13 November 2007

Bolehkah Akhwat Melamar Ikhwan? Boleh... boleh... boleh... :)

Tsabit al Bunnani berkata, “Aku berada di sisi Anas, dan di sebelahnya ada anak perempuannya. Anas berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW. Menawarkan dirinya seraya berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau berhasrat kepadaku? (dan di dalam satu riwayat(1), wanita itu berkata, “wahai Rasulullah, aku datang hendak memberikan diriku padamu). Maka putri Anas berkata, “Betapa sedikitnya perasaan malunya, idih… idiih”. Anas berkata, “Dia lebih baik dari pada engkau, dia menginginkan Nabi SAW. Lalu menawarkan dirinya kepada beliau. (HR Bukhari)(2)

Bukhari membuat hadits ini di dalam bab “wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh”. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Diantara kejelian Bukhari ialah bahwa ketika beliau mengetahui keistimewaan wanita yang menghibahkan dirinya kepada laki-laki tanpa mahar, maka ia meng-istimbat hukum dari hadits ini mengenai sesuatu yang tidak khusus, yaitu diperbolehkan baginya berbuat begitu. Dan jika si laki-laki menyukainya, maka bolehlah ia mengawininya” .(3)

Dan Ibnu Daqiqil ‘Id berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan diperbolehkan wanita menawarkan dirinya kepada orang yang diharapkan berkahnya” .(4)

Di dalam syarahnya, Ibnu Hajar menambahkan penjelasan terhadap cara peminangan ini, katanya, “Dan di dalam hadits ini terdapat beberapa faedah antara lain bahwa orang yang ingin kawin dengan orang yang lebih tinggi kedudukannya itu tidak tercela, karena mungkin saja keinginan tersebut akan mendapatkan sambutan yang positif, kecuali jika menurut adat yang berlaku yang demikian itu pasti ditolak, seperti seorang rakyat jelata hendak meminang putri raja atau saudara perempuannya. Dan seorang wanita yang menginginkan kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya dari pada dirinya juga tidak tercela, lebih-lebih jika dengan tujuan yang benar dan maksud yang baik, mungkin karena kelebihan agama laki-laki yang hendak dilamar, atau karena suatu keinginan yang apabila didiamkan saja akan menyebabkannya terjatuh ke dalam hal-hal yang terlarang” .(5)

Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh salah seorang teman dari Al Jazair, bahwa ketika ia berkunjung ke Mauritania, ada seorang wanita yang datang kepadanya menawarkan diri untuk kawin dengannya. Ketika dia merasa terkejut dan heran, maka wanita itu bertanya, “Apakah aku mengajak anda untuk berbuat yang haram? Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan RasulNya…”. Maka berangkatlah kami ke qadhi (pengadilan), dan terjadilah akad nikah dengan dihadiri dua orang saksi.

1)  Al Bukhari. Kitab An Nikah, bab an nazhar ilal marah qablat tazwij
2)  Al Bukhari. Kitab An Nikah, bab ‘ardhul mar’ah nafsaha ‘alar rajulish saleh
3)  Fathul Bari
4)  ‘Umdatul Ahkam
5)  Fathul Bari

---
(isi tulisan ini berasal dari buku “Kebebasan Wanita”, jilid ke 3, karya Abdul Halim Abu Syuqqah, terbitan Gema Insani Press, 1999, Jakarta)

22 comments:

  1. wah bagus sekali nih ustadz...sekalian salam kenal ya...

    ReplyDelete
  2. tentu saja boleh & tidaks terlarang, tapi yang jadi masalah adalah akhwat itu super pemalu kalau menyangkut hal2 begini n_n

    ReplyDelete
  3. ehm..ehm..temanya akhir2 ini..
    jangan..jangan....................

    ReplyDelete
  4. aku terusin ya des:

    jangan...jangan....mau nyusul radinal
    qeqeqeqeqeq....

    ReplyDelete
  5. hhhhhhmmmm.....hhhhhmmmm.....masih belum bisa seperti itu ^_^ perlu keberanian yang besar sepertinya....

    ReplyDelete
  6. jadi udah dilamar akhwat neh ceritanya %peace%..... :D

    ReplyDelete
  7. wew...

    buat tulisan "fiksi" disangka nyata, buat tulisan "serius" disangka kejadian juga :toe: halah... cape deh... :D

    tulisan ini buat supporting cerpen saya yang berjudul "Labuhan Hati" aja kok :)

    ReplyDelete
  8. klo cepek, ganti aja mas jadi gopek..... :D wekekeke...






    istirahat deh kalo capek %peace%

    ReplyDelete
  9. Hihihi boleh si boleh cuma maluunya itu.. orang seorang akhwat mau bilang aku suka kamu aja malunya minta ampun.

    ReplyDelete
  10. kenapa tidak?
    untuk tipe2 ikhwan tertentu, memang harus di"tembak" duluan.... dor!!!

    ReplyDelete
  11. jadi teringat ama tret yang pernah kubuat di obmus myq, judulnya ngelamar ikhwan..

    intinya sih, iseng-iseng berhadiah.. kalo mau yah syukur, kalo gak yah.. Aq emang belum beruntung!! (mau nyoba laen kali ,^^)

    ReplyDelete
  12. @bandel
    hehehe... nisa mau nyoba juga nih iseng2 berhadiahnya ^-^ :hihi:

    ReplyDelete
  13. @lunasoft
    iya, memang ^-^
    rasa malu itu bagus kok :)

    ReplyDelete
  14. tp sekarang emang ikhwan2 pada cemen
    kalo gak akhwatnya yg bertindak merek pada gak berani..
    alasannya gak pede ngelamar akhwat...

    ReplyDelete
  15. di zaman Nabi juga ada kan wanita yg menawarkan dirinya ke Rasulullah SAW
    jadi gak ada masalah akhwat nglamar ikhwan
    yg penting jlurnya bener & syar'i

    ReplyDelete