11 September 2008

[prosa] Pintu Pondok Kayuku Masih Terbuka Untukmu

Wanita bergaun hitam itu berdiri di depan pintu pondok kayunya. Bersandar pada dinding kayu coklat yang terlihat melapuk, ia menatap jauh melewati padang rumput di halaman depan rumahnya. Gemericik sungai di samping rumah dan iringan rumput yang tinggi selutut menari ditiup angin musim gugur, menemaninya sendirian.

"Aku akan selalu menunggumu"

"Pintu ini tidak akan pernah tertutup untukmu"

"Aku tidak akan pernah letih menanti dirimu, kembali padaku"

Angin dingin berhembus, membelai pipinya yang membekas hitam aliran air mata.

Pintu itu masih terbuka. Mungkin sudah tiga purnama kuncinya belum pernah digunakan, engselnya belum juga bergerak dari posisi terbuka.

"Sudah saatnya pintu ini tertutup".

Wanita itu masuk ke dalam pondok kayunya. Terdengar bunyi slot kunci bergeser.


Samarinda, 11082008
Syamsul Arifin

---000---

Inspirasi:

Ada hal yang cukup istimewa dari perceraian dalam islam.

Klo baca tulisannya DR Yusuf Qardhawi di buku "Halal-Haram dalam Islam" bab Perceraian, maka seseorang istri yang dicerai tetap tinggal di rumah suami selama dalam iddah.

---mulai kutipan---

Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas isterinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.

Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan isteri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi --apabila talaq ini baru satu atau dua kali. Sedang tinggalnya seorang isteri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta berfikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah dimana perempuan diperintahkan supaya menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan isteri. Sebab hati selalu berubah, fikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta.

---akhir kutipan---

Unik ya Senyum manis

Disini letak istimewanya syariat Islam. Mereka kan sudah cerai, berarti udah bukan suami istri lagi kan ya, trus juga berarti mereka sudah jadi orang "asing" satu sama lain, tapi disini diperintahkan tuk tetap tinggal serumah.

Padahal ada hadits yang tidak memperkenankan lelaki dan wanita yang non mahrom (boleh menikah) tuk berdua-duaan, karena yang ketiganya adalah syaitan.
Godaan syahwat gituh lho Ngikik.. mungkin dengan adanya peraturan yang khusus mengenai suami-istri yang bercerai begini (bagi yang baru talaq 1 dan 2), sang suami-istri itu bisa rujuk lagi *tanpa perlu akad nikah diulang.

Tapi uniknya, pada saat ini, klo orang-orang bercerai, langsung mengepak barang-barang dan pindah rumah, jauh-jauh.

Bahkan ada lagunya: "pulangkan saja, aku pada ibuku atau ayahku" siul siul
*lagu lama, tembang kenangan nih Ngikik.. Peace ahhh!

Sehingga akhirnya, jadi semakin kacaw dah rumahtangga Gubraks!


Memang syariat/peraturan Islam hebat banget dah ya Top Abizzz

10 comments:

  1. ciyeh..makin bijak aja pin..
    konkrit atuh... :D

    ReplyDelete
  2. masih seputar hal yg sama ya pin ^__^ peaceeeeeeeeee

    ReplyDelete
  3. @fathiana
    wehehehehe :D
    sendirinya..? udah kongkrit juga belum :P

    @novi
    hmmmm, kenapa nov..?

    @akmal
    masih, tetap, soalnya seruw sih :D


    --------------

    quiz :

    *tanpa bertanya pada paman gugel (dan kerabat2 mesin pencari laiinnya).

    Berapa lamakah masa iddah bagi seorang wanita..? ^_^

    ReplyDelete
  4. dia pakai maskara ya, mas Ipin?

    ow, berarti gosip dan sinetron itu ngajarin yang nggak bener ya? *wohoho... iyalah!*

    *pinjem bukunya dong...*

    ReplyDelete
  5. masa iddah tgantung dr keadaan c wanita.. yuhuu..
    wah..ipin ilmu rumah tanggany mak nyoss... blajar k ipin ah...

    ReplyDelete
  6. @desi
    bukan maskara des, tapi klo memang karena sering nangis biasanya ada bekas alirannya gituh :)

    sebagaimana gambaran tentang Umar bin Khattab RA:

    ”Pada wajah ’Umar bin Khaththab ada dua garis kehitam-hitaman karena bekas tangisan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad)


    btw, iya, memang infotainment dan sinetron itu ngajarain yang ngga bener ajah yaw :toe:

    @asty
    durasi/waktu/periode lama masa iddah-nya ty, berapa lama kah..?

    btw, jangan belajar sama saya dunk, kamu kan udah nikah :P

    ReplyDelete
  7. upin...
    as much as i get..
    kl istri blm dcampuri sm suami..gk ada masa iddah...
    kl udh bcampur.. 3bulan...
    kl pas lg haid..br diitung stelah bersih...
    klo pas lg hamil...sampe baby lahir n abis masa nifasnya...
    klo suami meninggal...40 hari

    ReplyDelete
  8. @asty
    wow, keren ^_^
    nyaris benar semuanya :topOK: salut ;)

    klo copas dari jawaban Sujud Panjang (salah satu myQers), begini jawabannya dia:

    Sujud Panjang:

    Setahu saya iddah itu ada beberapa alasan dan sebabnya:

    1. Ditinggal mati oleh sang suami maka masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari

    “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah :234).

    2. Ditalak oleh sang suami dlm keadaan tidak hamil maka seperti tulisan nt diatas..3 bulan purnama (baik purnamanya kelihatan ataupun tidak :jaim: ) alias 3 bulan.

    “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu tiga kali quru’).”. (Al-Baqarah :228).

    Kata quru' diatas berarti wanita kedatangan 'tamu rutinnya' alias haid sebanyak 3x (tapi jangan tanya yg KB gimana ya.... ? :D ), Kalau nggak salah dari keterangan Aisyah. Ra ttq quru' = haid ini.

    3. Wanita yg belum 'dicampuri/disentuh'
    Nggak ada waktu 'iddah bagi mereka......kalau mau, langsung 'hajar'.. :hihi: , tapi koordinasi ama mr nya dulu ya... :ehm:

    “Hai orang-orang yang beriman, ‘apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta, menyempurnakannya.” (Al-Ahzaab:49).

    4. Ditalak ketika hamil.
    Sampai si wanita melahirkan

    “Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Thalaq : 4).

    5. Nah ini........yg a'juz atau monopause gimana..? Atau belum balighoh .. ? :D

    “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (manopause) diantara isteri-isteri kalian jika ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula perempuan-perempuan yang belum haidh.” (At-Thalaq:4).

    ReplyDelete