30 November 2007

Apakah Memakai Cadar Itu Bid'ah?

Pertanyaan: 
 
Telah terjadi polemik dalam  beberapa  surat  kabar  di Kairo  seputar  masalah  "cadar"  yang dipakai sebagian remaja muslimah,  khususnya  para  mahasiswi.  Hal  itu berawal  dari keputusan Pengadilan Mesir yang menangani tuntutan  mahasiswi  beberapa  perguruan  tinggi,  yang mengajukan   tuntutan   ke   pengadilan  karena  merasa teraniaya dengan keputusan sebagian dekan yang  memaksa mereka melepas cadar apabila masuk kampus.
 
Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka tutup wajah mereka  manakala  diperlukan,  apabila  ada tuntutan  dari pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya.
 
Seorang  wartawan  terkenal,  Ustadz  Ahmad  Bahauddin, menulis  artikel  -  dalam  surat kabar al-Ahram - yang isinya  bertentangan   dengan   keputusan   pengadilan. Menurutnya,  cadar  dan  penutup  wajah  itu  merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan umat Islam. Hal ini  diperkuat  oleh salah seorang dosen al-Azhar, yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin, dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.
 
Kami  mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang masih campur aduk antara yang hak dan  yang  batil ini.  Semoga  Allah  berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang sebaik-baiknya.
 
Jawaban: 
 
Alhamdulillah,  segala  puji  kepunyaan   Allah,   Rabb semesta  alam.  Semoga  shalawat  dan  salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul paling mulia,  junjungan  kita Nabi   Muhammad  saw.,  kepada  keluarganya,  dan  para sahabatnya.
 
Pada  kenyataannya,  mengidentifikasi   cadar   sebagai bid'ah  yang  datang  dari luar serta sama sekali bukan berasal  dari  agama  dan  bukan  dari  Islam,   bahkan menyimpulkan  bahwa  cadar masuk ke kalangan umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah  ilmiah  dan tidak  tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk perluasan yang merusak inti persoalan dan  hanya menyesatkan  usaha untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya.
 
Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun  yang mengetahui sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan   apakah   boleh  membuka  wajah  atau  wajib menutupnya - demikian pula dengan hukum  kedua  telapak tangan - adalah masalah yang masih diperselisihkan.
 
Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari kalangan ahli  fiqih,  ahli  tafsir,  maupun  ahli hadits, sejak zaman dahulu hingga sekarang.
 
Sebab  perbedaan  pendapat itu kembali kepada pandangan mereka terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini  dan  sejauh  mana  pemahaman  mereka  terhadapnya, karena tidak didapatinya nash yang qath'i tsubut (jalan periwayatannya)  dan  dilalahnya (petunjuknya) mengenai masalah ini. Seandainya  ada  nash  yang  tegas  (tidak samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan.
 
Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah:

"...  Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)

Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang  dimaksud  dengan  "kecuali  apa yang biasa tampak daripadanya" ialah pakaian dan  jilbab,  yakni  pakaian luar yang tidak mungkin disembunyikan.
 
Mereka  juga  meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menafsirkan "apa yang biasa tampak"  itu  dengan  celak dan cincin. Penafsiran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penafsiran yang  hampir  sama  lagi diriwayatkan  dari  Aisyah.  Selain  itu, kadang-kadang lbnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung.
 
Ada  pula  yang  menganggap  bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" disini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, "(Yang   dimaksud   ialah)  bagian  wajah  dan  telapak tangan." Dan penafsiran serupa juga  diriwayatkan  dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain.
 
Sebagian  ulama  lagi  menganggap  bahwa  sebagian dari lengan termasuk "apa yang biasa tampak" itu.
 
Ibnu Athiyah  menafsirkannya  dengan  apa  yang  tampak secara  darurat,  misalnya  karena  dihembus angin ataulainnya.
1
 
Mereka juga berbeda pendapat dalam  menafsirkan  firman Allah:

"Hai  Nabi,  katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan  istri-isti  orang  mukmin,  'Hendaklah mereka, mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian  itu  supaya  mereka  lebih  mudah  untuk dikenal,  karena  itu  mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (al-Ahzab: 59)

Maka  apakah  yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab" dalam ayat tersebut?
 
Mereka meriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  yang  merupakan kebalikan  dari  penafsirannya  terhadap  ayat pertama. Mereka meriwayatkan dari  sebagian  tabi'in  -  Ubaidah as-Salmani  -  bahwa  beliau  menafsirkan  "mengulurkan jilbab" itu dengan  penafsiran  praktis  (dalam  bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala beliau, dan membuka mata beliau  yang  sebelah  kiri.  Demikian pula yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Qurazhi.
 
Tetapi  penafsiran  kedua  beliau  ini  ditentang  oleh Ikrimah, maula (mantan budak) Ibnu Abbas. Dia  berkata, "Hendaklah   ia   (wanita)   menutup  lubang  (pangkal) tenggorokannya  dengan  jilbabnya,  dengan  mengulurkan jilbab tersebut atasnya."
 
Sa'id  bin  Jubair  berkata,  "Tidak  halal bagi wanita muslimah  dilihat  oleh   lelaki   asing   kecuali   ia mengenakan   kain   di   atas   kerudungnya,   dan   ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya."
2
 
Dalam hal  ini  saya  termasuk  orang  yang  menguatkan pendapat  yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya.  Karena  menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang lain.
 
Disamping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang  yang sependapat   dengan   saya,   misalnya  Syekh  Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya  Hijabul  Mar'atil Muslimah   fil-Kitab  was-Sunnah  dan  mayoritas  ulama al-Azhar  di  Mesir,   ulama   Zaitunah   di   Tunisia, Qarawiyyin  di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan, India, Turki, dan lain-lain.
 
Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya  ijma'  ulamasekarang  terhadap  pendapat  ini  juga tidaklah benar,karena  di  kalangan  ulama  Mesir  sendiri  ada   yangmenentangnya.
 
Ulama-ulama  Saudi  dan  sejumlah  ulama  negara-negara Teluk menentang  pendapat  ini,  dan  sebagai  tokohnya adalah ulama besar Syekh Abdul Aziz bin Baz.
 
Banyak  pula  ulama  Pakistan  dan India yang menentang pendapat ini,  mereka  berpendapat  kaum  wanita  wajib menutup  mukanya.  Dan  diantara  ulama  terkenal  yang berpendapat  demikian  ialah  ulama  besar   dan   da'i terkenal,  mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al-Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab.
 
Adapun diantara ulama masa kini yang masih  hidup  yang mengumandangkan wajibnya menutup muka bagi wanita ialah penulis  kenamaan  dari  Suriah,  Dr.  Muhammad   Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin Tu'minu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada Allah) .
 
Disamping    itu,    masih   terus   saja   bermunculan risalah-risalah dan fatwa-fatwa  dari  waktu  ke  waktu yang  menganggap  aib jika wanita membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan  mengatasnamakan  agama  dan iman  agar  mereka  mengenakan  cadar, dan menganjurkan agar jangan  patuh  kepada  ulama-ulama  "modern"  yang ingin   menyesuaikan  agama  dengan  peradaban  modern. Barangkali  mereka  memasukkan  saya  kedalam  kelompok ulama seperti ini.
 
Jika  dijumpai  diantara  wanita-wanita  muslimah  yang merasa  mantap  dengan  pendapat  ini,  dan  menganggap membuka wajah itu haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana  kita  akan  mewajibkan  kepadanya  mengikuti pendapat  lain, yang dia anggap keliru dan bertentangan dengan nash?
 
Kami hanya mengingkari mereka  jika  mereka  memasukkan pendapatnya  kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta   menganggapnya  sebagai  kemunkaran  yang  wajib diperangi, padahal para  ulama  muhaqiq  telah  sepakat mengenai  tidak  bolehnya  menganggap  munkar  terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilafiyah.
 
Kalau kami mengingkari (menganggap munkar)  pelaksanaan pendapat  yang  berbeda  dengan  pendapat  kami - yaitu pendapat yang muttabar dalam bingkai fiqih  Islam  yang lapang  -  kemudian  mencampakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup,  hanya  semata-mata  karena berbeda  dengan  pendapat  kami,  berarti kami terjatuh kedalam hal yang terlarang, yang  justru  kami  perangi dan   kami   seru   manusia   untuk   membebaskan  diri daripadanya.
 
Bahkan  seandainya  wanita  muslimah   tersebut   tidak menganggap   wajib   menutup   muka,  tetapi  ia  hanya menganggapnya  lebih  wara'  dan   lebih   takwa   demi membebaskan  diri  dari  perselisihan pendapat, dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati,  maka  siapakah  yang akan  melarang  dia  mengamalkan  pendapat  yang  lebih hati-hati untuk dirinya dan agamanya? Dan apakah pantas dia  dicela  selama  tidak  mengganggu  orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan (kepentingan) umum  dan khusus?
 
Saya  mencela  penulis  terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang menulis masalah ini dengan  tidak  merujuk  kepada sumber-sumber  tepercaya,  lebih-lebih  tulisannya  ini dimaksudkan   sebagai   sanggahan   terhadap    putusan pengadilan  khusus  yang bergengsi. Sementara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan  cermat, penuh   pertimbangan,   dan   dengan   pandangan   yang menyeluruh.
 
Boleh  jadi  karena   dia   bersandar   pada   sebagian tulisan-tulisan  ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh ke  dalam  kesalahan  sehingga dia menganggap "cadar" sebagai sesuatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan  "pakaian  renang"  yang  sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi.
 
Tidak  seorang  pun  ulama  dahulu  dan  sekarang  yang mengharamkan memakai cadar  bagi  wanita  secara  umum, kecuali  hanya  pada  waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz.
 
Sedangkan  tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli fiqih   yang   berpendapat   demikian,   bahkan    yang memakruhkannya  pun  tidak  ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang  mengecam  sebagian  ulama al-Azhar  yang  mewajibkan menutup muka (cadar) sebagai telah mengharamkan  apa  yang  dihalalkan  Allah,  atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan dan pengetahuan   yang   mendalam    mengenai    Al-Qur'an, as-Sunnah, fiqih, dan ushul Fiqih.
 
Kalau   hal  itu  hanya  sekadar  mubah  -  sebagaimana pendapat yang saya pilih, bukan wajib  dan  bukan  pula mustahab  -  maka  merupakan  hak  bagi  muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh  bagi  seseorang  untuk melarangnya,    karena   ia   cuma   melaksanakan   hak pribadinya.    Apalagi,    dalam    membiasakan    atau mengenakannya  itu tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang. Ada  pepatah  Mesir  yang menyindir orang yang bersikap demikian:
 
"Seseorang   bertopang   dagu,   mengapa   Anda   kesal terhadapnya?"
 
Hukum   buatan   manusia   sendiri   mengakui   hak-hak perseorangan ini dan melindunginya.
 
Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah yang komitmen pada agamanya dan hendak  memakai  cadar, sementara  diantara  mahasiswi-mahasiswi  di  perguruan tinggi itu ada yang  mengenakan  pakaian  mini,  tipis, membentuk  potongan  tubuhnya  yang  dapat  menimbulkan fitnah   (rangsangan),   dan   memakai   bermacam-macam make-up,  tanpa seorang pun yang mengingkarinya, karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal  pakaian yang  tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian  tubuh  selain  wajah  dan  kedua   tangan   itu diharamkan  oleh  syara'  demikian  menurut kesepakatan kaum muslim.
 
Kalau pihak yang bertanggung jawab di  kampus  melarang pakaian  yang  seronok  itu,  sudah tentu akan didukung oleh syara' dan  undang-undang  yang  telah  menetapkan bahwa  agama  resmi  negara  adalah  Islam,  dan  bahwa hukum-hukum  syariat  Islam  merupakan   sumber   pokok perundang-undangan.
 
Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya!
 
Sungguh   mengherankan!   Mengapa   wanita-wanita  yang berpakaian tetapi  telanjang,  yang  berlenggak-lenggok dan bergaya untuk memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada seorang pun yang  menegurnya? Kemudian  mereka tumpahkan seluruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita  bercadar,  yang berkeyakinan  bahwa  hal itu termasuk ajaran agama yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang?
 
Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan  sebelum  dan sesudahnya.  Tidak  ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan
 


Catatan kaki:


1 Lihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan pada ad-Durrul Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain. ^
2 Lihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222, dan sumber-sumber terdahulu mengenai penafsiran ayat tersebut. ^

 

 

Sumber: Fatwa-fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Al-Qardhawi

E-Book bisa di download di: http://www.pakdenono.com/

No comments:

Post a Comment