaran pengokohan barisan, antisipasi tekanan, dan penataan perubahan:
    1. Mengokohkan komitmen ideologis dan doktrin perjuangan.
    2. Mengembangkan keutuhan fikrah dan keluasan wawasan.
    3. Menguatkan ruh mahabbah, ta'awun dan ukhuwah sesama kader.
    4. Mengintensifkan arus komunikasi dua arah antara struktur dan basis kader/pendukung serta mengembangkan budaya amal-jama'i dengan ruh jundiyah.
  2. b. Konsolidasi internal dengan sasaran pengem bangan syi'ar Islam, perluasan basis sosial dan opini umum, dan pengokohan dukungan politik :
    1. Meningkatkan kesadaran tentang wa'yu amni dan siyasi.
    2. Meningkatkan kemampuan identifikasi dan kalkulasi terhadap gerak unsur-unsur kekuat an yang menjadi musuh Islam (yaitu musuh secara ideologis, politis, ekonomis maupun sosial-budaya) di kawasan tanggung-jawab da'wah nya.
    3. Mengembangkan kemampuan pertahan an diri pada setiap kader.

    4. Mengintensifkan ta'amul ijtima'i dengan masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh setempat, termasuk aparat dan birokrasi pemerintahan dalam rangka menyerap informasi dan membangun dukungan sosial.
  3. c. Konsolidasi internal untuk menata perubahan :
    1. Menumbuhkan kemampuan elemen struktur dan kader untuk memahami kondisi geografis-demografis-politis yang menjadi wilayah tanggung-jawab da'wahnya.
    2. Meningkatkan penguasaan konsep sional dan metode-metode perubahan masyarakat serta pola-pola pengelola annya.
    3. Meningkatkan efektifitas struktur dalam mengorganisir agenda da'wah, dan melakukan perencanaan strategis sampai tingkat DPD dan menjadikan DPC dan DPRa sebagai ujung tombak ekspansi da'wah di daerahnya.
  4. d. Konsolidasi internal tentang Orga nisasi, Kaderisasi dan Pengembangan SDM:
    Mengingat tantangan masa depan da'wah begitu kompleks dan karenanya memerlukan kelincahan bergerak maka perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menentukan kebijakan dasar tentang organisasi, kaderisasi dan pengembangan SDM:
    1. Melakukan reorganisasi partai yang disesuai kan dengan tantangan ke depan.
    2. Membangun pusat-pusat kaderisasi di setiap wilayah dan daerah.
    3. Mengalokasikan secara proporsional potensi SDM Partai pada lembaga-lembaga strategis dan pusat-pusat perubahan.
    4. Menetapkan doktrin perjuangan dan prosedur disiplin organisasi bagi kader untuk mengokohkan militansi ideologis, pemikiran dan gerakan.

2. Ekspansi Eksternal

  1. a. Ekspansi eksternal melalui pengembangan syi'ar Islam dan pelayanan sosial:
    1. Memperluas wilayah-wilayah jangkauan da'wah secara geografis dan demografis.
    2. Mengoptimalkan peran media massa dan figur-figur massa dan lembaga-lembaga sosial yang dikelola.
    3. Memperkuat sosialisasi simbol-simbol Islam melalui berbagai media publikasi.
  2. b. Ekspansi eksternal untuk memperbesar basis sosial:
    1. Menata personil da'wah dan lembaganya dan meningkatkan aktifitas pembinaan ke berbagai segmen strategis.
    2. Mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
    3. Meningkatkan kerjasama da'wah dengan berbagai lembaga, organisasi maupun tokoh-tokoh da'wah.
  3. c. Ekspansi eksternal untuk memperluas opini umum:
    1. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya media massa yang merusak.
    2. Memberdayakan dan mengembangkan media massa internal.
    3. Mengefektifkan program-program munasharah dan informasi dunia Islam.
    4. Menajamkan kegiatan-kegiatan nadawaat dan sejenis.
  4. d. Ekspansi eksternal untuk memperkokoh dukungan politik:
    1. Menguatkan dukungan sosial dan politik.
    2. Optimalisasi peran dan publikasi misi kerja SDM yang ada di legislatif, eksekutif dan birokrasi.
    3. Mendirikan LSM-LSM dan mengembangkan aksi-aksi advokasi sosial, hukum dan politik yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah,.
    4. Mengefektifkan instrumen kekuatan politik mahasiswa dan kalangan profesi dalam memperjuangkan agenda reformasi secara berkelanjutan.
    5. Melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
    6. Membangun jaringan lobby ke pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan politik yang tersedia.
    7. Mengefektifkan komunikasi dengan partai-partai Islam, partai-partai reformis, ormas-ormas Islam maupun tokoh masyarakat.

V. PENUTUP

Demikianlah beberapa rumusan Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat dipertanggungjawabkan.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=114

 

Keanggotaan PK Sejahtera

Syarat Keanggotaan Partai Keadilan

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan  syarat (Pasal 1 dan 2)

  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
  2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
  5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
  7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.

Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)

  1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
    1. Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
    2. Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
  2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
    1. Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
    2. Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
    3. Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
    4. Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pengangkatan Anggota (Pasal 4)

  1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.

  2. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari�at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.

  3. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari�at-Nya serta berda�wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan�.

  4. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta�at dalam menta�ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan �.

  5. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�

  6. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�

  7. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:

      بسم الله الرحمن الرحيم
      اَØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†ْ لاَ Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّ اللهُ Ùˆَ Ø£َØ´ْÙ‡َدُ Ø£َÙ†َّ Ù…ُØ­َÙ…َّدًا رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ

      �Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�

Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)

  1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.

  2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
  3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
  4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
  5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.

Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)

  1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
  2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
  3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
  4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.

Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)

  1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
    2. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
    3. Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
    4. Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
    5. Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari�ah dan di depan peradilanumum.
    6. Hak memperoleh kartu anggota.
  4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
    2. Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.

Kewajiban Anggota (Pasal 12)

  1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
  2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
  4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
  5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
  6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
  7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
  8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
  9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
  10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
  11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
  12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
  13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
  14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
  15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
  16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
  17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
  18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
  19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.

http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&id=115

3 comments: